close

Berita Desa

BencanaBerita Desa

Sinergi Polri dan Warga di Tengah Cuaca Ekstrem, Dari Bedah Rumah Hingga Pembukaan Jalur Lebakbarang

lbb

PEKALONGAN, WARTA DESA – Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Pekalongan dalam beberapa hari terakhir memicu berbagai insiden, mulai dari kerusakan rumah warga hingga akses jalan yang terputus. Namun, di tengah kesulitan tersebut, semangat gotong royong antara Polri dan masyarakat menjadi secercah harapan.

Aksi Humanis Bhabinkamtibmas di Desa Pedawang

Kepedulian ditunjukkan oleh Aiptu Darudin, personel Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar. Pada Kamis (15/1/2026), ia turun langsung membantu Ibu Romjanah, warga Dukuh Bandung, Desa Pedawang, yang pondasi dan dinding rumahnya roboh akibat terjangan cuaca buruk.

Aiptu Darudin tampak cekatan membaur bersama warga menyingkirkan material batu pondasi agar tidak membahayakan penghuni. Plh. Kapolsek Karanganyar, Iptu Bono Raharjo, S.H., menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud nyata program “Bhabinkamtibmas Hadir”.

“Kehadiran Polri bukan sekadar memantau, tapi ikut bekerja bakti agar beban masyarakat sedikit berkurang,” ujar Iptu Bono. Selain tenaga, petugas juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap struktur bangunan yang rawan di tengah intensitas hujan yang masih tinggi.

Jalur Karanganyar–Lebakbarang Kembali Normal

Kabar baik juga datang dari wilayah pegunungan. Akses utama Jalan Raya Karanganyar – Lebakbarang yang sempat lumpuh total sejak Rabu (14/1) sore akibat longsor, kini sudah bisa dilalui kembali oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Longsor sebelumnya menutup jalur di dua titik wilayah Desa Mendolo dan pertigaan Temburung dengan material setinggi 1 meter. Namun, berkat aksi bersih-bersih masif tim gabungan pada Kamis (15/1) pagi, urat nadi perekonomian warga ini berhasil dipulihkan.

Kapolsek Lebakbarang, Iptu Daryanto, memimpin langsung jalannya evakuasi yang melibatkan personel Polres Pekalongan, TNI, BPBD, Perhutani, dan warga sekitar. “Berkat sinergi yang kuat dan bantuan alat berat, jalur sudah bisa dilalui dengan aman sejak pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.

Imbauan Keselamatan

Meski akses jalan sudah terbuka, pihak kepolisian tetap memberikan catatan khusus. Mengingat medan Lebakbarang yang berbukit dan kondisi tebing yang masih labil, potensi longsor susulan tetap perlu diwaspadai.

“Kami imbau pengendara tetap berhati-hati saat melintas, terutama saat turun hujan deras. Kami juga berterima kasih kepada warga yang sangat antusias membantu di lapangan,” pungkas Iptu Daryanto.

Kehadiran Polri di titik-titik bencana ini memastikan negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan pelayanan prima di tengah tantangan alam. ***

Laporan: Tim Redaksi Warta Desa

Editor: Redaktur Pelaksana

Terkait
59 rumah tersapu angin puting beliung di Bojongnangka Pemalang

Pemalang, Wartadesa. -  59 rumah di Desa Bojongnangka Kec/Kab. Pemalang, Jawa Tengah rusak ringan hingga parah akibat tersapu angin puting Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Longsor, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar tertutup batu

Lebakbarang, Wartadesa. - Akibat hujan yang mengguyur wilayah Lebakbarang, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar, terjadi longsor yang menutup ruas jalan di dua Read more

Akses jalan Lebakbarang-Karanganyar sudah bisa dilalui

Lebakbarang, Wartadesa. - Kerjabakti atau gotong-royong antara warga, pihak Koramil, Polsek Lebakbarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pekalongan membuahkan Read more

selengkapnya
BencanaBerita Desa

Pondasi Ambrol Tergerus Sungai, Jembatan Kedungkebo–Kaligawe Dipasang Garis Polisi

kedungkebo

KARANGDADAP, WARTA DESA – Akses utama yang menghubungkan Desa Kedungkebo dan Desa Kaligawe di Kecamatan Karangdadap kini dalam kondisi kritis. Pondasi jembatan tersebut ambrol setelah tergerus derasnya aliran sungai dalam beberapa hari terakhir, memaksa petugas kepolisian memasang barikade pengaman.

Kondisi Kerusakan

Kerusakan serius terpantau pada pondasi jembatan sisi timur jalur utara. Derasnya arus sungai menyebabkan longsoran yang cukup parah di bagian bawah struktur jembatan. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan karena struktur aspal di atasnya rawan runtuh jika terus terbebani.

Langkah Pengamanan Polisi

Kapolsek Karangdadap, AKP Sumianto, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan memasang garis polisi (police line) di titik yang rawan longsor.

“Kami pasangi garis polisi di sisi yang rawan, biar sisi tersebut tidak dilintasi,” ujar AKP Sumianto. Langkah ini diambil untuk memastikan pengendara tetap berada di jalur yang lebih stabil.

Larangan untuk Kendaraan Berat

Mengingat kondisi jembatan yang kian rapuh, pihak kepolisian mengeluarkan imbauan tegas:

  • Kendaraan Tonase Berat: Dilarang melintas untuk sementara waktu. Getaran dari kendaraan berat dikhawatirkan akan memperparah longsoran dan memicu keruntuhan total.

  • Prioritas Keselamatan: Pengendara diminta waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Akses Vital Menuju Batang

Jembatan Kedungkebo merupakan jalur yang sangat penting bagi masyarakat sekitar. Selain menghubungkan antar-desa di Kecamatan Karangdadap, jembatan ini juga menjadi jalur tembusan utama menuju wilayah Kabupaten Batang. Terganggunya akses ini dipastikan akan berdampak pada mobilitas ekonomi warga.

Upaya Perbaikan

Pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungkebo terkait langkah selanjutnya. Mengingat status jalan tersebut merupakan kewenangan tingkat kabupaten, Pemdes disarankan untuk segera mengajukan permohonan perbaikan darurat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-Taru) Kabupaten Pekalongan.

Hingga berita ini diturunkan, warga diimbau untuk mencari jalur alternatif jika membawa muatan berlebih guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.***

Laporan: Redaksi Warta Desa

Sumber Data: Polres Pekalongan

Terkait
59 rumah tersapu angin puting beliung di Bojongnangka Pemalang

Pemalang, Wartadesa. -  59 rumah di Desa Bojongnangka Kec/Kab. Pemalang, Jawa Tengah rusak ringan hingga parah akibat tersapu angin puting Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Longsor, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar tertutup batu

Lebakbarang, Wartadesa. - Akibat hujan yang mengguyur wilayah Lebakbarang, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar, terjadi longsor yang menutup ruas jalan di dua Read more

Akses jalan Lebakbarang-Karanganyar sudah bisa dilalui

Lebakbarang, Wartadesa. - Kerjabakti atau gotong-royong antara warga, pihak Koramil, Polsek Lebakbarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pekalongan membuahkan Read more

selengkapnya
Berita Desa

Jalan Menanjak dan Sempit, Mobil Bermuatan Terperosok di Bojongkoneng

berita kandangserang

KANDANGSERANG, WARTA DESA – Kecelakaan tunggal menimpa sebuah mobil bermuatan di ruas jalan Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan pada Jumat siang (16/01/2026). Kendaraan tersebut terperosok ke bahu jalan saat melintasi jalur yang dikenal cukup menyulitkan pengendara.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan dari kontributor Andi Purwandi, insiden terjadi sekitar pukul 12.18 WIB. Peristiwa bermula saat mobil yang membawa muatan tersebut sedang melaju di medan jalan yang menanjak.

