close

Dana Desa

Dana DesaLayanan PublikSosial Budaya

Kecamatan Karangdadap gelar Musrenbang

musrenbang

Karangdadap, Wartadesa. – Bertempat di Pendopo Kec. Karangdadap, Rabu, 3 Pebruari 2021 telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Karangdadap Tahun 2021 untuk Penyusunan RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forkompimcam lengkap, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Dapil IV, Kepala Bappeda Litbang Kab. Pekalongan, M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si. beserta stafnya, Kasi/Kasubag Kantor Kec. Karangdadap, Ka. Puskesmas, Korluh Pertanian, Korwil Bidang Pendidikan, Korlap KB,Kepala KUA, dan Kades se Kec. Karangdadap.

Forum Musrenbang Tahun 2021 ini adalah merupakan amanat Undang – Undang tentang Perencanaan Suatu Negara, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan maupun Desa. Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2022.

Pelaksanaan Musrenbang ini bertujuan mendapatkan masukan, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan kecamatan dengan program prioritas OPD di Tingkat Kab. Pekalongan, yang memerlukan dukungan pendanaan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD provinsi maupun APBN. disamping itu, diharapkan pelaksanaan Musrenbang ini menjadi media interaktif bagi segenap stakeholders di tingkat kecamatan untuk menetapkan program dan kegiatan kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/kegiatan Tahun Anggaran 2022 yang akan datang.

Musrenbang ini merupakan bagian dari proses perencanaan dalam kerangka mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Pekalongan yakni “ TERWUJUDNYA KABUPATEN PEKALONGAN YANG SEJAHTERA, RELIGIUS DAN BERKELANJUTAN BERBASIS POTENSI LOKAL “. demikian disampaikan oleh Abdul Qoyyum, SH., selaku Camat Karangdadap dalam sambutannya.

Disamping itu Camat Karangdadap juga menyampaikan beberapa potensi wilayah, permasalahan yang ada selama ini di wilayah dan sekaligus juga usulan kegiatan, baik usulan skala tingkat Kecamatan maupun usulan yang berasal dari Desa – desa yang diperoleh dan disepakati pada Forum sebelumnya yaitu Forum Pra Musrenbang Kecamatan yang sudah dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Januari 2021, yaitu 10 Prioritas Usulan Kegiatan Kecamatan Karangdadap Tahun 2022.

Musrenbang kali ini memang berbeda dengan kegiatan pada tahun- tahun sebelumnya, disamping peserta juga dibatasi, karena dilaksanakan di musim Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dimana setiap desa hanya diwakili oleh satu orang peserta yaitu Kepala Desa, juga didahului dengan kegiatan Pra Musrenbang, yang mana pada pelaksanaan di tahun sebelumnya tidak pernah diadakan, juga adanya pembatasan usulan yang menjadi skala prioritas kegiatan, dimana setiap kecamatan hanya diwajibkan atau dibatasi untuk mengajukan 10 prioritas usulan kegiatan yang mana 10 prioritas usulan tersebut sudah dimusyawarahkan dan disepakati oleh para Kepala Desa pada pelaksanaan kegiatan di Pra Musrenbang sebelumnya.

Pelaksanaan Kegiatan Musrenbang kali ini juga tetap dengan mentaati dan mematuhi Protokol kesehatan yaitu 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta sebelum masuk tiap peserta juga diukur suhu tubuhnya.

( ) , :
1. Pengaspalan Jalan Poros Desa yang menghubungkan desa Logandeng dengan Desa Jrebengkembang (Rp.350.000.000,-).
2. Pembangunan Senderan di Dukuh Kedolon Desa Jrebengkebang (Rp. 250.000.000,-).
3. Pembangunan Pintu Air di Dukuh Rowoputih Desa Pagumenganmas (Rp.200.000.000,-).
4. Pembangunan Senderan Talud Sungai, di Dukuh Krajan Desa Kedungkebo (Rp. 500.000.000,-).
5. Pembangunan Drainase Jalan Kabupaten, di Dukuh Ngasem dan Dukuh Kaligawe, Desa Kaligawe (Rp. 450.000.000,-).
6. Pembangunan Bronjong Kali Kupang di Dukuh Guntur Desa Karangdadap (Rp. 250.000.000,-).
7. Pembangunan Bronjong Kali Kupang di Desa Kalilembu atau Barat Kantor Polsek Karangdadap (Rp. 450.000.000,-).
8. Pembangunan Bronjong Kali Kupang di Dukuh Sliban dan Dukuh Pentol Desa Pangkah di lingkungan Pemukiman warga (Rp.860.000.000,-).
9. Pembangunan Bronjong Talud Penahan Tebing Sungai di Dukuh Rowobulus Wetan Desa Kebonrowopucang (Rp.300.000.000,-).
10. Pembangunan Bronjong Sungai di Dukuh Wora Wari Desa Kebonsari (Rp.250.000.000,-).

