close

Pemberantasan Korupsi

Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Diduga Kades Watusalam Bangun Perumahan, Menunggak Utang Tenaga Kerja hingga Rp13 Juta

IMG-20251122-WA0006

Warta Deaa, Buaran. – Kasus dugaan tunggakan pembayaran upah tenaga kerja pada proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan oleh Kades Watusalam semakin menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan para pekerja, proyek tersebut melibatkan delapan orang yang bekerja sejak awal proses pembangunan hingga proyek selesai. Namun, para pekerja mengaku tidak pernah menerima pembayaran secara penuh setiap kali dilakukan pencairan upah.

Salah satu pekerja menjelaskan bahwa setiap kali ada “pocokan” atau pembayaran berkala, selalu terdapat kekurangan antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per orang. Kekurangan tersebut terus menumpuk dari satu tahap pembayaran ke tahap berikutnya, hingga akhirnya total tunggakan terhadap seluruh pekerja mencapai sekitar Rp13 juta.

Para pekerja menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali mencoba menagih sisa pembayaran langsung ke rumah oknum Kades tersebut setelah proyek selesai. Namun hingga saat ini, sisa upah tersebut belum juga dibayarkan. Mereka juga mengaku memiliki catatan lengkap mengenai setiap kekurangan pembayaran, termasuk rincian jumlah yang seharusnya diterima dan jumlah yang selalu dipotong atau ditunda.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan para pekerja, terutama karena proyek telah selesai namun hak mereka belum diberikan sepenuhnya. Para pekerja berharap ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab untuk segera melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, mereka mempertimbangkan untuk menempuh jalur resmi agar hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan. (Susandi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Watusalam Desak Penindakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dua Kali Mangkir dari Audiensi

watusalam1

Warta Desa, Pekalongan — Ketegangan antara warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dengan pemerintah desa semakin memuncak setelah Kepala Desa Herudiyanto, kembali tidak hadir dalam audiensi yang telah disepakati bersama warga. Audiensi yang dijadwalkan pada 7 dan 14 November 2025 tersebut bertujuan membahas transparansi pengelolaan keuangan desa dan tindak lanjut atas sejumlah temuan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Ketidakhadiran Kepala Desa untuk kedua kalinya memicu gelombang protes dari warga. Pada 8 November 2025, puluhan warga mendatangi Balai Desa Watusalam untuk menuntut penjelasan terbuka terkait pengelolaan anggaran desa. Warga menyatakan kecewa atas sikap pemerintah desa yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana publik.

Forum Warga Watusalam yang diwakili oleh Ilyas Yusuf dan sejumlah warga lainnya telah mengirimkan surat terbuka kepada Bupati Pekalongan. Surat tersebut memohon agar Bupati memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian Kepala Desa Herudiyanto, jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun hukum.

Selain itu, warga juga telah melayangkan pengaduan resmi kepada Camat Buaran, Inspektorat Kabupaten Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Pengaduan tersebut berisi permintaan agar aparat berwenang memproses dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Watusalam tahun anggaran 2019–2024.

Menurut warga dan dokumen yang disampaikan kepada pihak berwenang, laporan Inspektorat Kabupaten Pekalongan sebelumnya menemukan indikasi kerugian keuangan desa yang ditaksir lebih dari Rp500 juta pada tahun anggaran 2024. Dugaan tersebut mencakup:

Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa, termasuk program pembangunan yang diduga tidak sesuai perencanaan.

Tidak adanya transparansi LPJ tahunan dari tahun 2019 hingga 2025, termasuk APBD Desa dan RKP.

Ketidakteraturan pengelolaan TPS 3R Watusalam, yang menurut warga telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan ketidaknyamanan.

Warga berpendapat bahwa sejumlah persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh pemerintah desa, sehingga memunculkan kecurigaan dan ketidakpuasan publik.

Dalam surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan penyalahgunaan dana desa tanpa menunggu lebih banyak waktu. Forum Warga Watusalam menilai bahwa penegakan hukum yang cepat penting untuk mencegah potensi kerugian lanjutan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Warga sudah berulang kali meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan jawaban. Kami berharap Kejaksaan membuka penyidikan atas dugaan kerugian desa yang nilainya signifikan,” demikian isi desakan warga dalam surat tersebut.

Karena tidak adanya respons dari Kepala Desa maupun pejabat desa lainnya, Forum Warga Watusalam menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum massal, baik melalui Inspektorat maupun Kejaksaan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen warga untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadiran Kepala Desa dalam audiensi warga maupun tanggapan atas laporan-laporan yang diajukan. (Rohadi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Polemik Tagihan PGRI Pekalongan: Guru Diwajibkan Bayar Rp 105 Ribu untuk HUT, Ketua PGRI Bantah Isu Pungli

kholid

Warta Desa, Kajen – Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada November 2025, para guru di bawah naungan PGRI Cabang Kabupaten Pekalongan dihadapkan pada tagihan iuran yang mencapai ratusan ribu rupiah. Nominal tagihan yang besar dan bersifat wajib ini memicu isu “pungutan liar” (pungli) di kalangan pendidik.

