close

Dana Desa

Dana DesaHukum & Kriminal

Gunakan APBDes Hingga Ratusan Juta untuk Kepentingan Pribadi, Kades Kalitorong Diancam Empat Tahun Bui

kades kalitorong

Pemalang, Wartadesa. – Suharto (61 tahun), Kepala Desa Kalitorong, Pemalang bakal dijerat dengan pidana empat tahun kurungan penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 senilai Rp425 juta untuk kepentingan pribadi.

Demikian disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam jumpa pers Kamis (16/02/2023). “Itu ada yang dipakai buat beli genset. Lalu ini hp juga beli pakai uang desa,” tuturnya.

Kapolres menyebut bahwa Suharto menyalahgunakan keuangan desa hinga Rp425.455.161, pihakny enyita 50 barang bukti kasus dugaan korupsi itu. Sumber penyelewengan itu antara lain PAD (Pendapatan Asli Desa) dari bagi hasil Bumdesma Randu Sejati Kecamatan Randudongkal.

Kemudian pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020, alokasi dana desa (ADD) tahun 2020, dan bantuan keuangan provinsi tahun 2020.

Terakhir, sumber penyelewengan tersebut adalah penggunaan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020.

“Tersangka dilaporkan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa [PPKD] sebagaimana mestinya. Bahkan, Kades juga merangkap jadi bendahara [juru bayar] serta pelaksana kegiatan,” tutur AKBP Yovan.

Suharto akan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.0000.0000 atau satu miliar rupiah.

Berkasnya kini dilimpahkan ke Kejari Pemalang. (.*.)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Dana Desa

Atasi Permasalahan Sampah, Desa Wonopringgo Budidayakan Maggot

kedes wopi

Wonopringgo, Wartadesa. – Sampah rumah tangga di wilayah Desa Wonopringgo menjadi permasalahan tersendiri. Volume sampah kian bertambah, sementara lahan untuk pembuangan masih utuh. Pemerintah Desa Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan memandang bahwa sampah merupakan berkah yang bisa dimanfaatkan. Diantaranya untuk budidaya maggot.

Seperti dikutip dari laman resmi desa, Kepala Desa Wonopringgo, Slamet Haryanto menggagas budidaya maggot. Pembangunan kolam budidaya maggot telah dilakukan dengan memanfaatkan anggaran dari Dana Desa.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa maggot adalah larva lalat yang merupakan organisme pengurai sampah. Namun, bukan hanya mengurai sampah saja, maggot juga akan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dengan demikian, dua masalah krusial yang ada di desa akan bisa mendapatkan solusi. Yaitu masalah sampah dan minimnya lapangan pekerjaan, setelah program ini berjalan tentu akan memiliki solusi yang nyata.” Tutur Haryanto, sapaan akrabnya dikutip dari laman wonopringgo.desa.id. Selasa (07/02/2023).

Haryanto menambahkan bahwa lahan (kolam) budidaya maggot belum sepenuhnya terselesaikan, pembangunan akan dilanjutkan dengan memanfaatkan anggaran DD Tahun 2023.

“Mudah-mudahan, upaya kita untuk membantu mengurai sampah ini dapat terwujud dengan kita bikinnya lahan untuk budidaya maggot.” Ujar Slamet Haryanto seraya menutup penjelasannya. (*.*)

 

Terkait
Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

Sekdes dilarang masuk politik praktis

Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk Read more

Bupati Batang ngudoroso bersama warga

Batang, Wartadesa. - Bupati Batang, Wihaji memberikan bantuan beras kepada para janda dan jompo di Desa Bawang Kecamatan Blado, Rabu Read more

Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

Kajen, Wartadesa. - Pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa (DD) harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan bantuan DD harus Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

Korupsi DD dan ADD, Kades Kalitorong Ditahan

balaidesa kalitorong

Pemalang, Wartadesa. – Akibat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020, Kepala Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, berinisial S ditahan di Mapolres Pemalang.

Penahanan Kades Kalitorong ini setelah sebelumnya dilakukan audit oleh inspektorat pada Agustus 2022.

Lima orang dari Inspektorat Kabupaten Pemalang diterjunkan setelah ada permintaan audit dari Polres Pemalang melalui surat nomor R/213/VI/HUK.11.1/2022 tanggal 9 Juni 2022. Tutur Sekretaris Inspektorat Pemalang, Puji Sugiharto.

Tim inspektorat diterjunkan untuk mengaudit keuangan DD dan ADD Tahun 2020 setelah sebelumnya ada laporan warga.

“Audit yang dilakukan juga berkaitan dengan proyek-proyek desa yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Yang jelas terkait APBDes termasuk proyek. Kita tidak bisa menyebutkan tahun berapa-berapa, karena masuk materi pemeriksaan,” tutur Puji.