Kondisi jalan yang sempit dan menanjak curam diduga menjadi pemicu utama. Pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan saat berpapasan atau bermanuver di area tersebut, yang mengakibatkan kendaraan kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terperosok ke sisi bahu jalan.

Penyebab dan Kondisi Lapangan

Warga di sekitar lokasi menyebutkan bahwa kontur jalan di Desa Bojongkoneng memang memerlukan kewaspadaan tinggi, terutama bagi kendaraan bermuatan berat.

  • Jalur Sempit: Ruang gerak kendaraan sangat terbatas.

  • Tanjakan Terjal: Membutuhkan performa mesin dan konsentrasi ekstra.

  • Bahu Jalan: Kondisi bahu jalan yang tidak rata memperparah risiko jika kendaraan terlalu menepi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, proses evakuasi diharapkan segera dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalur penghubung antar desa tersebut.

Imbauan: Bagi para pengendara yang hendak melintasi jalur Kandangserang, khususnya area Bojongkoneng, diharapkan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan tetap waspada terhadap medan jalan yang ekstrem. ***

Laporan: Andi Purwandi

Editor: Redaksi Warta Desa

Terkait
Protes jalan rusak, warga Windurojo swadaya perbaiki jalan

Kesesi, Wartadesa. - Makin banyak demo simpatik yang dilakukan oleh warga Pekalongan lantaran kondisi jalan rusak yang tak jua diperbaiki Read more

Lupa mematikan kompor, rumah petani dilalap api

Kandangserang, Wartadesa. - Gara-gara lupa mematikan kompor yang sedang menyala dan ditinggal bekerja di sawah, rumah Danuri (50), warga Dusun Read more

Korsleting, penyebab kebakaran di Kandangserang

Kandangserang, Wartadesa. - Korsleting arus listrik menjadi penyebab kebakaran yang meluluh-lantakkan rumah Danuri, warga Dukuh Sidamulya, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Read more

Sempat mengamuk, pengidap gangguan kejiwaan dilarikan ke RS Djunaid

Kandangserang, Wartadesa. - Kodir, warga Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang dilarikan ke RS Djunaid Kota Pekalongan, setelah sebelumnya sempat mengamuk lantaran Read more

selengkapnya
Berita Desa

Sempat Memanas dan Gandeng Pengacara, Kaur Kesra Desa Rembun Akhirnya Resmi Mengundurkan Diri

perangkat

SIWALAN, WARTADESA – Polemik berkepanjangan yang melibatkan Kaur Kesra (Lebe) Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui desakan massa dan serangkaian protes dari Forum Pemuda Desa Rembun, pejabat desa yang bersangkutan, Miftakhudin, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya.

Keputusan ini tertuang dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani langsung oleh Miftakhudin pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam surat tersebut, ia menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Perangkat Desa/Kasi Kesra dan Pelayanan Desa Rembun.

“Dengan ini menyatakan pengunduran diri sebagai perangkat desa/kasi kesra dan pelayanan Desa Rembun. Dikarenakan sudah tidak mampu bekerja dengan baik dan tanggung jawab,” tulis Miftakhudin dalam surat pernyataannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Desa, BPD, jajaran perangkat desa, lembaga pemerintah desa, serta seluruh masyarakat Desa Rembun atas dinamika yang terjadi selama ini.

Buntut Desakan Warga dan Dugaan Pungli Pengunduran diri ini merupakan puncak dari tuntutan Forum Pemuda Desa Rembun yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, warga mendesak Miftakhudin mundur akibat adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan serta ketidakpatuhan terhadap aturan domisili perangkat desa.

Situasi sempat memanas ketika Miftakhudin sempat diingatkan soal janji lisannya untuk mundur namun justru menggandeng firma hukum dan meminta mediasi di tingkat kecamatan. Hal tersebut sempat memicu penolakan keras dari warga yang enggan melakukan mediasi dan tetap menuntut pemberhentian tetap.

