close

Pemberantasan Korupsi

Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Mengurai Fenomena Anggaran Swakelola Jumbo Kabupaten Pekalongan dalam RUP 2025

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perencanaan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 di wilayah Pantura Jawa Tengah—meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menyajikan sebuah anomali fiskal yang menarik perhatian publik, khususnya di Kabupaten Pekalongan.

Data RUP 2025 menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam pola belanja pengadaan di Kabupaten Pekalongan, yang secara mencolok menempatkan skema Swakelola jauh lebih besar daripada Jasa Penyedia. Kontras dengan dua kabupaten tetangganya, komposisi anggaran di Pekalongan menimbulkan tanda tanya dan memicu tuntutan transparansi dari masyarakat.

 

Perbandingan Anggaran Pengadaan (RUP) 2025 Tiga Kabupaten

 

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Fenomena Unik Kabupaten Pekalongan

Analisis perbandingan menunjukkan bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih mengandalkan skema Penyedia sebagai porsi anggaran pengadaan terbesar.

  • Di Kabupaten Batang, anggaran Penyedia sekitar 5,67 kali lipat dari Swakelola.
  • Di Kabupaten Pemalang, anggaran Penyedia masih sekitar 2,22 kali lipat dari Swakelola.

Sebaliknya, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan komposisi terbalik. Anggaran yang dialokasikan untuk Swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, yang mana 1,56 kali lebih besar dibandingkan anggaran Penyedia yang berjumlah Rp 420,465 miliar.

Dengan porsi Swakelola mencapai lebih dari 60% dari total anggaran pengadaan tiga kabupaten tersebut, kondisi ini menjadikan Kabupaten Pekalongan sebagai “pusat” belanja Swakelola di wilayah Pantura Jawa Tengah untuk tahun 2025.

 

 Reaksi dan Tuntutan Publik: Menagih Transparansi

Meskipun Swakelola merupakan metode pengadaan yang sah dan berpotensi efisien jika dilaksanakan dengan benar, struktur anggaran yang tidak lazim ini telah menimbulkan keingintahuan dan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan.

Masyarakat menegaskan bahwa perbedaan signifikan dalam struktur belanja ini membutuhkan penjelasan yang terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pernyataan Kunci Warga:

  • “Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran.”
  • “Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan.”

Tuntutan publik kini terfokus pada perlunya keterbukaan data rinci, meliputi:

  1. Jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan secara Swakelola.
  2. Pelaksana Swakelola (misalnya, organisasi perangkat daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi nirlaba).
  3. Mekanisme Pengawasan yang akan diterapkan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan APBD.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Publik berharap Pemkab Pekalongan segera merespons dan memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan strategis dan peruntukan detail dari besarnya alokasi anggaran Swakelola tersebut.

Tingginya porsi Swakelola menuntut komitmen transparansi yang lebih tinggi dari Pemkab Pekalongan. Keterbukaan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan anggaran Swakelola secara gamblang adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional.

Definisi & Regulasi Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

 

Dasar hukum utama pengadaan Swakelola di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

 

1. Definisi Swakelola

Menurut Peraturan Presiden, Swakelola adalah:

“Cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.”

Prinsip utamanya adalah pekerjaan/proyek tersebut dilaksanakan secara mandiri, memanfaatkan sumber daya internal atau melibatkan kelompok masyarakat, dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada penyedia jasa eksternal (pihak ketiga/kontraktor).

 

2. Tujuan dan Kondisi Penggunaan Swakelola

Swakelola digunakan ketika:

  • Pekerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal K/L/PD sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi (contoh: pemeliharaan rutin aset, pengembangan kebijakan).
  • Pekerjaan yang berdasarkan sifat atau volumenya tidak dapat diserahkan kepada Penyedia (contoh: pekerjaan yang bersifat rahasia atau membutuhkan keahlian internal yang unik).
  • Pekerjaan yang berdasarkan skala ekonomi tidak efisien jika diserahkan kepada Penyedia (contoh: proyek bernilai kecil tetapi berulang).
  • Pekerjaan yang meningkatkan peran serta masyarakat atau memberdayakan kelompok tertentu (contoh: perbaikan jalan lingkungan oleh kelompok masyarakat, kegiatan PMT oleh kader Posyandu).