Data tagihan yang beredar di media sosial, yang dikonfirmasi berasal dari salah satu Unit Kerja PGRI Cabang di Kabupaten Pekalongan, menunjukkan total iuran anggota mencapai Rp 151.500,- hingga Rp 155.750,- per anggota yang ditarik secara kolektif di bulan November.

Baca: Guru di Kabupaten Pekalongan Diminta Iuran untuk Peringatan HGN, Nominal Berbeda Berdasarkan Status Kepegawaian 

Baca Juga: Analisis Kasus Pungutan HGN di Pekalongan: Sebuah Pola Berulang

Komponen Iuran: Rp 105.000 untuk HUT PGRI

Tagihan iuran anggota PGRI yang kami dapatkan dari narasumber yang tidak bersedia disebut identitasnya

Analisis terhadap tabel tagihan menunjukkan bahwa lonjakan dana disebabkan oleh satu komponen besar, yaitu:

Komponen Tagihan Nominal Wajib
Kontribusi HUT PGRI Rp 105.000,-
Iuran Anggota Wajib (Bulanan) Rp 10.500,-
Majalah PGRI Rp 10.000,-
DASPEN, FPKG, dan Dana Lain ± Rp 30.000,-
Total Per Anggota ± Rp 155.000,- (Sekali Bayar)

Besaran Rp 105.000 untuk perayaan HUT ini jauh melebihi iuran wajib bulanan normal dan menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan rasionalitas biaya.

Klarifikasi Ketua PGRI: Mengaku Hanya Rp 25.000

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan sekaligus Ketua PGRI setempat, Kholid, telah menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi isu pungli tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat, 14 November 2025, Kholid menegaskan tidak ada pungli dan menyatakan bahwa mekanisme pendanaan PGRI diatur melalui iuran dan sumbangan anggota sesuai AD/ART.

“Dalam surat edaran PGRI, nominal yang disebutkan hanya Rp 25.000,” ujar Kholid, mengutip laporan dari media mainstream lokal.

Dia menjelaskan bahwa perbedaan biaya yang timbul di lapangan disebabkan oleh antusiasme Cabang PGRI yang menyelenggarakan agenda lokal secara mandiri—seperti lomba senam, gerak jalan, dan penyediaan doorprize—yang pembiayaannya dibebankan kepada anggota cabang tersebut. Kholid juga menjamin acara inovasi utama, yaitu pertunjukan wayang di depan Rumah Dinas Bupati, tidak memungut biaya dari guru.

Titik Konflik: Dari Iuran Wajib ke Pungutan Kegiatan

Kesenjangan antara pernyataan Ketua PGRI (nominal hanya Rp 25.000) dan tagihan faktual di Cabang (Rp 105.000) menunjukkan adanya konflik implementasi di tingkat akar rumput:

  1. Tagihan Kolektif dan Wajib: Tagihan HUT sebesar Rp 105.000 di beberapa Cabang dimasukkan dalam format tagihan kolektif bulanan dan dipungut secara wajib, bukan bersifat sumbangan sukarela.
  2. Isu Transparansi: Nominal Rp 105.000 yang besar, tanpa rincian penggunaan yang jelas kepada anggota, memicu persepsi bahwa dana tersebut bersifat pungli, meskipun diklaim untuk membiayai berbagai lomba dan kegiatan HGN.
  3. Beban Ekonomi: Iuran ini menjadi beban berat, terutama bagi guru honorer (yang di daerah lain bahkan dikabarkan dikenakan iuran berjenjang berdasarkan status kepegawaian), yang di tengah keterbatasan honor harus menanggung iuran wajib PGRI, DASPEN, Majalah, dan kontribusi HUT sekaligus.

PGRI Kabupaten Pekalongan, yang baru terbentuk kurang dari setahun dan memiliki 21 cabang, kini dihadapkan pada tantangan transparansi pengelolaan dana dan komunikasi organisasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan anggotanya.

Pihak PGRI Kabupaten Pekalongan diharapkan segera mengeluarkan rincian penggunaan dana HUT PGRI Rp 105.000 secara transparan kepada anggota untuk memadamkan isu pungli, sesuai dengan tuntutan prinsip akuntabilitas organisasi profesi.

Ringkasan dalam Kasus Pekalongan

Dalam konteks kasus Pekalongan, meskipun iuran wajib bulanan merupakan kewajiban, kontroversi muncul karena komponen sumbangan kegiatan/HUT (Rp 105.000) yang besarnya melampaui iuran wajib dan bersifat kolektif/wajib, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pungutan tersebut masih masuk dalam ranah kewajiban yang wajar atau sudah melenceng.

Klarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan Mengenai Iuran dan Program

Berikut adalah kiriman audio kepada Warta Desa yang merangkum pernyataan Kholid, Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan (yang juga Kepala Dinas Pendidikan setempat), mengenai isu iuran dan program kegiatan PGRI di tingkat cabang:

Isu Iuran dan Berita yang Beredar

Kholid menyatakan bahwa ia ingin mengklarifikasi isu yang beredar, terutama yang muncul di media massa, mengenai program dan iuran PGRI. Ia menekankan bahwa isu tersebut belum tentu memiliki dasar yang kuat, dan ia sendiri merasa kaget ketika pertama kali mendengar dokumen atau berita itu tersebar luas. Kholid menegaskan bahwa belum pernah ada verifikasi langsung secara lisan atau tatap muka dengannya terkait dokumen atau informasi yang diedarkan.

