close

Pemberantasan Korupsi

Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Amat Antono mengaku sudah kembalikan Rp. 1,2 milar

korupsi rsud kraton
  • Sidang Kasus Korupsi RSUD Kraton

Semarang, Wartadesa. – Mantan Bupati Pekalongan periode 2001-2006 dan 2011-2016, Amat Antono mengaku telah mengembalikan uang  senilai 1.2 miliar ke RSUD Kraton. Pengembalian uang ini, menyusul adanya fakta pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa ada aliran dana RSUD Kraton yang mengalir ke kantong Bupati Pekalongan. Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Selasa (5/11).

“Waktu saya jadi saksi dulu, saya kemudian klarifikasi ke saudara Riski Tessa selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton, berapa uang yang saya terima saat itu, lalu saya kembalikan,” ujar Antono dikutip dari Gatra di hadapan majelis hakim dalam sidang dimana ia menjadi saksi.

Antono menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut menunjukkan adanya itikad baik dengan pertimbangan moral.  “Saya beritikad baik dengan tanya ke Tessa, sebab saya tidak mengetahui berapa jumlah pasti uang yang saya terima,” lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya pada 17 September 2019, mantan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dimintai keterangan dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana. Dalam keterangannya, Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang yang merupakan hak pegawai RSUD itu.

Fadia membantah keterangan Kabag Keuangan RSUD Kraton Ryzki Tesa Malela dalam penyidikan perkara ini yang menyatakan dirinya menerima uang sebesar Rp30 juta.  “Tidak pernah terima. Bertemu saja hanya satu kali,” katanya dikutip dari Antara Jateng, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara.

Dalam kesaksiannya, Fadia juga mengungkapkan pengalamannya selama 5 tahun menjabat sebagai wakil bupati yang tidak pernah dilibatkan oleh Bupati Amat Antono dalam mengelola pemerintahan.

Dalam sidang pada tanggal 6 Agustus 2019, Antara Jateng menulis, mantan Bupati Pekalongan Ahmad Antono dan Bupati Asip Kolbihi disebut menerima aliran dana yang berasal dari dana insentif manajerial RSUD Kraton yang tidak pernah dibayarkan kepada pegawai yang berhak.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela mengakui bertugas mengantar uang untuk bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah. Ia menjelaskan besaran uang yang diberikan kepada bupati sebesar Rp 70 juta, sementara untuk wakil bupati dan sekda bervariasi.

Menurut Tessa, perintah untuk memberikan uang kepada pejabat di Pemkab Pekalongan tersebut merupakan perintah terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, Teguh Imanto. “Perintah direktur, perintah lisan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Tessa juga menyebut para pejabat struktural di lingkungan RSUD Kraton yang tidak pernah menerima hak insentifnya itu mengetahui soal jatah uang untuk bupati itu. Ia menambahkan pemberian uang kepada pejabat pemkab tersebut dilakukan selama periode 2014 hingga 2016, di mana pada tahun 2015 hingga 2016 pemberian diberikan secara rutin tiap bulan.

Atas pemberian dana yang bukan peruntukannya itu, ia menjelaskan para pejabat Pemkab Pekalongan itu telah mengembalikan kepada rumah sakit di hadapan penyidik Polda Jawa Tengah sekitar Rp1,7 miliar.

Keterangan yang hampir sama disampaikan mantan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Kraton Ahmad Nurrohman yang juga diperiksa sebagai saksi. Bahkan, saksi mengaku pernah sekali mengantar uang bersama Tessa Malela kepada bupati, wakil bupati, dan sekda. Menurut dia, uang yang diserahkan tersebut masing-masing Rp60 juta untuk bupati dan sekda, serta Rp40 juta untuk wakil bupati. (Dirangkum dari sumber Gatra dan Antara Jateng)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Puluhan warga Klidanglor geruduk balaidesa, pertanyakan DD

audiensi

Batang, Wartadesa. – Puluhan warga Desa Klidanglor, Kecamatan/Kabupaten Batang menggeruduk balaidesa, kedatangan mereka Senin (04/11) mempertanyakan dugaan penggelembungan dana desa (DD) pada proyek pengurukan lapangan yang bersumber dari dana tahap I tahun 2019.

