close

Pemberantasan Korupsi

Dana DesaPemberantasan Korupsi

Tuntut transparansi anggaran, warga Menjangan geruduk balai desa

demo menjangan

Bojong, Wartadesa. – Ratusan warga Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan menggeruduk balai desa setempat, Kamis (11/06). Informasi pewarta warga yang disampaikan ke Warta Desa mengatakan bahwa warga menuntut transparansi penggunaan anggaran desa, termasuk karut-marut data BLT desa.

Audiensi antara warga dengan pemerintah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Menjangan Ahmad Purkon, BPD dan perangkat desa, didampingi oleh Muspika Kecamatan Bojong.

Tokoh masyarakat, Suprayitno dalam kesempatan tersebut menanyakan silpa Dana Desa tahap 3 tahun 2019 yang diperuntukkan untuk pengaspalan jalan Rt 06, namun dalam pelaksanaanya dialihkan tanpa persetujuan warga dalam musyawarah desa (musdes) dan tanpa berita acara.

Warga lainnya mempertanyakan bantuan untuk IPPNU sebesar Rp delapan juta yang hanya diberikan sebesar Rp tiga juta. “Dana bantuan untuk IPPNU sebesar Rp 8 juta tapi ternyata hanya diberikan Rp 3 juta,” katanya.

Selain bantuan untuk IPPNU, warga juga mempertanyakan bantuan untuk PAUD dan pengadaan printer, dana petugas kebersihan makam desa yang belum diterimakan, dan karut-marutnya pendataan penerima manfaat BLT Dana Desa.

Warga juga mempertanyakan program Padat Karya Tunai yang dibiayai dari Dana Desa yang tidak dijalankan sepenunhya.

Menjawab semua pertanyaan warga, kepala desa  mengungkapkan hal-hal yang menjadi tuntutan warga menjadi catatan agar dikemudian hari tidak terulang. (Eva Abdullah dari kiriman warga)

Terkait
Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Dugaan korupsi di PDAM Pekalongan diusut

Kajen, Wartadesa. - Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pekalongan terkait perluasan jaringan di dua Read more

Gelapkan dan PNPM-MPd, Verifikator UPK ditahan

Batang, Wartadesa. - Kartini (40) warga Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang menggelapkan Rp. 700 juta dana Unit Pengelola Keuangan Read more

Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Sekdes Surobayan diduga “mark-up” dana pembelian kursi

apbdes

Wonopringgo, Wartadesa. – Sekretasis Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Feri Husni, diduga melakukan mark-up (menaikkan) harga kursi proyek perlengkapan Gedung Olahraga (Gor) desa setempat. Pengadaan kursi dengan anggaran lebih dari Rp 43 juta tersebut dibiayai anggaran Dana Desa tahun 2019 tahap tiga dengan kuantitas 100 buah dengan merk Sapporo.

Penelusuran yang kami lakukan, harga kursi stainless merk Sapporo Rp 210 ribu perunitnya.

Diberitakan media online Sorot News, media tersebut melakukan liputan investigasi yang diberitakan hari ini, Kamis (04/06). Di lamannya media ini menulis bahwa temuan di lapangan, jumlah kursi yang dibelanjakan sebanyak 55 kursi yang disimpan di balaidesa dan 6 kursi yang ada di dalam gedung Gor Surobayan.

Bukti kuitansi pembelian kursi merk Sapporo yang didapatkan oleh wartawan Sorot News mendapati nominal Rp 13.750 ribu tertanggal 25 Februari 2020 dengan kuantitas sebanyak 55 kursi. Kuitansi tersebut didapatkan dari BPD desa setempat.

Nota pembelian kursi dari anggaran DD tahap 3 tahun 2019 Desa Surobayan. Foto: Sorot News

Pjs Kades Surobayan, Kuswono yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal pembelian kursi perlengkapan Gor tersebut. “Saya tidak tahu, karena baru tiga bulan menjabat Pjs Kades. Maret saya baru dilantik menjadi Pjs, jadi saya tidak tahu,” kata Kuswono, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Ketua BPD desa setempat, Riskiyanto, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa jumlah pembelian kursi hanya 55 unit. “Bukti kwitansi dari toko ada pada saya dan tertulis jumlah kursi sebanyak 55 sedangkan total nilainya hanya Rp 13.750 ribu,” ungkap Riakiyanto.