 

3. Tipe-Tipe Swakelola

Regulasi PBJP membagi Swakelola menjadi empat tipe berdasarkan pelaksananya. Anggaran Kabupaten Pekalongan yang besar kemungkinan tersebar di berbagai tipe ini:

Tipe Swakelola Pelaksana Karakteristik Utama
Tipe I K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran (PA/KPA) sendiri. Direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
Tipe II K/L/PD lain (Instansi Pemerintah lain) Direncanakan dan diawasi oleh OPD Penanggung Jawab, tetapi pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh OPD lain yang memiliki kompetensi.
Tipe III Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dilaksanakan oleh Ormas berdasarkan kesepakatan kerja sama (MoU/Kontrak). Cocok untuk program sosial/pemberdayaan.
Tipe IV Kelompok Masyarakat Dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Cocok untuk pekerjaan sederhana yang memerlukan partisipasi masyarakat setempat.

 

Relevansi dengan Kasus Kabupaten Pekalongan

Besarnya anggaran Swakelola di Pekalongan (Rp 655,853 miliar) menunjukkan bahwa Pemkab berencana:

  1. Maksimalisasi Potensi Internal (Tipe I): Melaksanakan lebih banyak proyek/kegiatan secara mandiri oleh OPD, mungkin untuk efisiensi biaya overhead pihak ketiga.
  2. Peningkatan Pemberdayaan (Tipe III & IV): Mengalokasikan dana signifikan untuk program yang melibatkan Ormas atau Kelompok Masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur padat karya atau program sosial.

Poin Krusial dari Sudut Pandang Publik:

Meskipun Swakelola sah, potensi tantangan terbesarnya adalah:

  • Akuntabilitas: Kontrol dan pengawasan harus ketat, terutama untuk Tipe III dan IV, agar dana rakyat tidak disalahgunakan.
  • Kapabilitas: K/L/PD harus benar-benar memiliki sumber daya dan kemampuan teknis untuk melaksanakan sendiri (Tipe I dan II) atau memastikan pelaksana non-pemerintah (Tipe III dan IV) kompeten.

Tuntutan masyarakat Pekalongan untuk transparansi mengenai jenis kegiatan, pelaksana, dan mekanisme pengawasan adalah hal yang sangat wajar dan penting untuk memastikan akuntabilitas dalam skema Swakelola yang besar ini.

Jenis Pekerjaan Umum yang Dilaksanakan melalui Swakelola

Pekerjaan yang dipilih melalui Swakelola umumnya adalah kegiatan yang bertujuan untuk optimalisasi sumber daya internal, pemberdayaan masyarakat, atau pekerjaan yang bersifat khusus dan tidak diminati Penyedia.

A. Swakelola Tipe I (Dilaksanakan oleh OPD Penanggung Jawab Sendiri)

Ini adalah kegiatan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe I
Infrastruktur & Lingkungan * Pemeliharaan Rutin Skala Kecil: Pemeliharaan jalan, drainase, atau saluran irigasi mikro yang dilakukan oleh Dinas PU dengan tenaga dan alat milik sendiri. * Pengelolaan Sampah: Pengangkutan dan pengerukan sampah di area pemukiman atau instalasi pompa (jika dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup).
Administrasi & SDM * Penyelenggaraan Diklat/Bimtek: Pelatihan, kursus, penataran, seminar, atau bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola langsung oleh OPD. * Penyusunan Kebijakan: Perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan, atau pengembangan sistem tata kelola/aplikasi internal.
Riset & Data * Survei dan Pemrosesan Data: Pelaksanaan sensus, survei khusus (misalnya survei kemiskinan atau infrastruktur), dan pengujian di laboratorium milik Pemda.
Kesehatan * Penyuluhan dan Edukasi Kesehatan: Kegiatan penyuluhan massal yang dilakukan oleh petugas Puskesmas/Dinas Kesehatan.

 

B. Swakelola Tipe IV (Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat)

Ini sangat relevan untuk kegiatan yang memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat (Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola/Pokmas), berfokus pada pemberdayaan dan padat karya.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe IV
Infrastruktur Desa/Lingkungan * Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Gang: Proyek perbaikan jalan di permukiman padat karya. * Pembangunan/Perbaikan Saluran Irigasi Mikro/Kecil. * Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Jika pekerjaan dilakukan oleh kelompok penerima manfaat atau Pokmas setempat.
Sosial & Pangan * Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola oleh Kader PKK/Posyandu di tingkat masyarakat. * Pengadaan Produk Lokal: Pembelian produk kerajinan, tanaman, atau bibit milik masyarakat atau kelompok masyarakat.
Lingkungan * Pengelolaan Sampah di Tingkat Rukun Warga (RW): Aktivitas yang dilaksanakan oleh kelompok pengelola sampah berbasis komunitas.

 

C. Swakelola Tipe III (Dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan – Ormas)

Melibatkan organisasi non-pemerintah formal (seperti NU, Muhammadiyah, Karang Taruna, dsb.) dalam pelaksanaan program.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe III
Program Sosial/Agama * Pelaksanaan Program Bantuan/Pelatihan yang disalurkan melalui Ormas. * Penyelenggaraan Kegiatan Budaya/Seni/Festival yang dikerjasamakan dengan organisasi budaya atau seni.

 

Implikasi untuk Kabupaten Pekalongan

Dengan besarnya alokasi Swakelola di Pekalongan, ada kemungkinan Pemkab tengah memprioritaskan:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dana diarahkan secara masif ke Tipe III dan IV untuk menggerakkan masyarakat lokal dan sektor informal.
  2. Efisiensi Biaya: Melakukan banyak pekerjaan internal (Tipe I) yang dianggap tidak efisien jika diserahkan ke kontraktor luar.
  3. Fokus Program Sosial: Peningkatan anggaran untuk kegiatan yang sangat melibatkan kader/masyarakat, seperti PMT, pelatihan, atau perbaikan infrastruktur berskala mikro.

Meskipun tujuan ini positif, tekanan publik untuk transparansi sangat beralasan. Anggaran yang besar pada Swakelola Tipe III dan IV, yang melibatkan pihak non-pemerintah, memerlukan dokumen perencanaan, kontrak kerja sama, dan laporan pertanggungjawaban yang sangat detail dan mudah diakses agar kekhawatiran masyarakat (terutama mengenai dugaan penyimpangan) dapat diredam.

Poin Tuntutan Transparansi & Akuntabilitas Anggaran Swakelola Pekalongan

Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang mudah diakses terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pelaksanaan Swakelola yang mencapai Rp 655,853 miliar.

 

1. Tuntutan Keterbukaan Data RUP (Rencana Umum Pengadaan)

Pemkab Pekalongan harus mempublikasikan detail RUP 2025 secara rinci, khususnya pada bagian Swakelola, meliputi:

  • Penyebaran Anggaran per OPD: Sebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang mengelola porsi Swakelola terbesar dan berapa total alokasinya per OPD.
  • Perincian Tipe Swakelola: Publikasikan rincian anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing tipe Swakelola (Tipe I, II, III, dan IV) untuk mengetahui fokus strategi Pemkab (apakah lebih ke internal/Tipe I, atau pemberdayaan/Tipe IV).
  • Daftar Proyek Mayor (Proyek di atas Rp 1 Miliar): Khusus untuk proyek Swakelola bernilai besar, jelaskan nama kegiatannya, lokasi spesifik, dan taksiran biayanya.

 

2. Tuntutan Keterbukaan Dokumen Pelaksanaan

Untuk memastikan bahwa anggaran Swakelola tidak hanya fiktif, masyarakat menuntut akses pada dokumen dasar pelaksanaannya:

  • Dokumen Perencanaan Swakelola: Publikasikan ringkasan dokumen perencanaan yang mencakup tujuan, target luaran (output), kebutuhan sumber daya, dan jadwal pelaksanaan untuk setiap kegiatan Swakelola.
  • Nama dan Profil Pelaksana Swakelola: Khusus untuk Tipe III (Ormas) dan Tipe IV (Kelompok Masyarakat), Pemkab wajib mengumumkan:
    • Nama resmi Ormas/Kelompok Masyarakat penerima.
    • Jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh mereka.
    • Nilai kontrak/kesepakatan kerja sama yang disalurkan.

 

3. Tuntutan Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ada pengawasan yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, terutama karena Swakelola memiliki risiko penyalahgunaan yang lebih tinggi.

  • Tim Pengawas Independen: Jelaskan mekanisme pengawasan internal (oleh Inspektorat) dan bagaimana masyarakat/pihak independen dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang Disederhanakan: Setelah kegiatan selesai, Pemkab harus berkomitmen untuk mempublikasikan ringkasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan fisik (termasuk dokumentasi foto/video) dari proyek-proyek Swakelola secara berkala.
  • Akses Informasi yang Terpusat: Sediakan satu laman atau portal khusus di situs web Pemkab Pekalongan (atau PPID) yang memuat semua informasi Swakelola 2025 agar masyarakat mudah memantau.

Inti dari tuntutan ini adalah: Semakin besar alokasi Swakelola, semakin tinggi pula kewajiban Pemkab untuk melakukan transparansi yang paripurna. (Red)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Anggaran Swakelola 2025 Kabupaten Pekalongan Tertinggi di Pantura, Publik Pertanyakan Transparansi

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perbandingan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di tiga kabupaten wilayah Pantura Jawa Tengah—Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menunjukkan fakta menarik. Kabupaten Pekalongan tercatat mengalokasikan belanja melalui swakelola jauh lebih besar dibandingkan jasa penyedia, berbeda dari dua daerah lainnya.

Berikut data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025:

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Terlihat bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih menempatkan skema penyedia sebagai porsi anggaran terbesar. Namun, Kabupaten Pekalongan justru memiliki komposisi terbalik, di mana anggaran swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, jauh lebih besar dari penyedia yang hanya Rp 420,465 miliar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Swakelola sebenarnya adalah metode yang sah dalam sistem pengadaan pemerintah, dan dapat lebih efisien bila dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, perbedaan struktur anggaran yang signifikan ini menimbulkan keingintahuan publik soal alasan dan peruntukan besarnya belanja swakelola di Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan menegaskan bahwa mereka tidak menolak swakelola, namun menginginkan keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan penyimpangan.

“Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran,” ujar salah satu warga Pekalongan.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menyediakan informasi rinci mengenai jenis kegiatan, pelaksana swakelola, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan APBD berjalan sesuai aturan.

“Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait komposisi anggaran tersebut.

Harapan Publik:
Ke depan, masyarakat berharap Pemkab Pekalongan membuka secara gamblang perencanaan dan pelaksanaan swakelola, termasuk publikasi data dan laporan penggunaan anggaran, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional. (Red)

Terkait
Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu Read more

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Dalam Milyar Rupiah

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu sorotan tajam: Rp 655 miliar dialokasikan melalui mekanisme swakelola.

Nilai yang sangat besar ini — mencakup beragam kegiatan mulai dari pembangunan fisik hingga program pemberdayaan masyarakat — menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan potensi kerentanan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan publik dan legislatif bermula dari kekhawatiran bahwa porsi swakelola yang dominan dapat mereduksi transparansi yang seharusnya melekat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ancaman “Ruang Abu-abu” Pengadaan
Menurut data RUP yang tersedia, ratusan miliar dana ini akan dikelola langsung oleh unit kerja pemerintah atau kelompok masyarakat pelaksana, tanpa melalui mekanisme lelang terbuka yang kompetitif.

Skema swakelola idealnya digunakan untuk program-program yang bersifat sangat spesifik atau membutuhkan partisipasi langsung masyarakat lokal. Namun, ketika diterapkan pada skala anggaran yang mencapai Rp 655 miliar, para pengamat kebijakan daerah melihat adanya risiko signifikan.

“Swakelola bukan berarti bebas dari evaluasi. Semakin besar jumlahnya, semakin tinggi risiko ketidakefisienan, potensi markup, dan lemahnya kontrol publik,” ujar seorang pengamat anggaran yang enggan disebutkan namanya, menekankan bahwa transparansi adalah kunci akuntabilitas.

