close

Pemberantasan Korupsi

Berita DesaHukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

PTSL di Desa Kalijoyo, Ada “Uang Tuase Ngukur-Ngukur Tanah” Tanpa Kwitansi

ptsl

Warta Desa, Pekalongan. – 03/02/2025 -Terungkap ada “uang tuase ngukur-ngukur tanah” dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal ini terungkap usai salah seorang warga dipanggil oleh kepala desa setempat, usai berkomentar di media sosial.

Warga Desa Kalijoyo, Ayu mengaku telah dipanggil oleh Kepala Desa Kalijoyo pada 3 Februari 2024 untuk menjelaskan pernyataannya terkait pembayaran yang diminta dalam proses PTSL.

Baca: Dugaan Pungli dalam PTSL di Desa Kalijoyo

Dalam klarifikasinya, Ayu membenarkan bahwa dirinya dimintai sejumlah pembayaran sebagai berikut, pertama, pada 14 Juni 2024 ia membayar “segel” sebesar Rp200.000,- dengan diberikan kwitansi. Kedua pada 14 Juni 2024 ia membayar Rp150.000 untuk biaya PTSL, dengan kwitansi.

Selain itu, Ayu diminta membayar sebanyak dua kali dengan besaran masing-masing Rp150.000,- tanpa diberikan kuitansi, dengan rincian pada 2 Juli 2024 saat pengukuran pertama oleh pihak desa, dikenakan Rp150.000 per sertifikat, tanpa kwitansi.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 saat pengukuran kedua oleh pihak BPN, dikenakan Rp150.000 per sertifikat, tanpa kwitansi.

Total biaya yang dikeluarkan oleh Ayu untuk biaya program PTSL di Desa Kalijoyo sebesar Rp650.000,-

Diketahui menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) untuk PTSL Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Saat  menanyakan alasan tidak adanya kwitansi untuk pembayaran pengukuran, Ayu mendapat penjelasan dari perangkat desa bahwa bukti pengukuran hanya berupa patok yang telah dipasang. Pihak balai desa juga menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam program PTSL maupun pembayaran segel, melainkan digunakan untuk keperluan transportasi pengukur tanah atau yang disebut warga sebagai “uang tuase ngukur-ngukur tanah.”

Ayu menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan atau menyudutkan pihak mana pun, melainkan hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat tanah. Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan informasi yang lebih transparan agar warga tidak merasa bingung atau khawatir dengan jalannya program PTSL di Desa Kalijoyo. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tunjungsari: Kelebihan Bayar Rp226 Juta Harus Dikembalikan

tunjungsari

Warta Desa, Pekalongan, 30 Desember 2024 – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,  kini menemui titik terang setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memaparkan hasil temuan dari Inspektorat.

Kasi Intel Kejari Pekalongan, Triono Jatmiko, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp226 juta pada 10 item pekerjaan yang harus dikembalikan ke kas desa.

“Jumlah tersebut wajib dikembalikan ke kas desa melalui Inspektorat dalam waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan,” tegas Triono dalam keterangannya kepada awak media.

Baca: Warga Tunjungsari Kecewa dengan Penanganan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kasus ini berawal dari laporan Slamet, warga Desa Tunjungsari, yang mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa. Hasil pemeriksaan Inspektorat membenarkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada sejumlah proyek yang didanai.

Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Tunjungsari, Yahya, belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Yahya tidak memberikan pernyataan, dan pesan yang dikirimkan juga tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana sesuai ketentuan. Hal ini dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan dana desa dan memastikan akuntabilitas yang lebih baik di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab demi mencegah potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat. (Tim Liputan)

Bagikan tautan ini dengan scan QR Code berikut

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalLingkunganPemberantasan Korupsi

Proyek Penataan Kawasan Kumuh Buaran di Simbang Kulon Mangkrak, Warga Keluhkan Kerusakan dan Ketidakjelasan

Screenshot 2024-12-24 172418

Warta Desa, Pekalongan – Proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Buaran, Simbang Kulon, Kabupaten Pekalongan, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah sejak 2021, hingga kini belum selesai dan tidak ada kejelasan terkait peresmian maupun serah terima bangunan. Proyek yang dimulai pada masa kepemimpinan Bupati Asip Kholbihi ini justru menuai keluhan dari masyarakat setempat.