Kholid juga menyebut bahwa ia ingin bertemu dengan pihak-pihak terkait (seperti wartawan, pada hari Jumat) untuk membuat masalah ini menjadi “clear” atau jelas, dan menegaskan bahwa tidak ada tujuan tersembunyi di balik kegiatannya.

Kebijakan Program dan Iuran PGRI Cabang

Kholid menjelaskan bahwa di PGRI, setiap cabang memiliki hak dan kewenangan (prerogatif) masing-masing dalam melaksanakan program dan menentukan iurannya, khususnya yang berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun PGRI.

  • Program Cabang: Program kegiatan seperti gerak jalan, lomba-lomba, atau kegiatan lainnya sepenuhnya merupakan agenda masing-masing cabang. Contohnya, Cabang Kajen mengadakan gerak jalan karena adanya antusiasme dari anggota di sana.
  • Iuran Wajib vs. Iuran Kegiatan:
    • Iuran Wajib (seperti iuran kematian) adalah iuran yang pasti dan sudah lama berjalan.
    • Iuran untuk Hari Jadi/HUT PGRI sifatnya bergantung pada program masing-masing cabang. Cabang yang tidak memiliki agenda untuk memperingati hari jadi PGRI di wilayahnya bisa saja tidak melaksanakan iuran tersebut.
  • Wewenang Ketua PGRI Kabupaten: Kholid menegaskan bahwa dirinya tidak boleh (tidak berhak) menentukan besaran iuran atau program yang ada di tingkat cabang. Keputusan ini berada pada rapat internal masing-masing cabang.

Visi dan Transparansi

Sebagai Ketua PGRI Kabupaten dan Kepala Dinas Pendidikan, Kholid menyatakan keinginannya untuk membuat kabupaten menjadi lebih baik, namun hal ini harus dilakukan tanpa mengganggu stabilitas atau ketenangan (gravitas) para guru.

Ia juga menyambut baik jika ada pihak yang ingin memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari kegiatan yang ada di PGRI Kabupaten untuk menjamin transparansi. Kholid menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar semua pihak memahami dan tidak ada lagi kecurigaan seperti “ngapain ini ngapain” di zaman sekarang. (Rohadi)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan KorupsiPendidikan

Analisis Kasus Pungutan HGN di Pekalongan: Sebuah Pola Berulang

hgn

Warta Desa, Kajen. – Kasus iuran peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kabupaten Pekalongan, dengan nominal yang berbeda berdasarkan status kepegawaian, merupakan contoh klasik dari isu yang sering berulang di berbagai daerah di Indonesia. Masalah ini tidak hanya menyoroti aspek finansial, tetapi juga menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola organisasi profesi guru dan transparansi di lingkungan dinas pendidikan.

Pola yang muncul dalam laporan seperti yang dipublikasikan oleh Wartadesa menunjukkan karakteristik pungutan yang sistematis:

Skema Berjenjang: Adanya perbedaan nominal (Rp25.000 untuk honorer, Rp50.000 sertifikasi, Rp75.000 inpassing) menunjukkan upaya penyesuaian kemampuan bayar, namun tetap bersifat wajib secara de facto. Ini menekan guru honorer yang penghasilannya minim.

Basis Kegiatan Tahunan: Iuran selalu dikaitkan dengan acara seremonial tahunan seperti HGN atau seminar, menjadikannya pungutan yang terstruktur dan terencana.

Saluran Organisasi: Pengumpulan dana seringkali difasilitasi melalui struktur organisasi, baik itu Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), atau unit pelaksana dinas pendidikan setempat.

Meskipun seringkali diklaim sebagai “dana sukarela,” dalam praktiknya pungutan dari atasan (Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah) kepada bawahan (guru) sulit dianggap sukarela. Hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan wajib, meskipun konteksnya adalah guru, prinsip transparansi tetap berlaku.

Tidak adanya dasar hukum yang jelas atau payung hukum resmi untuk pungutan tersebut menjadikannya abu-abu. Pihak penyelenggara (Dinas atau PGRI) biasanya tidak mengeluarkan surat edaran resmi yang bisa dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Aspek etis paling krusial adalah membebani guru honorer. Di tengah perjuangan mendapatkan kesejahteraan dan status kepegawaian yang layak, pungutan wajib, sekecil apapun nominalnya, sangat memberatkan dan tidak etis.

Minimnya Pengawasan Internal: Kurangnya pengawasan ketat dari Inspektorat Daerah atau Dinas Pendidikan setempat membuat praktik ini terus berlangsung.

Ketiadaan Transparansi: Tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas dan mudah diakses publik mengenai penggunaan dana HGN, membuka celah untuk penyalahgunaan.

Kultur “Sungkan”: Adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan menciptakan kultur “sungkan” di kalangan guru untuk menolak atau melapor, takut akan dampak administratif atau non-administratif pada karier mereka.

Lemahnya Suara Kolektif: Meskipun banyak yang mengeluh di media sosial, minimnya keberanian untuk melaporkan secara resmi ke pihak berwenang membuat kasus ini sering menguap setelah menjadi viral sesaat.

