PEMALANG, WARTA DESA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kini tengah berada di persimpangan jalan terkait nasib tenaga honorer. Menyusul kebijakan nasional yang melarang penggunaan tenaga non-ASN mulai tahun 2026, skema alih daya atau outsourcing mulai dilirik sebagai solusi darurat agar 902 pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.
Ancaman Pengangguran di Depan Mata
Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi kaum pekerja di lingkungan pemerintahan. Data menunjukkan masih ada 902 tenaga non-ASN di Pemalang yang belum terserap, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK (penuh waktu dan paruh waktu). Bagi para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun sebagai penopang layanan publik, skema outsourcing membawa ketidakpastian baru terkait kesejahteraan dan status kerja mereka.
Penjelasan Pemerintah: “Langkah Realistis”
Asisten III Administrasi Umum Setda Pemalang, Bagus Sutopo, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar pemerintah daerah tidak melanggar regulasi pusat namun tetap bisa mempertahankan tenaga kerja yang ada.
“Mulai 2026, secara aturan tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah daerah harus realistis dan mencari jalan keluar bagi mereka yang belum masuk skema ASN,” ujar Bagus usai Rapat Kerja bersama Komisi A DPRD Pemalang, Kamis malam (15/1/2026).
Menurutnya, mekanisme kerja sama jasa tenaga kerja (pihak ketiga) dinilai paling memungkinkan mengingat keterbatasan anggaran dan kebutuhan layanan yang tidak bisa dihentikan.
Menakar Kesejahteraan Pekerja di Jalur Outsourcing
Meski Pemkab mengklaim langkah ini bertujuan memberi “ruang kerja”, namun bagi kaum pekerja, sistem outsourcing seringkali dipandang sebagai langkah mundur dalam hal perlindungan hak-hak buruh. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah:
-
Keamanan Kerja: Kontrak yang bergantung pada pihak ketiga seringkali lebih rentan.
-
Kesejahteraan: Standar upah dan jaminan sosial yang harus dipastikan tetap manusiawi dan sesuai pengabdian mereka selama ini.
-
Transparansi Seleksi: Saat ini proses pendaftaran melalui pihak ketiga sedang berjalan, dan diharapkan tidak ada praktik yang merugikan honorer lama.
Pengawasan Legislatif
Menanggapi isu minimnya koordinasi, Bagus menegaskan bahwa pembahasan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan APBD. Namun, desakan agar Pemkab tetap membuka ruang evaluasi terus mengalir, terutama dari pihak legislatif yang meminta agar kebijakan ini tidak semata-mata menggugurkan kewajiban aturan, tapi benar-benar memikirkan nasib manusia di baliknya.
Pemkab Pemalang berjanji akan terus menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan sembari memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan mereka yang telah lama mengabdi.***
Sumber: Revolusinews
Editor: Redaksi Warta Desa