Program yang awalnya bertujuan untuk membebaskan kawasan dari predikat kumuh kini dinilai semakin memperparah kondisi lingkungan. Warga Simbang Kulon menyampaikan sejumlah masalah serius yang terjadi akibat proyek tersebut.

Keluhan Warga terhadap Proyek Mangkrak

  1. Masalah Gorong-Gorong
    Gorong-gorong di tengah gang 1 hingga gang 5, termasuk di wilayah Simbang Wetan, belum tersambung ke saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, banyak tutup gorong-gorong yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga mudah pecah dan membahayakan warga.
  2. Lampu Jalan Tidak Berfungsi
    Lampu penerangan yang seharusnya terpasang di area tersebut banyak yang tidak menyala, membuat kawasan menjadi gelap dan rawan pada malam hari.
  3. Saluran Limbah Tidak Dikeruk
    Saluran limbah menuju kali tidak dikeruk, menyebabkan banjir saat hujan turun. Aliran sungai juga menjadi semakin keruh akibat limbah pabrik yang mencemari, sementara kondisi sungai yang menyempit memperparah situasi.
  4. Taman Tidak Terawat
    Taman di kawasan tersebut tampak kumuh dengan rerumputan liar yang tumbuh tak terkendali. Pagar sungai yang menjadi bagian dari proyek penataan juga banyak yang rusak dan copot.

Kekecewaan Warga

Seorang warga Simbang Kulon, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa proyek ini seolah tidak selesai dengan baik dan hanya menjadi beban masyarakat.

“Seharusnya proyek ini membuat lingkungan kami lebih baik, tetapi sekarang malah makin parah. Banyak bagian yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak ada perbaikan hingga sekarang,” ujar warga tersebut.

Warga berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek ini, termasuk memperbaiki kerusakan yang ada. Mereka juga meminta perhatian terhadap pengelolaan limbah dan perawatan taman agar kawasan tersebut tidak semakin kumuh.

Tanggapan Pemerintah Belum Ada

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pelaksana proyek. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap adanya penyelesaian atas masalah tersebut.

Proyek penataan kawasan kumuh ini seharusnya menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup warga Simbang Kulon. Namun, dengan banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan, proyek ini justru menjadi cerminan buruknya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan. (Tim Liputan)

Bagikan tautan ini dengan scan QR Code ini

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Tunjungsari Kecewa dengan Penanganan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Screenshot 2024-12-22 135641

Warta Desa, Pekalongan – Slamet, warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan dana desa yang ia sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Hingga kini, Slamet mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan proses penindakan atas laporannya.

Menurut Slamet, laporan tersebut ia buat sebagai bentuk kepeduliannya terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Tunjungsari. Namun, setelah sekian lama, tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Saya sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejari Kajen dan Inspektorat. Tapi sampai sekarang, saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Saya jadi ragu dengan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Slamet kepada media, Sabtu (21/12).

Slamet berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut. Ia juga mendesak adanya transparansi dari pihak terkait, termasuk Kejari dan Inspektorat, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Kajen maupun Inspektorat Kabupaten Pekalongan mengenai keluhan Slamet. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Desa Tunjungsari, yang berharap agar laporan dugaan penyelewengan dana desa dapat diusut tuntas.

Masyarakat Butuh Transparansi
Sejumlah warga Desa Tunjungsari juga mendukung upaya Slamet dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana desa. Mereka meminta aparat terkait untuk segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau tidak ada tindakan jelas, kami khawatir kasus seperti ini akan terus berulang. Kami ingin ada transparansi dalam penanganan kasus ini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Tim Liputan)

Bagikan tautan ini dengan scan kode dibawah

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kesesi, Kepala Desa Jarang Ngantor dan Dituding Gunakan Dana untuk Judi Online

kesesi

Warta Desa, Pekalongan – 17-12/2024 – Dugaan penyelewengan anggaran dana desa di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan mencuat setelah sejumlah perangkat desa mengakui bahwa dana desa tahap 1 dan tahap 2 tidak terealisasi sepenuhnya. Anggaran yang belum dialokasikan tersebut diperkirakan mencapai setengah milyar rupiah.

Dalam keterangannya kepada awak media, beberapa pamong desa menegaskan bahwa program yang seharusnya dibiayai menggunakan dana desa tersebut hingga kini belum terlaksana. Selain itu, Kepala Desa Kesesi, Yanuar, disebut sudah berbulan-bulan jarang ngantor di balai desa, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Keresahan semakin memuncak setelah informasi dari warga menyebutkan bahwa rumah Kepala Desa Yanuar sempat digrudug oleh sejumlah pemuda desa. Aksi itu dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban terkait janji Yanuar saat rapat musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang). Kala itu, Yanuar berjanji akan menyelesaikan pelaksanaan dana desa tahap 1 dan 2 sebelum Pilkada. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati.

Lebih mengejutkan lagi, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan serius. Menurutnya, dana desa tersebut diduga digunakan oleh Kepala Desa untuk judi online, meskipun hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mendukung tudingan tersebut.

Sementara itu, awak media yang berusaha meminta klarifikasi ke pihak Kecamatan Kesesi hanya berhasil bertemu dengan Sekretaris Camat (Sekcam) Rinto, karena Camat sedang dalam kondisi kurang sehat pasca rawat inap di rumah sakit. Sekcam Rinto menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan sudah sering melakukan monitoring di Desa Kesesi. Ia juga membenarkan bahwa Kepala Desa Yanuar memang jarang hadir di kantor desa.

Situasi ini semakin memicu keresahan masyarakat Desa Kesesi. Mereka mendesak agar ada transparansi dalam pengelolaan dana desa serta meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Yanuar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa tersebut. (Tim Liputan)

 

Baca dan bagikan artikel ini dengan scan QR Code ini

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Diduga Ada Pungutan Liar Saat Pembagian Beras Bulog dan Bantuan PKH di Desa Windurojo, Warga Keberatan

windurojo

Warta Desa, Pekalongan – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di Desa Windurojo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa ini terjadi saat pembagian beras Bulog, di mana sejumlah warga Dukuh Kutowangi mengaku diminta membayar Rp 10.000 per orang.

Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan yang seharusnya bernilai Rp 400.000 dipotong sebesar Rp 30.000, sehingga mereka hanya menerima Rp 370.000.

“Kami merasa terbebani dengan adanya pungutan ini. Seharusnya pembagian beras Bulog dan bantuan PKH tidak disertai tambahan biaya seperti ini,” keluh salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kepala Desa Windurojo, Rahmat, membenarkan adanya pungutan Rp 10.000 saat pembagian beras Bulog. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk dua keperluan, yaitu Rp 4.000 untuk iuran bulanan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rp 6.000 untuk konsumsi serta pengondisian keamanan selama penyaluran.

“Kalau tidak ada yang menjaga, wilayah ini bisa rawan dalam jangka waktu dua hari. Jadi, uang tersebut juga untuk memastikan keamanan,” ungkap Rahmat.

Namun, ini bukan kali pertama pungutan terjadi. Sebelumnya, saat penyaluran beras Bulog, warga juga diminta membayar Rp 5.000 per penerima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pihak Bulog telah memberikan kontribusi sebesar Rp 3.000 per kantong beras kepada panitia distribusi desa setelah pembagian selesai di tingkat kabupaten.

Data yang dihimpun menyebutkan bahwa jumlah penerima beras Bulog di Desa Windurojo mencapai 800 orang. Warga berharap pemerintah desa lebih transparan dalam pengelolaan dana tersebut dan mengevaluasi kebijakan yang dinilai membebani masyarakat penerima bantuan.

“Sebaiknya tidak ada pungutan tambahan. Beras Bulog dan bantuan PKH ini diberikan untuk membantu warga yang membutuhkan. Kalau memang ada biaya lain, kami harap pengelolaannya jelas dan terbuka,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bulog maupun pemerintah kecamatan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar ini. (Tim Liputan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan KorupsiSosial Budaya

Pengurus Baznas Batang mundur rame-rame paska dugaan penyalahgunaan dana

wihaji

Batang, Wartadesa. – Menurut Bupati Batang, Wihaji yang juga pembina Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang, seluruh pengurus Baznas telah mengundurkan diri sejak Selasa (14/09) lalu. Pengurus rame-rame mundur paska dugaan kasus penyalahgunaan keuangan yang melilit lembaga tersebut.

Wihaji menyebut lima orang pengurus Baznas Batang telah mengundurkan diri dan ia telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (PLT) untuk menggantikan pimpinan sebelumnya.

“Baru tadi malam saya baca, lima orang, yakni pimpinan dan para pengurusnya mengundurkan diri. Namun kepastian kapan pengunduran dirinya saya belum pastikan,” tutur Wihaji, Rabu (15/09).

Menurut Wihaji, pihaknya akan melakukan perekrutan ulang pengurus Baznas dengan ketentuan tidak boleh berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).  “Nanti saya cek lagi kasusnya, apakah berlanjut ke ranah hukum atau tidak. Dan nanti saya perintahkan Plt Baznas untuk menyelesaikan masalah yang ada, biar diurai satu persatu,” katanya.

Dugaan penyelewengan dana Baznas terjadi sekitar tahun 2019. Dimana Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag biasanya menyetorkan Rp 113 juta setiap bulannya kepada Baznas Batang. Kemudian UPZ mendapat pengembalian sebesar 70 persen untuk kemudian disalurkan (ditasarufkan).

Namun menurut Pranata Humas Kemenag Kabupaten Batang, Nur Muzayim, selama 2-3 bulan tidak ada pengembalian dari Baznas. “Kejadiannya sekitar dua tahun lalu, atau 2019 silam. Jadi biasanya UPZ Kemenag itu menyetor uang sebesar Rp 113 juta setiap bulannya ke Baznas, dan kami mendapat pengembalian sebesar 70 persen untuk kemudian ditasarufkan, namun selama 2-3 bulan tidak ada pengembalian itu dari Baznas,” tuturnya.

Masih menurut Muzayim, Kemenag sempat melakukan klarifikasi kepada Baznas Batang dan melaporkan ke Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Kemenag Provinsi Jateng sempat melakukan pembinaan, kroscek hingga audit sebanyak tiga kali. ” Kemenag juga melaporkan sekaligus menyerahkan permasalahan ini kepada Bupati Batang selaku pemegang kendali dan juga pembina Baznas Batang,” lanjutnya.

Muzayim menyebut bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Baznas dengan mengembalikan ke Kemenag dan sudah ditasarufkan.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Bambang Supriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa oknum tenaga keuangan Baznas Batang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dana ummat.

“Ya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tenaga swasta di Baznas yang bertugas sebagai pemegang uang kas,” ujar Bambang.

Ia yang didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Imam Budiyono menjelaskan, bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penyalahgunaan uang itu sekitar bulan April 2021 lalu. “Yang melaporkan dugaan itu pada kami adalah dari Baznas sendiri,” katanya. (Bono dengan tambahan berbagai sumber)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Beredar percakapan dugaan ‘upeti’ Bansos di Pemalang

pungli

Pemalang, Wartadesa. – Rekaman percakapan  yang berisi dugaan ‘upeti’ Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beredar di Pemalang. Percakapan antara oknum anggota DPRD Pemlang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ hingga ratusan juta rupiah.

Melansir tulisan dari Puskapik, percakapan antara seseorang dengan Direktur Bumdesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Kecamatan Bodeh, Eko, yang merupakan pemasok (supplier) sembako ke agen-agen BPNT menyebut adanya upeti Rp 4.500 setiap KPM tiap bulan. Total 55 ribu KPM dari lima kecamatan.

Lima kecamatan yang disebut dalam percakapan tersebut antara lain, Comal, Pemalang, Taman, Ulujami, dan Bodeh. Sedangkan uang yang sudah disetorkan yakni periode Januari dan Februari 2021 dengan nominal per bulan sebesar Rp248 juta.

Direktur BUMDESma Bodeh, Eko saat dikonfirmasi Puskapik.com, Selasa, 23 Maret 2021, membenarkan bahwa rekaman percakapan yang beredar tersebut adalah dirinya. Ia juga membenarkan isi dari rekaman pembicaraan yang sudah disamarkan suaranya tersebut.

“Ya benar itu suara saya. Waktu itu ada yang telepon, tapi saya tidak tahu kalau direkam dan tersebar,” katanya.

Eko juga mengakui sudah menyetorkan uang sebesar Rp248 juta yang dikumpulkan dari lima kecamatan tersebut selama dua bulan berjalan yakni Januari dan Februari. “Bulan ini belum,” imbuhnya.

Saat ditanyakan apakah suplier atau agen BPNT di kecamatan lain memberikan uang yang sama, Eko mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu kalau kecamatan lain,” ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Pemalang FH saat konfirmasi Puskapik.com, membantah telah menerima setoran uang ratusan juta tiap bulan dari program BPNT. “Itu tidak benar. Tanyakan ke yang bersangkutan apakah uang itu diberikan ke saya?” ujarnya.

FH mengaku tidak pernah berhubungan apapun terkait program BPNT Pemalang dengan Eko, Direktur BUMDESma Bodeh. “Saya hanya pernah bertemu sekali pada saat pelantikan bupati dan wakil bupati. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi,” katanya.

FH menyatakan akan meminta klarifikasi dengan Eko atas beredarnya percakapan telepon yang menyebut dirinya menerima setoran uang BPNT Rp248 juta setiap bulan tersebut. (sumber: Puskapik)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Meski kembalikan uang, kasus korupsi mantan Direktur Perusda Batang tetap berlanjut

korupsi-perusda-batang

Batang, Wartadesa. – Meski ES, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang telah mengembalikan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang, kasusnya tetap diproses hukum.

Pengembalian kerugian keuangan negara dinilai tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ES.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin. Menurutnya Tim penyidik akan memproses tersangka ES hingga diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

“Jadi proses pidana tetap berjalan. Terkait upaya kooperatif tersangka yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara akan menjadi bagian pertimbangan hukum dalam tahap penyidikan oleh tim Jaksa penyidik maupun nanti dalam tahap penuntutan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap dan diproses di persidangan,” ujar Ali Nurudin, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, ES, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batang. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 700 juta rupiah.

ES mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batang. Hal tersebut disampikan Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana, dalam siaran pers, Kamis (25/02).

Pengembalian kerugian oleh tersangka ES diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Bambang Wahyu Wardhana.

Menurut Ridwan, Jaksa Penyidik Kejari Batang telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4/2/2020.

Dari hasil penyidikan, kata Ridwan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga 9 Februari 2021 Kejari Batang menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Batang periode 2017-2021.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga pada 09 Pebruari 2021, Kejaksaan Negeri Batang telah menetapkan tersangka ES selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,”  ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, tersangka menyalahgunakan keuangan Perusda hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 785.164.562,-

Meski telah mengembalikan uang Rp 200 juta, namun proses pidana tetap berjalan. “Pengembalian sebagian kerugian negera tersebut merupakan bentuk kooperatif dari tersangka ES, namun demikian meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, namun proses pidana terhadap tersangka ES tetap akan berjalan,” tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bono)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Koruptor pengelolaan APBDes Desa Kandeman divonis kurungan 6 tahun

kandeman

Batang, Wartadesa. – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang akhirnya memvonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kepada Rusnadi bin Warnoto, mantan Kaur Keuangan Desa dan Bendahara Desa/Kecamatan Kandeman, atas perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Kandeman. Persidangan yang digelar secara virtual tersebut digelar pada Selasa (02/03).

“Dalam amar Putusan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg, tanggal 02 Maret 2021, terdakwa Rusnadi dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natakusuma.

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp768.999.473. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun. “Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” kata Ridwan.

Diberitakan Wartadesa sebelumnya, Rusnadi bin Warnoto, dituntut dengan Pidana kurungan empat tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta, Selasa (09/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. (Bono)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya