close

Layanan Publik

Layanan Publik

Dilema Penataan Non-ASN di Pemalang: Antara Aturan Pusat dan Nasib Ratusan Pekerja

pemalang

PEMALANG, WARTA DESA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kini tengah berada di persimpangan jalan terkait nasib tenaga honorer. Menyusul kebijakan nasional yang melarang penggunaan tenaga non-ASN mulai tahun 2026, skema alih daya atau outsourcing mulai dilirik sebagai solusi darurat agar 902 pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.

Ancaman Pengangguran di Depan Mata

Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi kaum pekerja di lingkungan pemerintahan. Data menunjukkan masih ada 902 tenaga non-ASN di Pemalang yang belum terserap, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK (penuh waktu dan paruh waktu). Bagi para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun sebagai penopang layanan publik, skema outsourcing membawa ketidakpastian baru terkait kesejahteraan dan status kerja mereka.

Penjelasan Pemerintah: “Langkah Realistis”

Asisten III Administrasi Umum Setda Pemalang, Bagus Sutopo, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar pemerintah daerah tidak melanggar regulasi pusat namun tetap bisa mempertahankan tenaga kerja yang ada.

“Mulai 2026, secara aturan tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah daerah harus realistis dan mencari jalan keluar bagi mereka yang belum masuk skema ASN,” ujar Bagus usai Rapat Kerja bersama Komisi A DPRD Pemalang, Kamis malam (15/1/2026).

Menurutnya, mekanisme kerja sama jasa tenaga kerja (pihak ketiga) dinilai paling memungkinkan mengingat keterbatasan anggaran dan kebutuhan layanan yang tidak bisa dihentikan.

Menakar Kesejahteraan Pekerja di Jalur Outsourcing

Meski Pemkab mengklaim langkah ini bertujuan memberi “ruang kerja”, namun bagi kaum pekerja, sistem outsourcing seringkali dipandang sebagai langkah mundur dalam hal perlindungan hak-hak buruh. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah:

  • Keamanan Kerja: Kontrak yang bergantung pada pihak ketiga seringkali lebih rentan.

  • Kesejahteraan: Standar upah dan jaminan sosial yang harus dipastikan tetap manusiawi dan sesuai pengabdian mereka selama ini.

  • Transparansi Seleksi: Saat ini proses pendaftaran melalui pihak ketiga sedang berjalan, dan diharapkan tidak ada praktik yang merugikan honorer lama.

Pengawasan Legislatif

Menanggapi isu minimnya koordinasi, Bagus menegaskan bahwa pembahasan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan APBD. Namun, desakan agar Pemkab tetap membuka ruang evaluasi terus mengalir, terutama dari pihak legislatif yang meminta agar kebijakan ini tidak semata-mata menggugurkan kewajiban aturan, tapi benar-benar memikirkan nasib manusia di baliknya.

Pemkab Pemalang berjanji akan terus menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan sembari memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan mereka yang telah lama mengabdi.***

Sumber: Revolusinews

Editor: Redaksi Warta Desa

Terkait
Bocah Karateka Asal Pekalongan, Sumbang Medali Untuk Pemalang

Unggul Seno menerima pengalungan medali perak dalam lomba Karate Open Jateng & DIY FORKI, (22/10) di Read more

Warga Pemalang jadi korban pembunuhan sadis di Pulomas

Bantarbolang, Wartadesa. - Sugianto (48), warga Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang turut menjadi korban pembunuhan sadis di Jl Pulomas Utara Read more

Warga buka segel kantor Desa Ampelgading

Dampak warga tuntut dua oknum perangkat desa dipecat Pemalang, Wartadesa. - Kapolsek Ampelgading, AKP Heriyadi Noor bersama Camat, Kepala Desa dan Read more

Warga temukan mayat tak dikenal di Kedungbanjar Pemalang, Andakah keluarganya?

Pemalang, Wartadesa. - Polsek Taman Kabupaten Pemalang menunggu 1 x 24 jam, jika tidak ada keluarga yang mengakui korban maka Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalKesehatanLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Gedung Megah Rp47 Miliar RSUD Kajen Retak dan Ambrol, Ormas Desak BPK Audit Proyek Kartini Sakti

f7a4869be7a94ed896bf5add431fddb8

KAJEN, Warta Desa – Harapan masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang kokoh dan nyaman di RSUD Kajen kini terusik. Gedung Kartini Sakti yang baru diresmikan oleh Bupati Pekalongan pada April 2024 lalu, kini kondisinya memprihatinkan. Meski baru berusia 19 bulan, gedung yang menelan dana pusat sebesar Rp47 miliar tersebut mulai menunjukkan kerusakan serius.