Dampak dari pungutan ini adalah demotivasi bagi para pendidik, terutama guru honorer, serta rusaknya citra organisasi profesi guru dan birokrasi pendidikan.
Solusi yang diperlukan:

Dinas Pendidikan dan PGRI wajib mengedepankan transparansi dan komunikasi terbuka. Jika ada biaya, harus dijelaskan peruntukannya dan bersifat sukarela murni.

Optimalisasi Dana APBD/APBN: Seharusnya, kegiatan seremonial HGN dapat dibiayai dari anggaran pemerintah daerah atau sumber dana sah lainnya yang tidak membebani guru secara langsung.

Saluran Pengaduan yang Aman: Perlu disediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia bagi guru yang merasa keberatan, misalnya melalui LAPOR! atau posko pengaduan di Kementerian Pendidikan.

Penindakan Tegas: Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar berkedok iuran sukarela.

Kasus di Pekalongan adalah alarm bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perayaan dan kegiatan pendidikan tidak menjadi ajang pungli yang membebani pahlawan tanpa tanda jasa.

Analisis Pola Berulang di Kabupaten Pekalongan

Kegiatan “Wajib” Berbayar: Pungutan seringkali disamarkan sebagai iuran untuk kegiatan yang dianggap penting (HGN, seminar, workshop) tetapi bersifat wajib bagi peserta (guru).

Ketidakjelasan Anggaran: Minimnya transparansi mengenai sumber pendanaan alternatif (APBD/APBN) untuk acara-acara tersebut membuka celah pembebanan biaya kepada guru.

Relasi Kuasa dan Kultur “Sungkan”: Guru, terutama honorer, sering tidak berdaya menolak permintaan dari atasan atau organisasi yang terafiliasi dengan dinas, karena takut akan konsekuensi karier.

Respons Birokrasi yang Sama: Ketika kasus mencuat ke publik, respons standar dari dinas terkait seringkali adalah “belum menerima surat resmi” atau “akan ditindaklanjuti”, tanpa solusi konkret yang menghentikan pola tersebut di masa mendatang.

Kasus iuran HGN berjenjang adalah bukti terbaru bahwa mekanisme pengawasan internal belum efektif mencegah praktik pungutan yang membebani tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan. (Rohadi)

Terkait
Guru di Kabupaten Pekalongan Diminta Iuran untuk Peringatan HGN, Nominal Berbeda Berdasarkan Status Kepegawaian

Warta Desa, Pekalongan — Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN), sejumlah guru di Kabupaten Pekalongan dikabarkan diminta untuk memberikan iuran Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Mengurai Fenomena Anggaran Swakelola Jumbo Kabupaten Pekalongan dalam RUP 2025

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perencanaan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 di wilayah Pantura Jawa Tengah—meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menyajikan sebuah anomali fiskal yang menarik perhatian publik, khususnya di Kabupaten Pekalongan.

Data RUP 2025 menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam pola belanja pengadaan di Kabupaten Pekalongan, yang secara mencolok menempatkan skema Swakelola jauh lebih besar daripada Jasa Penyedia. Kontras dengan dua kabupaten tetangganya, komposisi anggaran di Pekalongan menimbulkan tanda tanya dan memicu tuntutan transparansi dari masyarakat.

 

Perbandingan Anggaran Pengadaan (RUP) 2025 Tiga Kabupaten

 

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Fenomena Unik Kabupaten Pekalongan

Analisis perbandingan menunjukkan bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih mengandalkan skema Penyedia sebagai porsi anggaran pengadaan terbesar.

  • Di Kabupaten Batang, anggaran Penyedia sekitar 5,67 kali lipat dari Swakelola.
  • Di Kabupaten Pemalang, anggaran Penyedia masih sekitar 2,22 kali lipat dari Swakelola.

Sebaliknya, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan komposisi terbalik. Anggaran yang dialokasikan untuk Swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, yang mana 1,56 kali lebih besar dibandingkan anggaran Penyedia yang berjumlah Rp 420,465 miliar.

Dengan porsi Swakelola mencapai lebih dari 60% dari total anggaran pengadaan tiga kabupaten tersebut, kondisi ini menjadikan Kabupaten Pekalongan sebagai “pusat” belanja Swakelola di wilayah Pantura Jawa Tengah untuk tahun 2025.

 

 Reaksi dan Tuntutan Publik: Menagih Transparansi

Meskipun Swakelola merupakan metode pengadaan yang sah dan berpotensi efisien jika dilaksanakan dengan benar, struktur anggaran yang tidak lazim ini telah menimbulkan keingintahuan dan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan.

Masyarakat menegaskan bahwa perbedaan signifikan dalam struktur belanja ini membutuhkan penjelasan yang terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pernyataan Kunci Warga:

  • “Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran.”
  • “Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan.”

Tuntutan publik kini terfokus pada perlunya keterbukaan data rinci, meliputi:

  1. Jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan secara Swakelola.
  2. Pelaksana Swakelola (misalnya, organisasi perangkat daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi nirlaba).
  3. Mekanisme Pengawasan yang akan diterapkan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan APBD.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Publik berharap Pemkab Pekalongan segera merespons dan memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan strategis dan peruntukan detail dari besarnya alokasi anggaran Swakelola tersebut.

