Pemalang, Wartadesa. – Tidak boleh ada anggota keluarga yang melakukan pemasungan kepada penyandang disabilitas mental. Demikian disampaikan oleh Tri Lukanah, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) saat melakukan pendampingan dan pemantauan perkembangan penyandang disabilitas mental di Dukuh Pulo, Desa Kebagusan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Selasa (30/07).
Perempuan yang akrab disapa Lina tersebut mengungkapkan bahwa anggota keluarga yang dipasung harus dibebaskan. “Keluarga yang dipasung harus dibebaskan, sekarang sudah tidak boleh ada lagi (pemasungan),” ujarnya disela-sela kegiatan.
Menurut Lina, PSM saat ini melakukan pendampingan dan memantau perkembangan kondisi warga penyandang disabilitas mental secara rutin. “Kami mendampingi dan memantau perkembangan pasien dari rujukan Puskesmas serta Rumah Sakit Jiwa, higga mereka pulang ke keluarganya,” lanjut Lina.
Lina menyebut, hingga saat ini ada 17 warga penyandang disabilitas mental di Kabupaten Pemalang yang tinggal bersama keluarganya. “Total di Kabupaten Pemalang ada 17 orang. Mereka tinggal bersama keluarganya, kadang diantara mereka suka mengamuk, suka merusak rumah tetangganya. Hal tersebut membuat keluarga kadang bertindak protektif dengan memasung mereka,” ujarnya.
Terkait dengan pemasungan tersebut, PSM bersama Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dan Privinsi Jawa Tengah, hari ini melakukan pendampingan dan pemantauan di beberapa titik di Kabupaten Pemalang. “Tujuannya agar anggota keluarga tidak ada yang melakukan pemasungan, jika anggota keluarga kewalahan dalam menangani anggota keluarga yang mengalami disabilitas gangguan mental, sebaiknya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa terdekat.” Ujar Lina.
Hadir dalam pendampingan tersebut, Surono dan Wahyu dari Dinsos Provinsi Jateng, Maghfuroh, Erma Kristiani, Paduwati, Siti Khotijah dari Dinsos Kabupaten Pemalang, Aris, Wiwit, Yulis, Warman dan Misbahudin dari Dinas Kesehatan dan Sosial, serta Tri Lukanah, Suciati dan Muhamad hidayat dari PSM Kabupaten Pemalang.
Data dihimpun, Kementerian Sosial mencatat dari 26 provinsi di Indonesia, jumlah penyandang disabilitas mental (orang dengan gangguan jiwa) sebanyak 4.786 orang. Dari angka tersebut sebanyak 3.441 orang telah bebas pasung, sementara 1.345 (28,1%) masih terpasung dan dalam penanganan.
Dari penyandang disabilitas mental yang masih dipasung, terbanyak di Jawa Timur sebanyak 453 orang, disusul Sumatera Selatan 174 orang dan Riau 154 orang.
Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan warga tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental.
Tujuan dari Gerakan Stop Pemasungan adalah untuk mencegah penyandang disabilitas mental mengalami pemasungan dan pemasungan kembali, serta mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, sehingga fungsi sosialnya bisa pulih kembali. (Eva Abdullah)