Pantauan di lokasi menunjukkan retakan merambat pada dinding dan tiang struktur utama. Tak hanya itu, plafon di sejumlah titik strategis terlihat ambrol, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pasien serta tenaga medis.

Kualitas Konstruksi Jadi Sorotan Tajam

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Joko Bento, anggota Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kerusakan pada bagian vital bangunan merupakan indikasi adanya masalah pada kualitas pengerjaan.

“Anggarannya mencapai Rp47 miliar dari uang rakyat, tetapi hasilnya seperti proyek yang dikerjakan asal-asalan. Struktur utama berupa tiang dan dinding terlihat retak jelas. Ini tidak masuk akal dan harus diteliti secara mendalam,” tegas Joko Bento saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/1).

Gedung Kartini Sakti sendiri difungsikan sebagai poliklinik terpadu dengan 21 jenis layanan. Mengingat fungsinya sebagai fasilitas kesehatan, standar keamanan dan kekuatan struktur bangunan seharusnya menjadi prioritas utama.

Desakan Audit dan Proses Hukum

Atas temuan kerusakan tersebut, muncul desakan kuat agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan. Beberapa poin desakan yang disampaikan antara lain:

  1. Audit BPK & Inspektorat: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus untuk memeriksa potensi mark-up harga atau penyimpangan anggaran.

  2. Penyelidikan Kejaksaan: Mendesak Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk menyelidiki kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat terkait atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. Klarifikasi RSUD Kajen: Meminta manajemen RSUD Kajen segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan langkah pengamanan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Keselamatan Pasien Adalah Utama

Proyek ini dinilai berpotensi melanggar standar teknis infrastruktur publik. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak-pihak yang terlibat bisa terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan,” tandas Joko Bento.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD Kajen yang dipimpin oleh dr. Imam Prasetyo maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan maupun penyebab kerusakan gedung senilai puluhan miliar tersebut. (Rohadi)

Terkait
Ruang Tunggu RSUD Kraton Dikeluhkan Kotor dan Becek, Pasien Merasa Tidak Nyaman

Warta Desa, Pekalongan - Ruang tunggu di RSUD Kraton dikeluhkan dalam kondisi kotor dan becek. Genangan air yang tidak segera Read more

Pasien Rawat Jalan RSUD Kajen Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Warta Desa, Pekalongan — Seorang pasien rawat jalan berinisial K, warga Desa Larikan Barat RT/RW 004/001, Kecamatan Doro, ditemukan meninggal Read more

Warga Adukan Dugaan Pelayanan Tidak Profesional RSUD Kajen, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan dan Klarifikasi

Pekalongan, 4 November 2025 – Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kajen menuai sorotan setelah seorang warga melayangkan aduan Read more

Pegawai RSUD Kesesi Keluhkan Keterlambatan dan Ketidaktransparanan Pembayaran Jaspel

Warta Desa, Pekalongan — Sejumlah pegawai di RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan persoalan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) yang dinilai tidak transparan Read more

selengkapnya
KesehatanLayanan Publik

Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Gemini_Generated_Image_giyedygiyedygiye

KEDUNGWUNI, WARTADESA – Sebanyak 15 siswa SD Negeri 1 Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, dilaporkan mengalami mual dan muntah massal setelah mengonsumsi paket Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (13/1/2026). Insiden ini kini dalam penanganan serius Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum.

Dari total siswa yang terdampak, 9 anak sempat dilarikan ke Puskesmas Kedungwuni I, sementara 6 lainnya dirujuk ke RSI Pekajangan. Beruntung, kondisi seluruh siswa berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang tanpa menjalani rawat inap.

Mi Berasa Asam Menjadi Kecurigaan Awal

Kepala SPPG Kedungwuni Timur, Idhar Khairul Rahmat, menjelaskan bahwa menu yang dibagikan hari itu terdiri dari mi goreng, telur, salad timun, dan buah anggur. Distribusi dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dikonsumsi siswa setengah jam kemudian.

Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak sekolah, kecurigaan mengarah pada menu mi goreng yang diduga basi. Idhar yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi menemukan kejanggalan pada rasa makanan tersebut.

“Saya cek teksturnya tidak lengket, tapi rasanya asam. Padahal biasanya kalau basi itu lengket dan berlendir. Ini fisiknya masih utuh dan empuk seperti mi baru matang, tapi rasanya memang asam,” ungkap Idhar.