Warga bahkan mengklaim telah mengantongi bukti rekaman pengakuan terkait praktik pungli yang dilakukan oknum tersebut, yang menjadi dasar kuat tuntutan warga agar Pemdes segera menerbitkan surat pengunduran diri.

Dengan adanya surat pernyataan resmi ini, Forum Pemuda Desa Rembun berharap ketegangan di desa dapat segera mereda dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang keagamaan (kesra/lebe), dapat kembali berjalan normal dengan pejabat yang baru nantinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rembun maupun pihak Kecamatan Siwalan belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur administratif lanjutan pasca diterimanya surat pengunduran diri tersebut. (Redaksi)

Terkait
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto

Kejen, Wartadesa. - Zaenul Mufti meraih nilai tertinggi penjaringan calon Kadus Kambangan Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Selain Read more

50 Nasabah UPK Artha Mandiri Raih Penghargaan

Kedungwuni, Wartadesa. - Puluhan nasabah Unit Pengelola Keuangan (UPK) Artha Mandiri, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BKM) Tunas Karya Mandiri, Desa Tangkil Read more

Kapolsek Petungkriyono Ingatkan Penyalahgunaan Dana Desa Akan Berhadapan Hukum

Petungkriyono, Wartadesa. - Kapolsek Petungkriyono, Iptu Felix Prasetyawan mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa (ADD) karena Read more

KNTI Ajak Pemuda Gali Potensi Daerah Pesisir

Pekalongan-Warta Desa- Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Pekalongan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Forum Pemuda Desa Rembun Tolak Mediasi, Desak Pemdes Segera Terbitkan Surat Pengunduran Diri Kaur Kesra

Gemini_Generated_Image_n8nbnnn8nbnnn8nb

SIWALAN, WARTADESA – Perselisihan antara Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Rembun dengan oknum Kepala Urusan (Kaur) Kesra atau Lebe Desa Rembun kini memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya pihak Kaur Kesra melalui firma hukumnya meminta upaya mediasi di kantor kecamatan, FP2D secara tegas menyatakan menolak tawaran tersebut dan menuntut langkah administratif nyata dari Pemerintah Desa.

Ketua FP2D menyatakan bahwa ruang mediasi sudah tertutup lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut dianggap sudah terbukti. Terlebih, pihak FP2D mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman pengakuan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan dan surat nikah, serta isu ketidakpatuhan domisili.

“Kami sudah bersepakat bahwa Forum FP2D tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Masalah ini sudah terang benderang, yang bersangkutan pun sebelumnya sudah menyatakan siap mundur secara lisan. Sekarang bola ada di tangan Pemerintah Desa,” ujar perwakilan FP2D kepada WartaDesa.

FP2D mendesak Pemerintah Desa Rembun untuk segera memproses secara resmi surat pengunduran diri bagi oknum Kaur Kesra tersebut. Pihak pemuda memberikan tenggat waktu (deadline) hingga tanggal 16 Januari 2026, pukul 23.59 WIB.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap integritas pelayanan publik di Desa Rembun. FP2D menilai, penundaan proses administrasi pemberhentian hanya akan memperpanjang polemik di masyarakat.

“Kami tunggu iktikad baiknya sampai tanggal 16 Januari tengah malam. Apabila hingga batas waktu tersebut surat pengunduran diri belum dikeluarkan atau tidak ada kejelasan, maka forum secara resmi menyatakan akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Untuk tanggal demonya, silakan tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah warga dan pemuda yang tergabung dalam FP2D mencium adanya ketidakberesan dalam kinerja oknum Lebe tersebut. Meski pihak Kaur Kesra sempat menggandeng kuasa hukum untuk melakukan pembelaan dan meminta mediasi di tingkat kecamatan, hal tersebut tidak menyurutkan tuntutan warga yang menginginkan adanya reformasi birokrasi di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rembun maupun pihak Kecamatan Siwalan belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman demonstrasi dan tuntutan tenggat waktu yang dilayangkan oleh Forum Pemuda tersebut. (Tim WartaDesa)

Artikel ini dapat dikutip sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan sumber Warta Desa dan link aktif ke artikel aslinya

Terkait
Update Kisruh Desa Rembun: Forum Pemuda Tolak Mediasi, Klaim Kantongi Rekaman Pengakuan Pungli Oknum Lebe

WARTA DESA,PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kian meruncing. Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) secara tegas Read more

Polemik Desa Rembun Memanas: Kaur Kesra Gandeng Firma Hukum, Minta Mediasi di Kantor Kecamatan

WARTA DESA, PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, memasuki babak baru. Miftahudin (50), Kaur Kesra atau Lebe yang menjadi Read more

Ingkar Janji Mundur, Kaur Kesra Desa Rembun Kini Gandeng Pengacara Hadapi Tuntutan Warga

WARTA DESA, PEKALONGAN – Situasi di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, kian memanas. Miftahudin Kustoni, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Kesra Read more

Dugaan Pungli dan Ketidakpatuhan Domisili, Forum Pemuda Desa Rembun Desak Pemberhentian Kaur Kesra

WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & Kriminal

Polemik Desa Rembun Memanas: Kaur Kesra Gandeng Firma Hukum, Minta Mediasi di Kantor Kecamatan

rembun

WARTA DESA, PEKALONGAN – Ketegangan di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, memasuki babak baru. Miftahudin (50), Kaur Kesra atau Lebe yang menjadi sasaran petisi warga, secara resmi menunjuk Firma Hukum Lex Iustitia & Co. untuk mewakili kepentingan hukumnya dalam menghadapi tuntutan Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D).

Langkah ini diambil menyusul petisi bernomor 01/XII/2025-F2D yang mendesak pemberhentiannya atas dugaan pungli BLT, tarif nikah tidak resmi, dan ketidakpatuhan domisili.

Ajukan Mediasi di Lokasi Netral

Melalui surat bertanggal 5 Januari 2026, kuasa hukum Miftahudin, Edi Marsudiyono, S.H., telah berkirim surat kepada Danramil Sragi guna memohon dukungan penyelesaian masalah melalui jalur mediasi. Pihak Kaur Kesra mengajukan agar mediasi dilakukan di Kantor Kecamatan Siwalan, bukan di tingkat desa.

Alasan pemindahan lokasi ini disebut sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas kota.

“Klien kami beritikad baik untuk melakukan klarifikasi, namun jika dilakukan di tingkat desa dikhawatirkan berpotensi menimbulkan situasi yang kurang kondusif,” tulis kuasa hukum dalam surat permohonannya.

Dinamika Tuntutan Warga vs Langkah Hukum

Di sisi lain, FP2D Desa Rembun tetap pada pendiriannya yang didukung oleh tanda tangan warga. Poin-poin keberatan warga meliputi:

  • Dugaan Pungli: Terkait gratifikasi BLT dan tarif nikah di luar ketentuan.

  • Transparansi: Tertutupnya data penerima bantuan sosial.

  • Domisili: Kendala pelayanan akibat perangkat desa yang tidak tinggal di desa setempat.

Meskipun sebelumnya terdapat informasi mengenai kesediaan untuk mundur, dengan adanya pendampingan hukum ini, Miftahudin tampak memilih jalur formal untuk memberikan pembelaan atau hak jawab (audi et alteram partem) guna menjamin stabilitas pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu hasil koordinasi antara pihak Kecamatan Siwalan, Danramil, dan Polsek Sragi terkait rencana mediasi tersebut. FP2D sebelumnya mengancam akan menggelar aksi demo jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah desa dalam waktu 25 hari sejak petisi dilayangkan.

Kepala Desa Rembun Nur Hayyi dihubungi via WA membenarkan surat tersebut baru diterima pemerintah desa Selasa (6/1/25) (Red)

 

Terkait
Ingkar Janji Mundur, Kaur Kesra Desa Rembun Kini Gandeng Pengacara Hadapi Tuntutan Warga

WARTA DESA, PEKALONGAN – Situasi di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, kian memanas. Miftahudin Kustoni, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Kesra Read more

Dugaan Pungli dan Ketidakpatuhan Domisili, Forum Pemuda Desa Rembun Desak Pemberhentian Kaur Kesra

WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & Kriminal

Ingkar Janji Mundur, Kaur Kesra Desa Rembun Kini Gandeng Pengacara Hadapi Tuntutan Warga

Selection_021

WARTA DESA, PEKALONGAN – Situasi di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, kian memanas. Miftahudin Kustoni, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Kesra (Lebe), dilaporkan menolak untuk mengundurkan diri meskipun sebelumnya dikabarkan telah menyepakati hal tersebut pasca munculnya tuntutan dari Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D).

Bukannya meletakkan jabatan sesuai tuntutan warga, oknum Kaur Kesra tersebut kini justru menyiapkan tim pengacara untuk mendampinginya secara hukum. Sikap ini berbanding terbalik dengan tuntutan yang tertuang dalam Petisi Nomor: 01/XII/2025-F2D yang dilayangkan oleh FP2D kepada Kepala Desa Rembun, Nur Hayyi.

Dugaan Pelanggaran dan Pungli

Petisi yang didukung oleh tanda tangan warga ini muncul setelah adanya pertemuan klarifikasi (tabbayun) pada Rabu, 10 Desember 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat tiga poin krusial yang menjadi dasar desakan pemberhentian Miftahudin Kustoni:

  • Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi: Diduga melakukan pungutan kepada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta menetapkan tarif pengurusan nikah yang tidak sesuai aturan.

  • Ketidakterbukaan Data: Dinilai menutup akses informasi dan tidak transparan mengenai data penerima bantuan kepada masyarakat.

  • Pelanggaran Domisili: Meski bertugas di Desa Rembun, yang bersangkutan diketahui berdomisili di Desa Tengeng Kulon, sehingga dianggap menghambat efektivitas pelayanan publik.

Ancaman Aksi Massa

Pihak FP2D sebelumnya telah memberikan tenggat waktu selama 25 hari bagi Pemerintah Desa untuk mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan atau pemberhentian.

“Apabila dalam waktu yang kami berikan tidak ada tindakan nyata, maka kami dari FP2D akan melakukan aksi damai atau demo aspirasi di depan Balai Desa Rembun,” tegas perwakilan FP2D dalam dokumen tertulisnya.

Dengan langkah Kaur Kesra yang kini memilih jalur hukum dan menolak mundur, ketegangan antara warga dan perangkat desa tersebut diperkirakan akan semakin meruncing. Warga kini menunggu ketegasan Kepala Desa Rembun dalam merespons aspirasi yang telah dibubuhi tanda tangan dukungan masyarakat tersebut. (Red)

Terkait
Dugaan Pungli dan Ketidakpatuhan Domisili, Forum Pemuda Desa Rembun Desak Pemberhentian Kaur Kesra

WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & Kriminal

Dugaan Pungli dan Ketidakpatuhan Domisili, Forum Pemuda Desa Rembun Desak Pemberhentian Kaur Kesra

IMG_20260106_211427

WARTA DESA, PEKALONGAN – Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Rembun secara resmi melayangkan petisi kepada Kepala Desa Rembun, Siwalan, Pekalongan, Nur Hayyi, menuntut pemberhentian atau penonaktifan perangkat desa di bidang Kaur Kesra (Lebe), Miftahudin Kustoni.

​Petisi bernomor 01/XII/2025-F2D ini muncul setelah pihak FP2D melakukan klarifikasi atau tabbayun langsung kepada yang bersangkutan pada Rabu, 10 Desember 2025 di Desa Tengeng Kulon. Berdasarkan pertemuan tersebut, FP2D merumuskan tiga poin utama yang menjadi dasar tuntutan mereka:

  1. Dugaan Pungutan Liar (Pungli): Oknum Kaur Kesra diduga kuat melakukan pungli dan gratifikasi kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, ia dituding menetapkan tarif pengurusan nikah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Kurangnya Transparansi: Tidak adanya keterbukaan data mengenai penerima BLT kepada pihak-pihak terkait, sehingga menghambat akses informasi dan akuntabilitas bagi warga Desa Rembun secara umum.
  3. Masalah Domisili: Kaur Kesra diketahui berdomisili di Desa Tengeng Kulon, bukan di Desa Rembun tempat ia bertugas. Hal ini dinilai menjadi kendala utama dalam efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat Rembun.

​FP2D menyatakan bahwa petisi ini didukung oleh tanda tangan warga sebagai bentuk aspirasi nyata. Dalam dokumen tersebut, para pemuda memberikan tenggat waktu selama 25 hari bagi Pemerintah Desa Rembun untuk mengambil tindakan tegas.

​”Apabila dalam waktu yang kami berikan tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Desa Rembun, maka kami dari FP2D akan melakukan aksi damai atau demo aspirasi di depan Balai Desa Rembun,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Iwan Juniardi, ketua FP2D saat dikonfirmasi redaksi, Selasa (06/01/2026) membenarkan isi petisi tersebut.
(Red)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & Kriminal

Audiensi Dana PBB Desa Garungwiyoro Alot: Pemdes Dinilai Minim Transparansi dan Tabrak Aturan Keuangan

IMG-20251224-WA0018

WARYA DESA, KANDANGSERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, menggelar audiensi untuk melaporkan progres penanganan dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020–2025 pada Rabu (24/12/2025). Meski Pemdes mengeklaim sebagian dana telah disetorkan ke BPKD, forum berakhir dengan ketidakpuasan warga akibat minimnya transparansi data.

Penyelesaian “Cicilan” Penyelewengan Dana

​Dalam forum tersebut, terungkap rincian pengembalian dana dari oknum perangkat desa yang diduga terlibat:

  • Lili: Mengembalikan Rp3,2 juta (kurang Rp1 juta).
  • Mahrawi: Mengembalikan Rp4 juta (kurang Rp200 ribu).
  • Azhar Nawawi: Belum mengembalikan dana sama sekali. Total dana yang baru terkumpul adalah Rp7,2 juta, dengan tenggat waktu pengembalian final yang disepakati pada 30 Januari 2026.

Keluhan Warga: Istilah Teknis dan Data “Gelap”

​Warga mengeluhkan gaya komunikasi Pemdes yang menggunakan istilah teknis seperti earmark dan non-earmark tanpa penjelasan, yang dinilai hanya untuk mengaburkan substansi masalah. “Padahal bisa dijelaskan sederhana, dana fisik dan non-fisik kan bisa,” ujar Mardiono, salah satu warga. Selain itu, laporan progres disampaikan tanpa disertai dokumen pendukung yang rinci, sehingga memicu mosi tidak percaya.

Analisis Kritis Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

​Penerapan prosedur pengembalian dana melalui “kesepakatan forum” dan minimnya transparansi dalam audiensi ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum utama:

1. Pelanggaran Asas Pengelolaan Keuangan Desa

​Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 & 26) dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa wajib memenuhi asas Transparan dan Akuntabel.

  • Analisis: Menyampaikan laporan tanpa data pendukung (bukti setor/rekening koran) melanggar asas transparansi. Penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat juga menghambat hak warga untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur.

2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999)

​Berdasarkan aturan hukum, pengembalian kerugian negara/desa tidak menghapus pidana jika unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi.