Perwakilan warga, Nano Harwanto mempertanyakan besaran anggaran pengurukan lapangan desa sebesar Rp. 147 juta, namun menurutnya, yang digunakan sebesar Rp. 106 juta. Harwanto menambahkan bahwa dalam penggunaan dana desa tersebut tidak disebutkan rinciannya, sehingga ada indikasi mark-up atau penggelembungan dana.

Menurut Harwanto, kecurigaan warga sudah lama, lantaran semua proyek dana desa dikelola oleh pemerintah desa dan tidak melibatkan warga. Ia mengatakan bahwa dari penghitungan yang dilakukan oleh warga, biaya pengurukan lapangan desa tidak mencapai Rp. 106 juta. Warga menuding ada mark-up dana pengurukan sebesar Rp. 20 juta dari dana Rp. 106 juta tersebut.

Dalam audiensi di balai desa setempat, Bagus, PTK (pelaksana teknis kegiatan) mengakui ada aliran dana yang mengalir kepada lima orang, termasuk dirinya. Pengakuan tersebut membuat warga menuntut empat perangkat desa aktif yang terindikasi menerima aliran dana tersebut untuk mengundurkan diri.  Apabila para perangkat desa ini tidak mengundurkan diri, maka warga sendiri yang akan memaksa mereka untuk mengundurkan diri, Terang Harwanto.

Sutiksan, pejabat Kades Klidanglor mengatakan bahwa terkait kasus tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pejabat diatasnya, untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya terdapat perbedaan pada hitungan LPJ (laporan pertanggungjawaban) namun ia belum tahu bedanya dimana. Terkait pemanggilan perangkat desa, Sutiksan mengaku akan menyerahkan kepada BPD untuk memanggil lima orang yang terlibat dalam dugaan penggelembungan anggaran DD tersebut. (Sumber: Radar Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Tawaran lain, sila lakukan politik uang tapi warga terus awasi

sila politik uang

Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mendeklarasika desa pecontohan “Desa Tanpa Politik Uang” dalam wujud Desa Pengawasan Pemilu, dengan tujuan bahwa desa percontohan, yakni  Desa Sangkanjoyo, Sabarwangi, dan Kelurahan Kajen, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan berkontribusi terhadap gerakan anti pokitik uang pada Pemilukada 2020.

Menurut Ahmad Dzul Fahmi, Ketua Bawaslu, desa pengawasan pemilu merupakan kontribusi warga terhadap pengawasan partisipatif warga dan gerakan anti politik uang. Namun, bisakah kita ‘benar-benar’ menolak adanya politik uang? Harus kita sadari bahwa ada dua arus utama pendapat warga terkait pemilu, pemilukada maupun pilkades. Yakni, kapan lagi akan terima duit kalau bukan saat musim kampanye dan pemilihan, dan disisi lain adalah ajakan tolak poktik uang dengan jargon terima uangnya dan jangan coblos/pilih orangnya. Dan, faktanya di Pekalongan lebih banyak warga memilih jargon “ora ono duit ora nyoblos” alias tak ada uang tak akan dipilih.

Sistem demokrasi Indonesia yang menetapkan pemilihan langsung berupa One Man One Vote, memang dianggap sebagai metode terbaik dalam pelaksanaan demokrasi dewasa ini. Pemilihan langsung jelas mempunyai keunggulan fairness dan egalitarian. Namun One Man One Vote dalam pemilu sebagai praktik esensial dan pragmatis dalam demokrasi, katakanlah pada kualitas pemilu yang amat jurdil sekalipun, ternyata masih memiliki cacat sosial yang bisa mengarah pada keruntuhan sosial. Penggiringan massa dalam upaya mencari dukungan dalam pemilukada maupun pilkades tentu saja rawan terjadinya politik uang.

Secara umum bisa dikatakan bahwa proses demokrasi amat rawan praktik money politic dan power politic, yakni permainan uang dan represi kekuasaan oleh mereka yang sedang menikmati kekuasaanya. Kedua praktik sosial itu sering dilakukan oleh kelompok sosial yang materialistik, tidak berakhlak, dan penguasa korup, gila kekuasaan sehingga rakyat makin tidak berdaya.