Disebut Sebagai “Kejadian Menonjol”

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pekalongan, Nauf, menegaskan bahwa status insiden ini masih bersifat dugaan. Ia menggunakan istilah “kejadian menonjol” untuk menggambarkan situasi tersebut, sementara penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan wewenang Pemerintah Daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan. Kami juga terus memantau hasil laboratorium dan kondisi siswa di rumah sakit,” ujar Nauf.

Mengenai kelanjutan operasional SPPG Kedungwuni Timur yang memproduksi 2.219 porsi setiap harinya untuk 17 sekolah, pihak korwil menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Badan Gizi Nasional pusat.

Tunggu Hasil Lab dari Semarang

Plt. Kepala SDN 1 Kedungwuni Timur, Deddy Ardiansyah, menyatakan pihak sekolah belum berani menyimpulkan penyebab pasti kejadian ini. “Kami masih menunggu hasil lab dari Dinas Kesehatan untuk memastikan apakah penyebabnya benar-benar dari menu MBG atau faktor lain,” jelasnya.

Saat ini, sampel makanan serta sampel muntahan siswa telah dikirim ke laboratorium di Semarang untuk diuji secara intensif. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar hukum dan evaluasi bagi program pemberian makanan bergizi di wilayah Kabupaten Pekalongan. (Redaksi)

Sumber: Rasika Pekalongan

Terkait
Gathering Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia

Bekasi, Wartadesa. – Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia (PMGI) yang berdiri pada tahun 2016 yang lalu, menyelenggarakan Gathering dan Silaturrahim perdana Read more

Sejak Ramadhan lalu warga Gunungsari Pemalang kekurangan Air

Pemalang, Wartadesa. - Warga Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sejak bulan Ramadhan lalu kekurangan air bersih. Biasanya Read more

Sejumlah orang tua tolak vaksinasi Rubella

Pekalongan Kota, Wartadesa. -  Setidaknya 15 orang tua siswa di beberapa SD di wilayah Kota Pekalongan menolak anaknya diimunisasi Measles Read more

Kasus HIV/AIDS di Kota Santri capai 40

Kajen, Wartadesa. - Kasus HIV/AIDS di Kota Santri sejak Januari hingga Juni 2017, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Komisi Penanggulangan Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Nasib Tragis Siswa Kutorejo: Ketika Program Makan Gratis Justru Berujung Petaka Keracunan Massal

mojokerto

WARTA DESA, MOJOKERTO – Sebuah ambisi besar untuk memberikan gizi bagi anak bangsa berubah menjadi mimpi buruk bagi 152 siswa di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi untuk kecerdasan, ratusan anak dari berbagai jenjang sekolah—mulai dari PAUD hingga SMK—justru harus terbaring lemas di ranjang puskesmas dan rumah sakit akibat dugaan keracunan massal usai menyantap menu soto ayam dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (9/1/2026).

Hingga Sabtu (10/1/2026), data yang dihimpun mencatat luapan pasien memenuhi Puskesmas Gondang, Puskesmas Pesanggrahan, hingga RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari. Gejala klinisnya serupa: mual, muntah, demam, dan diare hebat—tanda-tanda nyata bahwa ada yang salah dalam piring makan mereka.

Akar Masalah: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jatah makan maut tersebut disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang yang beroperasi di Desa Wonodadi, Kutorejo. Daftar sekolah yang terpapar sangat panjang, mencakup belasan institusi pendidikan seperti SDN Wonodadi, SMPN 2 Kutorejo, hingga SMK Unggulan Al-Irfan.

Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Abi Swanjoyo, menegaskan bahwa operasional SPPG tersebut kini dihentikan total untuk investigasi. “Kami akan dalami apakah penyebabnya dari bahan makanan, sarana, atau tempat pengolahan yang tidak higienis,” tegasnya.

Namun, bagi orang tua siswa, penghentian sementara tidaklah cukup. Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap vendor penyedia pangan yang ditunjuk pemerintah.

Menggugat Hak Pangan: Aturan dan SOP MBG yang Dilanggar

Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar membagikan makanan, melainkan mandat konstitusi untuk menyediakan pangan yang aman. Secara hukum, hak anak-anak ini dilindungi oleh berbagai instrumen:

1. Hak atas Pangan Layak (UUD 1945 & UU Pangan) Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Pasal 67 secara tegas melarang siapapun menyelenggarakan kegiatan produksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan sanitasi. Keracunan massal ini adalah indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap hak atas pangan yang aman.

