close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Operasi Pekat, Polsek Comal tangkap dua PSK-STW dan penjual miras-STW

stw

Pemalang, Wartadesa. – Meski usianya sudah tidak muda lagi alias STW (setengah tua) Tarsinah (44) warga Pasaleman, Cirebon dan Supeni (52) warga Bandar, Batang masih menjalani pekerjaan yang dilarang pemerintah maupun agama. Kedua perempuan STW ini ditangkap Polsek Comal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di bekas lokalisasi Lowa, Selasa (4/4) lalu.

Kedua pekerja seks komersial ini akhirnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu (5/4) dan diganjar dengan hukuman satu bulan kurungan, dua bulan masa percobaan.

Selain dua PSK yang diamankan saat sedang mangkal di bekas lokalisasi Lowa, Comal. Petugas juga mengamankan Durwani (52) warga setempat yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis AO.

Durwani harus menjalani sidang tipiring bersama dua PSK yang diamankan Polsek Comal pada waktu operasi pekat yang sama, penjual minuman keras ini dikenakan putusan satu bulan kurungan, empat bulan masa percobaan.

 

Kapolsek Comal AKP Utomo, menghimbau kepada para pemilik warung di eks lokalisasi Lowa agar mematuhi segala aturan dan untuk tidak menjual ataupun menyimpan minuman keras juga tidak menyediakan tempat untuk praktek prostitusi. Apabila kedapatan menjual ataupun menyediakan minuman keras ataupun tempat prostitusi akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum khususnya Polsek Comal.” Ucapnya. (WD, tribratanewspemalang)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : MirasPSKstw