Penahanan S dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pemalang, Bripka Windu Irwanto. Menurutnya tersangka diamankan Unit Tipikor sejak kemarin.

“Iya, diamankan Satreskrim kemarin. Saat ini masih ditangani unit II (Tipikor). Sementara itu saja yang bisa kami sampaikan.” ujarnya Senin 24 Oktober 2022.

Selanjutnya pihak penyidik kepolisian  melakukan pendalaman kasus korupsi   tersebut. (Dihimpun dari berbagai sumber)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaDana Desa

Kapolsek Petungkriyono Ingatkan Penyalahgunaan Dana Desa Akan Berhadapan Hukum

petung

Petungkriyono, Wartadesa. – Kapolsek Petungkriyono, Iptu Felix Prasetyawan mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa (ADD) karena jika terdapat penyalahgunaan akan berimplikasi pada hukum dan menghambat pembangunan dan kesejahteraan warga desa. Demikian diungkapkan dalam bimbingan teknis pembangunan desa se Kecamatan Petungkriyono yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Petungkriyono, Rabu (23/03/2022).

“Kita dari kepolisian tidak ingin ada Kades atau Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Petungkriyono yang mengalami permasalahan hukum karena penyalahgunaan ADD,” kata Kapolsek Petungkriyono.

Ditempat yang sama Camat Petungkriyono mengamini apa yang dikatakan oleh Kapolsek. Oleh karenanya diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah desa dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah Kecamatan, dengan Polsek, Koramil maupun dengan instansi terkait lainya untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan ADD.

“Sudah banyak contohnya Kades yang terjerat hukum akibat penyalah gunaan dana desa, semoga di Petungkriyono tidak sampai terjadi,” tutur Camat Petungkriyono.

Turut hadir pada kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wib tersebut, Camat Petungkriyono, Danramil Petungkriyono, Kepala UPT, UPTD dan tentunya Kepala Desa dan Sekdes se Kecamatan Petungkriyono. (very/Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Longsor, satu desa di Petungkriyono terisolasi

Petungkriyono, Wartadesa. - Tebing setinggi 25 meter longsor menyebabkan akses jalan ke Desa Curugmuncar Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan tak bisa Read more

Sepenggal kisah guru di negeri di awan

Petungkriyono, Wartadesa. - Tidak kurang dari 52 kilometer, Wahyu Hendro Wijayanto (31), guru SD Negeri 02 Simego harus berjuang keras Read more

Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

Sekdes dilarang masuk politik praktis

Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk Read more

selengkapnya
Dana Desa

Pemdes Kalimade Bagikan Bibit Unggas

ayam

Kesesi, Wartadesa. – Pemerintah Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi, Pekalongan membagikan ribuan bibit unggas kepada 12 kelompok RT desa setempat. Jum’at (25/03/2022). Penyerahan anak unggas dilakukan oleh Sukoco, Kepala Desa Kalimade dengan didampingi tim pelaksana kegiatan Dana Desa.

Sukoco menyebut sebanyak 1.100 anak unggas bantuan tersebut merupakan program prioritas Dana Desa Tahun 2022. “Kita serahkan kepada 12 kelompok peternak di tiap-tiap rukun tetangga (RT), masing masing 78 sampai 136 ekor, tergantung banyaknya anggota kelompok peternak,” tuturnya.

Kepala Desa Kalimade menambahkan bahwa program tersebut merupakan  kegiatan ketahanan pangan dan hewani Desa Kalimade di tahun 2022. “Semoga dengan diberikannya unggas ini bisa meningkatkan ketahanan pangan dan hewani desa.” Pungkasnya. (Buono)

Terkait
Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

Sekdes dilarang masuk politik praktis

Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk Read more

Bupati Batang ngudoroso bersama warga

Batang, Wartadesa. - Bupati Batang, Wihaji memberikan bantuan beras kepada para janda dan jompo di Desa Bawang Kecamatan Blado, Rabu Read more

Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

Kajen, Wartadesa. - Pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa (DD) harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan bantuan DD harus Read more

selengkapnya
Dana DesaLayanan Publik

Ajib! Pemdes Karangdowo serap usulan warga via online

Rembug-Warga-ranwal-rpjmd

Kedungwuni, Wartadesa. – Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa Karangdowo, Kedungwuni, Pekalongan ini ajib (hebat_Jawa Pekalongan) dan layak ditiru. Bagaimana tidak? Pemdes menyerap aspirasi warganya secara daring (dalam jaringan/online)

Dikatakan Kepala Desa Karangdowo, Gufron, upayanya menjaring partisipasi dan peran serta warga desanya diimplementasikan dengan menggelar “Rembug Online Warga”.

“Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperoleh masukan dan usulan warga masyarakat Desa Karangdowo dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Karangdowo Tahun 2022.” Tutur kades.

