close

Pemberantasan Korupsi

Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Jetak Kidul Pertanyakan Kejanggalan Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Screenshot from 2025-06-11 08-07-49

Warta Desa, Pekalongan, 11 Juni 2025. –  Sejumlah warga Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pekalongan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Jetak Kidul, Muhamad Shiddiq. LHP dengan Nomor: 700/412 tertanggal 2 Juni 2025 itu merupakan hasil tindak lanjut atas pengaduan masyarakat atas pengelolaan anggaran dan aset desa selama periode 2020 hingga 2024.

Dalam tanggapannya, warga menyampaikan sejumlah catatan dan sanggahan atas kesimpulan dalam LHP tersebut. Mereka menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pengadaan Peralatan Kesenian (Drumband) Tahun 2023

LHP menyatakan tidak terbukti terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp32 juta, namun ditemukan kelemahan dalam perencanaan dan pemanfaatan barang. Warga mempertanyakan:

Tidak adanya rincian pembelian, nota, maupun dokumentasi pengalihan anggaran.

Kurangnya transparansi terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Lapangan olahraga desa seperti lapangan badminton justru terbengkalai, meski ada alokasi anggaran untuk sarana kepemudaan.

2. Proyek Pengolahan Sampah dan Bank Sampah

Ditemukan kelebihan pengeluaran sebesar Rp5,1 juta pada pengadaan kontainer, tong, dan gerobak sampah. Namun, warga mengungkapkan adanya:

Tambahan dua alokasi anggaran masing-masing Rp5 juta yang tidak terealisasi.

Minimnya rincian pembelanjaan yang diberikan Inspektorat.

3. Program Peternakan Desa

Inspektorat menyatakan terbukti adanya kelebihan pengeluaran Rp3,66 juta dari anggaran Rp66,9 juta. Namun warga mempertanyakan:

Rincian dana pembangunan kandang, pembelian ternak, dan upah pengelola.

Keberadaan “Bank Pakan” senilai Rp4,7 juta yang tidak jelas realisasinya.

4. Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2021

Meski LHP menyatakan tidak terbukti, warga menyangsikan kesimpulan tersebut karena dalam laporan keuangan tercatat adanya penyertaan modal. Mereka menuntut kejelasan kepada siapa dana tersebut disalurkan.

5. Proyek Kolam Perikanan dan Karamba

Terkait anggaran kolam perikanan darat, warga menemukan kelebihan belanja besar, di antaranya:

Rp6,2 juta tahun 2023 untuk pembangunan saluran karamba dan gudang pakan.

Rp1,3 miliar lebih pada tahun 2022 untuk pembangunan pagar kolam. Warga mempertanyakan mengapa jumlah fantastis tersebut tidak dihitung sebagai kerugian desa secara kumulatif.

6. Proyek Talud dan Pintu Air

Inspektorat menyatakan proyek tersebut wajar, meskipun pembangunannya dilakukan pada Februari 2025 dengan dana tahun 2024. Warga menyebut:

Terjadi overlap time anggaran, dengan dua pencairan sebesar Rp38 juta dan Rp31,5 juta yang belum jelas realisasinya.

Hingga 10 Juni 2025, proyek tersebut belum dibayar lunas kepada kontraktor (Yono), yang dinilai warga sebagai hal yang tidak wajar.

 

Total Kerugian Desa Dipertanyakan

Dalam LHP disebutkan total kerugian desa sebesar Rp115.092.760, yang dibebankan kepada:

Sdr. Muhamad Shiddiq: Rp105.571.860

Sdr.i Ida Farida: Rp9.520.900

Namun warga menilai Inspektorat belum memasukkan kelebihan belanja Rp1,3 miliar pada proyek pagar kolam perikanan, sehingga total kerugian yang seharusnya tercatat mencapai Rp1.424.752.760.