2. SOP Higiene Sanitasi (Permenkes No. 14 Tahun 2021) Setiap unit penyedia makanan massal (seperti SPPG) wajib mematuhi standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). SOP yang sehat meliputi:

  • Pemilihan Bahan Baku: Harus bebas dari kontaminasi mikroba (seperti Salmonella pada ayam).

  • Suhu Penyimpanan: Makanan matang (seperti kuah soto) tidak boleh berada di “zona bahaya” (5°C – 60°C) terlalu lama sebelum dikonsumsi.

  • Sertifikasi Layak Higiene: Setiap dapur pengolah MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

3. Tanggung Jawab Perdata dan Pidana Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, siswa sebagai konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan. Jika terbukti lalai, pihak penyedia (SPPG) tidak hanya bisa diputus kontraknya, tetapi juga dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 204 KUHP tentang penyediaan barang berbahaya yang merusak kesehatan.

Menanti Keadilan: Jangan Ada “Cuci Tangan”

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, menjanjikan penanganan tanpa biaya bagi para korban. Hasil laboratorium sampel makanan baru akan keluar pada Rabu mendatang.

Namun, Warta Desa menekankan: pengobatan gratis adalah kewajiban minimal, bukan prestasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi. Mengapa yayasan asal Semarang bisa melayani wilayah Kutorejo dengan kontrol kualitas yang begitu lemah? Apakah ada “main mata” dalam penunjukan vendor sehingga mengabaikan aspek keamanan pangan?

Anak-anak sekolah di Kutorejo kini trauma. Piring yang seharusnya berisi harapan, justru mengirim mereka ke ruang perawatan. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat agar Program MBG tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi proyek bagi vendor yang tidak kompeten, sementara nyawa anak-anak di akar rumput menjadi taruhannya. (Red/WD)

Diperkenankan mengambil sebagian atau keseluruhan berita dengan menyertakan link/tautan aktif berita ini

Sumber : 

Terkait
Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

Wisatawan keluhkan sampah di Pantai Widuri

Pemalang, Wartadesa. - Kondisi Pantai Widuri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang penuh dengan sampah dan kotoran manusia dikeluhkan oleh Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan Publik

Menuntut Keadilan di Tengah Transisi: Buruh PT Yamani Desak Transparansi Hak dan Kompensasi

batang

WARTA DESA, BATANG – Suasana di Kawasan Batang Industrial Park (BIP) mendadak tegang pada Jumat (9/1/2026) lalu. Ratusan buruh PT Yamani Asia Pasific tumpah ke jalan, menyuarakan jeritan hati atas ketidakpastian hak-hak mereka. Di balik keringat yang diperas untuk roda produksi, terselip kekhawatiran besar: isu pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR), kompensasi yang tak kunjung cair, hingga carut-marut upah lembur.

Aksi massa ini bukan tanpa alasan. Para buruh menuding manajemen melakukan kebijakan yang “mencekik leher”. Meski pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang telah melakukan klarifikasi pada Senin (12/1/2026), bagi para buruh, kepastian hukum dan transparansi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan sekadar janji lisan.

Membedah Hak Buruh: Bukan Sekadar Angka, Tapi Amanat Undang-Undang

Persoalan yang memicu demonstrasi ini berkaitan erat dengan hak-hak normatif yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dipenuhi perusahaan:

1. Hak Kompensasi PKWT yang Wajib Bayar Munculnya isu peralihan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) seringkali menjadi celah perusahaan untuk mengabaikan uang kompensasi.

  • Aturan: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat masa kontrak berakhir, meskipun kontrak tersebut diperpanjang atau berubah menjadi tetap.

  • Fakta di Lapangan: Buruh menuntut kompensasi atas masa kontrak sebelumnya. Perusahaan tidak boleh menggunakan status “karyawan tetap baru” sebagai alasan untuk menghapus hak kompensasi dari masa kerja kontrak sebelumnya.

2. Kepastian THR: Hak Mutlak, Bukan Hadiah Terkait rumor THR yang tidak akan diberikan secara penuh, regulasi Indonesia sangat ketat melindungi hak ini.

  • Aturan: Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah.

  • Proporsionalitas: Jika buruh baru bekerja minimal 1 bulan, mereka tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional ().

3. Upah Lembur yang Harus Sesuai SOP dan Regulasi Dugaan perhitungan lembur yang melenceng dari SOP menjadi pemantik kemarahan buruh.

  • Aturan: Perhitungan lembur telah diatur detail dalam PP No. 35 Tahun 2021. Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda.

Disnaker Diminta Tak Sekadar Jadi Mediator

Kepala Disnaker Batang, Suprapto, menyatakan bahwa aksi tersebut dinilai belum sesuai prosedur karena belum melalui mekanisme serikat pekerja. Namun, di sisi lain, massa aksi menegaskan bahwa aksi turun ke jalan adalah bentuk keputusasaan atas komunikasi internal yang buntu.

“Kami hanya minta hak kami! Jangan peras keringat kami tanpa imbalan yang sesuai!” teriak salah satu orator di lokasi aksi.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan manajemen. Buruh tidak hanya butuh klarifikasi, tapi bukti konkret berupa slip gaji yang transparan dan pembayaran kompensasi yang sesuai masa kerja. Jika dialog yang diusung Disnaker hanya berakhir pada pembelaan sepihak perusahaan, maka keadilan bagi rakyat kecil di Batang Industrial Park masih jauh dari panggang api.

Catatan Penting untuk Buruh:  Pastikan setiap kesepakatan dalam proses klarifikasi ini tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, agar memiliki kekuatan hukum eksekutorial jika perusahaan ingkar janji. (Red)

Sumber: laman resmi Kabupaten Batang.

Diperkenankan untuk mengambil sebagian atau seluruh isi dari berita ini dengan mencantumkan link aktif berita ini.

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan Publik

Alih Fungsi Trotoar Jadi Teras Resto, The Bigboss Resto Kajen Disorot Warga

kafe

WARTA DESA, KAJEN, Kabupaten Pekalongan – The Bigboss Resto yang berada di Jl. Diponegoro No. 451, Kecamatan Kajen, menuai sorotan masyarakat karena diduga mengalihfungsikan trotoar menjadi teras usaha dengan lapisan keramik permanen.

Pengamatan lapangan menunjukkan area trotoar menyatu dengan area usaha, sehingga mengganggu fungsi utamanya sebagai ruang aman pejalan kaki dan memaksa warga berjalan di badan jalan yang berpotensi berbahaya. “Trotoar itu fasilitas umum, bukan untuk kepentingan usaha. Kalau semua usaha melakukan hal yang sama, pejalan kaki mau lewat mana?” ujar salah satu warga.

Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip ketertiban umum dan penataan ruang kota, mengingat trotoar merupakan aset publik yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.

Pasalnya, Kabupaten Pekalongan telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang berlaku sejak 3 September 2024, menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Dalam perda baru tersebut, trotoar secara tegas dikategorikan sebagai fasilitas umum khusus untuk pejalan kaki, dengan larangan terhadap penguasaan, penyumbatan, atau alih fungsi untuk kepentingan pribadi/usaha, serta pembangunan konstruksi di atasnya. Satpol PP dan perangkat daerah terkait diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Bagi pelanggar, perda tersebut mengatur sanksi mulai dari teguran, penghentian usaha, pembongkaran fasilitas, denda administratif, hingga pidana kurungan dan denda puluhan juta rupiah untuk pelanggaran berulang.

Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pilih kasih. “Kami hanya ingin aturan ditegakkan secara adil. Jangan sampai usaha besar bebas memakai fasilitas umum, sementara rakyat kecil cepat ditertibkan,” ungkap salah satu warga.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola resto maupun pemerintah daerah terkait legalitas penggunaan trotoar tersebut. Masyarakat berharap penataan kota di Kajen mengutamakan kepentingan publik, keselamatan pejalan kaki, dan kepatuhan terhadap perda yang berlaku. (Rohadi)

Terkait
FUNGSI TROTOAR DI KAJEN TAK SESUAI, DIGUNAKAN UNTUK BERJUALAN

WARTA DESA,  KAJEN – Fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki di sejumlah titik di wilayah Kajen, Kabupaten Pekalongan, Read more

Trotoar Disulap Jadi Parkiran, Toko Serba Tiga Puluh Lima Ribu di Bojong Dikeluhkan Warga

Warta Desa, Pekalongan, 14 April 2024 – Keberadaan toko serba Rp35.000 yang berlokasi di jalur Wiradesa -Kajen, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Read more

selengkapnya
Layanan Publik

WARGA KELUHKAN KERUSAKAN PARAH JALAN LINGKAR MENUJU POLSEK LEBAKBARANG, BELUM ADA TANDA PERBAIKAN

IMG-20260107-WA0019

WARTA DESA, LEBAKBARANG – 7 Januari 2026 – Kondisi jalan lingkar Desa Lebakbarang yang menghubungkan ke kantor Polsek Lebakbarang terlihat semakin memprihatinkan dengan tingkat kerusakan yang terus memburuk. Permukaan aspal di beberapa titik telah mengelupas secara luas dan membentuk lubang cukup dalam, bahkan sebagian bagian jalan mengalami ambles tinggi di satu sisi yang pernah diatasi secara mandiri dengan pengurugan oleh warga sekitar.