Menurutnya, dengan rembug online, diharapkan pemdes mampu menampung aspirasi warga sebanyak-banyaknya. Sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga.

“Selanjutnya usulan yang masuk akan dikaji oleh Tim RKPDes untuk disesuaikan dengan dokumen RPJMDes dan berbagai aturan yang berlaku serta ditentukan skala prioritasnya.” Pungkasnya. (Bono)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Dana DesaSosial Budaya

Padat Karya Tunai Desa Kalimade, warga bakal diberi bibit cabe

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

Kesesi, Wartadesa. – Ribuan bibit cabe (cabai) bakal dibagikan kepada warga Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi, Pekalongan. Kepala desa setempat, Sukoco menyebut bahwa 8.400 bibit cabe telah didatangkan dalam rangka persiapan kegiatan padat karya tunai desa.

“Telah datang pesanan bibit cabai sebanyak 8.400 bibit cabai dalam rangka persiapan kegiatan padat karya tunai Desa Kalimade.”  dikutip dari laman website Desa Kalimade.

Sukoco menambahkan bahwa bibit lombok (cabe) tersebut bakal dibagikan kepada warga Desa Kalimade dengan total 500 orang penerima manfaat. “Program ini merupakan upaya peningkatan ketahanan pangan desa ditengah pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Menurut Sukoco, program padat karya tunai penanaman lombok tersebut akan dimulai secara bertahap pada Rabu (15/09) mendatang. “Ditanam di lahan kosong warga atau lingkungan sekitar warga, adapun teknis pengambilan bibit akan diinformasikan melalui kadus masing masing wilayah dan juga RT RW.” Pungkasnya. (Bono)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Longsor, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar tertutup batu

Lebakbarang, Wartadesa. - Akibat hujan yang mengguyur wilayah Lebakbarang, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar, terjadi longsor yang menutup ruas jalan di dua Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Koruptor pengelolaan APBDes Desa Kandeman divonis kurungan 6 tahun

kandeman

Batang, Wartadesa. – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang akhirnya memvonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kepada Rusnadi bin Warnoto, mantan Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Desa/Kecamatan Kandeman, atas perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Kandeman. Persidangan yang digelar secara virtual tersebut digelar pada Selasa (02/03).

“Dalam amar Putusan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg, tanggal 02 Maret 2021, terdakwa Rusnadi dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natakusuma.

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp768.999.473. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun. “Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ridwan.

Diberitakan Wartadesa sebelumnya, Rusnadi bin Warnoto, dituntut dengan Pidana kurungan empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta, Selasa (09/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (Bono)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

Bendahara Desa Kandeman dituntut 4,6 Tahun kurungan

kandeman

Batang, Wartadesa. – Rusnadi bin Warnoto, yang merupakan Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Desa/Kecamatan Kandeman, Batang dituntut dengan Pidana kurungan empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta atas perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Kandeman, Selasa (09/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Demikian terangkum dalam pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDesa, Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa Rusnadi Bin Warnoto selaku kaur keuangan dan juga selaku bendahara Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Oleh, karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rusnadi Bin Warnoto, sebagai berikut :

1. Menghukum terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

2. Menghukum Terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ;

3. Menghukum pula terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 768.999.473,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. (Bono diambil dari laman media sosial Kejaksaan Negeri Batang)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Dana Desa

100 KK Desa Semut akan terima Rp 300 ribu perbulan

musdes semut

Wonokerto, Wartadesa. – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Pekalongan dianggarkan menyasar 100 kepala keluarga dengan nominal Rp 300 ribu selama 12 bulan.

Demikian hasil Musyawarah Desa (Musdes) khusus BLT DD Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Kamis malam (4/2) bertempat di Balai Desa Semut Kecamatan Wonokerto.

Adapun 100 KK yang menjadi sasaran adalah warga kurang mampu atau yang penghasilan rendah, orang jompo, janda dan warga yang mempunyai penyakit kronis, sehingga bisa membantu untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Musdes dihadiri oleh Bhabinkamtibmas  Bripka Sartono, Sekcam Wonokerto, Kasi Tapem Pelayanan Wonokerto, Kepala Desa Semut beserta perangkat,  pendamping Desa semut, BPD Desa Semut, tokoh masyarakat Desa Semut, ketua Rt / Rw Desa Semut.

Seluruh undangan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun. (Bono)

Terkait
Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

Sekdes dilarang masuk politik praktis

Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk Read more

Bupati Batang ngudoroso bersama warga

Batang, Wartadesa. - Bupati Batang, Wihaji memberikan bantuan beras kepada para janda dan jompo di Desa Bawang Kecamatan Blado, Rabu Read more

Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

Kajen, Wartadesa. - Pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa (DD) harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan bantuan DD harus Read more

selengkapnya