Idealnya, proses demokrasi harus dijalankan dengan kendali ketat agar rakyat memilih pemimpin yang memang baik kualitasnya sehingga dihasilkan pemimpin   yang mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi. Hal ini tentu memerlukan instrumen yang mengatur tentang pelaksanaan demokrasi dan komitmen dari seluruh pihak agar proses demokrasi tidak dinodai dengan praktik-praktik curang, politik uang, represi kekuasaan untuk melanggengkan kekuasaan dan fungsi kontrol yang kuat.

Namun ketika pragmatisme warga lebih kuat, dibumbui dengan permainan politik meraih kekuasaan dengan berbagai cara. Ada celah yang bisa dilakukan warga, meski dengan usaha dan kerja keras warga. Yakni sila lakukan politik uang tapi warga terus awasi  setelah mereka terpilih.

Setiap warga berhak untuk melakukan pengawasan terhadap badan atau lembaga publik. Lembaga publik dimaksud sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yakni setiap lembaga yang menerima dana/anggaran dari masyarakat dan atau APBN maupun APBD, dimana pemimpin lembaga publik tersebut (baca kades, bupati, walikota, anggota dewan, dll) berada.

UU KIP jelas mengatur bahwa setiap lembaga publik wajib  menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID inilah yang kemudian bertugas mengelola data dan informasi yang dikuasai oleh badan publik, meliputi pendataan, pengumpulan, pendokumentasian hingga pengarsipan. Selain pengelolaan, PPID juga bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ada dua cara menyampaikan informasi, yaitu pertama dengan cara mengumumkan melalui media yang mudah dijangkau, dan kedua dengan cara memberikannya kepada masyarakat yang melakukan permintaan informasi. Jadi, selain secara proaktif menyampaikan informasi dalam bentuk pengumuman, PPID juga harus memberikan informasi kepada setiap orang yang menyampaikan permintaan informasi kepada badan publik.

Dengan demikian, tidak ada lagi celah pejabat publik, termasuk kepala dan perangkat desa hingga jajaran tingkat diatasnya untuk melakukan pratik-praktik korupsi. Dengan syarat butuh kerelawanan warga dan effort yang kuat untuk mengawal keterbukaan informasi publik. (Buono)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

FPB tunda demo terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

fpb

Kajen, Wartadesa. – Forum Pekalongan Bangkit (FPB) menunda rencana aksi demo terkait kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tengah diusut pihak Polres Pekalongan. Kasus dugaan penyelewengan BNPT di Kota Santri ramai diperbincangkan di media sosial, setelah media arus utama, Radar Pekalongan menurunkan berita cetak bertajuk BPNT DIDUGA BERMASALAH, terbit Kamis 24 Oktober 2019.

Penundaan demo oleh FPB dikatakan oleh Subkhi yang akrab disapa Usup, lantaran mempertimbangkan berbagai aspek. Ia mengaku sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait masalah BPNT  dengan melakukan komunikasi antar lembaga.

Usup menambahkan bahwa pihaknya segera menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dengan tembusan kepada Bupati Pekalongan dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang lebih kongkrit.

FPB, Selasa (29/10) siang, langsung menggelar pertemuan eksponen penggiat FPB dan berkomunikasi dengan Sony Yulianto, penggiat FPB di Jakarta untuk berkonsultasi dengan lembaga terkait di Jakarta.

Usup Selasa siang juga segera menggelar pertemuan eksponen aktivis FPB guna membahas hal ini serta berkomunikasi dengan Sony Yulianto salah satu eksponen FPB yg tengah berada di Jakarta guna berkonsultasi dengan lembaga terkait program ini di Jakarta.

Melalui komunikasi media sosial WhatsApp, terungkap Sony berencana mendiskusikannya dengan Indonesia Corruption Wacth (ICW) serta mengkonsultasikannya ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, karena persoalan ini telah ditangani institusi Polri di Polres Kajen.

Dihimpun dari harian cetak Radar Pekalongan yang terbit pada Kamis, 24 Oktober 2019, Koran Pekalongan tersebut menurunkan tulisan Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ) di Kabupaten Pekalongan, diduga bermasalah.  Program Pemerintah Pusat yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut diindikasikan ada penyelewengan dan dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraih keuntungan.

Hasil pindian (scan) harian Radar Pekalongan, Kamis (24/10)
Hasil pindian (scan) harian Radar Pekalongan, Kamis (24/10) halaman lanjutan

Laporan dari Tribunnews Jateng pada Senin, 28 Oktober 2019 20:10 menulis, penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pekalongan, diduga bermasalah.