Meski kerusakan sudah terjadi dalam waktu yang tidak singkat, hingga saat ini belum tampak adanya tanda-tanda perbaikan yang akan dilakukan oleh dinas terkait.

Suatu kejadian membuat kekhawatiran warga semakin meningkat ketika seorang warga yang melintas pada sore hari sambil membonceng anaknya mengalami kecelakaan terjatuh di sekitar lokasi kerusakan. Ia mengaku sangat resah karena jalan tersebut merupakan akses utama menuju pusat pemerintahan Kecamatan Lebakbarang serta berbagai kantor pelayanan publik, termasuk Polsek. Setiap hari, jalan ini dilalui oleh pegawai negeri, siswa, dan masyarakat dari berbagai desa di sekitar wilayah kecamatan. Pengguna jalan harus selalu ekstra hati-hati untuk menghindari lubang yang tersebar hampir di seluruh ruas jalan.

“Rusaknya sudah lama, malah tambah parah. Banyak pengendara hampir jatuh,” ujar salah satu warga Lebakbarang. Menurut warga, posisi jalan yang berada di kawasan pemerintahan seharusnya menjadi prioritas dalam penanganan infrastruktur, bukan dibiarkan tanpa perhatian apapun.

Tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan harapan agar pemerintah kabupaten segera melakukan kunjungan lapangan dan mengambil langkah konkret. Jalan lingkar menuju Polsek Lebakbarang sekaligus menjadi akses menuju wilayah sekolahan dinilai memiliki fungsi strategis sebagai wajah dari Kecamatan Lebakbarang. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, namun juga berdampak pada kualitas pelayanan keamanan dan pemerintahan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai jadwal perbaikan ruas jalan tersebut. Masyarakat Kecamatan Lebakbarang berharap akan segera mendapatkan respon cepat, minimal dalam bentuk penanganan darurat, agar aktivitas di lingkungan pemerintahan dan Polsek dapat kembali berjalan dengan nyaman dan aman. (Rohadi)

Terkait
Hujan semalaman, Lebakbarang dan Petungkriyono longsor

Kajen, Wartadesa. - Hujan deras yang terjadi sejak Rabu siang hingga Kamis pagi ini, (01/02) menyebabkan longsor terjadi di dua tempat. Read more

Lebakbarang kembali longsor, jalan desa lumpuh total

Lebakbarang, Wartadesa. - Longsor kembali terjadi di Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan, Selasa (14/2) Pukul 17.30 WIB. Akibatnya jalan Read more

Protes jalan rusak, warga tanam drum

Sragi, Wartadesa. - Ada pemandangan yang berbeda ketika lewat Jalan Kalijambe-Sragi Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Kalau biasanya pemandangan 'obyek wisata Read more

Pengembang tol sepakati perbaikan jalan secara tambal sulam

Kajen, Wartadesa. - Pengembang jalan tol ruas Pemalang-Batang  sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilisasi dump-truck pembangunan jalan tol Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan Publik

Warga Doro Soroti Dugaan Penyalahgunaan Gorong-gorong oleh Toko Bangunan Milik Oknum Legislator

doro

Warta Desa, Doro, Pekalongan, 7 Januari 2026 – Sejumlah warga Kecamatan Doro menyoroti dugaan penyalahgunaan gorong-gorong di pertigaan depan Kantor Bank BRI Unit Doro, lokasi toko bangunan yang berada di sebelah Bank Surya Yuda. Gorong-gorong yang seharusnya berfungsi sebagai drainase umum dibuat tertutup, bahkan dibangun struktur khusus untuk menumpuk material usaha.

Beberapa warga menyatakan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Di atas saluran air tampak tumpukan besi dan material bangunan lain yang diduga dapat menghambat aliran air, terutama saat musim hujan, sehingga berpotensi memicu genangan atau banjir di ruas jalan utama Doro.

“Saya sering lewat situ, sekarang gorong-gorongnya seperti hilang karena ditutup dan berdiri suatu bangunan sengaja buat naruh barang dagangan. Padahal itu kan fasilitas umum,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada Selasa (6/1).