Menurut Riskiyanto, kekurangan unit pembelian kursi sempat ditanyakan kepada Feri Husni, dan dijanjikan akan mengembalikan sisa pembelian kursi tersebut.“Dia pernah berjanji akan mengembalikan kekuranganya, bahkan saya sempat menawari perjanjian secara tertulis, namun yang bersangkutan menolak,” terang Riskiyanto.

Terpisah, Feri Husni yang dikonfirmasi membantah bahwa pembelian yang dilakukannya sebanyak 55 unit, melainkan 100 unit dengan anggaran Rp 43 juta yang telah terlaksana dan selesai. “Total 100 kursi sudah dibeli. Anggaranya Rp 43 juta,” ketusnya.

Untuk membuktikannya, wartawan Sorot News menghitung kursi yang ada di balai desa, total sejumlah 49 unit yang ada. Sementara konfirmasi dari karang taruna, kursi yang ada di dalam gedung Gor sebanyak enam unit. (Sumber: Sorot News)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Penyalur BPNT Pemalang diperiksa terkait dugaan penyimpangan

BNPT-1

Pemalang, Wartadesa. – Kasus dugaan penyimpangan pengadan dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Ikhlas, Pemalang berlanjut. Sejumlah agen penyalur diperiksa di Mapolres Pemalang untuk dimintai keterangan, Selasa (05/05).

Tim yang dibentuk oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, secara khusus menyelidiki dugaan penyimpangan penyaluran program BPNT.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, membenarkan adanya pemanggilan agen atau e-warung tersebut. “Benar sudah ada yang mulai kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Suhadi, dikutip dari Puskapik.

Sejumlah agen yang mendapat panggilan penyidik di Mapolres hari ini, antara lain agen dari Kecamatan Belik dan Randudongkal. Sebelumnya, Unit Tipikor juga sudah turun ke lapangan untuk menggali informasi dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Suhadi menambahkan bahwa pihaknya secara bertahap akan meminta keterangan dan klarifikasi pihak lain yang terkait. Lantaran masih dalam penyelidikan, ia mengaku belum bisa mengambil kesimpulan apapun, apakah telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi pada program BPNT di Pemalang.

Sementara itu, sejumlah agen penyalur sembako  BPNT membantah telah ‘’menyunat’’ dana Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Pemalang. Penentuan fee atau profit agen dengan memotong dana KPM, justru ditentukan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) selaku suplier komoditas sembako.

“Kami (agen) tidak pernah memotong dana BPNT. Jika ada fee atau keuntungan untuk kami selaku agen, yang menentukan angkanya juga bukan dari kami, tapi dari suplier yakni Bumdesma,” ungkap Fajar, Agen Jayadi di Desa Kabunan Kecamatan Taman, Senin malam, 04 April 2020.

Menurut pengakuan Fajar, ia bersama agen lain tidak pernah mematok atau menentukan keuntungan dalam menjalankan kewajibannya menyalurkan sembako ke warga penerima bantuan. Jika kemudian muncul angka sebesar Rp 15.000 atau lainnya yang disebut memotong jatah KPM, itu adalah keuntungan agen yang telah ditentukan oleh Bumdesma selaku suplier BPNT di Pemalang.

Pernyataan senada disampaikan agen lainnya, Eko, Agen di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang, Ali Nasihin, Agen di Desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang dan Adi Madiarso, Agen di Desa Banjaran Kecamatan Taman. Menurut mereka, keuntungan yang didapatkan agen dipergunakan untuk operasional selama persiapan hingga pendistribusian sembako ke warga.

Saat disinggung berapa belanja modal dari seluruh komoditas paket sembako yang disalurkan, mereka mengaku tidak tahu menahu. Alasannya, seluruh komoditas dari beras, telur, ayam, tempe, buah, sayur dan lainnya berasal dari Bumdesma yang mengklaim sebagai suplier tunggal BPNT. “Kami tidak tahu harga sebenarnya. Karena yang kami terima sudah dalam bentuk paketan,” ucap Eko.

Agen penyalur sembako di Kecamatan Pemalang dan Taman ini mengaku sejak bulan April, hampir keseluruhan bahan pangan sembako program BPNT di Kabupaten Pemalang disuplai dari Bumdesma. “Katanya sih Bumdesma sebagai koordinator suplier. Tapi kami juga tidak tahu yang sebenarnya seperti apa,” ujar Ali.

Sebelumnya, muncul temuan dugaan pemotongan jatah warga penerima bantuan BPNT di Kota Ikhlas. Dari jatah warga yang seharusnya sebesar Rp 200.000, diduga telah dipotong dengan angka bervariasi antara Rp 15.000 hingga Rp 30.000 untuk masing-masing KPM.

Selain dugaan pemotongan jatah KPM, muncul temuan agen atau e-warung fiktif (siluman) yang dilakukan oleh oknum mafia pangan. Oknum-oknum tersebut mengorganisir dan memonopoli suplai bahan pangan BPNT. Dari ulah oknum mafia ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar tiap bulan.

Berdasarkan data yang diperoleh puskapik.com, sejumlah agen penyalur BPNT di Pemalang mendapatkan intervensi dari sekolompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Kelompok ini bahkan ‘memaksa’ agen-agen untuk tidak membeli atau mengambil bahan pangan (sembako) selain dari Bumdesma.

Kelompok ini beralasan, Bumdesma adalah suplier tunggal dalam penyaluran sembako program BPNT. Padahal, sesuai pedoman umum agen penyalur bebas memilih dan menentukan sendiri distributor atau suplier bahan pangan yang akan mereka salurkan kepada warga penerima bantuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bumdesma terkait persoalan ini. Namun, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang, Slamet Masduki secara tegas menyatakan, Bumdesma bukanlah suplier tunggal untuk penyedia sembako pada program BPNT. Sebagai penyalur sejumlah bahan pangan, pemerintah memprioritaskan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga bisa memberdayakan perekonomian di daerah.

Ia meminta agar tidak ada pihak-pihak atau kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi di tengah wabah corona, dimana masyarakat saat ini sedang dalam kondisi kesusahan. “Tolong jangan ada yang memperkeruh suasana dengan klaim-klaim sepihak, apalagi mengintervensi,” tandas Slamet Masduki. (Sumber: Puskapik)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Desa Sumublor geruduk balaidesa, pertanyakan tunggakan PBB dan pengecoran jalan

demo sumublor

Sragi, Wartadesa. – 150 warga Desa Sumublor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan menggeruduk balaidesa setempat, Senin (06/01) siang. Mereka meminta kejelasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2013-2018 dan pengecoran jalan desa sepanjang 200 meter. Beragam spanduk tuntutan warga pun dibawa.

Aksi warga yang  tergabung dalam Forum Peduli Desa Sumublor, datang meminta klarifikasi Pemerintah Desa Sumublor, kemudian dilakukan mediasi yang didampingi oleh Camat Sragi  Hazanudin beserta Kasi Trantib   Yani, Kapolsek Sragi AKP Sumantri  beserta anggota, Kasat Intelkam Polres Pekalongan AKP Susilo Kalis Rubiyono, Danramil 11 Sragi Kapten Inf. Riyanto, Kepala Desa Sumublor Karso, Mantan Kepala Desa Sumublor Bambang, Ketua BPD Siswanto, Perangkat Desa Sumublor.

Aksi tersebut mendapat pengamanan satu pleton Dalmas Polres Pekalongan dan satu regu anggota TNI.

Dalam aksinya, perwakilan warga, Ari Sasongko menuntut pelunasan dan transparansi tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013-2018, dan tindak lanjut pengecoran jalan sepanjang 200 meter yang belum diselesaikan oleh mantan kepala desa setempat.

“Kami berharap masalah ini bisa terang benderang, khususnya kepada perangkat desa kami ingin mengetahui berkaitan menunggaknya PBB dari tahun 2013-2018, kemudian tindak lanjut mantan kades mengenai pengecoran jalan sepanjang 200 meter yang belum selesai dikerjakan”, ujar Ari Sasongko.

Menjawab tuntutan warga terkait tunggakan PBB periode 2013-2018 sebesar Rp. 142 juta harus segera dilunasi oleh perangkat desa bersangkutan yang melakukan pemungutan PBB. “Terkait tunggakan PBB kami ambil alih (Pemdes), dengan jalan akan memberikan sanksi sesuai tahapan dari Surat Peringatan pertama dan seterusnya hingga tahap pemecatan atau pidana jika tidak bisa melunasi. Dalam hal ini Perangkat Desa Sumublor harus segera melunasi tunggakan PBB tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2020.” Ujar Karso, kepala desa Sumublor.