Tuntutan Warga

Warga Jetak Kidul menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Pengembalian seluruh kelebihan belanja dilakukan secara terbuka.
  2. Penetapan batas waktu pengembalian dana.
  3. Tidak diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa setelah Desember 2025.
  4. Pengangkatan PLT Kepala Desa sebagai pengganti.
  5. Pencabutan hak perpanjangan jabatan 2 tahun sesuai UU terbaru.

Respons Inspektorat

Menanggapi informasi yang beredar, Inspektorat Kabupaten Pekalongan melalui pesan WhatsApp kepada warga menyatakan bahwa nilai kelebihan anggaran Rp1,3 miliar adalah kesalahan pihak redaksi inspiktorat. Yang benar adalah Rp1.309.606, bukan Rp1.309.660.000. Mereka menyebut total kerugian sudah sesuai setelah dikoreksi.

Pesan tersebut ditutup dengan harapan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Warga Jetak Kidul berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap temuan-temuan tersebut demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Temuan Inspektorat Pekalongan, Kades Jetak Kidul Diminta Kembalikan Rp115 Juta

Warta Desa, Pekalongan, 10/06/2025. - Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan memerintahkan Muhamad Shiddiq dan Ida Farida untuk mengembalikan kerugian penggunaan dana Read more

Warga Keluhkan Kurangnya Transparansi dalam Penyusunan RPJMDes Jetak Kidul Wonopringgo

Warta Desa, Pekalongan – 06/02/2025 – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan menyayangkan perubahan Berita Read more

Proposal Kendaraan Roda Tiga untuk Desa Jetakidul Diduga Dialihkan ke Perorangan

Kabupaten Pekalongan – 09/02/2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Jetakidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, sebelumnya mengajukan proposal pengadaan kendaraan roda tiga Read more

selengkapnya
Dana DesaHukum & KriminalPemberantasan KorupsiSosial Budaya

Warga Pertanyakan Dana BUMDes Mangkrak, Kepala Desa Muncang Diduga Ucapkan Kata-Kata Tak Pantas

muncang

Warta Desa, Pemalang,  Senin, 2 Juni 2025. – Sejumlah warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mempertanyakan kejelasan penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan dan hingga kini proyek BUMDes dinilai mangkrak tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu warga, Krista Indah Prasetyoningrum, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah desa, khususnya kepada Kepala Desa Muncang, Mashuri. Menurutnya, sebagai warga, ia memiliki hak untuk mengetahui dan mempertanyakan keberadaan serta penggunaan dana desa yang disalurkan untuk BUMDes.

“Sebagai warga Desa Muncang, saya juga punya hak dan kewajiban untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Tapi justru ketika saya bertanya mengenai kejelasan dan keberadaan modal BUMDes, Kepala Desa Mashuri malah menuduh saya seperti orang stres,” ungkap Krista kepada wartawan.

Krista mengaku terkejut dengan respons kepala desa yang dinilainya bersifat arogan dan tidak menghargai warganya yang ingin tahu soal penggunaan dana publik. “Saya sangat kecewa. Harusnya pemerintah desa bersikap terbuka, bukan malah merendahkan warganya. Saya punya hak untuk melaporkan perilaku kepala desa yang semena-mena seperti itu,” tegasnya.

Warga berharap agar ada klarifikasi dan keterbukaan dari pemerintah desa mengenai nasib BUMDes dan ke mana arah pengelolaan dana yang sudah disalurkan. Sejumlah warga lain juga mulai menunjukkan keprihatinan yang sama, menilai proyek BUMDes yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian desa justru tak menunjukkan perkembangan berarti.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Muncang, Mashuri, belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Proyek Irigasi Tersier Rp226 Juta di Desa Sengare Dibongkar, Warga Soroti Kualitas dan Transparansi

talun

Warta Desa, Pekalongan, 19 Mei 2025 — Proyek pembangunan saluran irigasi tersier di Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, yang menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp226.862.200,- pada tahun 2023, kini menjadi sorotan masyarakat. Bagian ujung bangunan sepanjang sekitar empat meter terpaksa dibongkar untuk keperluan pelebaran jalan usaha tani.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa material utama yang digunakan dalam proyek ini adalah batu blondos. Namun, hasil pembongkaran memperlihatkan kondisi batu yang rapuh dan mudah ambrol, memicu kekhawatiran warga akan mutu dan daya tahan konstruksi bangunan tersebut.

“Kualitas bangunannya patut dipertanyakan, padahal anggarannya besar. Kami berharap pembangunan ke depan jangan hanya cepat selesai, tapi juga tahan lama dan sesuai kebutuhan jangka panjang masyarakat,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Pemerintah Desa Bungkam

Saat hendak dimintai keterangan, Kepala Desa Sengare yang ditemui di balai desa enggan memberikan pernyataan. Ia justru meninggalkan lokasi dengan nada kesal sambil mengendarai sepeda motor. Upaya konfirmasi melalui Sekretaris Desa juga tidak membuahkan hasil, lantaran pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat respons.

Dana RT Mandek, Masyarakat Kecewa

Di tengah isu pembangunan ini, muncul pula keluhan dari masyarakat terkait belum cairnya dana tunjangan untuk 22 ketua RT sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Situasi ini menambah daftar pertanyaan publik tentang tata kelola keuangan desa dan transparansi pemerintahannya.

Apa Kata Aturan?

Penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan bahwa Dana Desa boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, termasuk saluran irigasi tersier.

Secara teknis, penggunaan batu blondos sebagai material konstruksi diperbolehkan, asalkan memenuhi standar kekuatan dan ketahanan yang sesuai. Hal ini juga harus tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang disetujui oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta pendamping desa. Jika digunakan tanpa perencanaan atau spesifikasi tidak sesuai, maka berpotensi menyalahi aturan teknis.

Standar Teknis yang Berlaku

Sesuai SNI 8455:2017 tentang saluran irigasi tersier, kualitas material menjadi hal yang utama. Batu blondos sebagai bahan konstruksi harus diuji kelayakannya—tidak boleh digunakan untuk aliran air deras atau tekanan tinggi. Petunjuk teknis dari Dinas PUPR kabupaten juga menjadi rujukan penting dalam menilai kelayakan konstruksi.

Masyarakat Menanti Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Sengare. Warga berharap ada transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari anggaran publik ini.

“Ini uang rakyat. Harus ada kejelasan soal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Jangan sampai kami hanya bisa melihat bangunan, tapi tidak bisa menikmati manfaatnya,” imbuh seorang tokoh masyarakat setempat. (Gusanto)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Diduga Tilep Dana Desa Rp230 Juta, Sekdes Sijambe Dievakuasi Polisi Usai Audiensi Ricuh Balai Desa Mencekam, Warga Geram Sikap Arogan Sekretaris Desa

kalijambe

Warta Desa, Pekalongan, 08/05/2025. –  Ketegangan memuncak di Balai Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa malam (6/5/2025). Audiensi warga yang membahas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp230 juta berakhir ricuh. Sekretaris Desa (Sekdes) Eko Rizal terpaksa dievakuasi oleh aparat Polsek Wiradesa setelah nyaris diamuk massa.

Kemarahan warga meledak lantaran Eko Rizal dinilai tidak kooperatif saat menjawab pertanyaan seputar pengelolaan anggaran desa. Situasi makin panas ketika Sekdes diduga mengacungkan jari tengah ke arah kerumunan pemuda yang memadati pelataran balai desa.

“Gestur itu seperti bensin disiram ke api,” ujar Supriyadi, tokoh masyarakat setempat. “Kami datang untuk minta kejelasan, bukan untuk dihina.”

Dalam rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial, terlihat aparat kepolisian mengawal Eko Rizal keluar dari balai desa dan membawanya ke mobil patroli. Sejumlah warga berteriak dan mencoba mengejar, namun berhasil diredam oleh aparat keamanan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga. Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum. “Jika tidak ditemukan solusi di tingkat desa, silakan laporkan ke Polres. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Camat Wonokerto, Abdul Qoyyum, membenarkan adanya insiden dalam audiensi tersebut. “Betul, audiensi sempat memanas. Forkopimcam sudah turun tangan,” ucapnya singkat kepada wartawan.

Hingga Rabu sore (7/5), belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sijambe maupun dari Eko Rizal sendiri. Warga menuntut pengusutan tuntas dan transparansi penggunaan dana desa.

“Dana desa itu milik rakyat. Kalau ada yang bermain, kami akan terus kawal,” tegas Triyono, pemuda desa yang turut hadir dalam audiensi.

Insiden ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Kabupaten Pekalongan, dan memperkuat desakan publik agar pengawasan pengelolaan keuangan desa diperketat. (Andi Manhendra,
Rohadi)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Ramai Isu Pungli PTSL di Desa Kalijoyo, BPN Pekalongan Pastikan Berkas Sudah Masuk Sejak 24 April

ptsl

Warta Desa, Pekalongan, 7 Mei 2025 — Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan proses sertifikasi tanah yang tak kunjung selesai dan adanya kejanggalan dalam pembayaran administrasi.

Ayu, salah satu warga peserta PTSL, menyampaikan keluhannya kepada media. Ia menuturkan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lamban dan terdapat pungutan biaya pengukuran tanpa kwitansi resmi. “Kami bingung kenapa tidak kunjung selesai, padahal sudah membayar, tapi tidak ada kejelasan dan bukti resmi,” ungkap Ayu.

Baca: Dugaan Pungli PTSL Desa Kalijoyo, Warga Bayar Rp750 ribu

Warga Desa Kalijoyo Keluhkan Sertifikat Tanah PTSL yang Tidak Kunjung Terbit

Senada dengan itu, Rian, warga lain yang juga mengikuti program PTSL, merasa heran dengan besarnya biaya yang dikenakan. Untuk dua bidang tanah, ia diminta membayar Rp1.300.000. Namun belakangan, panitia PTSL desa mengembalikan dana segel sebesar Rp400.000, tanpa penjelasan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, pihak media mengonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan. Royan, staf BPN, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengajuan sertifikat dari Desa Kalijoyo sejak 24 April 2025. “Berkas masuk ke kami pada 24 April 2025, kurang lebih ada 130 data yuridis yang kami terima,” jelasnya.

Masyarakat Desa Kalijoyo berharap agar program PTSL yang sejatinya ditujukan untuk memudahkan warga memperoleh sertifikat tanah tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Mereka juga berencana menempuh jalur hukum agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pungli yang terjadi. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Ratusan Wajib Pajak di Desa Kebonagung Keluhkan Tunggakan dan Denda Misterius

IMG-20250417-WA0020

Warta Desa, Pekalongan, 17 April 2025 — Ratusan warga Dukuh Mekaragung, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, dibuat geram oleh munculnya tagihan pajak dan denda yang tak masuk akal. Padahal, mereka mengaku telah rutin membayar kewajiban pajak sejak tahun 2019 hingga 2021. Ironisnya, mulai tahun 2022, mereka justru mendapat tagihan tunggakan hingga mencapai jutaan rupiah.

Salah satu warga Perumahan Bonagung, Kaston, mengungkapkan kekesalannya. Ia menyebutkan bahwa warga merasa ditipu karena pembayaran yang telah dilakukan tidak tercatat secara resmi di sistem, sehingga muncul tunggakan yang seharusnya tidak ada.

“Kami ini bayar rutin, tapi malah muncul denda dan tunggakan. Sampai sekarang belum juga dibereskan. Ya warga jadi males bayar lagi. Kalau satu orang bisa nunggak sejuta lebih, bayangin kalau satu dukuh,” ujar Kaston, Kamis (17/4).

Warga mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pajak yang dilakukan oleh Surono, pengelola pajak (Gom) desa pada saat itu. Mirisnya, alih-alih dimintai pertanggungjawaban, Surono justru disebut mendapat perlindungan dari kepala desa dan kini malah dimutasi menjadi bendahara desa.

“Ini koplak. Yang bikin kacau malah naik jabatan. Warga jelas kecewa,” tambah Kaston.

Diketahui, ratusan wajib pajak sempat menggeruduk balai desa pada tahun 2024 untuk meminta kejelasan dan dijanjikan penyelesaian oleh pemerintah desa. Namun hingga awal 2025, tagihan kembali muncul, yang memperkuat dugaan bahwa dana pembayaran sebelumnya tidak pernah disetorkan ke instansi pajak.

Warga menuntut adanya audit independen dan langkah hukum terhadap oknum yang terlibat, termasuk kepala desa yang dianggap membiarkan masalah ini berlarut-larut.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait. (Tim Liputan)

 

QR Code
Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Polisi Sarankan Pihak Keamanan Pasar Wiradesa Kembalikan THR

IMG-20250330-WA0015
  • Klarifikasi Terkait Surat Permohonan THR di Pasar Wiradesa

Warta Desa,Pekalongan 1 April 2025. – Pihak kepolisian menyarankan agar pihak keamanan Pasar Wiradesa, yang diduga terlibat dalam penerbitan surat permohonan THR, untuk segera meminta maaf dan mengembalikan uang yang telah diterima dari pedagang dan distributor. Sesuai dengan bukti kwitansi yang telah beredar luas di media sosial.

Hel tersebut diungkapkan Babinkamtibmas Polsek Wiradesa, Aiptu Bagas Agung Prasetyo, saat memberikan klarifikasi serta menegaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah dugaan pungli tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari dugaan tindak pemerasan.

Lebih lanjut, Aiptu Bagas Agung Prasetyo meminta agar pihak keamanan pasar, termasuk Koordinator Keamanan Tri Budiyoso dan Kholik selaku pelaksana keamanan, segera membuat klarifikasi dalam bentuk foto atau video untuk menjelaskan situasi sebenarnya. “Jangan malu-malu. Segera kembalikan uang yang sudah diterima dan buat klarifikasi yang jelas. Karena ini bisa saja merupakan bagian dari tindakan pemerasan yang merugikan para pedagang dan distributor,” ujarnya dengan tegas.

Tri Budiyoso, S.H., selaku Koordinator Keamanan, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat permohonan THR tersebut dan tidak menandatangani dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut dibuat oleh Kholik tanpa koordinasi dengannya. “Setelah saya mengetahui surat permohonan THR yang sudah beredar selama dua hari, saya langsung menegaskan dan memerintahkan Kholik untuk menarik kembali proposal permohonan tersebut,” ungkapnya.

Polsek Wiradesa akan terus memantau perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang transparan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Aiptu Bagas Agung Prasetyo mengingatkan semua pihak agar bertindak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Sebelumnya, beredarnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang meminta pembayaran dari pedagang dan distributor di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Surat tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga net dan masyarakat setempat.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, diharapkan adanya klarifikasi dan penyelesaian yang tepat untuk mencegah dampak negatif terhadap para pedagang serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di Pasar Wiradesa. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan KorupsiPendidikan

Misteri Dana PIP di SMPN 1 Paninggaran: Hak Siswa Terabaikan?

pip

Pekalongan – Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Paninggaran mengajukan klarifikasi terkait ketidaksesuaian pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam surat yang mereka kirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, mereka mengungkapkan bahwa anak-anak mereka tercatat menerima dana PIP beberapa kali, namun dalam kenyataannya, mereka hanya menerima sebagian atau bahkan tidak sama sekali.

Sumber tulisan

Keanehan pertama muncul dari kasus Evi Zaskia, yang berdasarkan data tercatat menerima PIP sebanyak empat kali. Namun, orang tuanya, Efanto, hanya mengetahui adanya dua kali pencairan dan mengaku tidak pernah menerima buku rekening Bank BRI yang seharusnya digunakan untuk pencairan dana tersebut. Jum’at siang, 14/3.

Hal serupa juga dialami oleh M. Anandy Ilham, yang menurut data mendapatkan bantuan PIP pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun, hingga ia lulus, keluarganya tidak pernah menerima pencairan tersebut maupun buku rekening yang menjadi hak mereka.

Sementara itu, Khayati, siswa lain di SMPN 1 Paninggaran, seharusnya menerima PIP pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Namun, keluarganya hanya menerima pencairan sebesar Rp350.000 pada tahun 2023 menjelang kelulusan. Seperti kasus lainnya, mereka juga tidak pernah menerima buku rekening yang menjadi bagian dari prosedur pencairan PIP.

Kejanggalan dan Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur, dalam hal ini Bank BRI. Siswa atau orang tua berhak memperoleh buku rekening untuk memastikan transparansi pencairan.

Keanehan yang terjadi di SMPN 1 Paninggaran menunjukkan beberapa indikasi pelanggaran, antara lain:

1. Tidak diserahkannya buku rekening kepada penerima manfaat, yang seharusnya menjadi sarana utama pencairan. Ini bertentangan dengan mekanisme pencairan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa setiap penerima wajib memiliki akses ke rekening pribadi mereka.

2. Perbedaan jumlah pencairan dengan data resmi, yang berpotensi menimbulkan pertanyaan apakah dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya atau terjadi pemotongan yang tidak sah.

3. Kurangnya transparansi pihak sekolah atau pihak terkait dalam menginformasikan hak-hak siswa penerima PIP, yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif atau bahkan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Transparansi dan Investigasi

Para orang tua kini menuntut klarifikasi dan audit terkait pencairan dana PIP di SMPN 1 Paninggaran. Mereka berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan segera melakukan verifikasi dan menindaklanjuti temuan ini.

“Sebagai orang tua, kami hanya ingin kejelasan. Jika memang ada hak anak kami yang belum diberikan, kami ingin dana itu dikembalikan sesuai ketentuan,” ujar Efanto, salah satu orang tua yang mengajukan klarifikasi.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat PIP adalah program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, tujuan mulia program ini bisa terhambat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat kini menunggu respons dari pihak terkait. Akankah kasus ini diusut tuntas? Ataukah akan menjadi lembaran baru dari potret buram pengelolaan bantuan pendidikan di daerah? (M Daswardi)

QR Code

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

PKS Kota Santri serahkan bantuan al-Quran

Kedungwuni, Waradesa. - Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pekalongan, Kamis (05/01) mendatangi komplek Ponpes Miftakhul Read more

Ratusan penjaga sekolah di Batang tuntut kesejahteraan

Batang, Wartadesa. - Kecilnya honor bagi penjaga sekolah di wilayah Batang, semetara tanggung jawab mereka yang besar, seperti harus bertanggung Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaPemberantasan Korupsi

Kata Warga: Bumdesma Desa Tenogo Paninggaran, Usaha Sapi dan Kandang Tinggal Kandangnya

tenogo

Warta Desa, Pekalongan, 25/02/2025 – Sebuah unggahan berita di akun TikTok Warta Desa yang membahas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesma) di Kecamatan Bojong memancing berbagai reaksi dari warganet. Salah satunya datang dari warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, yang turut bersuara mengenai kondisi serupa di desanya.

Akun TikTok @fas*** berkomentar, “Sama kaya di Kelurahan  (Desa) Tenogo Kecamatan Paninggaran, sapi + kandang sekarang tinggal kandangnya.” Komentar ini mengindikasikan bahwa program ketahanan pangan di desa tersebut yang melibatkan pengadaan sapi kini menyisakan pertanyaan, karena sapi yang seharusnya dikelola justru sudah tidak ada, sementara kandangnya masih berdiri.

Komentar ini mendapat perhatian dari warganet lain, yang mempertanyakan transparansi pengelolaan BUMDes di berbagai wilayah. Isu terkait aset BUMDes yang tidak jelas keberadaannya memang kerap menjadi sorotan, terutama dalam program ketahanan pangan yang menggunakan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa atau pihak terkait mengenai pernyataan tersebut. Namun, diskusi yang berkembang di media sosial menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan tujuan awalnya dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Dugaan korupsi di PDAM Pekalongan diusut

Kajen, Wartadesa. - Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pekalongan terkait perluasan jaringan di dua Read more

Gelapkan dan PNPM-MPd, Verifikator UPK ditahan

Batang, Wartadesa. - Kartini (40) warga Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang menggelapkan Rp. 700 juta dana Unit Pengelola Keuangan Read more

Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Pengelolaan Bumdesma Kecamatan Bojong Dana Tahap Dua Dibekukan Usai Dugaan Penyimpangan

bumdesma

Warta Desa, Pekalongan, 22 Februari 2025. – Pengelolaan Bumdesma di Kecamatan Bojong, yang menerima penyertaan modal dari 14 desa, Penyertaan Modal Tahap Dua kini dibekukan usai munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Seorang anggota BPD desa yang terlibat dalam pengawasan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Bumdesma yang bergerak di bidang peternakan. Menurutnya, beberapa kepala desa yang ikut serta belum pernah menerima laporan keuangan terkait kegiatan awal pembangunan kandang dan fasilitas pendukung di area peternakan. Laporan tersebut seharusnya mencakup rincian gaji bagi seluruh pengurus Bumdesma, mulai dari sekretaris, bendahara, direktur, hingga tukang ngarit dan petugas keamanan kandang.

Baca: Anggaran 1,7 Miliar, Kapasitas Bumdesma Bojong Hanya Diisi 20 Ekor Kambing

Tim Media Warta Desa juga telah berupaya mengonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp. Camat Bojong, Farid, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam struktur pengurusan. “Dulu, saya memang tergabung dalam struktur pengelolaan sebelum direkturnya Faura,” ujarnya, serta mengimbau agar yang ingin konfirmasi terkait Bumdesma dapat langsung menghubungi Faura.

Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pengelolaan Bumdesma dilakukan oleh Badan Pengawas Bumdesma Kecamatan Bojong dalam minggu ini. Audit tersebut dilaksanakan karena banyak laporan dari masyarakat yang menilai proses pembangunan fisik dan pembelian kambing. Dalam kurun waktu 5 tahun, baru tersedia 20 ekor kambing, sementara kepemimpinan baru yang dipegang oleh Direktur Faura telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selain itu, BPD desa yang terlibat dalam pengawasan telah mengajukan permohonan transparansi mengenai kegiatan pembangunan kandang kambing dan fasilitas pendukung ke pihak Direktur Faura hingga dua kali, namun permohonan tersebut diabaikan. Disayangkan, pengadaan barang material untuk pembangunan fisik juga dikelola langsung oleh Faura, menimbulkan tanda tanya atas integritas proses pengelolaan.

Lebih lanjut, seorang anggota BPD desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan pemakaian anggaran senilai Rp18 juta untuk kepentingan di luar kegiatan Bumdesma. Dugaan penyimpangan ini didasarkan pada data yang disampaikan oleh Faura. Meskipun BPD telah meminta agar data tersebut diperbaiki, Faura semula menjanjikan perbaikan data dalam waktu tiga hari, namun hingga lima hari kemudian data kegiatan belum diserahkan kembali.

Keresahan di antara peserta penyertaan modal semakin meningkat, bahkan ada yang berkeinginan untuk menarik kembali penyertaan modal tersebut. Oleh karena itu, BPD desa yang ikut serta dalam pengawasan kegiatan di bidang ketahanan pangan melalui peternakan kambing berencana untuk berkonsultasi dengan Camat Bojong, Farid. Langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan tanda tangan untuk membawa permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Masyarakat setempat berharap agar hasil audit dapat mengungkap secara tuntas permasalahan yang ada serta memicu perbaikan dalam tata kelola Bumdesma. Penjelasan dan klarifikasi dari pihak pengelola sangat dinantikan agar dana desa yang telah dipercayakan dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bojong. (Tim Liputan)

QR Code

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya