close

Pemberantasan Korupsi

Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Ramai Isu Pungli PTSL di Desa Kalijoyo, BPN Pekalongan Pastikan Berkas Sudah Masuk Sejak 24 April

ptsl

Warta Desa, Pekalongan, 7 Mei 2025 — Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan proses sertifikasi tanah yang tak kunjung selesai dan adanya kejanggalan dalam pembayaran administrasi.

Ayu, salah satu warga peserta PTSL, menyampaikan keluhannya kepada media. Ia menuturkan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lamban dan terdapat pungutan biaya pengukuran tanpa kwitansi resmi. “Kami bingung kenapa tidak kunjung selesai, padahal sudah membayar, tapi tidak ada kejelasan dan bukti resmi,” ungkap Ayu.

Baca: Dugaan Pungli PTSL Desa Kalijoyo, Warga Bayar Rp750 ribu

Warga Desa Kalijoyo Keluhkan Sertifikat Tanah PTSL yang Tidak Kunjung Terbit

Senada dengan itu, Rian, warga lain yang juga mengikuti program PTSL, merasa heran dengan besarnya biaya yang dikenakan. Untuk dua bidang tanah, ia diminta membayar Rp1.300.000. Namun belakangan, panitia PTSL desa mengembalikan dana segel sebesar Rp400.000, tanpa penjelasan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, pihak media mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan. Royan, staf BPN, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengajuan sertifikat dari Desa Kalijoyo sejak 24 April 2025. “Berkas masuk ke kami pada 24 April 2025, kurang lebih ada 130 data yuridis yang kami terima,” jelasnya.

Masyarakat Desa Kalijoyo berharap agar program PTSL yang sejatinya ditujukan untuk memudahkan warga memperoleh sertifikat tanah tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Mereka juga berencana menempuh jalur hukum agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pungli yang terjadi. (Rohadi)

QR Code

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Ratusan Wajib Pajak di Desa Kebonagung Keluhkan Tunggakan dan Denda Misterius

IMG-20250417-WA0020

Warta Desa, Pekalongan, 17 April 2025 — Ratusan warga Dukuh Mekaragung, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, dibuat geram oleh munculnya tagihan pajak dan denda yang tak masuk akal. Padahal, mereka mengaku telah rutin membayar kewajiban pajak sejak tahun 2019 hingga 2021. Ironisnya, mulai tahun 2022, mereka justru mendapat tagihan tunggakan hingga mencapai jutaan rupiah.

Salah satu warga Perumahan Bonagung, Kaston, mengungkapkan kekesalannya. Ia menyebutkan bahwa warga merasa ditipu karena pembayaran yang telah dilakukan tidak tercatat secara resmi di sistem, sehingga muncul tunggakan yang seharusnya tidak ada.

“Kami ini bayar rutin, tapi malah muncul denda dan tunggakan. Sampai sekarang belum juga dibereskan. Ya warga jadi males bayar lagi. Kalau satu orang bisa nunggak sejuta lebih, bayangin kalau satu dukuh,” ujar Kaston, Kamis (17/4).

Warga mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pajak yang dilakukan oleh Surono, pengelola pajak (Gom) desa pada saat itu. Mirisnya, alih-alih dimintai pertanggungjawaban, Surono justru disebut mendapat perlindungan dari kepala desa dan kini malah dimutasi menjadi bendahara desa.

“Ini koplak. Yang bikin kacau malah naik jabatan. Warga jelas kecewa,” tambah Kaston.

Diketahui, ratusan wajib pajak sempat menggeruduk balai desa pada tahun 2024 untuk meminta kejelasan dan dijanjikan penyelesaian oleh pemerintah desa. Namun hingga awal 2025, tagihan kembali muncul, yang memperkuat dugaan bahwa dana pembayaran sebelumnya tidak pernah disetorkan ke instansi pajak.

Warga menuntut adanya audit independen dan langkah hukum terhadap oknum yang terlibat, termasuk kepala desa yang dianggap membiarkan masalah ini berlarut-larut.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait. (Tim Liputan)

 

QR Code
Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Polisi Sarankan Pihak Keamanan Pasar Wiradesa Kembalikan THR

IMG-20250330-WA0015
  • Klarifikasi Terkait Surat Permohonan THR di Pasar Wiradesa

Warta Desa,Pekalongan 1 April 2025. – Pihak kepolisian menyarankan agar pihak keamanan Pasar Wiradesa, yang diduga terlibat dalam penerbitan surat permohonan THR, untuk segera meminta maaf dan mengembalikan uang yang telah diterima dari pedagang dan distributor. Sesuai dengan bukti kwitansi yang telah beredar luas di media sosial.