Bambang, mantan kepala desa setempat sanggup menyelesaikan pekerjaan pengecoran jalan yang belum selesai dan bersedia mengembalikan uang PBB yang telah ia pakai.

Sebelumnya, Camat Sragi, Hasanudin mengatakan bahwa pihaknya sudah tahu terkait tunggakan PBB di Sumublor, “Saya mengetahui apa yang menjadi unek-unek berkaitan dengan PBB desa Sumublor, yang intinya ada laporan unjuk rasa dengan Korlap Joko Wahyono. Saya selaku Camat mengucapkan terima kasih karena era sekarang eranya masyarakat, kedepan Kepala Desa Sumublor harus mengambil sikap terhadap Petugas penarik pajak dengan jalan diberikan tenggang waktu berkaitan dengan pelunasan PBB tersebut dan apabila tidak lunas maka Kepala Desa bisa menerbitkan Surat Peringatan dan seterusnya. Mekanisme yg ada, masyarakat laporan ke BPD, lalu BPD klarifikasi ke pemdes, lalu dari hasil tersebut disampaikan ke masyarakat apabila masyarakat kurang puas terhadap hasilnya bisa melakukan aksi unjuk rasa,” ucap Hasanudin.

Hal yang sama disampaikan oleh Kapolsek Sragi, AKP Sumantri,  “Saya sudah mendengar lama namun karena belum ada pengaduan dari warga masyarakat maka kami belum melaksanakan penindakan. Pemberhentian Perangkat Desa tidak bisa serta merta tapi harus mengikuti prosedur mekanisme aturan yang ada. Berkaitan dengan penegakan hukum kami bisa terapkan kepada siapapun termasuk Perangkat Desa dan Mantan Kepala Desa Sumublor. Harapan kami warga masyarakat bisa bersabar hormati dan ikuti proses aturan yang berlaku terhadap permasalahan yang sedang terjadi sekarang ini, jangan sampai bertindak anarkis yang justru menimbulkan kerugian terhadap semua pihak”, himbau AKP Sumantri. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

FPB Dukung pengungkapan kasus BPNT

demo

Kajen, Wartadesa.  – Puluhan Penggurus dan Anggota Forum Pekalongan Bangkit (FPB)  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, diketahui Kedatangan mereka dalam rangka mendukung penuh pihak  Kejaksaan Negeri Kabupaten terkait penanganan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT–dulu Rastra). Senin (9/12).

Ketua Forum Pekalongan Bangkit, Subkhi mengatakan kedatangan pihaknya dalam rangka silaturahmi dan memberi dukungan kepada penegak hukum dikabupaten Pekalongan, “yang pertama kami datang ke sini dalam rangka silaturahmi dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kejaksaan terkait pengungkapan Kasus BPNT, mudah-mudahan kasus ini bisa cepat terungkap hingga ke akar-akarnya.” Sebut Usup.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Widianto, S.H mengapresiasi kedatangan Forum Pekalongan Bangkit. “Kami mengucapkak terimakasih kepada rekan-rekan yang berkenan bersilaturahmu ke sini. Saya sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam rangka penegakan hukum. Berawal dari sini mudah -mudahan kita bisa saling bekerjasama dengan baik kedepanya.” Kata Bambang. ( Eva Abdullah )

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Tuntut pengembalian PBB, warga Karangtengah geruduk balaidesa

demo batang

Batang, Wartadesa. – Pengembalian uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga digelapkan oleh perangkat Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, ke warga tak kunjung diberikan, membuat mereka menggeruduk balaidesa setempat, menuntut pamong dan Sekdes (perangkat desa) untuk mundur dari jabatannya. Senin (02/12). Sebelumnya pada 1 Nopember 2019, warga melakukan aksi demo dengan tuntutan serupa.

Koordinator aksi, Ngatib mengatakan bahwa sesuai dengan perjanjian tertulis usai demo pada tanggal 1 Nopember sebelumnya, para pelaku bersedia mengembalikan uang PBB yang ditilep pada 30 Nopember, namun hingga kemarin belum ada satupun perangkat desa yang mengembalikan uang tersebut. “Pada perjanjian tertulis dengan materai 6 ribu, para terduga pelaku siap mengembalikan sejumlah uang iuran yang telah digunakan pada tanggal 30 November 2019,” ujarnya.

Kedatangan puluhan warga kali ini, masih menurut Ngatib, untuk menagih janji pengembalian uang PBB. “Oleh karenanya, hari ini kami cari mereka, untuk dapat menepati janjinya. Namun keberadaan mereka, khususnya Sekdes, tidak bisa kita temui,” lanjutnya.

Diduga sembilan perangkat desa setempat melakukan penggelapan iuran PBB. Kesembilan perangkat desa tersebut telah mengaku  menggunakan uang PPB dengan total 23 juta rupiah. Mereka sepakat melunasi  melunasi tunggakan PBB tahun 2013, 2014, dan 2016  maksimal sampai dengan 30 November 2019.

Tiadanya itikad baik para pamong untuk mengembalikan uang PBB tersebut membuat warga menuntut para pamong, terutama Sekdes untuk mengundurkan diri dari jabatannya.  Jika tuntutan mereka tidak dilaksanakan, warga akan menggelar aksi serupa hingga ke kabupaten dan membawanya ke meja hijau. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan KorupsiPolitik

Cakades Tembelanggunung layangkan protes dugaan anduman

politik uang

Lebakbarang, Wartadesa. – Calon Kepala Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Musthofa mengajukan keberatan atas keputusan Timwas Pilkades Kecamatan Lebakbarang yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan anduman (politik uang) yang dilakukan oleh calon kepala desa tertentu. Demikian rilis yang dikirimkan kepada Warta Desa, Ahad (24/11).

Sebelum pelaksanaan pemilihan calon kepala desa setempat, tim pemenangan calon kades Musthofa melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon lainnya.  Kronologi dugaan politik uang, menurut Musthofa seperti disampaikan dalam rilis sebagai berikut,

Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2019, pukul 18.30 WIB Saudari M  dipanggil kerumah Saudara R, kejadian tersebut diketahui oleh Saudara AS, kemudian AS menitipkan ponsel rekaman (dugaan politik uang) kepada Saudari M.

Setelah Saudari M  sampai dirumah saudara R terjadi transaksi pembelian suara untuk mempengaruhi pemilih. Setelah pulang dari rumah Saudara R, Saudari M  dicegat Saudara AS lalu diambilah barang bukti rekaman ponsel dan uang dalam amplop seniali Rp 100 ribu. Dan Saudari M  telah mengakui kejadian tersebut kepada Saudara AS.

Tindak dugaan politik uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Timwas Pilkades Kecamatan Lebakbarang, namun oleh Timwas dianggap kurang barang bukti dan tidak menguatkan. Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan adalah rekaman dugaan praktik politik uang dalam ponsel, uang sejumlah Rp. 100 ribu beserta amplop, foto uang dan amplop dan saksi.

Atas kejadian tersebut, Musthofa dan tim mengambil kesimpulan,

  1. Barang bukti yang di anggap terdapat kekurangan dan tidak menguatkan, tidak dikonfirmasi terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang berkaitan (tidak ada crosschek).

  2. Penolakan laporan terkesan berbelit dan tidak melibatkan para pihak yang terkait.

  3. Laporan yang dianggap Timwas kadaluwarsa karena sudah melebihi batas waktu 1 x 24 jam adalah tidak benar

Musthofa mengatakan bahwa kejadian politik uang dalam Pilkades Tembelanggunung sudah diketahui sebelumnya oleh anggota Timwas sendiri di Dukuh Pomahan namun kejadian tersebut tidak ditindaklanjuti. Ia menamahkan bahwa pihaknya juga memiliki bukti-bukti lain yang dapat menguatkan dan dipertanggungjawabkan.

Musthofa mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak, Pasal 5 huruf l sebagaimana lampiran Model A5-CKD berbunyi, sanggup melakukan pencarian surat suara dengan cara jujur dan tidak melakukan pembelian suara.

Namun berdasarakan temuan dilapangan berikut dengan barang bukti dan saksi, pihaknya menemukan pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh pihak calon kepala desa nomor urut 02. Musthofa meminta pihak-pihak berwenang melakukan tidaklanjut laporan dugaan politik uang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  (Eva Abdullah)

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan rilis dari calon kepala desa pada Pilkades serentak 13 Nopember 2019. Untuk coverbothside (keberimbangan berita) pihak-pihak yang berkeberatan dapat mengirimkan hak jawab/rilis balasan ke email wartadaridesa@gmail.com

Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

DPO kasus DD, saat pulang mantan Kades Wonosido dibekuk dijalanan

korupsi dana desa

Lebakbarang, Wartadesa. – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Sugito (55), dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Lebakbarang, Kamis (14/11) pukul 17.30. WIB.

Keterangan dari salah seorang warga, diduga mantan kades tersebut melarikan diri ke Jakarta, saat ia pulang ditangkap di jalan raya.

Sugito diduga menggelapkan penyertaan modal BUMDes berupa pengadaan 10 ekor sapi, namun hanya dibelikan tujuh ekor.  Setelah kasus tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian kekurangan tiga ekor sapi tersebut dipenuhi oleh keluarga.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari saksi ahli sebelumnya yang dilakukan secara marathon oleh anggota Unit Tipikor, akhirnya Sugito ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Data dihimpun, DD tahap I, II dan III Desa Wonosido sebesar Rp. 724 juta dan sudah dicarikan dari RKD. DD Tahap I dan II dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal pengajuan Dana Desa. Namun ada satu kegiatan yang tidak selesai 100 persen, yakni penyertaan modal BUMDes, pengadaan 10 ekor sapi.

Sugito awalnya membelikan tujuh ekor sapi, hingga masih ada kekurangan tiga ekor sapi. Dan kemudian kekurangan sapi tersebut dipenuhi oleh keluarga.

Saat pencairan DD tahap III, pelaku memalsukan verifikasi  berita acara yang ditandatangani oleh camat pada  RKD tahap 2. Seharusnya pencairan DD hanya boleh dicairkan kepala desa bersama bendahara desa namun ia mencairkannya sendiri.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sugito dijerat dengan  pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Budi R. Setiawan)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Dana DesaLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Asip perintahkan kades petahana tak terpilih buat LPJ DD, kalau tidak ingin tersangkut hukum

asip

Kajen, Wartadesa. – Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi memerintahkan para kepala desa petahana yang tidak terpilih lagi untuk menertibkan laporan keuangan (Dana Desa–DD) kalau tidak ingin tersangkut masalah hukum dikemudian hari. Demikian disampaikan dalam Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2019 di Aula Lantai 1 Setda, Rabu (20/11/2019).

“Saya minta kepada para incumbent (petahana) yang kemarin tidak terpilih lagi agar menertibkan laporan keuangannya, kalau tidak mau tersangkut hukum. Dan memang titik sentral pengawasan kita dalam hal ini Inspektorat di desa, karena melihat data masih banyaknya kasus yang ada di desa, dan akan diorientasikan ke dana desa,” tutur Asip.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan   Asip Kholbihi  menginstruksikan kepada jajaran Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah utamanya terkait dana desa. “Sesuai dengan UU no 12 tahun 2017 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa Bupati dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dimandatkan ke Inspektorat,”  ujarnya setelah membuka acara.

Asip juga meminta agar Inspektorat lebih kencang dan tegas lagi terutama terkait dana desa. “Dana desa perlu pengawasan yang intensif dan serius agar pelaksanaanya berjalan dengan baik,” jelasnya.Menurut Asip, saat ini terjadi transisi kepemimpinan pasca Pilkades serentak 13 November yang lalu, ia menekankan agar laporan penggunaan Dana Desa segera dilakukan. “Saya minta kepada para incumbent yang kemarin tidak terpilih lagi agar menertibkan laporan keuangannya, kalau tidak mau tersangkut hukum. Dan memang titik sentral pengawasan kita dalam hal ini Inspektorat di desa, karena melihat data masih banyaknya kasus yang ada di desa, dan akan diorientasikan ke dana desa,” tuturnya.

Asip berharap dengan adanya  kegiatan Gelar Pengawasan Daerah yang dihadiri oleh para kepala OPD maka diharapkan akan meningkatkan mutu pengawasan. “Endingnya dengan pengawasan yang baik, hal yang kemarin kurang baik menjadi baik,” lanjutnya.

Sementara itu, Inspektur (Kepala Inpektorat) Kabupaten Pekalongan   Ali Riza, i dalam sambutannya mengatakan, Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2019 bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pengawasan aparat pengawas internal, BPK RI dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. “Nantinya hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi semua penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujarnya.  (Eva Abdullah)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan KorupsiPolitik

Akankan Kades terpilih yang terbukti lakukan anduman, tidak dilantik?

sosial media

Beberapa hari terakhir ini terjadi demo warga terkait dugaan politik uang atau anduman dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa tempat di Kota Santri. Tanggal 18 Nopember 2019, warga Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar melakukan unjukrasa di Kantor Camat setempat, sehari setelahnya demo digelar di Kantor Dinas PMD P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan. Pun demo serupa digelar oleh warga Desa Klesem, Kecamatan Kandangserang di Kantor PMD, Rabu (20/11/2019) dengan permasalahan yang sama, yakni dugaan anduman, setelah sebelumnya mereka dua kali melakukan demo di desa setempat.Tuntutan massa dari desa-desa tersebut adalah membatalkan pelantikan kades terpilih karena dugaan melakukan politik uang.

Diketahui sebelumnya bahwa Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi pernah mengatakan didepan publik, jika cakades terbukti melakukan politik uang, kades terpilih tidak akan dilantik. Hal tersebut membuat massa aksi menagih janji bupati, seperti terjadi pada demo yang digelar oleh warga Desa Limbangan.

Baca: Indikasi Lakukan Politik Uang, Kades Terpilih Tak Dilantik

Lihat Video Demo Warga Limbangan disini dan disini

Politik uang dalam gelaran pemilihan umum, baik Pilkades, Pilkada maupun lainnya –meski persepsi tersebut salah– dianggap hal yang lumrah terjadi. Namun demikian upaya-upaya untuk terus melakukan pendidikan politik, utamanya perilaku politik uang perlu terus digalakkan.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan demi mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Memakai teori sistem hukum L. M. Friedman, ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum, sosialisasi dan penegakan substansi/isi hukum, dan membangun budaya hukum antikorupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat.

Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/wali kota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/wali kota. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang.

Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi melalui pembuatan pakta integritas antikorupsi. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon kepala desa melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, misalnya langsung didiskualifikasi.

Ketiga, terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam pilkades.

Dari semua cara itu, pendidikan dan kesadaran politiklah yang harus dibangun oleh masyarakat dan calon kepala desa.

Delik Aduan

Tindak pidana anduman (politik uang) merupakan tindak pidana jenis aduan. Maka pelanggaran tersebut hanya bisa ditindak lanjuti apabila ada pihak yang dirugikan. Delik adalah terjemahan dari kata Strafbaar feit yang berarti suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yangbertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum lainnya, yang dilakukan dengan sengaja maupun dilakukan dengan salah (schuld), oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tenggang waktu pengaduan dalam delik aduan menurut Pasal 74 KUHP menyebutkan bahwa tenggang waktu pengajuan pengaduan hanya enam (6) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya delik aduan jika ia berada di Indonesia, jika ia berada di luar negeri batas waktunya Sembilan (9) bulan10. Namun aduan dapat dicabut atau ditarik kembali sebelum tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP).

Tindak pidana anduman (politik uang) juga merupakan tindak pidana jenis pelanggaran terhadap undang-undang tentang Pilkada. Dan tindakpidananya merupakan delik aduan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada pasal 187 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidakmemilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua).

Meski peraturan daerah (baca Perbub) tentang politik uang belum diatur–setidaknya yang penulis ketahui– acuan tentang politik uang dapat merujuk pada Pasal 73 ayat 1-5 berbunyi sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau emberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksiadministrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a) Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

b) Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

c) Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Akankan calon kades terpilih yang terbukti melakukan politik uang tidak dilantik? Kita tunggu perkembangan kasus di Desa Limbangan Karanganyar dan Klesem Kandangserang. (Buono)

Bahan bacaan:

  1. http://jmsos.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jmsos/article/view/60/87
  2. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
  3. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 tentang Tata Cara Pencalonan Kepala Desa.
  4. https://www.solopos.com/mencegah-politik-uang-dalam-pemilihan-kepala-desa-972266
  5. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/16221261/regulasi-pemilu-dan-ancaman-money-politics?page=all
Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

selengkapnya