Disamping 10 Prioritas Usulan tersebut, Forum Musrenbang Kecamatan kali ini juga mengusulkan program kegiatan yang mendesak untuk segera ditangani dan dilakukan pengerjaannya, antara lain :
1. Perbaikan jalan kabupaten dari Kalilembu, Pangkah, Kebonsari sampai dengan Watusalam Kecamatan Buaran, yang kondisinya sudah sangat parah dan butuh perbaikan segera.
2. Pelebaran jalan protocol atau jalan utama dari Kedungwuni menuju Karangdadap, Karangdadap menuju arah Buaran dan dari perempatan Karangdadap menuju arah Jembatan Guntur perbatasan dengan Kab. Batang.
3. Pemasangan LPJU dari Perbatasan Kecamatan Doro sampai ke Perempatan Karangdadap ( saat ini LPJU yang ada masih minim, terutama, jalur dari Kedungkebo ke Perbatasan Doro ).
4. Program Penataan wilayah Ibukota Kecamatan Karangdadap, perlu dibangun trotoar atau pedestrian jalan, untuk mendukung program Adipura, terutama juga penataan wilayah sekitar pasar desa Karangdadap.
5. Masih minimnya marka jalan dan rambu – rambu alu lintas (traffic light), utamanya pengadaan Trafic Light di perempatan jalan Karangdadap. (Rencana Pengadaan Trafic Light di Tahun 2020 tidak jadi karena adanya Refocusing Anggaran).
6. Perluasan Bangunan Gedung Puskesmas Induk Karangdadap. (usulan dari pihak Puskesmas Karangdadap), kondisi sekarang dengan volume pasien yang semakin banyak dipandang kurang representativ.
7. Rehab sedang Gedung Kantor Kecamatan Karangdadap (bangunan sebelah utara sudah mengkhawatirkan/kayu kuda – kuda rangka atap sudah lapuk dimakan rayap).
8. Peningkatan Status Pos Koramil Kecamatan Kedungwuni menjadi Kantor Koramil Kecamatan Karangdadap, sejalan dengan perkembangan wilayah serta pembangunan Rumah Dinas Danramil dan Anggota Koramil Karangdadap.
9. Peninggian dan Pavingisasi serta pembangunan saluran drainase Halaman Kantor Kecamatan Karangdadap.

Alhamdulillah musrenbang tingkat Kecamatan Karangdadap ini dihadiri oleh 10 orang dari 11 orang anggota DPRD Kab. Pekalongan yang berasal dari Dapil IV (Karangdadap, Kedungwuni, Wonopringgo dan Buaran), dimana para anggota DPRD tersebut berkomitmen untuk ikut mengawal usulan kegiatan hasil musrenbang Tingkat Kecamatan Karangdadap ini dan juga siap memberikan dan menyalurkan dana aspirasinya ke Dapil masing-masing, termasuk untuk kemajuan Kec. Karangdadap. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

Mantan Kades Bismo ditangkap Polisi

kades

Batang, Wartadesa. – AS (47) mantan Kepala Desa Bismo, Blado, Batang ditangkap Polres Batang lantaran dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 Tahap I. Yang bersangkutan merupakan kades periode 2013-2019 di desanya.