Hel tersebut diungkapkan Babinkamtibmas Polsek Wiradesa, Aiptu Bagas Agung Prasetyo, saat memberikan klarifikasi serta menegaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah dugaan pungli tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari dugaan tindak pemerasan.

Lebih lanjut, Aiptu Bagas Agung Prasetyo meminta agar pihak keamanan pasar, termasuk Koordinator Keamanan Tri Budiyoso dan Kholik selaku pelaksana keamanan, segera membuat klarifikasi dalam bentuk foto atau video untuk menjelaskan situasi sebenarnya. “Jangan malu-malu. Segera kembalikan uang yang sudah diterima dan buat klarifikasi yang jelas. Karena ini bisa saja merupakan bagian dari tindakan pemerasan yang merugikan para pedagang dan distributor,” ujarnya dengan tegas.

Tri Budiyoso, S.H., selaku Koordinator Keamanan, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat permohonan THR tersebut dan tidak menandatangani dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut dibuat oleh Kholik tanpa koordinasi dengannya. “Setelah saya mengetahui surat permohonan THR yang sudah beredar selama dua hari, saya langsung menegaskan dan memerintahkan Kholik untuk menarik kembali proposal permohonan tersebut,” ungkapnya.

Polsek Wiradesa akan terus memantau perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang transparan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Aiptu Bagas Agung Prasetyo mengingatkan semua pihak agar bertindak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Sebelumnya, beredarnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang meminta pembayaran dari pedagang dan distributor di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Surat tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga net dan masyarakat setempat.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, diharapkan adanya klarifikasi dan penyelesaian yang tepat untuk mencegah dampak negatif terhadap para pedagang serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di Pasar Wiradesa. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan KorupsiPendidikan

Misteri Dana PIP di SMPN 1 Paninggaran: Hak Siswa Terabaikan?

pip

Pekalongan – Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Paninggaran mengajukan klarifikasi terkait ketidaksesuaian pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam surat yang mereka kirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, mereka mengungkapkan bahwa anak-anak mereka tercatat menerima dana PIP beberapa kali, namun dalam kenyataannya, mereka hanya menerima sebagian atau bahkan tidak sama sekali.

Sumber tulisan

Keanehan pertama muncul dari kasus Evi Zaskia, yang berdasarkan data tercatat menerima PIP sebanyak empat kali. Namun, orang tuanya, Efanto, hanya mengetahui adanya dua kali pencairan dan mengaku tidak pernah menerima buku rekening Bank BRI yang seharusnya digunakan untuk pencairan dana tersebut. Jum’at siang, 14/3.

Hal serupa juga dialami oleh M. Anandy Ilham, yang menurut data mendapatkan bantuan PIP pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun, hingga ia lulus, keluarganya tidak pernah menerima pencairan tersebut maupun buku rekening yang menjadi hak mereka.

Sementara itu, Khayati, siswa lain di SMPN 1 Paninggaran, seharusnya menerima PIP pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Namun, keluarganya hanya menerima pencairan sebesar Rp350.000 pada tahun 2023 menjelang kelulusan. Seperti kasus lainnya, mereka juga tidak pernah menerima buku rekening yang menjadi bagian dari prosedur pencairan PIP.

Kejanggalan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur, dalam hal ini Bank BRI. Siswa atau orang tua berhak memperoleh buku rekening untuk memastikan transparansi pencairan.

Keanehan yang terjadi di SMPN 1 Paninggaran menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran, antara lain:

1. Tidak diserahkannya buku rekening kepada penerima manfaat, yang seharusnya menjadi sarana utama pencairan. Ini bertentangan dengan mekanisme pencairan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa setiap penerima wajib memiliki akses ke rekening pribadi mereka.

2. Perbedaan jumlah pencairan dengan data resmi, yang berpotensi menimbulkan pertanyaan apakah dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya atau terjadi pemotongan yang tidak sah.

3. Kurangnya transparansi pihak sekolah atau pihak terkait dalam menginformasikan hak-hak siswa penerima PIP, yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif atau bahkan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Transparansi dan Investigasi

Para orang tua kini menuntut klarifikasi dan audit terkait pencairan dana PIP di SMPN 1 Paninggaran. Mereka berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan segera melakukan verifikasi dan menindaklanjuti temuan ini.

“Sebagai orang tua, kami hanya ingin kejelasan. Jika memang ada hak anak kami yang belum diberikan, kami ingin dana itu dikembalikan sesuai ketentuan,” ujar Efanto, salah satu orang tua yang mengajukan klarifikasi.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat PIP adalah program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, tujuan mulia program ini bisa terhambat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat kini menunggu respons dari pihak terkait. Akankah kasus ini diusut tuntas? Ataukah akan menjadi lembaran baru dari potret buram pengelolaan bantuan pendidikan di daerah? (M Daswardi)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

[caption id="attachment_1326" align="alignnone" width="800"] Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaPemberantasan Korupsi

Kata Warga: Bumdesma Desa Tenogo Paninggaran, Usaha Sapi dan Kandang Tinggal Kandangnya

tenogo

Warta Desa, Pekalongan, 25/02/2025 – Sebuah unggahan berita di akun TikTok Warta Desa yang membahas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesma) di Kecamatan Bojong memancing berbagai reaksi dari warganet. Salah satunya datang dari warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, yang turut bersuara mengenai kondisi serupa di desanya.

Akun TikTok @fas*** berkomentar, “Sama kaya di Kelurahan  (Desa) Tenogo Kecamatan Paninggaran, sapi + kandang sekarang tinggal kandangnya.” Komentar ini mengindikasikan bahwa program ketahanan pangan di desa tersebut yang melibatkan pengadaan sapi kini menyisakan pertanyaan, karena sapi yang seharusnya dikelola justru sudah tidak ada, sementara kandangnya masih berdiri.

Komentar ini mendapat perhatian dari warganet lain, yang mempertanyakan transparansi pengelolaan BUMDes di berbagai wilayah. Isu terkait aset BUMDes yang tidak jelas keberadaannya memang kerap menjadi sorotan, terutama dalam program ketahanan pangan yang menggunakan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa atau pihak terkait mengenai pernyataan tersebut. Namun, diskusi yang berkembang di media sosial menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan tujuan awalnya dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Pengelolaan Bumdesma Kecamatan Bojong Dana Tahap Dua Dibekukan Usai Dugaan Penyimpangan

bumdesma

Warta Desa, Pekalongan, 22 Februari 2025. – Pengelolaan Bumdesma di Kecamatan Bojong, yang menerima penyertaan modal dari 14 desa, Penyertaan Modal Tahap Dua kini dibekukan usai munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Seorang anggota BPD desa yang terlibat dalam pengawasan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Bumdesma yang bergerak di bidang peternakan. Menurutnya, beberapa kepala desa yang ikut serta belum pernah menerima laporan keuangan terkait kegiatan awal pembangunan kandang dan fasilitas pendukung di area peternakan. Laporan tersebut seharusnya mencakup rincian gaji bagi seluruh pengurus Bumdesma, mulai dari sekretaris, bendahara, direktur, hingga tukang ngarit dan petugas keamanan kandang.

Baca: Anggaran 1,7 Miliar, Kapasitas Bumdesma Bojong Hanya Diisi 20 Ekor Kambing

Tim Media Warta Desa juga telah berupaya mengonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp. Camat Bojong, Farid, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam struktur pengurusan. “Dulu, saya memang tergabung dalam struktur pengelolaan sebelum direkturnya Faura,” ujarnya, serta mengimbau agar yang ingin konfirmasi terkait Bumdesma dapat langsung menghubungi Faura.

Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Bumdesma dilakukan oleh Badan Pengawas Bumdesma Kecamatan Bojong dalam minggu ini. Audit tersebut dilaksanakan karena banyak laporan dari masyarakat yang menilai proses pembangunan fisik dan pembelian kambing. Dalam kurun waktu 5 tahun, baru tersedia 20 ekor kambing, sementara kepemimpinan baru yang dipegang oleh Direktur Faura telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selain itu, BPD desa yang terlibat dalam pengawasan telah mengajukan permohonan transparansi mengenai kegiatan pembangunan kandang kambing dan fasilitas pendukung ke pihak Direktur Faura hingga dua kali, namun permohonan tersebut diabaikan. Disayangkan, pengadaan barang material untuk pembangunan fisik juga dikelola langsung oleh Faura, menimbulkan tanda tanya atas integritas proses pengelolaan.

Lebih lanjut, seorang anggota BPD desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan pemakaian anggaran senilai Rp18 juta untuk kepentingan di luar kegiatan Bumdesma. Dugaan penyimpangan ini didasarkan pada data yang disampaikan oleh Faura. Meskipun BPD telah meminta agar data tersebut diperbaiki, Faura semula menjanjikan perbaikan data dalam waktu tiga hari, namun hingga lima hari kemudian data kegiatan belum diserahkan kembali.

Keresahan di antara peserta penyertaan modal semakin meningkat, bahkan ada yang berkeinginan untuk menarik kembali penyertaan modal tersebut. Oleh karena itu, BPD desa yang ikut serta dalam pengawasan kegiatan di bidang ketahanan pangan melalui peternakan kambing berencana untuk berkonsultasi dengan Camat Bojong, Farid. Langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan tanda tangan untuk membawa permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Masyarakat setempat berharap agar hasil audit dapat mengungkap secara tuntas permasalahan yang ada serta memicu perbaikan dalam tata kelola Bumdesma. Penjelasan dan klarifikasi dari pihak pengelola sangat dinantikan agar dana desa yang telah dipercayakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bojong. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

PTSL di Desa Kalijoyo, Ada “Uang Tuase Ngukur-Ngukur Tanah” Tanpa Kwitansi

ptsl

Warta Desa, Pekalongan. – 03/02/2025 -Terungkap ada “uang tuase ngukur-ngukur tanah” dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hal ini terungkap usai salah seorang warga dipanggil oleh kepala desa setempat, usai berkomentar di media sosial.

Warga Desa Kalijoyo, Ayu mengaku telah dipanggil oleh Kepala Desa Kalijoyo pada 3 Februari 2024 untuk menjelaskan pernyataannya terkait pembayaran yang diminta dalam proses PTSL.

Baca: Dugaan Pungli dalam PTSL di Desa Kalijoyo

Dalam klarifikasinya, Ayu membenarkan bahwa dirinya dimintai sejumlah pembayaran sebagai berikut, pertama, pada 14 Juni 2024 ia membayar “segel” sebesar Rp200.000,- dengan diberikan kwitansi. Kedua pada 14 Juni 2024 ia membayar Rp150.000 untuk biaya PTSL, dengan kwitansi.

Selain itu, Ayu diminta membayar sebanyak dua kali dengan besaran masing-masing Rp150.000,- tanpa diberikan kuitansi, dengan rincian pada 2 Juli 2024 saat pengukuran pertama oleh pihak desa, dikenakan Rp150.000 per sertifikat, tanpa kwitansi.

Selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 saat pengukuran kedua oleh pihak BPN, dikenakan Rp150.000 per sertifikat, tanpa kwitansi.

Total biaya yang dikeluarkan oleh Ayu untuk biaya program PTSL di Desa Kalijoyo sebesar Rp650.000,-

Diketahui menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) untuk PTSL Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Saat  menanyakan alasan tidak adanya kwitansi untuk pembayaran pengukuran, Ayu mendapat penjelasan dari perangkat desa bahwa bukti pengukuran hanya berupa patok yang telah dipasang. Pihak balai desa juga menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam program PTSL maupun pembayaran segel, melainkan digunakan untuk keperluan transportasi pengukur tanah atau yang disebut warga sebagai “uang tuase ngukur-ngukur tanah.”

Ayu menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan atau menyudutkan pihak mana pun, melainkan hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat tanah. Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan informasi yang lebih transparan agar warga tidak merasa bingung atau khawatir dengan jalannya program PTSL di Desa Kalijoyo. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tunjungsari: Kelebihan Bayar Rp226 Juta Harus Dikembalikan

tunjungsari

Warta Desa, Pekalongan, 30 Desember 2024 – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,  kini menemui titik terang setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memaparkan hasil temuan dari Inspektorat.

Kasi Intel Kejari Pekalongan, Triono Jatmiko, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp226 juta pada 10 item pekerjaan yang harus dikembalikan ke kas desa.

“Jumlah tersebut wajib dikembalikan ke kas desa melalui Inspektorat dalam waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan,” tegas Triono dalam keterangannya kepada awak media.

Baca: Warga Tunjungsari Kecewa dengan Penanganan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kasus ini berawal dari laporan Slamet, warga Desa Tunjungsari, yang mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa. Hasil pemeriksaan Inspektorat membenarkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada sejumlah proyek yang didanai.

Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Tunjungsari, Yahya, belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Yahya tidak memberikan pernyataan, dan pesan yang dikirimkan juga tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana sesuai ketentuan. Hal ini dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan dana desa dan memastikan akuntabilitas yang lebih baik di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab demi mencegah potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat. (Tim Liputan)

Bagikan tautan ini dengan scan QR Code berikut

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalLingkunganPemberantasan Korupsi

Proyek Penataan Kawasan Kumuh Buaran di Simbang Kulon Mangkrak, Warga Keluhkan Kerusakan dan Ketidakjelasan

Screenshot 2024-12-24 172418

Warta Desa, Pekalongan – Proyek penataan kawasan kumuh di Kelurahan Buaran, Simbang Kulon, Kabupaten Pekalongan, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah sejak 2021, hingga kini belum selesai dan tidak ada kejelasan terkait peresmian maupun serah terima bangunan. Proyek yang dimulai pada masa kepemimpinan Bupati Asip Kholbihi ini justru menuai keluhan dari masyarakat setempat.

Program yang awalnya bertujuan untuk membebaskan kawasan dari predikat kumuh kini dinilai semakin memperparah kondisi lingkungan. Warga Simbang Kulon menyampaikan sejumlah masalah serius yang terjadi akibat proyek tersebut.

Keluhan Warga terhadap Proyek Mangkrak

  1. Masalah Gorong-Gorong
    Gorong-gorong di tengah gang 1 hingga gang 5, termasuk di wilayah Simbang Wetan, belum tersambung ke saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, banyak tutup gorong-gorong yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga mudah pecah dan membahayakan warga.
  2. Lampu Jalan Tidak Berfungsi
    Lampu penerangan yang seharusnya terpasang di area tersebut banyak yang tidak menyala, membuat kawasan menjadi gelap dan rawan pada malam hari.
  3. Saluran Limbah Tidak Dikeruk
    Saluran limbah menuju kali tidak dikeruk, menyebabkan banjir saat hujan turun. Aliran sungai juga menjadi semakin keruh akibat limbah pabrik yang mencemari, sementara kondisi sungai yang menyempit memperparah situasi.
  4. Taman Tidak Terawat
    Taman di kawasan tersebut tampak kumuh dengan rerumputan liar yang tumbuh tak terkendali. Pagar sungai yang menjadi bagian dari proyek penataan juga banyak yang rusak dan copot.

Kekecewaan Warga

Seorang warga Simbang Kulon, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa proyek ini seolah tidak selesai dengan baik dan hanya menjadi beban masyarakat.

“Seharusnya proyek ini membuat lingkungan kami lebih baik, tetapi sekarang malah makin parah. Banyak bagian yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak ada perbaikan hingga sekarang,” ujar warga tersebut.

Warga berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek ini, termasuk memperbaiki kerusakan yang ada. Mereka juga meminta perhatian terhadap pengelolaan limbah dan perawatan taman agar kawasan tersebut tidak semakin kumuh.

Tanggapan Pemerintah Belum Ada

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pelaksana proyek. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap adanya penyelesaian atas masalah tersebut.

Proyek penataan kawasan kumuh ini seharusnya menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup warga Simbang Kulon. Namun, dengan banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan, proyek ini justru menjadi cerminan buruknya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan. (Tim Liputan)

Bagikan tautan ini dengan scan QR Code ini

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Tunjungsari Kecewa dengan Penanganan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Screenshot 2024-12-22 135641

Warta Desa, Pekalongan – Slamet, warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan dana desa yang ia sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Hingga kini, Slamet mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan proses penindakan atas laporannya.

Menurut Slamet, laporan tersebut ia buat sebagai bentuk kepeduliannya terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Tunjungsari. Namun, setelah sekian lama, tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Saya sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Kejari Kajen dan Inspektorat. Tapi sampai sekarang, saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Saya jadi ragu dengan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Slamet kepada media, Sabtu (21/12).

Slamet berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut. Ia juga mendesak adanya transparansi dari pihak terkait, termasuk Kejari dan Inspektorat, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Kajen maupun Inspektorat Kabupaten Pekalongan mengenai keluhan Slamet. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Desa Tunjungsari, yang berharap agar laporan dugaan penyelewengan dana desa dapat diusut tuntas.

Masyarakat Butuh Transparansi
Sejumlah warga Desa Tunjungsari juga mendukung upaya Slamet dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana desa. Mereka meminta aparat terkait untuk segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau tidak ada tindakan jelas, kami khawatir kasus seperti ini akan terus berulang. Kami ingin ada transparansi dalam penanganan kasus ini,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Tim Liputan)

Bagikan tautan ini dengan scan kode dibawah

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya