close
KesehatanLayanan Publik

Dewan tak setuju tempat ibadah ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat

chandra
Chandra Saputra. Foto: FP Chandra Shinanta

Sragi, Wartadesa. – Sehari lepas pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Chandra Saputra mengkritisi kebijakan pemerintah untuk menutup atau membubarkan kegiatan di tempat ibadah.

Dalam laman media sosial Facebook  Candra Shinanta anggota dewan ini mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait penutupan tempat ibadah.  “Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid serta mushola. saya nilai tidak bijak. Karena Bandara serta kantor dan kegiatan perekonomian lainnya masih tetap diizinkan untuk dibuka.
Saya meminta agar selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada petugas yang memaksa membubarkan atau menutup tempat ibadah selama masjid dan mushola tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ketat.” tulis Chandra, Ahad (04/07).

Postingan tersebut mendapat persetujuan dari warganet yang mengikuti halamannya.

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Pekalongan, Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan dengan tegas menginstruksikan seluruh warga Kota Santri untuk mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan PPKM Darurat.

Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi mengungkapkan bahwa terhitung sejak esok tanggal 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Pekalongan area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat akan ditutup. ‘’Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka untuk tempat ibadah dan objek wisata sementara akan ditutup terlebih dahulu,’’  katanya.

Pria yang akrab disapa Riswood ini menambahkan bahwa  untuk tempat-tempat umum lain seperti restoran, warung tradisional, dan toko modern akan tetap dibuka namun dengan adanya pembatasan pengunjung. ‘’ Toko modern, warung tradisional sudah diatur maksimal buka hanya sampai jam 8 malam. Dan untuk restoran maksimal hanya boleh menampung 50% pengunjung dari kuota biasanya. Jadi tidak boleh ada kerumunan sama sekali,’’ ungkapnya.

Selain itu, lanjut Riswadi, untuk ASN dan dinas-dinas vertikal diminta untuk memberi contoh kepada warga Pekalongan. ‘’ASN dan instansi vertical itu sebagai pemberi tauladan bagi masyarakat,’’ tuturnya.

Aturan PPKM Darurat di Kota Santri kemudian dibuat regulasinya dengan  mengeluarkan instruksi Bupati Pekalongan nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dari Corona virus di kabupaten Pekalongan. (Buono)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : chandra saputrappkm darurattempat ibadah ditutup