Tingginya porsi Swakelola menuntut komitmen transparansi yang lebih tinggi dari Pemkab Pekalongan. Keterbukaan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan anggaran Swakelola secara gamblang adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional.

Definisi & Regulasi Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

 

Dasar hukum utama pengadaan Swakelola di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

 

1. Definisi Swakelola

Menurut Peraturan Presiden, Swakelola adalah:

“Cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.”

Prinsip utamanya adalah pekerjaan/proyek tersebut dilaksanakan secara mandiri, memanfaatkan sumber daya internal atau melibatkan kelompok masyarakat, dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada penyedia jasa eksternal (pihak ketiga/kontraktor).

 

2. Tujuan dan Kondisi Penggunaan Swakelola

Swakelola digunakan ketika:

  • Pekerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal K/L/PD sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi (contoh: pemeliharaan rutin aset, pengembangan kebijakan).
  • Pekerjaan yang berdasarkan sifat atau volumenya tidak dapat diserahkan kepada Penyedia (contoh: pekerjaan yang bersifat rahasia atau membutuhkan keahlian internal yang unik).
  • Pekerjaan yang berdasarkan skala ekonomi tidak efisien jika diserahkan kepada Penyedia (contoh: proyek bernilai kecil tetapi berulang).
  • Pekerjaan yang meningkatkan peran serta masyarakat atau memberdayakan kelompok tertentu (contoh: perbaikan jalan lingkungan oleh kelompok masyarakat, kegiatan PMT oleh kader Posyandu).

 

3. Tipe-Tipe Swakelola

Regulasi PBJP membagi Swakelola menjadi empat tipe berdasarkan pelaksananya. Anggaran Kabupaten Pekalongan yang besar kemungkinan tersebar di berbagai tipe ini:

Tipe Swakelola Pelaksana Karakteristik Utama
Tipe I K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran (PA/KPA) sendiri. Direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
Tipe II K/L/PD lain (Instansi Pemerintah lain) Direncanakan dan diawasi oleh OPD Penanggung Jawab, tetapi pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh OPD lain yang memiliki kompetensi.
Tipe III Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dilaksanakan oleh Ormas berdasarkan kesepakatan kerja sama (MoU/Kontrak). Cocok untuk program sosial/pemberdayaan.
Tipe IV Kelompok Masyarakat Dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Cocok untuk pekerjaan sederhana yang memerlukan partisipasi masyarakat setempat.

 

Relevansi dengan Kasus Kabupaten Pekalongan

Besarnya anggaran Swakelola di Pekalongan (Rp 655,853 miliar) menunjukkan bahwa Pemkab berencana:

  1. Maksimalisasi Potensi Internal (Tipe I): Melaksanakan lebih banyak proyek/kegiatan secara mandiri oleh OPD, mungkin untuk efisiensi biaya overhead pihak ketiga.
  2. Peningkatan Pemberdayaan (Tipe III & IV): Mengalokasikan dana signifikan untuk program yang melibatkan Ormas atau Kelompok Masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur padat karya atau program sosial.

Poin Krusial dari Sudut Pandang Publik:

Meskipun Swakelola sah, potensi tantangan terbesarnya adalah:

  • Akuntabilitas: Kontrol dan pengawasan harus ketat, terutama untuk Tipe III dan IV, agar dana rakyat tidak disalahgunakan.
  • Kapabilitas: K/L/PD harus benar-benar memiliki sumber daya dan kemampuan teknis untuk melaksanakan sendiri (Tipe I dan II) atau memastikan pelaksana non-pemerintah (Tipe III dan IV) kompeten.

Tuntutan masyarakat Pekalongan untuk transparansi mengenai jenis kegiatan, pelaksana, dan mekanisme pengawasan adalah hal yang sangat wajar dan penting untuk memastikan akuntabilitas dalam skema Swakelola yang besar ini.

Jenis Pekerjaan Umum yang Dilaksanakan melalui Swakelola

Pekerjaan yang dipilih melalui Swakelola umumnya adalah kegiatan yang bertujuan untuk optimalisasi sumber daya internal, pemberdayaan masyarakat, atau pekerjaan yang bersifat khusus dan tidak diminati Penyedia.

A. Swakelola Tipe I (Dilaksanakan oleh OPD Penanggung Jawab Sendiri)

Ini adalah kegiatan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe I
Infrastruktur & Lingkungan * Pemeliharaan Rutin Skala Kecil: Pemeliharaan jalan, drainase, atau saluran irigasi mikro yang dilakukan oleh Dinas PU dengan tenaga dan alat milik sendiri. * Pengelolaan Sampah: Pengangkutan dan pengerukan sampah di area pemukiman atau instalasi pompa (jika dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup).
Administrasi & SDM * Penyelenggaraan Diklat/Bimtek: Pelatihan, kursus, penataran, seminar, atau bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola langsung oleh OPD. * Penyusunan Kebijakan: Perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan, atau pengembangan sistem tata kelola/aplikasi internal.
Riset & Data * Survei dan Pemrosesan Data: Pelaksanaan sensus, survei khusus (misalnya survei kemiskinan atau infrastruktur), dan pengujian di laboratorium milik Pemda.
Kesehatan * Penyuluhan dan Edukasi Kesehatan: Kegiatan penyuluhan massal yang dilakukan oleh petugas Puskesmas/Dinas Kesehatan.

 

B. Swakelola Tipe IV (Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat)

Ini sangat relevan untuk kegiatan yang memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat (Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola/Pokmas), berfokus pada pemberdayaan dan padat karya.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe IV
Infrastruktur Desa/Lingkungan * Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Gang: Proyek perbaikan jalan di permukiman padat karya. * Pembangunan/Perbaikan Saluran Irigasi Mikro/Kecil. * Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Jika pekerjaan dilakukan oleh kelompok penerima manfaat atau Pokmas setempat.
Sosial & Pangan * Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola oleh Kader PKK/Posyandu di tingkat masyarakat. * Pengadaan Produk Lokal: Pembelian produk kerajinan, tanaman, atau bibit milik masyarakat atau kelompok masyarakat.
Lingkungan * Pengelolaan Sampah di Tingkat Rukun Warga (RW): Aktivitas yang dilaksanakan oleh kelompok pengelola sampah berbasis komunitas.

 

C. Swakelola Tipe III (Dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan – Ormas)

Melibatkan organisasi non-pemerintah formal (seperti NU, Muhammadiyah, Karang Taruna, dsb.) dalam pelaksanaan program.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe III
Program Sosial/Agama * Pelaksanaan Program Bantuan/Pelatihan yang disalurkan melalui Ormas. * Penyelenggaraan Kegiatan Budaya/Seni/Festival yang dikerjasamakan dengan organisasi budaya atau seni.

 

Implikasi untuk Kabupaten Pekalongan

Dengan besarnya alokasi Swakelola di Pekalongan, ada kemungkinan Pemkab tengah memprioritaskan:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dana diarahkan secara masif ke Tipe III dan IV untuk menggerakkan masyarakat lokal dan sektor informal.
  2. Efisiensi Biaya: Melakukan banyak pekerjaan internal (Tipe I) yang dianggap tidak efisien jika diserahkan ke kontraktor luar.
  3. Fokus Program Sosial: Peningkatan anggaran untuk kegiatan yang sangat melibatkan kader/masyarakat, seperti PMT, pelatihan, atau perbaikan infrastruktur berskala mikro.

Meskipun tujuan ini positif, tekanan publik untuk transparansi sangat beralasan. Anggaran yang besar pada Swakelola Tipe III dan IV, yang melibatkan pihak non-pemerintah, memerlukan dokumen perencanaan, kontrak kerja sama, dan laporan pertanggungjawaban yang sangat detail dan mudah diakses agar kekhawatiran masyarakat (terutama mengenai dugaan penyimpangan) dapat diredam.

Poin Tuntutan Transparansi & Akuntabilitas Anggaran Swakelola Pekalongan

Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang mudah diakses terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pelaksanaan Swakelola yang mencapai Rp 655,853 miliar.

 

1. Tuntutan Keterbukaan Data RUP (Rencana Umum Pengadaan)

Pemkab Pekalongan harus mempublikasikan detail RUP 2025 secara rinci, khususnya pada bagian Swakelola, meliputi:

  • Penyebaran Anggaran per OPD: Sebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang mengelola porsi Swakelola terbesar dan berapa total alokasinya per OPD.
  • Perincian Tipe Swakelola: Publikasikan rincian anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing tipe Swakelola (Tipe I, II, III, dan IV) untuk mengetahui fokus strategi Pemkab (apakah lebih ke internal/Tipe I, atau pemberdayaan/Tipe IV).
  • Daftar Proyek Mayor (Proyek di atas Rp 1 Miliar): Khusus untuk proyek Swakelola bernilai besar, jelaskan nama kegiatannya, lokasi spesifik, dan taksiran biayanya.

 

2. Tuntutan Keterbukaan Dokumen Pelaksanaan

Untuk memastikan bahwa anggaran Swakelola tidak hanya fiktif, masyarakat menuntut akses pada dokumen dasar pelaksanaannya:

  • Dokumen Perencanaan Swakelola: Publikasikan ringkasan dokumen perencanaan yang mencakup tujuan, target luaran (output), kebutuhan sumber daya, dan jadwal pelaksanaan untuk setiap kegiatan Swakelola.
  • Nama dan Profil Pelaksana Swakelola: Khusus untuk Tipe III (Ormas) dan Tipe IV (Kelompok Masyarakat), Pemkab wajib mengumumkan:
    • Nama resmi Ormas/Kelompok Masyarakat penerima.
    • Jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh mereka.
    • Nilai kontrak/kesepakatan kerja sama yang disalurkan.

 

3. Tuntutan Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ada pengawasan yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, terutama karena Swakelola memiliki risiko penyalahgunaan yang lebih tinggi.

  • Tim Pengawas Independen: Jelaskan mekanisme pengawasan internal (oleh Inspektorat) dan bagaimana masyarakat/pihak independen dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang Disederhanakan: Setelah kegiatan selesai, Pemkab harus berkomitmen untuk mempublikasikan ringkasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan fisik (termasuk dokumentasi foto/video) dari proyek-proyek Swakelola secara berkala.
  • Akses Informasi yang Terpusat: Sediakan satu laman atau portal khusus di situs web Pemkab Pekalongan (atau PPID) yang memuat semua informasi Swakelola 2025 agar masyarakat mudah memantau.

Inti dari tuntutan ini adalah: Semakin besar alokasi Swakelola, semakin tinggi pula kewajiban Pemkab untuk melakukan transparansi yang paripurna. (Red)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Anggaran Swakelola 2025 Kabupaten Pekalongan Tertinggi di Pantura, Publik Pertanyakan Transparansi

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perbandingan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di tiga kabupaten wilayah Pantura Jawa Tengah—Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menunjukkan fakta menarik. Kabupaten Pekalongan tercatat mengalokasikan belanja melalui swakelola jauh lebih besar dibandingkan jasa penyedia, berbeda dari dua daerah lainnya.

Berikut data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025:

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Terlihat bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih menempatkan skema penyedia sebagai porsi anggaran terbesar. Namun, Kabupaten Pekalongan justru memiliki komposisi terbalik, di mana anggaran swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, jauh lebih besar dari penyedia yang hanya Rp 420,465 miliar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Swakelola sebenarnya adalah metode yang sah dalam sistem pengadaan pemerintah, dan dapat lebih efisien bila dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, perbedaan struktur anggaran yang signifikan ini menimbulkan keingintahuan publik soal alasan dan peruntukan besarnya belanja swakelola di Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan menegaskan bahwa mereka tidak menolak swakelola, namun menginginkan keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan penyimpangan.

“Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran,” ujar salah satu warga Pekalongan.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menyediakan informasi rinci mengenai jenis kegiatan, pelaksana swakelola, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan APBD berjalan sesuai aturan.

“Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait komposisi anggaran tersebut.

Harapan Publik:
Ke depan, masyarakat berharap Pemkab Pekalongan membuka secara gamblang perencanaan dan pelaksanaan swakelola, termasuk publikasi data dan laporan penggunaan anggaran, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional. (Red)

Terkait
Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu Read more

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Dalam Milyar Rupiah

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu sorotan tajam: Rp 655 miliar dialokasikan melalui mekanisme swakelola.

Nilai yang sangat besar ini — mencakup beragam kegiatan mulai dari pembangunan fisik hingga program pemberdayaan masyarakat — menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan potensi kerentanan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan publik dan legislatif bermula dari kekhawatiran bahwa porsi swakelola yang dominan dapat mereduksi transparansi yang seharusnya melekat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ancaman “Ruang Abu-abu” Pengadaan
Menurut data RUP yang tersedia, ratusan miliar dana ini akan dikelola langsung oleh unit kerja pemerintah atau kelompok masyarakat pelaksana, tanpa melalui mekanisme lelang terbuka yang kompetitif.

Skema swakelola idealnya digunakan untuk program-program yang bersifat sangat spesifik atau membutuhkan partisipasi langsung masyarakat lokal. Namun, ketika diterapkan pada skala anggaran yang mencapai Rp 655 miliar, para pengamat kebijakan daerah melihat adanya risiko signifikan.

“Swakelola bukan berarti bebas dari evaluasi. Semakin besar jumlahnya, semakin tinggi risiko ketidakefisienan, potensi markup, dan lemahnya kontrol publik,” ujar seorang pengamat anggaran yang enggan disebutkan namanya, menekankan bahwa transparansi adalah kunci akuntabilitas.

Ketiadaan proses lelang terbuka menghilangkan salah satu fungsi pengawasan pasar, di mana penawaran kompetitif dari pihak ketiga seringkali memaksa pemerintah untuk mendapatkan nilai terbaik dari uang rakyat.

Legislatif Menuntut Audit Menyeluruh

Kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Pekalongan telah mengindikasikan akan meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif. Mereka mempertanyakan dasar penetapan angka Rp 655 miliar tersebut, termasuk kelayakan mekanisme pelaksanaan dan kesiapan aparatur daerah dalam memastikan standar proyek terpenuhi.

“Jangan sampai swakelola dijadikan ruang abu-abu anggaran yang hasilnya tidak maksimal. Kami akan minta penjelasan lengkap dan melakukan pengawasan lebih ketat,” tegas salah satu anggota DPRD.

Tekanan juga datang dari masyarakat umum, yang berharap anggaran besar tersebut benar-benar membawa manfaat nyata, bukan hanya habis dalam proses administrasi yang kurang efisien.

“Kalau swakelola terlalu besar, khawatir pelaksanaannya tidak optimal dan hasilnya tidak maksimal,” ungkap seorang tokoh masyarakat, menyuarakan kekhawatiran warga terkait kualitas hasil akhir proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan alokasi swakelola senilai Rp 655 miliar tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di benak publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang baik.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa belanja daerah tetap efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. (Red)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Dalam Milyar Rupiah

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 miliar. Besarnya porsi anggaran swakelola tersebut menimbulkan sorotan publik karena dinilai tidak efisien dan berpotensi mengurangi transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Berdasarkan data RUP, ratusan miliar anggaran dialokasikan melalui mekanisme swakelola untuk berbagai kegiatan mulai dari pembangunan fisik, pengadaan jasa, hingga program pemberdayaan masyarakat. Namun proporsi yang sangat besar tersebut memicu kritik, mengingat swakelola umumnya digunakan untuk program tertentu yang dianggap lebih efektif dikerjakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat, bukan untuk aktivitas berskala besar.

Sejumlah pengamat kebijakan daerah menilai dominasi skema swakelola dapat mengurangi akuntabilitas publik karena proses pengadaan tidak melalui mekanisme lelang terbuka.

“Swakelola bukan berarti bebas dari evaluasi. Semakin besar jumlahnya, semakin tinggi risiko ketidakefisienan, potensi markup, dan lemahnya kontrol publik,” ujar seorang pengamat anggaran yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, kalangan legislatif mulai mempertanyakan dasar Pemkab Pekalongan menetapkan angka sebesar itu. DPRD setempat menilai anggaran sebesar Rp 655 miliar perlu dikaji ulang, termasuk mekanisme pelaksanaannya serta kesiapan aparatur dalam memastikan standar proyek terpenuhi.

“Jangan sampai swakelola dijadikan ruang abu-abu anggaran yang hasilnya tidak maksimal. Kami akan minta penjelasan lengkap dan melakukan pengawasan lebih ketat,” tegas salah satu anggota DPRD.

Warga juga berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada besaran anggaran, tetapi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. “Kalau swakelola terlalu besar, khawatir pelaksanaannya tidak optimal dan hasilnya tidak maksimal,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan alokasi swakelola senilai Rp 655 miliar tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan belanja daerah tetap efisien, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Kalijoyo Diminta Hadir ke Balai Desa Terkait Dugaan Pungutan Liar Program PTSL

kalijoyo1

Warta Desa, Pekalongan — 19 Oktober 2025 | Pemerintah Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, melayangkan undangan resmi kepada warga untuk menghadiri permintaan keterangan terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Undangan tersebut mengacu pada surat dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan Nomor 005/664 tertanggal 26 September 2025.

Dalam surat undangan bernomor 005/325 itu, warga diminta hadir pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Aula Balai Desa Kalijoyo. Agenda pertemuan tersebut adalah permintaan keterangan atas aduan masyarakat mengenai dugaan biaya pendaftaran PTSL yang melebihi ketentuan.

Warga yang dipanggil diminta membawa kuitansi pendaftaran PTSL dan fotokopinya sebagai bukti pendukung dalam pemeriksaan.

Dugaan pungutan liar ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan atas penarikan biaya yang dinilai tidak sesuai aturan. Bahkan, ada permintaan dari warga agar pihak-pihak yang terbukti bersalah dihukum seadil-adilnya.

“Permintaan kami, warga Desa Kalijoyo yang bersalah terkait pungli program PTSL dan penipuan penarikan pendaftaran yang sudah bersertifikat harus dihukum seadil-adilnya,” demikian kutipan pernyataan sikap dari warga.

Kasus ini kini tengah dalam tahap klarifikasi dan permintaan keterangan oleh Inspektorat, sebagai langkah awal penanganan dugaan pelanggaran dalam program PTSL tersebut. Pemerintah desa pun menyatakan siap bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. (Rohadi)

Terkait
Jalan Rusak di Desa Kalijoyo Arah Kandang Serang Dikeluhkan Warga

WARTA DESA, PEKALONGAN – Kondisi jalan di Desa Kalijoyo, Kabupaten Pekalongan, khususnya jalur yang menghubungkan Kalijoyo menuju Kandang Serang, kini Read more

Fasilitas Sekolah SD Kalijoyo 2 Rusak Parah, Belum Ada Tanggapan dari Dinas Terkait

Warta Desa, Pekalongan 24 Juli 2025– Kondisi bangunan SD Negeri Kalijoyo 2, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, memprihatinkan. Sejumlah ruang kelas Read more

Warga Kalijoyo Tolak Rencana Pembangunan TPA, Khawatir Dampak Lingkungan

Warta Desa, Pekalongan 30 Juni 2025 - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menuai Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Proyek Penataan Taman Mandurorejo Pekalongan Diduga Asal-Asalan Tak Gunakan Pondasi dan Minim Pengawasan

IMG-20251014-WA0012

Warta Desa, Pekalongan – Proyek penataan taman di Desa Mandurorejo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Rolaz dengan nilai anggaran mencapai Rp179.620.000,00 tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis di lapangan.

Dari hasil pantauan warga dan sejumlah pegiat sosial, terlihat bahwa pembangunan taman tersebut tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi kekuatan dan ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.

Selain itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi dengan gambar proyek, padahal hal tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tidak hanya itu, selama proses pekerjaan berlangsung tidak tampak adanya pengawasan dari dinas terkait, baik dari pihak pelaksana teknis maupun konsultan pengawas.

Salah satu warga Mandurorejo yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa masyarakat sempat mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek tersebut.

“Kami lihat tidak ada pondasinya, dikerjakan begitu saja. Tidak ada gambar proyek juga, jadi kami tidak tahu detailnya. Seharusnya pemerintah meninjau langsung dan memastikan pekerjaan sesuai aturan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya Dinas terkait segera turun ke lokasi untuk meninjau dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Rolaz maupun Dinas terkait Kabupaten Pekalongan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan.

Masyarakat meminta agar proyek dengan anggaran Rp179 juta lebih tersebut benar-benar diaudit, agar tidak terjadi penyimpangan dan dana publik dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukannya. (Agung Dwi Wicaksono) 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya