Warta Desa, Pekalongan – 24 Juni 2025. – Warga Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan Gedung Serbaguna yang hingga pertengahan tahun 2025 belum juga rampung. Proyek ini diketahui telah menghabiskan dana desa sebesar Rp114.108.000 pada tahun 2023 dan Rp172.995.000 pada tahun 2024.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini bangunan tersebut baru berdiri dengan tiang pancang, sebagian struktur atap, dan pengerjaan urugan tanah. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa tidak pernah diajak terlibat dalam proses perencanaan proyek.
“Warga tidak pernah diajak musyawarah, tahu-tahu anggaran keluar untuk bangun gedung. Sementara jalan di kampung kami rusak semua. Kami lebih butuh jalan yang bagus daripada gedung yang belum jelas manfaatnya,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, perbaikan infrastruktur jalan semestinya menjadi prioritas utama. Selama masa jabatan kepala desa saat ini, hanya ada satu kali perbaikan jalan yang dilakukan di sekitar Gang Balai Desa, itupun berupa tambal sulam dengan anggaran sebesar Rp50 juta yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi (Bankeu).
Warga juga mempertanyakan skala prioritas pembangunan desa serta transparansi penggunaan dana desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pekiringan Alit, Bambang, membenarkan bahwa Inspektorat Kabupaten Pekalongan pernah melakukan audit pada kegiatan ketahanan pangan dan pembangunan gedung senilai Rp7 juta. Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung serbaguna dilakukan secara bertahap dan telah kembali dilanjutkan pada tahun 2025.
Bambang menolak tudingan bahwa proyek tersebut tidak melalui proses musyawarah.
“Pembangunan gedung ini sudah melalui Musrenbang dan Musdes. Kalau ada yang bilang tidak ada musyawarah, itu tidak benar dan tidak tahu jalannya pemerintahan desa,” ujar Bambang.
“Sudah pernah diperiksa Inspektorat. Kalau ingin lebih jelas, monggo datang ke balai desa, nanti saya jelaskan langsung. Jalan juga tetap menjadi prioritas kami, dan gedung ini bagian dari visi dan misi saya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Agus, menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan audit pembinaan di Desa Pekiringan Alit pada tahun 2023. Namun, proyek pembangunan gedung belum masuk dalam objek audit karena baru dimulai saat itu.
“Memang ada audit pembinaan tahun 2023, tetapi proyek gedung belum masuk dalam objek audit. Temuan dan pengembalian yang terjadi saat itu juga tidak terkait dengan proyek pembangunan gedung,” jelas Agus.
Warga berharap agar ke depan seluruh kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan mengedepankan kebutuhan riil warga.
> “Kalau pakai dana desa, ya harus dibuka ke publik. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton, tapi tidak tahu uangnya digunakan untuk apa,” pungkas seorang tokoh masyarakat. (ROHADI)































