close
KesehatanLayanan Publik

Dewan tak setuju tempat ibadah ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat

chandra
Chandra Saputra. Foto: FP Chandra Shinanta

Sragi, Wartadesa. – Sehari lepas pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Chandra Saputra mengkritisi kebijakan pemerintah untuk menutup atau membubarkan kegiatan di tempat ibadah.

Dalam laman media sosial Facebook  Candra Shinanta anggota dewan ini mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait penutupan tempat ibadah.  “Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid serta mushola. saya nilai tidak bijak. Karena Bandara serta kantor dan kegiatan perekonomian lainnya masih tetap diizinkan untuk dibuka.
Saya meminta agar selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada petugas yang memaksa membubarkan atau menutup tempat ibadah selama masjid dan mushola tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ketat.” tulis Chandra, Ahad (04/07).

Postingan tersebut mendapat persetujuan dari warganet yang mengikuti halamannya.

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Pekalongan, Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan dengan tegas menginstruksikan seluruh warga Kota Santri untuk mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan PPKM Darurat.

Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi mengungkapkan bahwa terhitung sejak esok tanggal 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Pekalongan area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat akan ditutup. ‘’Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka untuk tempat ibadah dan objek wisata sementara akan ditutup terlebih dahulu,’’  katanya.

Pria yang akrab disapa Riswood ini menambahkan bahwa  untuk tempat-tempat umum lain seperti restoran, warung tradisional, dan toko modern akan tetap dibuka namun dengan adanya pembatasan pengunjung. ‘’ Toko modern, warung tradisional sudah diatur maksimal buka hanya sampai jam 8 malam. Dan untuk restoran maksimal hanya boleh menampung 50% pengunjung dari kuota biasanya. Jadi tidak boleh ada kerumunan sama sekali,’’ ungkapnya.

Selain itu, lanjut Riswadi, untuk ASN dan dinas-dinas vertikal diminta untuk memberi contoh kepada warga Pekalongan. ‘’ASN dan instansi vertical itu sebagai pemberi tauladan bagi masyarakat,’’ tuturnya.

Aturan PPKM Darurat di Kota Santri kemudian dibuat regulasinya dengan  mengeluarkan instruksi Bupati Pekalongan nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dari Corona virus di kabupaten Pekalongan. (Buono)

Terkait
Gathering Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia

Bekasi, Wartadesa. – Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia (PMGI) yang berdiri pada tahun 2016 yang lalu, menyelenggarakan Gathering dan Silaturrahim perdana Read more

Sejak Ramadhan lalu warga Gunungsari Pemalang kekurangan Air

Pemalang, Wartadesa. - Warga Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sejak bulan Ramadhan lalu kekurangan air bersih. Biasanya Read more

Sejumlah orang tua tolak vaksinasi Rubella

Pekalongan Kota, Wartadesa. -  Setidaknya 15 orang tua siswa di beberapa SD di wilayah Kota Pekalongan menolak anaknya diimunisasi Measles Read more

Kasus HIV/AIDS di Kota Santri capai 40

Kajen, Wartadesa. - Kasus HIV/AIDS di Kota Santri sejak Januari hingga Juni 2017, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Komisi Penanggulangan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : chandra saputrappkm darurattempat ibadah ditutup