Warga merujuk pada Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang berlaku sejak 3 September 2024. Peraturan tersebut melarang pemanfaatan prasarana umum untuk kepentingan pribadi atau usaha yang mengganggu ketertiban, termasuk saluran drainase dan gorong-gorong.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, serta pihak terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan penertiban. Selain menegakkan perda, langkah cepat diperlukan untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan perkotaan Doro.

“Kalau memang melanggar, ya harus dibuka lagi seperti semula. Jangan karena milik pejabat terus dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik toko maupun pemerintah daerah. Warga menunggu tindakan adil dari aparat tanpa pandang bulu. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
KesehatanLayanan Publik

Ruang Tunggu RSUD Kraton Dikeluhkan Kotor dan Becek, Pasien Merasa Tidak Nyaman

Screenshot_20260106_165244

Warta Desa, Pekalongan – Ruang tunggu di RSUD Kraton dikeluhkan dalam kondisi kotor dan becek. Genangan air yang tidak segera dibersihkan membuat lantai licin dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pasien dan keluarga yang menunggu. Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan risiko tergelincir, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan pasien dengan mobilitas terbatas.

Sejumlah pasien menyebut kursi ruang tunggu tampak basah dan lantai meninggalkan bekas lumpur. Pada saat kondisi itu terjadi, tidak tampak petugas kebersihan yang melakukan penanganan di area tersebut, sehingga genangan dibiarkan cukup lama. Beberapa pengunjung akhirnya memilih berdiri atau berpindah tempat karena khawatir pakaian mereka ikut kotor.

Kondisi becek diduga dipengaruhi oleh aktivitas keluar-masuk pengunjung ke toilet, serta aliran air dari area pintu toilet yang tidak tertangani dengan baik. Namun demikian, pengelolaan kebersihan di area pelayanan publik tetap diharapkan berjalan optimal karena ruang tunggu merupakan area dengan intensitas aktivitas tinggi.

Pasien dan pengunjung berharap pihak manajemen RSUD Kraton meningkatkan pengawasan kebersihan, memperbanyak penanda lantai licin, menyiagakan petugas kebersihan pada jam-jam ramai, serta memastikan lantai tetap kering dan aman dilalui. Kebersihan ruang tunggu dinilai menjadi bagian penting dari mutu pelayanan dan kenyamanan pasien selama berada di lingkungan rumah sakit. (Rohadi)

Terkait
Karya tim STIKES Muhammadiyah Pekajangan digunakan sebagai aplikasi resmi Pemkab

si-darurat diluncurkan Kajen, Wartadesa. - Sistem informasi  si-darurat hasil karya dari Tim STIKES Muhammadiyah Pekajangan yang menjadi juara pada karya Read more

Warga minta layanan RSUD Kraton lebih efektif dan cepat

Pekalongan, Wartadesa. - Pelayanan pasien di Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Kraton masih dianggap warga Pekalongan lama. Salah seorang warga Read more

Dugaan pungli sejak 2014, pejabar RSUD Kraton diperiksa Polda

Pekalongan, Wartadesa. - Sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polda Jawa Tengah Read more

Gathering Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia

Bekasi, Wartadesa. – Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia (PMGI) yang berdiri pada tahun 2016 yang lalu, menyelenggarakan Gathering dan Silaturrahim perdana Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Diduga Terjadi Kelalaian Administrasi, Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat) di Samsat Pemalang Tetap Tercatat Menunggak

samsat

WARTA DESA, PEMALANG – Seorang Warga Kabupaten Pemalang mengaku kaget saat ia hendak membayar pajak kendaraan sepeda motor tahunan. Hal itu diketahui saat warga tersebut melakukan cek biaya pajak melalui aplikasi sakpole.

Izul, pemilik honda vario berplat nomor G-5534-UW sempat bingung lantaran saat dicek di aplikasi sakpole, ada keterangan tunggakan sekitar 1 tahun. Padahal pada awal Januari 2025 ia sudah melakukan proses pembayaran pajak 5 tahunan atau yang biasa disebut masyarakat dengan istilah ganti plat, dengan dibantu keponakannya bernama fahri yang langsung datang mengurus ke samsat Kabupaten pemalang pada awal Tahun 2025.

Pada senin 5 Januari 2026, izul yang bekerja di ibukota sempat kaget dan mencoba menghubungi keponakannya fahri yang ada di kampung halaman, terkait adanya kejanggalan tunggakan pajak tersebut.

Menurut fahri, bahwa dirinya sudah melakukan prosedur perpanjang 5 tahunan di samsat pemalang sesuai arahan petugas.

“saya ingat betul waktu itu saya ngurus ganti plat motor om saya, saya lakukan sesuai prosedur resmi, karena motor itu atas nama istri om saya, jadi lengkap ada KTP asli, diurus langsung tanpa calo.” Jelas fahri.

Fahri juga menceritakan detil proses saat mengurus ganti plat tersebut.

“Ya itu kan setahun lalu ya, jadi saya ikutin prosedur resmi dari samsat, pertama saya ke fotokopi, terus antri di cek rangka & mesin, terus saya masuk ke ruangan pertama yang ngisi sejenis formulir itu. Terus saya baru dapat nomer antrian dari satpam, lanjut ke loket penyerahan berkas, terus di panggil di tahap satu untuk membayarkan sejumlah nominal uang, terus saya nunggu lagi sampai STNK & Plat Baru nya jadi. Setelah itu ya saya pulang karena sudah selesai dan saya serahkan ke tante saya yang istrinya om saya itu.” Rinci fahri.

Fahri mengaku kaget saat saat diminta untuk bayar pajak tahunan, ternyata ada tunggakan.

“ya saya heran lah, jelas-jelas saya sudah bayar pajak sesuai prosedur tahun lalu, ko sekarang ada tunggakan. Kan sangat janggal.” Kesal fahri.

Menurut fahri, izul sempat melakukan aduan ke bapenda Jateng pada senin siang (5/1/2026) melalui nomer resmi dari aduan tersebut, pihak bapenda Jateng mengarahkan untuk konfirmasi ke samsat yang bersangkutan.

“kejadian semacam ini sangat merugikan saya, waktu saya harus tersita untuk bolak balik ke samsat pemalang karena kelalaian petugas. Padahal waktu awal tahun itu, fisik kertas STNK juga tidak langsung jadi, dan baru jadi sekitar pertengahan tahun 2025,akhirnya saya harus 2 kali kerja kesitu, itupun saya sudah harus rugi waktu lagi karena pihak samsat yang tidak bisa langsung memberikan kertas fisik STNK nya. Dan ini harus ke samsat lagi untuk konfirmasi kejanggalan tunggakan ini.” Papar fahri.

Padahal menurut fahri, jarak dari bodeh ke samsat pemalang butuh waktu kurang lebih 1 jam, dengan kondisi perjalanan yang melelahkan karena kondisi jalan yang banyak berlubang.

“Apalagi saya harus rugi meninggalkan waktu pekerjaan saya di kajen kabupaten pekalongan, kerugian yang saya alami cukup besar.” Pungkasnya.

Saat mencoba konfirmasi langsung ke Samsat Pemalang pada selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 10.00WIB.

Fahri diarahkan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk untuk dipertemukan dengan petugas bernama Zia.

Menurut fahri, zia sempat memberikan beberapa klarifikasi diantaranya adalah adanya kelalaian dari pihak Kasir yang bertugas waktu itu. Namun pihaknya enggan untuk dimintai klarifikasi secara resmi atas kelalaian dari pihak samsat pemalang.

“Ya petugasnya sempat kasih penjelasan panjang kali lebar kali tinggi, dan diantaranya sempat menyebutkan bahwa memang ada kelalaian dari pihak kasir yang bertugas waktu itu. Tapi ya udah cuma minta maaf aja, gak ada tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pihak samsat. Padahal saya sudah dirugikan bolak-balik hanya gara-gara kelalaian pihak samsat.” Jelas fahri dengan wajah kecewa atas pelayanan pihak samsat Pemalang. (Rohadi)

Terkait
Bocah Karateka Asal Pekalongan, Sumbang Medali Untuk Pemalang

Unggul Seno menerima pengalungan medali perak dalam lomba Karate Open Jateng & DIY FORKI, (22/10) di Read more

Warga Pemalang jadi korban pembunuhan sadis di Pulomas

Bantarbolang, Wartadesa. - Sugianto (48), warga Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang turut menjadi korban pembunuhan sadis di Jl Pulomas Utara Read more

Warga buka segel kantor Desa Ampelgading

Dampak warga tuntut dua oknum perangkat desa dipecat Pemalang, Wartadesa. - Kapolsek Ampelgading, AKP Heriyadi Noor bersama Camat, Kepala Desa dan Read more

Warga temukan mayat tak dikenal di Kedungbanjar Pemalang, Andakah keluarganya?

Pemalang, Wartadesa. - Polsek Taman Kabupaten Pemalang menunggu 1 x 24 jam, jika tidak ada keluarga yang mengakui korban maka Read more

selengkapnya