  • Analisis: Dana PBB adalah dana titipan rakyat untuk negara. Jika dana tersebut tidak disetorkan sejak 2020 hingga 2025, maka unsur “menguntungkan diri sendiri/orang lain” dan “merugikan keuangan negara” sudah terjadi selama bertahun-tahun. Penyelesaian lewat mekanisme “kesepakatan batas waktu” (Januari 2026) tanpa proses hukum yang jelas dapat dinilai sebagai upaya meloloskan oknum dari jerat hukum.

3. Pengabaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang PBB

​PBB merupakan pajak daerah yang diatur melalui Perda dan Perbup. Perangkat desa bertugas sebagai pemungut yang wajib menyetorkan hasil pungutan secara tepat waktu.

  • Analisis: Penahanan dana selama 5 tahun (2020–2025) adalah pelanggaran berat administrasi dan pidana pajak. Batas waktu pengembalian yang disepakati di desa tidak dikenal dalam prosedur penagihan pajak resmi yang seharusnya memiliki sanksi denda dan administrasi langsung.

4. Hak Partisipasi Masyarakat (UU Desa Pasal 68)

​Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan desa dan melakukan pemantauan terhadap kinerja Pemdes.

  • Analisis: Ketua Karang Taruna, Cipto, mendesak adanya evaluasi dan langkah tegas. Jika Pemdes tidak mampu menyajikan data rinci, warga secara hukum dapat melaporkan hal ini kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan Audit Investigatif.

Kesimpulan:

Upaya Pemdes Garungwiyoro melaporkan progres melalui audiensi patut diapresiasi secara moral, namun secara hukum, metode “cicil” dan penyampaian informasi yang tertutup sangat lemah. Pemdes berisiko menghadapi gugatan hukum lebih lanjut jika tidak segera menunjukkan bukti setor resmi ke BPKD dan menyelesaikan seluruh kekurangan dana sebelum tenggat waktu yang mereka buat sendiri. (Andi Purwandi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Program Ketahanan Pangan Desa Jolotigo Diduga Bermasalah: 55 Kambing Raib, Kades Marah Saat Dikonfirmasi

IMG-20251223-WA0018

Warta Desa, PEKALONGAN – Program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 di Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, program yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak transparan dan terindikasi adanya penyimpangan.

​Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi kandang yang terletak di Dukuh Simbar, hanya ditemukan 7 ekor kambing yang tersisa. Padahal, berdasarkan perencanaan, desa tersebut seharusnya mengelola total 62 ekor kambing.

​Anggaran Ratusan Juta dan Kejanggalan di Lapangan

​Sekretaris Desa Jolotigo membenarkan bahwa program ketahanan pangan ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 161.672.700, ditambah dana pendamping sebesar Rp 6.100.000.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan serius. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut tidak dikelola oleh kelompok tani (poktan) sebagaimana aturan yang berlaku, melainkan dirawat oleh anak Kepala Desa Jolotigo.

​Respon Emosional Kepala Desa

​Saat mencoba melakukan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Jolotigo tidak memberikan penjelasan substantif terkait hilangnya puluhan ekor kambing tersebut. Sebaliknya, sang Kades merespons dengan nada marah dan emosional, yang justru memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola program.

​Pelanggaran Regulasi dan Desakan Audit

​Merujuk pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, program ketahanan pangan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, bukan oleh individu atau keluarga perangkat desa. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik adalah syarat mutlak penggunaan Dana Desa.

​Menanggapi hal ini, sejumlah pegiat lembaga dan aktivis pemerhati dana desa mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.

​”Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera melakukan audit investigatif. Jika ditemukan kerugian negara, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan harus segera masuk,” ujar salah satu aktivis setempat.

 

​Ancaman Sanksi Hukum

​Jika dugaan penyelewengan ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

  • UU Tipikor Pasal 2 dan 3: Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
  • UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 8: Ancaman hingga 15 tahun penjara bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

​Masyarakat Desa Jolotigo kini menunggu langkah tegas dari pemerintah kabupaten dan penegak hukum agar Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (Rohadi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya