Kajen, Wartadesa. – Calon Kepala Desa dalam satu desa dibatasi, minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka ditentukan dengan cara skoring (penghitungan skor). “Jika calon lebih dari lima maka dilihat portofolionya, dengan mempertimbangkan faktor usia, pendidikan, dan pengalaman. Nanti ada skor dari tiap faktor itu,” demikian disampaikan M. Afib, Kepala Dinas PMD, P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Senin (29/07).
Afib menambahkan, skoring tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Disebutkan, untuk calon dengan pendidikan SMP skornya tiga, pendidikan SMA skornya 6, dan seterusnya kelipatan tiga. Semakin tinggi tingkat pendidikan calon, maka skornya semakin besar. Tingkat pengalaman calon pun diskoring. Sedangkan untuk faktor usia skornya sama.
“Untuk PNS yang ingin maju harus izin, dan jika nanti terpilih maka menjadi penugasan, atau haknya sebagai PNS masih tetap ada. Untuk perangkat desa boleh daftar, harus izin dan cuti. Jika terpilih, maka diberhentikan dari posisinya sebagai perangkat,” lanjut Afib.
Afib menyebut bahwa Pilkades 2019 ini merupakan Pilkades tanpa anduman (politik uang). Tagline dari Pilkades serentak tahun 2019 adalah berkualitas,bermartabat dan nontransaksional. “Pilkades berkualitas dan bermartabat,salah satunya ditunjukan dengan tidak adanya anduman uang atau money politik, dan untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak politik uang baik melalui spanduk atau media lainnya.” Tuturnya.
Meski suhu politik saat Pilkades lebih panas dari pemilihan lainnya, Afib yakin Pilkades 2019 akan berjalan aman, kondusif dan lebih bermartabat. (Eva Abdullah)