Program Pemerintah Pusat yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut diindikasikan ada penyelewengan dan dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraih keuntungan.

Data yang dihimpun Tribunjateng.com dari berbagai sumber, program BPNT dilaksanakan sejak Oktober 2018 sampai Maret 2019.

Bantuan tersebut didroping oleh salah satu koperasi yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Kemudian bantuan pangan tersebut berupa beras dengan tiap KPM 10 kilogram didistribusikan ke penerima melalui transfer ke ATM atau KKS.

Setelah ditransfer melalui EDC, selanjutnya bukti ditukar beras yang sebelumnya didroping ke e-Warung Gotong Royong di masing-masing kecamatan yang dikelola oleh KPK PKH.

Adapun tiap KPM menerima bantuan beras seberat 10 kilogram perbulan dengan harga Rp 11 ribu perkilogram.

Sementara, realitasnya perkilogram tiap KPM dikenai harga Rp 10.100.

Sedangkan selisih harga Rp 900 menjadi keuntungan e-Warung.

Sehingga tiap e-Warung dalam sebulan mendapat keuntungan dari KPM Rp 9.000.

Padahal penerima KPM di Kabupaten Pekalongan sekitar 50 ribu jiwa.

“Padahal harga beras yang dibagikan ke KPM Rp 10.100. Namun kualitas beras kurang bagus. Untuk selisih uang tidak dibagikan pada KPM,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/10/2019).

Padahal pada awal pembagian bantuan tiap KPM ada paketan telur, namun dikarenakan kualitas kurang bagus dan banyak yang berbau entah mengapa telur selanjutnya tidak ada lagi.

Sementara itu, Radar Pekalongan kembali menurunkan tulisan terkait BNPT pada Senin (28/10) bahwa Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mengklaim dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) bagi rakyat miskin sudah sesuai prosedur. Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh didampingi Kabid dan Kasi di Aula Kantor setempat, Senin (28/10).

Menurutnya, dalam penyaluran program BPNT semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Nilai beras yang disalurkan sesuai yakni seratus sepuluh ribu untuk 10 kilonya.

Kalaupun ada ketidakberesan pihaknya langsung melakukan pengecekan dari kedatangan truk beras hingga sampai ke distribusi beras. “Semuanya sesuai. Tidak ada beras yang jelek ke penerima program ini,” tegasnya.

Dirinya bahkan beberapa kali menolak kedatangan truk pengangkut beras dengan kulitas jelek. Setidaknya ada tiga kali ditolak karena berasnya jelek dan disuruh suplayer untuk mengembalikan dan menukar yang bagus.

Adapun ketika diwawancarai sejumlah awak media ia mengaku cukup terkejut. Namun apabila ada permasalahan dalam menyalurkan dipermasalahkan lagi karena semua pihak untuk bisa mengecek secara langsung, bagaimana program Bantuan Pangan Non Tunai.

“BPNT di Kabupaten Pekalongan yang sudah berjalan sejak Oktober 2018 sampai saat ini berarti 1 tahun persis yang merupakan program Transformasi dari program Rastra. Sebelum ini Alhamdulillah sudah bisa berjalan dengan baik dan sekarang 59 warung sebagai penyalur dari 50.192 KPM di Kabupaten Pekalongan setiap bulan telah mampu mencairkan ataupun menerima bantuan pangan non tunai dalam bentuk beras dengan kesesuaian jumlah yang sesuai dengan harga pasar,” katanya.

Dalam hal ini e – warung, lanjut dia, berikan kualitas mutu yang tetap terjaga sebagaimana harapan dari Kemensos maupun Pemerintah pusat. Bahwa standar mutu ini tetap terus dijaga dan pengawasannya dari semua pihak yang terkait dalam hal ini Dinas Sosial melalui bidang pelayanan dan perlindungan jaminan sosial setiap bulannya.

“Penyaluran kita lakukan di samping itu juga ada dari kasi monev Dinas Sosial juga melakukan pengawasan secara menyeluruh disamping itu juga dari para pendamping PKH, kemudian mereka pendamping selaku SDM yang kita ada di lapangan mereka kita minta laporan apapun yang perkembangan setiap kali penyaluran beras, ” imbuhnya.