Dalam keterangan pers Polres Batang pada Rabu (30/12) terungkap bahwa modus yang dilakukan AS adalah mengelola sendiri DD. “Modusnya, setelah uang diambil/dicairkan dari rekening kas desa terduga pelaku meminta seluruh uang Dana Desa TA 2017-2018 dari Bendahara Desa Bismo. Kemudian, semua pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan dikelola sendiri oleh pelaku,” ujar AKBP Edwin Louis Sengka, Kapolres Batang.

Edwin menambahkan, akibat perbuatan pelaku, total kerugian mencapai Rp 741.058.834.

Menurut Edwin, proyek DD yang dikerjakan oleh pelaku terdapat perbedaan spesifikasi antara rencana dengan realisasi pembangunan.  Selain itu, lanjut Kapolres Batang, DD tahun 2019 Tahap I yang sudah diambil tidak dilaksanakan pengerjaan baik pembangunan fisik maupun pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

Pelaku juga memerintahkan staf perangkat desa untuk membuat nota pembelian dan kuitansi pembayaran dengan cap stempel yang disediakan oleh pelaku.  “Yang kemudian digunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban pelaksaaan kegiatan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, AS bakal dijerat dengan  pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun kurungan dan denda satu miliar rupiah.

Uang hasil dugaan korupsi DD, digunakan oleh pelaku untuk memperkaya diri pelaku. Pungkas Kapolres. (Bono)

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Tuntut transparansi aset desa, warga Ambokembang geruduk balaidesa

demo ambokembang

Kedungwuni, Wartadesa. – Kasus perpanjangan sewa tanah bengkok Desa Ambokembang,  Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oleh kades setempat, Adi Atma tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berbuntut panjang. Ratusan warga mendatangi balaidesa untuk menuntut sang kades mengundurkan diri.

Tuntutan warga agar Adi Atma mundur dari jabatannya karena diduga telah melakukan korupsi dana aset desa berupa sewa lahan bengkok desa senilai Rp 70 juta.

Ketua BPD, Aulia Hakim mengunkapkan bahwa sebelumnya ia pernah menanyakan kepada kades terkait laporan aset desa yang disewakan pihak ketiga, warga Rowokembu, Kecamatan  Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Namun, menurut Aulia Hakim, dana sewa tidak dimasukkan ke APBDes, justru dipakai sang kepala desa.

“Seharusnya dalam pembahasan APBDes semua PAD Desa, dimasukan dalam APBDes , namun kami tidak pernah diberi tahu laporannya, dimana saja asset desa berapa jumlah pendapatannya, kami kecewa dengan sikap Kades,” ujar Hakim, Jum’at (10/07).

Sayang, dalam demo tersebut, Kepala Desa Ambokembang tidak berada di balaidesa. Hingga warga hanya berorasi dengan pengamanan pihak keamanan.

Informasi dihimpun, Adi Atma menyewakan lahan bengkok desa kepada penyewa sebelumnya, yakni seorang pengusaha batik asal Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo. Saat hendak memperpanjang sewa tanah, pengusaha bernama Dimyati meminta agar dalam perjanjian sewa melalui kesepakatan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat.

“Yang bersangkutan (Adi Atma_red) bersama Sekdes (Eko Hindiyanto) datang ke rumah untuk menyewakan lahan bengkok seluas 5 hektar. Semula saya enggan mengiyakan, lantaran menyalahi prosedur namun dia, Kades Adi Atma, bersikeras akhirnya saya bayar satu tahun dulu dari dua tahun yang diminta dengan harapan syarat yang saya ajukan yakni ada persetujuan dari BPD dan LPMD dipenuhi,” ungkap Haji Dimyati, Sabtu (4/7/2020), dikutip dari Sorot.

Tanah sawah yang disewakan terletak Dukuh Seputut Desa Rowokembu kec Wonopringgo.

Dimyati, menjelaskan, Kades Ambokembang, Adiatma tiga kali datang ke rumah, yang pertama awal Januari 2020 dengan tujuan mengenalkan diri sekaligus menawarkan sewa tanah bengkok desa dan yang kedua 22 Januari 2020 dengan maksud sama namun sambil menyodorkan surat perjanjian sewa serta memberikan pernyataan bahwa urusan sewa lahan bengkok sesuai aturan baru yang berlaku ada di tangan kades. Sedangkan kedatangan yang ketiga meminta penambahan sewa.

“Yang pertama saya tolak karena tidak sesuai dengan perjanjian sewa dari Kades terdahulu yang mendapat persetujuan dari BPD maupun LMD. Karena yang bersangkutan bersikeras akhirnya di kedatangan yang kedua saya bayar sewa untuk satu tahun dulu sebesar Rp 35 juta, dengan harapan masih ada kesempatan untuk bermusyawarah dengan warga maupun lembaga desa. Kemudian satu bulan kemudian yang bersangkutan datang lagi untuk meminta tambahan sewa. Karena tidak ada protes dari warga maupun lembaga desa akhirnya saya bayar lagi Rp 35 juta sehingga totalnya Rp 70 juta,” beber Dimyati, sambil memperlihatkan kwitansi dan surat perjanjian sewa yang ditandangani Kades dan Sekdes sebagai saksi.

Sementara itu, Sekdes Ambokembang, Eko Hindiyanto, membenarkan, kalau aset desa berupa tanah bengkok seluas 5 hektar telah disewakan sebesar Rp 70 juta selama dua tahun. Sebagai Sekdes, Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan Kades melakukan perjanjian sewa lahan bengkok.

“Semua uang sewa yang diterima ada di Kades, saya hanya diminta mengantarkan saja,” ucap Eko Hindiyanto.

Sedang Adi Atma yang dihubungi lewat tetepon mengatakan bahwa  bahwa lahan aset desa telah disewakan, “Bengkok desa sudah saya sewakan kepada pengelola lama, kalau mau tahu soal asset desa, tanyakan ke Sekdes jangan ke saya, peraturanya kan pengelolaan asset desa oleh Sekdes,” ujarnya. (Eva Abdullah dengan tambahan informasi dari Sorot News}

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Pacar demo dugaan kasus korupsi Dana Desa

demo pacar

Tirto, Wartadesa. – Balai Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan digeruduk ratusan warga. Warga yang menatasnamakan Gerakan Warga Dan Pemuda Peduli Desa Pacar menggelar aksi unjuk rasa  terkait dengan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa, terutama dana pembangunan lapangan bola volly Desa Pacar. Jum’at (26/06).

Aksi demo diwarnai dengan pembawaan keranda dan massa beratribut pocong, menuntut transparansi angaran pembangunan lapangan bola volly dengan angaran Dana Desa sebesar Rp 277 juta dan nilai dugaan penyelewengan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, mereka membawa poster dan selebaran berisi tuntutan transparansi anggaran pembangunan yang dilaksanakan desa setempat.

Muhammad Wahyu Kurniawan, salah seorang warga mengatakan bahwa warga menganggap terjadi penyimpangan Dana Desa dalam pembangunan lapangan desa., “Warga menganggap ada penyimpangan dana pembangunan lapangan desa, hingga sekitar Rp 50 juta dari total Rp200 juta yang dianggarkan,” ungkapnya dikutip dari seputar kendal.

Warga yang berorasi di depan kantor balai desa setempat menuntut kepala desa mundur dari jabatannya apabila dugaan kasus korupsi Dana Desa tersebut terbukti. Mereka mengaku telah menumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Audiensipun digelar, 10 perwakilan warga kemudian masuk ke kantor desa untuk menyampaikan tuntutan dan bernegosiasi.

Camat Tirto Agus Dwi Nugroho menyebutkan pihaknya memahami tuntutan warga. Saat ini pembangunan sudah seharusnya dilaksanakan dengan transparan, agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi. pihaknya berharap agar warga bisa menyampaikan aspirasi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Desa Pacar, Mulyono dihadapan massa mengakui pembangunan diserahkan ke aparat bawahannya dan sudah dilaporkan semuanya. “Kami juga siap menerima sanksi jika memang ditemukan adanya penyimpangan,”ujar Mulyono.

Saat ini, laporan pembangunan lapangan bola volly sedang dalam pemeriksaan inspektorat. Massa kemudian membuat MOU dengan Kepala Desa Pacar yang berisi apabila terbukti dalam pemeriksaan inspektorat, kades bersedia mundur dari jabatannya. (Eva Abdullah dengan tambahan sumber seputar kendal)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Talun minta BLT Dana Desa tidak diperpanjang

asip talun

Talun, Wartadesa. – Dianggap ruwet dan desa menjadi tumpuan, Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan meminta agar pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) bagi warga terdampak Covid-19 tidak diperpanjang hingga enam bulan. Cukup tiga bulan saja. Demikian disampaikan Tarno, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Talun, saat kunjungan rombongan Bupati Pekalongan ke Desa Banjarsari, Senin (15/06).

“BLT dari rekan-rekan kepala desa minta agar tidak ditambah lagi. Cukup tiga bulan saja, karena ruwet dan desa menjadi tumpuan,” kata Tarno.

Menjawab permohonan tesebut, Bupati melalui  Dinas PMD P3A P2KB Kabupaten Pekalongan M Afib mengatakan, pihaknya hanya menjalankan instruksi atau peraturan yang diberlakukan dari pusat saja.

“Dalam aturannya, kementerian keuangan memberlakukan jika pihak desa tidak melaksanakan maka tidak akan dicairkan. Sehingga jika tidak melakukan BLT lanjutan maka desa tidak dikasih dana,” ujar Afib.

Afib melanjutkan, penggunaan BLT DD untuk bantuan sosial warga terdampak Covid-19 menurut kementrian desa tanpa ada sanksi. Akan tetapi Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa BLT dengan sanksi jika desa tidak menganggarkan maka tahap selanjutnya tidak akan dicairan. Sehingga di Indonesia ini semua desa melaksanakan aturan yang ada, karena percuma kalau tidak ada BLT maka tidak ada dana.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 BLT DD diperpanjang tiga bulan menjadi enam bulan, dengan besaran tiga bulan pertama senilai Rp 600 ribu dan tiga bulan perpanjangan sebesar Rp 300 ribu. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaPemberantasan Korupsi

Tuntut transparansi anggaran, warga Menjangan geruduk balai desa

demo menjangan

Bojong, Wartadesa. – Ratusan warga Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan menggeruduk balai desa setempat, Kamis (11/06). Informasi pewarta warga yang disampaikan ke Warta Desa mengatakan bahwa warga menuntut transparansi penggunaan anggaran desa, termasuk karut-marut data BLT desa.

Audiensi antara warga dengan pemerintah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Menjangan Ahmad Purkon, BPD dan perangkat desa, didampingi oleh Muspika Kecamatan Bojong.

Tokoh masyarakat, Suprayitno dalam kesempatan tersebut menanyakan silpa Dana Desa tahap 3 tahun 2019 yang diperuntukkan untuk pengaspalan jalan Rt 06, namun dalam pelaksanaanya dialihkan tanpa persetujuan warga dalam musyawarah desa (musdes) dan tanpa berita acara.

Warga lainnya mempertanyakan bantuan untuk IPPNU sebesar Rp delapan juta yang hanya diberikan sebesar Rp tiga juta. “Dana bantuan untuk IPPNU sebesar Rp 8 juta tapi ternyata hanya diberikan Rp 3 juta,” katanya.

Selain bantuan untuk IPPNU, warga juga mempertanyakan bantuan untuk PAUD dan pengadaan printer, dana petugas kebersihan makam desa yang belum diterimakan, dan karut-marutnya pendataan penerima manfaat BLT Dana Desa.

Warga juga mempertanyakan program Padat Karya Tunai yang dibiayai dari Dana Desa yang tidak dijalankan sepenunhya.

Menjawab semua pertanyaan warga, kepala desa  mengungkapkan hal-hal yang menjadi tuntutan warga menjadi catatan agar dikemudian hari tidak terulang. (Eva Abdullah dari kiriman warga)

Terkait
Ratusan massa SPN gelar demo hari ini

Pekalongan Kota, Wartadesa - Empat ratus massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota dan Kabupaten Pekalongan, Senin (17/10)  menggelar demo Read more

Jalan rusak, warga Pegandon demo

Warga Desa Pegandon menutut perbaikan jalan yang rusak akibat proyek jalan tol Pemalang-Batang, Senin (31/10). Foto: Tribratanewskajen Karangdadap, Wartadesa. - Read more

Kesal dampak pembangunan tol, warga blokir jalan

Sragi, Wartadesa. - Kesal akibat dampak pembangunan tol Pemalang - Batang, malam tadi, Jum'at (18/11) sekitar sekitar pukul 22.00 wib, Read more

Warga isi Drum dengan air

Aksi blokir jalan di Sragi Sragi, Wartadesa - Warga mengisi drum yang digunakan untuk memblokade jalan, hanya sekitar empat drum Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

PPDRI Kabupaten Batang cabut aduan pencemaran nama baik perangkat Timbang

cabut perkara

Batang, Wartadesa. –  Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Batang mencabut  aduan kasus pencemaran nama baik terhadap perangkat Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih terkait unggahan media sosial oleh Eko Eryanto (28) alias Arjuna Pantura melalui media sosial, Selasa kemarin.

Karnoto, Ketua PPDRI Kabupaten Batang mengungkapkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang disebarkan melalui akun Facebook milik Eko Eryanto ini terkait dengan adanya penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang dibagikan kepada warga setempat.

“Para perangkat desa sampai lembur dan tidak menerima THR untuk melakukan pendataan (warga yang akan menerima BLT, red.) dan pencairan. Namun, malah kami mendapat hujatan sehingga para perangkat tidak menerima dan merasa terhina sehingga (kasus itu) dilaporkan ke kepolisian,” kata Karnoto dilansir dari Antara Jateng.

Setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian, Eko Eryanto meminta maaf kepada para perangkat desa. Menurut Karnoto, pertimbangan setelah Eko Eryanto meminta maaf dan mengaku bersalah, pihaknya memaafkan terlapor.

Menurut Karnoto, kasus tersebut merupakan wahana pembelajaran bagi warga agar cerdas saat bermedia sosial.  “Ada aturan main dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menyampaikan (pendapatnya melalui medsos, red.) dengan tidak seenaknya sendiri seperti menghujat, menghina, maupun memfitnah orang, jelas ada sanksinya,” katanya.

Karnoto menambahkan bahwa perangkat desa hanya pelaksana tugas, sedang kuasa pengguna anggaran berada di kepala desa. Sehingga perangkat desa tidak mempunyai kewenangan memotong sepeserpun dana bantuan langsun tunai (BLT). “Oleh karena itu, kami tidak ada kewenangan untuk memotong sepeser pun dana bantuan langsung tunai itu. Jadi, jika memang ada keruwetan data penerima BLT, akan menjadi evaluasi kami untuk diperbaiki,” katanya.

Kuasa hukum terlapor Eko Yustitianto mengatakan bahwa sebelumnya terlapor Eko Eryanto sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap perangkat Desa Timbang bersama PPDRI yang saat itu disaksikan oleh Wakil Bupati Batang.

“Terlapor Eko Eryanto sudah meminta maaf dan (PPDRI, red.) setuju yang saat itu difasilitasi oleh Wabup Batang. Namun, karena muaranya (kasus) sudah ada di sini (Polres Batang, red.), pencabutan laporan dan pernyataan permohonan maaf tertulis dilakukan dihadapan polisi,” kata Eko Yustitianto.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Budi Santosa mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas menerima dan melayani aduan dari PPDRI. “Namun, karena kedua belah pihak sudah memilih menempuh jalur kekeluargaan, berkas aduan tidak kami lanjutkan,” katanya. (Sumber: Antara Jateng)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Sekdes Surobayan diduga “mark-up” dana pembelian kursi

apbdes

Wonopringgo, Wartadesa. – Sekretasis Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Feri Husni, diduga melakukan mark-up (menaikkan) harga kursi proyek perlengkapan Gedung Olahraga (Gor) desa setempat. Pengadaan kursi dengan anggaran lebih dari Rp 43 juta tersebut dibiayai anggaran Dana Desa tahun 2019 tahap tiga dengan kuantitas 100 buah dengan merk Sapporo.

Penelusuran yang kami lakukan, harga kursi stainless merk Sapporo Rp 210 ribu perunitnya.

Diberitakan media online Sorot News, media tersebut melakukan liputan investigasi yang diberitakan hari ini, Kamis (04/06). Di lamannya media ini menulis bahwa temuan di lapangan, jumlah kursi yang dibelanjakan sebanyak 55 kursi yang disimpan di balaidesa dan 6 kursi yang ada di dalam gedung Gor Surobayan.

Bukti kuitansi pembelian kursi merk Sapporo yang didapatkan oleh wartawan Sorot News mendapati nominal Rp 13.750 ribu tertanggal 25 Februari 2020 dengan kuantitas sebanyak 55 kursi. Kuitansi tersebut didapatkan dari BPD desa setempat.

Nota pembelian kursi dari anggaran DD tahap 3 tahun 2019 Desa Surobayan. Foto: Sorot News

Pjs Kades Surobayan, Kuswono yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal pembelian kursi perlengkapan Gor tersebut. “Saya tidak tahu, karena baru tiga bulan menjabat Pjs Kades. Maret saya baru dilantik menjadi Pjs, jadi saya tidak tahu,” kata Kuswono, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Ketua BPD desa setempat, Riskiyanto, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa jumlah pembelian kursi hanya 55 unit. “Bukti kwitansi dari toko ada pada saya dan tertulis jumlah kursi sebanyak 55 sedangkan total nilainya hanya Rp 13.750 ribu,” ungkap Riakiyanto.

Menurut Riskiyanto, kekurangan unit pembelian kursi sempat ditanyakan kepada Feri Husni, dan dijanjikan akan mengembalikan sisa pembelian kursi tersebut.“Dia pernah berjanji akan mengembalikan kekuranganya, bahkan saya sempat menawari perjanjian secara tertulis, namun yang bersangkutan menolak,” terang Riskiyanto.

Terpisah, Feri Husni yang dikonfirmasi membantah bahwa pembelian yang dilakukannya sebanyak 55 unit, melainkan 100 unit dengan anggaran Rp 43 juta yang telah terlaksana dan selesai. “Total 100 kursi sudah dibeli. Anggaranya Rp 43 juta,” ketusnya.

Untuk membuktikannya, wartawan Sorot News menghitung kursi yang ada di balai desa, total sejumlah 49 unit yang ada. Sementara konfirmasi dari karang taruna, kursi yang ada di dalam gedung Gor sebanyak enam unit. (Sumber: Sorot News)

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & Kriminal

Diduga selewengkan Dana Desa, Kades Pakembaran direkomendasikan dicopot

demo pakembaran

Pemalang, Wartadesa. – Kepala Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Pemalang, Mahfud Yunus, direkomendasikan oleh warga yang mengatasnamakmaan Forum Masyarakat Desa Pakembaran, agar dicopot dari jabatan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa senilai ratusan juta rupiah. Sebelumnya, 16 Januari 2020 warga melakukan aksi demo di balaidesa setempat terkait hal tersebut.

Rekomendasi penonaktifan Kades Pakembaran dihasilkan dalam musyawarah puluhan warga desa terkait bersama  pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Komisi A DPRD, Polres, dan PN Pemalang, dan Camat Warungpring di pendopo kecamatan, Rabu ( 03/06).

Dalam musyawarah tersebut, Forum Masyarakat Desa Pakembaran mengungkapkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019 yang dilakukan Mahfud. Yakni, pembelian mobil senilai Rp 220 juta, pembuatan sumur bor senilai Rp 150 juta, anggaran Bumdes senilai Rp 50 juta, pembinaan masyarakat senilai Rp 50 juta, pemberdayaan masyarakat senilai Rp 50 juta, insentif RT/RW senilai Rp 13 juta dan sisa insentif guru Madin dan TPQ senilai Rp 26 juta.

Selain itu, menurut paparan Forum Masyarakat Desa Pakembaran, saat ini baru dalam proses pengerjaan proek pengaspalan jalan desa senilai Rp 220 juta, pembangunan RTLH sebanyak 5 unit Rp 50 juta, pembangunan rabat beton Rp 31,450 juta.

Ketua Forum Masyarakat Desa Pakembaran, Samadi, mengatakan bahwa aksi warga sudah dilakukan sejak 16 Januari 2020 lalu,  “Saat itu Kades berjanji akan menyelesaikan tuntutan warga dalam waktu dua minggu. Saat berjalan, Kades minta penundaan sampai April 2020,” ungkap Sumadi.

Tetapi sampai waktu yang ditentukan, lanjut Sumadi, bahkan sampai Mei 2020, Kades Makhfud tidak juga membuktikan janjinya menyelesaikan permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Terungkap dalam pertemuan tersebut bahwa Kades Pakembarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Dispermades Pemalang, Bagus Sutopo.

“Kami berharap warga Desa Pakembaran bersabar. Untuk itu akan kami lakukan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan hukum tetap. Insha Allah dalam dua minggu sudah ada putusan dan saya meminta dalam proses pengangkatan penjabat Kades jangan ada kepentingan apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat,” ujar Sutopo.

Penetapan Kades Pakembaran sebagai tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Warungpring AKP Suhad.  “Pada 9 Maret 2020 Kades Pakembaran Mahfud Yunus sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian Tanggal 6 april 2020 berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan, namun karena ada berkas yang masih kurang sehingga dikembalikan lagi ke Polres Pemalang untuk dilengkapi. Saya tegaskan tidak ada proses hukum yang kami tutup–tutupi,” ujarnya.

Informasi penetapan tersangka Kades Pakembaran tersebut membuat warga meluapkan rasa syukurnya dengan mencukur gundul rambut mereka. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaLayanan Publik

Tak terima BLT, warga Sawahjoho geruduk balaidesa

sawahjoho

Batang, Wartadesa. – Puluhan warga Desa Sawahjoho, Kecamatatan Warungasem, Batang mendatangi balaidesa setempat. Mereka menggeruduk pemdes lantaran tidak mendapatkan bantuan sosial dampak Covid-19 baik dari PKH, BPNT, Banprop, BLT dari Desa, pemerintah daerah maupun pusat, Selasa (26/05).

“Ada 55 warga Desa Sawahjoho yang tidak menerima bantuan apapun, mereka merasa tidak terdata,” tutur Camat Warungasem, Wilopo.

Selain itu, protes warga dipicu adanya warga yang mampu tetapi menerima bantuan sosial, hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran oleh warga. ” Padahal yangvkebih miskin lagi tidak mendapatkan,” lanjut Wilopo.

Warga juga mempertanyakan bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT DD) yang besarannya Rp 600 ribu selama tiga bulan.

Terhait BLT DD Camat Warungasem meminta agar desa memasang data penerima manfaat. “Oleh karen itu, untuk transparansi data penerima BLT dana desa supaya ditempelkan di RT masing masing, Untuk data tidak sesuai akan dimusyawarahkan dan akan di ganti,” tutur Wilopo.

Wilopo mengatakan bahwa jumlah  bantuan dari kementrian desa untuk Desa Sawahjowo tidak sesuai yang diajukan, karena dari pemerintah pusat mengunakan data lama. Namun, bisa diusulkan atau ditambah dengan bantuan desa melalui musayawarah warga.

“Penerima bantuan jangan ada yang ganda. Apabila ada yang ganda segera laporan. Data bisa di rubah atau di revisi tetapi harus sesuai aturan yaitu melibatkan semua unsur di desa,” ujar Wilopo.

Sengkarut data dari kementrian sosial ini juga diakui Kepala Desa Sawahjoho, Zaenal Abidin. Menurutnya bantuan dari pusat tidak sesuai dengan daftar yang diajukan. “Data bantuan dari pusat diambil dari tahun 2011,” terangnya.

Terkait penerima ganda sebanyak 22 orang, Zaenal Abidin mengaku sudah mencoret data tersebut, dan mengembalikan ke kas bendahara desa. “Bantuan dari dana desa kami berusaha untuk menutupi warga yang belum dapat bantuan dari pusat, maupun Pemkab tentunya sesuai aturan,” pungkasnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Ini besaran Dana Desa di Kecamatan Moga Pemalang

Pemalang, Wartadesa. - Besarnya Dana Desa (DD) yang diterima oleh masing-masing desa di wilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang membuat Kapolsek Read more

Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

selengkapnya
Older Posts
Newer Posts