Ketiadaan proses lelang terbuka menghilangkan salah satu fungsi pengawasan pasar, di mana penawaran kompetitif dari pihak ketiga seringkali memaksa pemerintah untuk mendapatkan nilai terbaik dari uang rakyat.

Legislatif Menuntut Audit Menyeluruh

Kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Pekalongan telah mengindikasikan akan meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif. Mereka mempertanyakan dasar penetapan angka Rp 655 miliar tersebut, termasuk kelayakan mekanisme pelaksanaan dan kesiapan aparatur daerah dalam memastikan standar proyek terpenuhi.

“Jangan sampai swakelola dijadikan ruang abu-abu anggaran yang hasilnya tidak maksimal. Kami akan minta penjelasan lengkap dan melakukan pengawasan lebih ketat,” tegas salah satu anggota DPRD.

Tekanan juga datang dari masyarakat umum, yang berharap anggaran besar tersebut benar-benar membawa manfaat nyata, bukan hanya habis dalam proses administrasi yang kurang efisien.

“Kalau swakelola terlalu besar, khawatir pelaksanaannya tidak optimal dan hasilnya tidak maksimal,” ungkap seorang tokoh masyarakat, menyuarakan kekhawatiran warga terkait kualitas hasil akhir proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan alokasi swakelola senilai Rp 655 miliar tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di benak publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang baik.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa belanja daerah tetap efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. (Red)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Dalam Milyar Rupiah

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 miliar. Besarnya porsi anggaran swakelola tersebut menimbulkan sorotan publik karena dinilai tidak efisien dan berpotensi mengurangi transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Berdasarkan data RUP, ratusan miliar anggaran dialokasikan melalui mekanisme swakelola untuk berbagai kegiatan mulai dari pembangunan fisik, pengadaan jasa, hingga program pemberdayaan masyarakat. Namun proporsi yang sangat besar tersebut memicu kritik, mengingat swakelola umumnya digunakan untuk program tertentu yang dianggap lebih efektif dikerjakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat, bukan untuk aktivitas berskala besar.

Sejumlah pengamat kebijakan daerah menilai dominasi skema swakelola dapat mengurangi akuntabilitas publik karena proses pengadaan tidak melalui mekanisme lelang terbuka.

“Swakelola bukan berarti bebas dari evaluasi. Semakin besar jumlahnya, semakin tinggi risiko ketidakefisienan, potensi markup, dan lemahnya kontrol publik,” ujar seorang pengamat anggaran yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, kalangan legislatif mulai mempertanyakan dasar Pemkab Pekalongan menetapkan angka sebesar itu. DPRD setempat menilai anggaran sebesar Rp 655 miliar perlu dikaji ulang, termasuk mekanisme pelaksanaannya serta kesiapan aparatur dalam memastikan standar proyek terpenuhi.

“Jangan sampai swakelola dijadikan ruang abu-abu anggaran yang hasilnya tidak maksimal. Kami akan minta penjelasan lengkap dan melakukan pengawasan lebih ketat,” tegas salah satu anggota DPRD.

Warga juga berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada besaran anggaran, tetapi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. “Kalau swakelola terlalu besar, khawatir pelaksanaannya tidak optimal dan hasilnya tidak maksimal,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan alokasi swakelola senilai Rp 655 miliar tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan belanja daerah tetap efisien, transparan, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Kalijoyo Diminta Hadir ke Balai Desa Terkait Dugaan Pungutan Liar Program PTSL

kalijoyo1

Warta Desa, Pekalongan — 19 Oktober 2025 | Pemerintah Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, melayangkan undangan resmi kepada warga untuk menghadiri permintaan keterangan terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Undangan tersebut mengacu pada surat dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan Nomor 005/664 tertanggal 26 September 2025.

Dalam surat undangan bernomor 005/325 itu, warga diminta hadir pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Aula Balai Desa Kalijoyo. Agenda pertemuan tersebut adalah permintaan keterangan atas aduan masyarakat mengenai dugaan biaya pendaftaran PTSL yang melebihi ketentuan.

