Warta Desa, Pekalongan, 22 Februari 2025. – Pengelolaan Bumdesma di Kecamatan Bojong, yang menerima penyertaan modal dari 14 desa, Penyertaan Modal Tahap Dua kini dibekukan usai munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Seorang anggota BPD desa yang terlibat dalam pengawasan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Bumdesma yang bergerak di bidang peternakan. Menurutnya, beberapa kepala desa yang ikut serta belum pernah menerima laporan keuangan terkait kegiatan awal pembangunan kandang dan fasilitas pendukung di area peternakan. Laporan tersebut seharusnya mencakup rincian gaji bagi seluruh pengurus Bumdesma, mulai dari sekretaris, bendahara, direktur, hingga tukang ngarit dan petugas keamanan kandang.
Baca: Anggaran 1,7 Miliar, Kapasitas Bumdesma Bojong Hanya Diisi 20 Ekor Kambing
Tim Media Warta Desa juga telah berupaya mengonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp. Camat Bojong, Farid, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam struktur pengurusan. “Dulu, saya memang tergabung dalam struktur pengelolaan sebelum direkturnya Faura,” ujarnya, serta mengimbau agar yang ingin konfirmasi terkait Bumdesma dapat langsung menghubungi Faura.
Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Bumdesma dilakukan oleh Badan Pengawas Bumdesma Kecamatan Bojong dalam minggu ini. Audit tersebut dilaksanakan karena banyak laporan dari masyarakat yang menilai proses pembangunan fisik dan pembelian kambing. Dalam kurun waktu 5 tahun, baru tersedia 20 ekor kambing, sementara kepemimpinan baru yang dipegang oleh Direktur Faura telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selain itu, BPD desa yang terlibat dalam pengawasan telah mengajukan permohonan transparansi mengenai kegiatan pembangunan kandang kambing dan fasilitas pendukung ke pihak Direktur Faura hingga dua kali, namun permohonan tersebut diabaikan. Disayangkan, pengadaan barang material untuk pembangunan fisik juga dikelola langsung oleh Faura, menimbulkan tanda tanya atas integritas proses pengelolaan.
Lebih lanjut, seorang anggota BPD desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan pemakaian anggaran senilai Rp18 juta untuk kepentingan di luar kegiatan Bumdesma. Dugaan penyimpangan ini didasarkan pada data yang disampaikan oleh Faura. Meskipun BPD telah meminta agar data tersebut diperbaiki, Faura semula menjanjikan perbaikan data dalam waktu tiga hari, namun hingga lima hari kemudian data kegiatan belum diserahkan kembali.
Keresahan di antara peserta penyertaan modal semakin meningkat, bahkan ada yang berkeinginan untuk menarik kembali penyertaan modal tersebut. Oleh karena itu, BPD desa yang ikut serta dalam pengawasan kegiatan di bidang ketahanan pangan melalui peternakan kambing berencana untuk berkonsultasi dengan Camat Bojong, Farid. Langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan tanda tangan untuk membawa permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Masyarakat setempat berharap agar hasil audit dapat mengungkap secara tuntas permasalahan yang ada serta memicu perbaikan dalam tata kelola Bumdesma. Penjelasan dan klarifikasi dari pihak pengelola sangat dinantikan agar dana desa yang telah dipercayakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bojong. (Tim Liputan)










