Kajen, Wartadesa. – Dua kakek ini mungkin sejak kecil belum pernah main uter-uter (gasing), hingga dihari tuanya kecanduan main judi jenis uter-uter. Judi dengan memutar papan sehingga jarum menunjuk pada angka tertentu.
Warid (62).warga Desa Langensari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan dan Jaedun (61), warga Desa Pamutih Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, ditangkap petugas Polsek Kesesi. Jum’at (11/8/2017) pagi tadi.
Adapun tiga orang lainnya, berhasil kabur. Namun ketiga pelaku perjudian jenis uter-uter ini, sudah diketahui identitasnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian pihak Kepolisian, ujar Kapolsek Kesesi, AKP Prajoko Umar.
Umar menceritakan awal mula kronologis penangkapan pelaku perjudian jenis uter-uter tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Patempelan Desa Langensari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ada sekitar lima orang yang sedang asik main judi jenis uter-uter.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kesesi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan memang benar di lokasi yang dimaksud sedang berlangsung permainan judi uter-uter, selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Dari penangkapan tersebut anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku namun tiga orang diantaranya berhasil meloloskan diri dari sergapan kami. Namun identitas para pelaku sudah kami ketahui dan selanjutnya mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian”, ungkap Umar.
Dilokasi tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barangbukti berupa uang tunai sebesar Rp.567 ribu, satu alat uter-uter berbentuk bundar bertuliskan angka 1 s/d 12, satu buah alas penombok warna putih bertuliskan angka 1 s/d 12 dan satu buah tas punggung warna hitam-biru merk exsport. Selanjutnya para pelaku dan barangbukti dibawa ke Polsek Kesesi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengedar Togel Hongkong ditangkap
Sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel dengan mengamankan seorang pelaku pengecer togel jenis Hongkong. Kamis (10/8).
Petugas mengamankan Turi (47), warga Desa Ambokembang Gg XII Rt 32 Rw 16 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, karena mengedarkan togel jenis Hongkong. Pelaku ditangkap di teras rumahnya bersama barang bukti rekapan togel dan sejumlah uang. (Humas Polres Pekalongan)