Warga yang dipanggil diminta membawa kuitansi pendaftaran PTSL dan fotokopinya sebagai bukti pendukung dalam pemeriksaan.

Dugaan pungutan liar ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan atas penarikan biaya yang dinilai tidak sesuai aturan. Bahkan, ada permintaan dari warga agar pihak-pihak yang terbukti bersalah dihukum seadil-adilnya.

“Permintaan kami, warga Desa Kalijoyo yang bersalah terkait pungli program PTSL dan penipuan penarikan pendaftaran yang sudah bersertifikat harus dihukum seadil-adilnya,” demikian kutipan pernyataan sikap dari warga.

Kasus ini kini tengah dalam tahap klarifikasi dan permintaan keterangan oleh Inspektorat, sebagai langkah awal penanganan dugaan pelanggaran dalam program PTSL tersebut. Pemerintah desa pun menyatakan siap bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. (Rohadi)

Terkait
Jalan Rusak di Desa Kalijoyo Arah Kandang Serang Dikeluhkan Warga

WARTA DESA, PEKALONGAN – Kondisi jalan di Desa Kalijoyo, Kabupaten Pekalongan, khususnya jalur yang menghubungkan Kalijoyo menuju Kandang Serang, kini Read more

Fasilitas Sekolah SD Kalijoyo 2 Rusak Parah, Belum Ada Tanggapan dari Dinas Terkait

Warta Desa, Pekalongan 24 Juli 2025– Kondisi bangunan SD Negeri Kalijoyo 2, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, memprihatinkan. Sejumlah ruang kelas Read more

Warga Kalijoyo Tolak Rencana Pembangunan TPA, Khawatir Dampak Lingkungan

Warta Desa, Pekalongan 30 Juni 2025 - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menuai Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Proyek Penataan Taman Mandurorejo Pekalongan Diduga Asal-Asalan Tak Gunakan Pondasi dan Minim Pengawasan

IMG-20251014-WA0012

Warta Desa, Pekalongan – Proyek penataan taman di Desa Mandurorejo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Rolaz dengan nilai anggaran mencapai Rp179.620.000,00 tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis di lapangan.

Dari hasil pantauan warga dan sejumlah pegiat sosial, terlihat bahwa pembangunan taman tersebut tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi kekuatan dan ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.

Selain itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi dengan gambar proyek, padahal hal tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tidak hanya itu, selama proses pekerjaan berlangsung tidak tampak adanya pengawasan dari dinas terkait, baik dari pihak pelaksana teknis maupun konsultan pengawas.

Salah satu warga Mandurorejo yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa masyarakat sempat mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek tersebut.

“Kami lihat tidak ada pondasinya, dikerjakan begitu saja. Tidak ada gambar proyek juga, jadi kami tidak tahu detailnya. Seharusnya pemerintah meninjau langsung dan memastikan pekerjaan sesuai aturan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya Dinas terkait segera turun ke lokasi untuk meninjau dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Rolaz maupun Dinas terkait Kabupaten Pekalongan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan.

Masyarakat meminta agar proyek dengan anggaran Rp179 juta lebih tersebut benar-benar diaudit, agar tidak terjadi penyimpangan dan dana publik dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukannya. (Agung Dwi Wicaksono) 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Desa Sukosari Tuntut Sekdes Mundur, Dugaan Pungli PTSL Disorot

sukosari

Warta Desa, Pekalongan, 17 Juli 2025 — Ratusan warga Desa Sukosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), agar mundur dari jabatannya. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.

‎Warga mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat yang dinilai sangat memberatkan. Meskipun program PTSL merupakan program nasional yang seharusnya terjangkau, sejumlah warga mengaku diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta. Salah satu warga bahkan menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 telah membayar Rp2 juta untuk dua sertifikat, namun hingga kini belum juga diterbitkan. Lebih miris lagi, sertifikat yang seharusnya milik warga tersebut disebut-sebut justru telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

‎Dalam forum mediasi yang digelar di Balai Desa Sukosari dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Karanganyar serta dijaga ketat oleh aparat dari Polres Pekalongan dan Koranil 04 Karanganyar, warga juga menanyakan dasar hukum pelaksanaan program PTSL. Mereka menuntut penjelasan terkait aturan “3 Menteri” serta Peraturan Bupati yang menjadi acuan pembiayaan program tersebut.

‎Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Banyak warga memilih meninggalkan forum mediasi karena merasa tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Kekecewaan pun memuncak, dan warga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan serta mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Sukosari. (Susandi)

QR Code

Terkait
Joko Santoso Mundur Dari Perangkat Desa Sukosari Karanganyar, Kenapa?

WARTA DESA, PEKALONGAN, 7 Juli 2025. -- Setelah melalui proses mediasi dan penyelesaian administrasi, Joko Santoso secara resmi mengundurkan diri Read more

Fatmawati Bahagiakan Puluhan Anak Yatim di Sampih Wonopringgo, Ajak Belanja Jajan Sesuka Hati

Warta Desa, Pekalongan, 7 Juli 2025 – Memperingati 10 Muharram yang penuh berkah, Fatmawati, warga Desa Sampih, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Read more

Desa Sukorejo Adakan Kegiatan Santunan Anak Yatim dan Piatu di Masjid Al-Azhar

Warta Desa, Pekalongan, 6 Juli 2025 – Pemerintah Desa Sukorejo bersama panitia Masjid Al-Azhar menggelar kegiatan santunan bagi anak-anak yatim dan Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Keramba Ikan di Desa Getas Terbengkalai, Proyek Rp99 Juta Dipenuhi Semak Belukar

IMG-20250714-WA0010

Warta Desa, Wonopringgo, 14 Juli 2025 – Bangunan keramba ikan di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, terlihat terbengkalai dan kini dipenuhi semak belukar. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp99.002.700 dari dana tahun 2022 tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda pemanfaatan sesuai tujuan awal.

Pantauan di lapangan menunjukkan area sekitar keramba telah dipenuhi rumput liar dan semak, sementara struktur bangunan utama tampak tidak terawat. Warga sekitar menyayangkan kondisi tersebut, mengingat harapan awal pembangunan keramba dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui budidaya ikan air tawar.

“Dulu sempat ramai waktu awal dibangun, tapi sekarang tidak ada aktivitas sama sekali. Sayang sekali, uang sebesar itu malah jadi bangunan tak terpakai,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Getas menjelaskan bahwa kolam tersebut masih dalam tahap evaluasi. “Iya mas, bangun kolamnya masih dievaluasi karena sumber airnya tidak menentu. Pas kemarau airnya habis. Kenapa saya tidak menganggarkan lagi, karena pengelolanya juga tidak jalan. Makanya masih dalam evaluasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun dinas terkait mengenai penyebab pasti mangkraknya proyek tersebut dan apakah ada rencana untuk menghidupkan kembali fungsi keramba ikan itu.

Transparansi penggunaan dana publik serta evaluasi mendalam terhadap proyek-proyek serupa sangat diperlukan agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. (Rohadi)

 

QR Code

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaPemberantasan Korupsi

Demo Jilid II di Desa Sijambe, Camat Wonokerto Tak Hadir Dihadapan Massa

sijambe

Warta Desa, Pekalongan – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Jumat (11/7). Ini merupakan demo gelombang kedua yang dilakukan oleh puluhan warga sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang belum terselesaikan di desa.

Namun, warga kecewa lantaran Camat Wonokerto tidak hadir untuk mediasi,

Massa berkumpul di depan kantor balai desa sejak pukul 09.00 WIB. Mereka membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran desa, transparansi bantuan sosial, hingga permintaan agar sekdes desa sijambe untuk mundur,pemerintah kecamatan lebih serius menyikapi permasalahan yang ada di Sijambe.

“Kami sudah dua kali aksi, tapi tetap saja tidak ada kejelasan. Sekarang malah Pak Camat tidak datang. Ini menunjukkan bahwa aspirasi rakyat tidak dianggap penting,” tegas Kenedi, salah satu koordinator aksi.

Aksi berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Namun kekecewaan warga tak bisa disembunyikan ketika perwakilan kecamatan yang dijanjikan untuk hadir tidak tampak di lokasi.

“Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Kalau masih tidak ada tanggapan.

Sampai berita ini ditulis, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran Camat Wonokerto di tengah massa aksi.

Warga Desa Sijambe berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi agar suasana desa kembali kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak semakin hilang. (Agung Dwi Wicaksono) 

 

QR Code
Terkait
Warga Sijambe Geruduk Balai Desa, Sekdes Diberhentikan Demi Jaga Kondusivitas

Warta Desa, Pekalongan, 11 Juli 2025 – Suasana di Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, memanas pada Jumat siang (11/7/2025) ketika Read more

Didemo Warga! Sekdes Sijambe Diberhentikan Sementara

Warta Desa, Wonokerto, 23 Mei 2025. - Tok! Akhirnya Eko Rizal, Sekretaris Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan diberhendikan sementara Read more

Ribuan Warga Desa Sijambe Tuntut Sekdes Mundur, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa

Warta Desa, Pekalongan, 23 Mei 2025 – Ribuan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai pada Jumat (23/05), Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Viral! Polemik Dugaan Pembangunan Pertokoan Ilegal di Lahan Desa Muncang, Pemalang

muncang1

Warta Desa, Pemalang, 23 Juni 2025 – Polemik pembangunan pertokoan di atas lahan milik Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan yang diduga ilegal tersebut menuai kecaman dari warga karena dinilai melanggar Peraturan Desa (Perdes) tahun 2021 yang menyatakan bahwa lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai taman desa dan lokasi wisata kuliner.

Sejumlah warga Desa Muncang menyampaikan protes keras dan menyebut adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh adanya bukti sertifikat hak guna pakai selama 20 tahun yang dimiliki oleh salah satu warga. Warga tersebut mengaku telah membayar Rp150 juta untuk mendapatkan hak atas salah satu kios, sementara beberapa lainnya sudah menyetorkan uang muka (DP).

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pemalang, Gus Ar, turun langsung meninjau lokasi pembangunan pada Minggu, 22 Juni 2025.

“Saya turun langsung untuk melakukan investigasi internal. Namun karena ini menyangkut urusan pemerintah desa, kami belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum dinas teknis terkait, seperti Dispermasdes, melakukan tindakan,” ujar Gus Ar.

Sementara itu, Kepala Desa Muncang, Mashuri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengakui bahwa belum ada perubahan terhadap Perdes tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan desa tersebut. “Perdes tahun 2021 masih berlaku dan mengatur lahan itu untuk taman desa dan wisata kuliner. Tidak ada alasan untuk mengubahnya,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah desa tetap mematuhi Perdes yang telah ditetapkan. Mereka menilai, jika pembangunan pertokoan tetap dipaksakan, bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tapi juga akan menimbulkan dampak lain seperti kemacetan lalu lintas di sekitar area tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika kepala desa sendiri yang mengingkari aturan yang dia buat. Jika tetap dilanjutkan, dampaknya bisa lebih luas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proyek pembangunan pertokoan masih berlangsung, sementara pihak Dispermasdes dan instansi terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Soroti Dugaan Pembangunan Pasar Ilegal oleh Pemdes Muncang, Janji Taman Desa Berubah Jadi Pertokoan

Warta Desa, Pemalang – 18 Juni 2025. - Warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melayangkan protes atas dugaan pembangunan pertokoan Read more

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Alih Fungsi Jadi Pertokoan Tuai Protes Warga

Warta Desa, Pemalang, 12 Juni 2025 – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Read more

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Pengembang Ancam Tempuh Jalur Hukum

Warta Desa, Pemalang, 9 Juni 2025. – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, setelah kepala desa setempat diduga Read more

Warga Pertanyakan Dana BUMDes Mangkrak, Kepala Desa Muncang Diduga Ucapkan Kata-Kata Tak Pantas

Warta Desa, Pemalang,  Senin, 2 Juni 2025. - Sejumlah warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Read more

selengkapnya