Sementara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hari Hariyanto ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa permasalahan program BPNT rencana akan diambil alih oleh Bareskrim. Meskipun saat ini pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan.

“Iya nantinya,” kata Kastareskrim dengan singkat.
Adapun pemeriksaan dilakukan kasus tersebut sudah dilakukan sejak April 2019 dan sekarang tinggal menunggu kepastian. (Eva Abdullah, dengan tambahan sumber tercantum dalam tulisan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Dugaan kasus penyelewengan ADD, warga Mereng tuntut Kades dan perangkat mundur dari jabatannya

demo mereng

Pemalang, Wartadesa. – Ratusan warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Pemalang. Aksi demo, Senin (14/01) kemarin menuntut Kepala Desa Mereng mundur dari jabatannya lantaran dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) tahun 2017/2018 yang menyeret beberapa perangkat desa (pamong) hingga diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang.

Selain mendatangi pendopo, massa juga melakukan aksi longmarch ke kantor Kejaksaan Negeri Pemalang dan kantor Dispermades. Aksi unjuk rasa dipicu lantaran banyak informasi yang beredar dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana ADD akan dihentikan tanpa kejelasan yang pasti. Warga Desa Mereng bergerak melakukan aksi unjuk rasa meminta agar kasus tersebut tetap dilanjutkan dan diusut secara tuntas. Tutur Ali “Ribut” selepas melakukan orasi.

“Kami kesana (mendatangi kantor kejaksaan) hanya ingin menyampaikan aspirasi karena penanganan kasus dugaan penyelewengan dana ADD yang melibatkan Kades Desa Mereng dan perangkat desa yang ditangani Kejaksaan Pemalang dinilai lamban dan ada indikasi akan dihentikan . Ini sebagai puncak dari kekesalan dan kekecewaan masyarakat Desa Mereng,” kata Ali Hartono yang akrab dipanggil Ali Ribut.

Dalam orasinya, Ali Ribut mewakili warga mengungkapkan bahwa warga Desa Mereng tidak rela dipimpin oleh koruptor, mereka menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya.

Sebagai penolakan kepemimpinan (diduga) koruptor, peserta aksi menyerahkan tikus yang dimasukkan dalam kandang besi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pemalang, sebagai simbol bahwa korupsi harus segera diberantas.

Pengamanan yang ketat oleh anggota Polres Pemalang di depan pendopo Bupati Pemalang menyebabkan massa hanya melakukan orasi di depan gerbang kantor bupati. Massa kemudian menyerahkan aspirasi mereka dan berorasi di depan gerbang selama satu jam sesuai waktu yang diijinkan oleh pihak kepolisian.

Setelah aspirasinya diterima Bupati Pemalang, aksi dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang dan diterima langsung oleh Kasi Jampidsus Tipikor, Harris. “Pihak Kejaksaan Negeri Pemalang berjanji kasus ini tidak didiamkan. Proses lanjut dan berjanji akan ada pemanggilan lagi kepada perangkat Desa Mereng,” lanjut Ali Ribut.

Selepas aksi di Kejaksan Negeri Pemalang, peserta aksi melanjutkan longmarch ke Kantor Dispermades Pemalang di Jalan Raya Pemalang – Randudongkal.

Sementara itu, Ketua DPD Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia Pemalang, LSM yang mendampingi warga, Adhi Satrio mengancam akan mengerahkan anggotanya beserta warga Desa Mereng ke provinsi, jika dalam waktu satu bulan kasus ini diam ditempat. (Eky Diantara)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Kejari Batang selamatkan Rp. 1,4 M dugaan kasus korupsi

minal khosirin_tribun

Batang, Wartadesa. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang telah menyelamatkan uang negara dari dugaan kasus korupsi di RSUD Batang, dana renovasi Balai Desa Simbangdesa dan bantuan operasional sekolah (BOS) dengan total nominal Rp. 1,4 miliar. Demikian disampaikan oleh Nova Elida Saragih. Ahad (16/12).

Menurut Nova dikutip dari Antara Jateng, nominal tersebut merupakan jumlah yang diselamatkan oleh lembaganya hingga pertengahan Desember 2018, “uang negara yang dapat diselamatkan pada perkara di RSUD Batang sebanyak Rp800 juta, pembangunan Balai Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis Rp124 juta, dan dana BOS sekolah Rp500 juta.”  Ujarnya.

Eva mengungkapkan bahwa pihaknya mengutamakan pengembalian kerugian negara,  “Perkara itu terjadi karena ada kelebihan pembayaran, namun ada niat baik untuk mengembalikan uang negara. Mekanisme ini, ada payung hukumnya sehingga tidak sampai penuntutan sehingga kami utamakan mengembalikan kerugian negara dan perkara dihentikan,” lanjutnya.

Eva menyebut selain menyelamatkan Rp. 1,4 miliar, pihaknya telah menyidangkaan perkara lainnya yakni kasus Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Perdesaan Tahun 2016 dengan kerugian 686 juta dengan tersangka Kartini. Kasus dana desa (DD) Tahun 2015-2017 Desa Sumurbanger sebesar Rp. 300 juta dengan tersangka Minal Khosirin.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan sudah memasuki proses persidangan. Oleh karena, kami berpesan pada semuanya agar bisa menjauhi korupsi karena hal itu membahayakan kehidupan bangsa,” pungkas Eva. (Sumber: Antara Jateng)

Terkait


Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more


Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more


Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more


Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Diduga gelapkan raskin, Kadus 4 Pesucen dilaporkan warga

kades pesucen_kabartoday

Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara diduga menggelapkan beras miskin (raskin) –sekarang disebut beras sejahtera (rastra), seorang oknum Kepala Dusun 4, Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, MJ –inisial sang Kadus, dilaporkan warga.

Menurut pelapor,  Kadarusman, salah seorang warga Desa Pesucen, MJ menjual 15 kantong raskin dengan nilai Rp. 795 ribu ke pengepul beras desa setempat.

“Saya laporkan oknum Kadus MJ biar ada efek jera, sekecil apapun kerugian itu sebuah pelanggaran yang di buat oleh pelaku dan perlu adanya sangsi hukum kepada pelaku. ” ujar Kadarusman.

Menurut Kadarusman, aksi oknum tersebut sudah berulang kali. “Hal ini sebenarnya sudah berlangsung berkali-kali dan baru kali ini tertangkap basah oleh warga.” Lanjut Kadarusman.

Kades Pesucen, Daryono membenarkan bahwa sisa pembagian beras rasta milik warga yang pindah domisili dan yang meninggal dunia dijual MJ ke pengepul dan direncanakan dana tersebut akan di bagikan ke warga yang membutuhkan lagi.

“Beras tersebut yang seharusnya menjadi hak warga kurang mampu dalam praktiknya salah, yakni dijual,” ujar Daryono. Rabu (13/11).

Sementara itu, pihak Polres Pemalang mengaku belum mengetahui adanya laporan warga tersebut. Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi mengaku belum menerima pengaduan tersebut,  “Belum saya terima pengaduannya mas,” tegasnya singkat, dikutip dari radar pekalongan. (WD, dan dari berbagai sumber)

Terkait


Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more


Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more


Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more


Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Bus KPK roadshow di Pekalongan

bus kpk

Pekalongan, Wartadesa. – Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi KPK singgah di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Kamis (04/10) sore. Bus tersebut merupakan gelaran roadshow ke-11 kota dan kabupaten di Jawa untuk kampanye dan edukasi antikorupsi.

”Kami ingin membumikan isu-isu antikorupsi kepada masyarakat. Melalui roadshow ini, kami ingin mendekatkan masyarakat untuk belajar antikorupsi,” tutur Pegawai Fungsional Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Dony Mariantono.

Dony mengajak masyarakat Kota Pekalongan memanfaatkan kehadiran bus KPK tersebut untuk belajar antikorupsi. ”Ini kesempatan langka. Kami mengajak masyarakat Kota Pekalongan untuk bersama-sama KPK belajar antikorupsi. Di bus ini, fasilitasnya lengkap. Masyarakat bisa melihat LHKPN pejabat-pejabat di Kota Pekalongan,” ujarnya.

Menurut Dony, masyarakat juga bisa belajar bagaimana tata cara melaporkan adanya dugaan korupsi ke KPK. Selain itu, dalam roadshow tersebut, KPK akan menyosialisasikan dan mengedukasi antikorupsi kepada pelajar dan masyarakat umum.

Edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum tersebut akan dilakukan dalam berbagai bentuk. Di antaranya mendongeng, playday boargames dan musik akustik. Selain itu juga melalui pentas budaya, permainan interaktif dan pemutaran film. (WD)

Terkait


Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more


Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more


Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more


Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Puluhan warga Kalijoyo Kajen pertanyakan penyelewengan setoran PBB

kalijoyo

Kajen, Wartadesa. – 50 warga Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan mendatangi kantor balai desa setempat. Kedatangan mereka mempertanyakan dugaan penyelewengan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemungut pajak, Senin (17/09).

Suparjo, salah seorang warga mengungkapkan bahwa kedatangan warga untuk mencari solusi terkair isu penyelewengan uang hasil setoran pajak dari warga. “Kami tidak mencari masalah baru namun mencari solusi dan tidak akan menuduh perangkat desa serta memohon supaya semua anggota GOM (petugas penarik pajak) yang berurusan dengan penarikan PBB untuk dihadirkan mengingat yang mengawasi PBB adalah BPD selain warga.” Ujarnya.

Menurut Suparjo, kendala dalam pembayaran pajak tidak hanya kesalahan GOM sendiri, bisa juga dari kurang taatnya warga dalam membayar pajak.

Warga menuntut tunggakan pajak segera diselesaikan tahun 2019 sehingga sudah tidak terdapat tunggakan 0 rupiah. Warga juga meminta untuk menyertakan jaminan dan surat pernyataan bermaterai dengan ditandatangani oleh para GOM.

Sementara itu, kepala desa Kalijoyo Dedi Cipta Yuana mengatakan bahwa pertemuan hari ini dalam rangka Klarifikasi tunggakan PBB desa Kalijoyo. “Saya ingin Desa Kalijoyo selalu tertib dan taat aturan untuk menertibkan pajak ke pemerintah daerah, mari kita kupas disini bahwa ada kronologinya biar warga semua tau, uang PBB yang warga setorkan berhentinya dimana,” ucapnya.

Dari kegiatan klarifikasi warga Kalijoyo tersebut diperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bahwa urusan tunggakan PBB akan diselesaiakan oleh Pemerintah Desa Kalijoyo, adapun urusan pemungut pajak akan dibahas secara internal oleh kepala desa dengan pemungut pajak.

Setidaknya 45  personil Polres Pekalongan diterjunkan guna mengamankan jalannya kegiatan klarifikasi warga desa Kalijoyo  tersebut. (WD)

Terkait


Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more


Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more


Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more


Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Kades Sumur Banger Batang masuk bui gegara selewengkan Dana Desa

kades banger

Batang, Wartadesa. – Setelah melalui proses yang lama, Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan Minal Khosirin, Kepala Desa Sumur Banger, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang menjadi tersangka kasus penyimpangan Dana Desa. Sang Kades kini meringkuk di bui Rutan Rowobelang.

Khosirin ditetapkan menjadi tersangka, kemarin, Senin (17/09) setelah terbukti melakukan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2015-2017 di desa yang ia pimpin. ”Kasus ini terkait Dana Desa tahun anggaran 2015-2017 yang ada di Desa Sumur Banger,” tutur Kasi Intel Kejari Batang, Arfan Hakim.

Hakim menjelaskan bahwa Khosirin menjadi tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. “Dari pemeriksaan saksi-saksi serta ditemukan minimal dua alat bukti,” lanjutnya.

Khosirin terbukti melakukan penyimpangan pada proyek pembangunan drainase untuk beberapa pedukuhan, pembangunan gapura desa, pembangunan gedung PAUD dan pusat kesehatan desa (PKD).

Menurut Hakim, potensi kerugian negara sebesar Rp. 428.989.112 berdasarkan perhitungan DPUPR. Terdiri dari potensi kerugian drainase sebesar Rp 228.685.159, dan kerugian pembangunan lainnya sebesar   Rp 200.989.112.

Khosirin dikenakan pasal  l 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal penjara seumur hidup dengan denda Rp. 1 miliar.

Menurut Hakim, kasus ini semoga menjadi pembelajaran bagi kades lainnya agar melaksanakan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang ada.  ”Semuanya harus sesuai regulasi. Jangan sampai terjadi penyimpangan sebab bisa berurusan dengan proses hukum,” tuturnya. (WD)

Terkait


Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more


Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more


Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more


Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya