close

Pemberantasan Korupsi

Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Mantan Direktur RSUD Kraton berkicau tentang aliran dana pemotongan insentif ke para pejabat

ilustrasi penjara

Semarang, Wartadesa. – Mantan Direktur RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, dr Muhammad Teguh Imanto, tersangka dugaan kasus pemotongan insentif manajerial di rumah sakit tersebut “berkicau” terkait aliran dana dugaan korupsi itu ke sejumlah pejabat.  Demikian disampaikan T. Arsyad, Kuasa Hukum tersangka di Semarang, Rabu (14/08), usai mendampingi kliennya saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah

Dugaan pemotongan insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton bagi eselon II, eselon III a, dan III b terjadi sejak 2014-2016.  Sesuai dengan ketentuan pemerintah, pejabat pengelola BLUD berhak atas remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab.

Eselon II rata-rata berhak mendapatkan intensif Rp 70 juta perbulan, eselon III a Rp 30 juta, dan eselon III b Rp 17,5 juta. Intensif itu tidak pernah diberikan, namun ditampung bendahara keuangan, Rizky Tesa Malela, dalam rekening penampungan.

Dilansir dari Antara, menurut Kuasa Hukum, dr Muhammad Teguh, T Arsyad,  pemberian insentif kepada pejabat struktural telah sesuai dengan rumusan dan ketentuan. Menurutnya tidak seluruhnya uang tersebut diberikan kepada yang berhak menerima, namun dipotong sebagian dan disimpan di rekening Kabag Keuangan sebagai bendahara.

Arsyad menambahkan bahwa kliennya mengakui bahwa pemotongan tersebut merupakan kesepakatan bersama  oleh pejabat struktural RSUD Kraton. Uang yang dihimpun Kabag Keuangan selaku bendahara dalam rekening tampungan digunakan untuk dana taktis, operasional di rumah sakit tersebut.

Teguh mengakui, dana insentif juga mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan. Sejumlah pejabat yang disebut Teguh memperoleh aliran uang tersebut antara lain bupati, wakil bupati, serta sekretaris daerah.

Besaran dana yang ditampung sekitar Rp 120 juta sampai dengan Rp 150 juta perbulan sejak 2014-2016. Kini, Muhammad Teguh, mendekam di Rutan Pekalongan usai dieksekusi Kejari Kabupaten Pekalongan tanggal 16 Mei 2017 lalu.

Saat ini, teguh mendekam di Rutan Kelas II Pekalongan untuk menjalani pidana  6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta sesuai dengan putusan perkara Nomor 1828 K./Pid.Sus/2017. (Sumber: Antara dan berbagai sumber lain)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Sempat rame di media sosial, tukang parkir saat pelepasan haji akhirnya diamankan

tukang parkir

Kajen, Wartadesa. – Setelah sempat ramai di grub media sosial, pelaku parkir dengan tarif menyalahi perda tentang perparkiran di Kabupaten Pekalongan. Juru parkir liar yang membuka lapaknya di Alun-Alun Kajen pada 17 Juli 2018, ketika pelepasan jamaah haji Kota Santri, akhirnya malam itu juga dia ditangkap petugas.

Penangkapan pelaku parkir liar tersebut merupakan tindak lanjut dari postingan Itong Ozy yang dimuat di grub media sosial terkait tarif parkir yang mencekik. Itong menulis “Parkire nekek ora umum” dengan melampirkan secarik kertas berlogo Kabupaten Pekalongan dengan tulisan Parkir Mobil Komplek Alun-Alun Kajen Tahun 2018 Rp. 10.000.

Postingan warga di salah satu grub media sosial di Pekalongan terkait tarif parkir di Alun-Alun Kajen

Postingan tersebut mendapat respon 5 ribu orang dengan komentar sebanyak 1,2 ribu orang dan dibagikan sejumlah 25 kali.

Pekalu pungutan liar (pungli) parkir kendaraan bermotor di Alun-Alun Kajen saat pelepasan jamaah haji yakni S(36) warga Desa Tanjungsari Kajen dan R (29), warga Dukuh Cokrah Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satgas Sabar Pungli pada malam harinya. Selasa (17/07) pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku ditangkap karena diduga sebagai pelaku pungli parkir yang mencekik di kompleks Alun-Alun Kajen. Kedua pelaku melakukan penarikan parkir tanpa dilengkapi dengan surat tugas terhadap pengiring jamaan calon haji yang memarkirkan mobil di Alun-Alun Kajen.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia bersama rekan-rekannya meminta uang parkir tanpa dilengkapi surat-surat dari aparat yang berwenang.

S dan R mengaku mendapatkan uang sejumlah Rp. 3,9 juta pada parkir hari pertama dan hari kedua, serta Rp. 185 ribu pada malam hari ketiga pemberangkatan jamaah calon haji.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk memintai keterangan pihak terkait dan selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara. (Eva Abdullah)

 

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan KorupsiPendidikan

Warga Pekalongan dapat melaporkan pelanggaran PPDB ke perwakilan Ombudsman

ilustrasi ppdb online

Pekalongan, Wartadesa. – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK Negeri yang dibuka pada 1-6 Juli 2018  saat ini sedang berlangsung. Bagi warga Pekalongan yang menemukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan PPDB dapat melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah melalui nomor whatsapp maupun SMS pengaduan.

“Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, mengimbau masyarakat berperan aktif mengawasi proses PPDB agar berlangsung jujur, kredibel, transparan, dan mencegah tidak terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB,” ungkap Amhar Azet, Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurut Amhar, pengaduan dapat dilakukan warga dengan mengirim pesan WA atau SMS dengan format: Nama Pelapor*Nomor KTP*Asal Kabupaten/Kota*Isi Laporan, dikirim ke nomor 08112773797 dan melalui email jateng@ombudsman.go.id.

“Atau bisa dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siwalan No 5, Wonodri, Kota Semarang,”  lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Suady mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan zonasi, penyalahgunaan surat keterangan miskin, maupun jatah warga miskin untuk mendapatkan pendidikan yang digunakan oleh kelompok profesi tertentu masih terjadi.

“Pelanggaran dari zonasi, pemalsuan surat miskin, hingga aturan kepala daerah yang menabrak kebijakan PPDB. Pekan depan kami serahkan ke Kemendikbud untuk ditindaklanjuti. Terutama mengenai adanya kepala daerah yang meneken MoU dengan kelompok profesi agar memakai jatah warga miskin untuk menyekolahkan anak mereka,” kata anggota ORI Ahmad Suaedy, dikutip dari Media Indonesia, Ahad, 9 Juli 2017.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kepada semua orang tua siswa untuk berani melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019.

Menurut Muhajir, pelanggaran yang lazim terjadi antara lain praktik jual beli kursi dan pungutan liar baik oleh oknum Komite Sekolah maupun pihak eksternal sekolah.

Muhadjir menegaskan, beragam bentuk kecurangan hanya bisa disikapi jika ada laporan dari korban. Menurut dia, jual beli kursi siswa, besaran sumbangan yang tak mengacu pada aturan pemerintah, dan pungutan liar lainnya termasuk pelanggaran pidana. Dengan demikian, pelakunya bisa dihukum penjara dan dituntut ganti rugi secara materi.

“Kecurangan atau pelanggaran semacam itu merusak tujuan dan semangat PPDB yang tahun ini berbasis zonasi. Zonasi mengedepankan pemerataan kualitas pendidikan di semua daerah, berbeda dengan rayonisasi yang mengutamakan catatan prestasi akademik siswa,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.

Muhajir mengklaim, jika dijalankan dengan benar, sistem zonasi akan menghasilkan model pendidikan yang lebih berkualitas. Pasalnya, dengan memprioritaskan jarak daripada nilai hasil Ujian Nasional (UN), sekolah akan terhindar dari eksklusivitas dan diakriminasi.

Dari sisi anggaran, pemerintah juga dapat menghitung lebih akurat jumlah kebutuhan guru dan sekolah di setiap daerah. “Dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi heterogen. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan atau afirmasi yang lebih tepat sasaran baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Keuntungan lain dari zonasi diklaim dapat mencegah penumpukan sumber daya manusia berkualitas dalam suatu wilayah tertentu, dan mendorong pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan.

“Maka kalau masih ada seleksi, itu bukan dalam rangka membuat ranking, tetapi sekadar tes penempatan. Sehingga tidak mengurangi hak siswa dalam konteks radius sekolah,” katanya.

Sumbangan yang sah

Terkait besaran sumbangan yang sah, pihak sekolah harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, komponen pungutan dan besaran sumbangan harus disepakati semua orang tua siswa.

Jika diputuskan secara sepihak oleh Komite Sekolah, sumbangan atau pungutan tarsebut dapat dikategorikan liar. “Juga jangan mengambil pungutan sebelum siswa dipastikan lulus PPDB. Harus setelah dipastikan masuk sekolah yang dituju dan besarannya disepakati orang tua siswa baru,” kata Muhadjir. (dirangkum dari berbagai sumber)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Cegah korupsi DAK, puluhan Kasek di Batang ikuti pembinaan

cegah korupsi dak

Batang, Wartadesa. – Pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan sedini mungkin. Puluhan Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Batang mengikuti pembinaan dan penyuluhan kamtibmas dan Hukum di Gedung Pertemuan PT Pagilaran, Blado, Jum’at (29/06).

Para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) mendapatkan wawasan pengetahuan tentang hukum, terutama tindak pidana korupsi, dalam rapat koordinasi pelaksanaan peningkatan sarana prasarana pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batang.

“Jadi kegiatan ini untuk memberikan wawasan pengetahuan tentang kamtibmas dan hukum terutama masalah Tindak pidana korupsi,” kata Kasat Binmas Polres Batang AKP Raharja.

Raharja juga berharap para peserta dapat mengerti serta memahami aturan sehingga tidak terjerat dengan hukum.
“Kami berharap agar dana yang nantinya sudah diterima agar betul betul diwujudkan sesuai dengan ketentuan sehingga hasilnya sesuai harapan dan tidak ada penyimpangan anggaran,” tandasnya.

Senada Kabid Sarpras Disdikbud Kab. Batang.  Mulyadi mengatakan bahwa dengan adanya pembinaan ini para Kepala Sekolah dapat mengerti serta memahami aturan dan tidak adanya peyimpangan. “Dengan adanya pembinaaan ini para Kepala Sekolah selaku penerima DAK bisa lebih memahami dan mengerti aturan agar tidak terjerat hukum nantinya,” ujarnya.

Mulyadi juga berharap para peserta bisa mengimplementasikannya dilapangan. “Tidak hanya dipahami dan dimengerti saja, harapannya juga bisa dilaksanakan dilapangan sesuai aturan,” pungkasnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalJalan-jalanLayanan PublikPemberantasan KorupsiSosial Budaya

Tarif parkir mencekik? Siapkan bukti, lapor ke Polisi

ilustrasi parkir

Batang, Wartadesa. – Pernahkan anda dikenai tarif parkir yang mencekik? Tarif parkir diluar ketentuan ditempat wisata maupun tempat lainnya merupakan pungli (pungutan liar). Dan apabila terdapat praktek pungutan liar dengan bukti yang kuat, laporkan kepada petugas kepolisian setempat. Akan dilakukan respon dan tindak lanjuti. Demikian disampaikan oleh Ketua Pokja pencegahan dan sosialisasi Tim Saber Pungli, Iptu Teguh Werdiyanto saat memberikan sosialisasi di Pantai Sigandu, Batang, Kamis (07/06) kemarin.

Menurut Teguh, pungutan parkir sudah diatur dalam Perbup No. 63 Tahun 2017 bahwa ada kenaikan tarif parkir yang semula sepeda motor Rp. 500 menjadi Rp.1000 rupiah dan mobil semula Rp.1000 menjadi Rp.2000 rupiah.

“Apapun pungutan yang tidak ada dasar hukumnya yang tidak sesuai perda atau peraturan yang berlaku sudah masuk dalam pungutan liar, baik hari puasa maupun hari lebaran tidak ada tiket maupun parkir yang naik,” kata Iptu Teguh Werdiyanto.

Ia juga mengatakan tim saber pungli akan terus memantau dan mengawasi petugas – petugas loket tiket maupun petugas parkir obyek wisata baik obyek wisata yang di kelola oleh Pemkab maupun yang di kelola oleh masyarakat, hal ini lebih pada pencegahan terhadap pungutan liar. Dan apabila terdapat praktek pungutan liar dan kita memiliki bukti yang kuat akan kita respon dan tindak lanjuti.

Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olah Raga Wahyu Budisantosi mengatakan, pariwisata adalah salah satu program Kabupaten Batang yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Sehingga tidaklah etis kalau wisata terkenal dengan pungutan yang menyalahi aturan.

Dengan program visit to Batang 202 kita harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengunjung wisata, dengan tetap menjaga kenyamanan, kesopanan kebersihan dan tentunya tidak ada pungutan yang tidak sesuai dengan Perda maupun Perbup.

“Kita akan memperbaiki sistem maupun regulasinya dan pendapatan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga obyek wisata tidak menjadi sasaran tim saber pungli,” kata Wahyu Budi Santoso

Ia juga berharap untuk menghadapi lebaran yang salah satunya waktu dimana kita akan memperoleh pendapatan yang cukup besar, sehingga dapat meraih target pendapatan di sektor pariwisata.

“Kedisiplinan dan integritas petugas loket maupun parkir menentukan untuk memperoleh pendapatan pada libur lebaran idul fitri dan syawalan dapat meningkatkan signifikan dan apa yang di targetkan bisa berhasil,” pinta Wahyu Budi Santoso. (Eva Abdullah)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Mantan Wabub Cirebon ditangkap di Siwalan Pekalongan

tasiya_foto detik

Siwalan, Wartadesa. – Mantan Wakil Bupati (Wabub) Cirebon, Tasiya Soemadi ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung di Dusun Babadan Desa Depok Kecamatan Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah. Senin (30/04) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tasiya merupakan buron selama tiga tahun dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dari APBD tahun 2009-2012, senilai Rp. 1,8 miliar.

“Diamankan di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin, 30 April 2018, sekira 10.30 WIB,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Yunan Harjaka di Jakarta, Senin, 30 April 2018, dilansir Antara.

Tasiya melarikan diri saat hendak dieksekusi lima tahun enam bulan penjara dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016.  Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan surat pencekalan Tasiya ke luar negeri pada tanggal 4 Februari 2015.

Kaburnya Tasiya setelah putusan hukum tetap tersebut, ditindak lanjuti oleh Kejari Cirebon tertanggal 20 April 2018 Nomor R-66/O.2.31/Dep.3/04/2018 perihal Usulan Permohonan Bantuan Dukungan AMC untuk pencarian yang bersangkutan. Berdasarkan Prinsops-227/D/Dps.4/ 04/2018 tanggal 25 April 2018, tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan.

Saat ini, Tasiya langsung dilimpahkan oleh Kejagung dan Kejari Cirebon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.

Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, Subekti Sunoto, Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung dan Emon Purnomo, Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon. (Sumber : Antara)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

GNPK laporkan 45 anggota DPRD Batang ke Kejaksaan

kejari batang

Batang, Wartadesa. – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) melaporkan 45 anggota DPRD Kabupaten Batang ke Kejaksaan Negeri Batang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi APBD tahun 2016 dan 2017 yang disalurkan melalui Dispermasdes.

Suara Merdeka menulis bahwa laporan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris GNPK Batang, Izza Nur Kalam dan Muhammad Zaenudin yang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Arfan Halim. ” Laporan telah kami lakukan pada Senin (2/4) kemarin ke Kejaksaan Negeri Batang,” ujar Izza Nur Kalam, Selasa (3/4).

Menurut Izza, laporan yang dilakukan berdasar barang bukti permulaan yang dinilai telah cukup, yakni hasil investigasi satgas GNPK RI Batang dengan sampling beberapa desa yang tersebar di wilayah Batang, untuk pengusulan, pengalokasian, penerimaan serta pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari dana aspirasi DPRD tahun 2016 dan 2017.

[wp_ad_camp_1]

Izza mengungkap ditemukan potongan sebesar rata-rata 10% dari jumlah dana aspirasi untuk fee.  ”Dari hasil wawancara langsung dengan kepala desa penerima bantuan, mereka mengakui dalam pencairan dana aspirasi DPRD Batang diduga dikenakan beban fee rata-rata sebesar 10% dari  jumlah dana aspirasi. Dan itu dinilai memberatkan,” katanya.

Sejumlah 371 paket program bantuan sebesar Rp. 28.563.440.000 tercatat dalam daftar penerima dana aspirasi dewan tahun 2016, lanjut Izza, sementara untuk tahun 2017 sebanyak 314 paket senilai Rp. 29.313.998.900. Fee pencairan dana aspirasi tersebut ada yang dilakukan pada saat pencairan dana aspirasi.

”Dari hasil temuan kami, ada program kegiatan di desa-desa yang dilaksanakan pekerjaannya oleh keluarga oknum anggota DPRD. Disamping itu terdapat temuan penyimpangan pelaksanaan program pembangunan di desa yang tidak sesuai peruntukan. Ada juga temuan kualitas hasil pembangunan desa yang tidak sesuai dengan standarisasi kualitas konstruksi bangunan, gedung, jalan dan jembatan,” lanjut Izza.

Izza mengungkapkan, dugaan kerugian negara dari dana aspirasi DPRD ini dinilai mencapai miliaran. Akibat beban fee 10% 317 paket program di 2016 sebesar Rp Rp 28.563.440.000, kerugian negara mencapai Rp Rp 2.856.344.000. Sementara dugaan kerugian di tahun 2017 dari 314 paket program dengan total anggaran Rp 29.313.998.900 mencapai Rp 2.931.399.890.

Izza berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara itu Kasi Intel Kejari Arfan Halim mengaku akan mempelajari laporan tersebut. (Sumber: Suara Merdeka)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Ups… bolong, Aula Kecamatan Sragi meski baru diresmikan

28053469_1276090115861376_1853990392_n

Sragi, Wartadesa. – Aula Kantor Kacamatan Sragi Kabupaten Pekalongan baru saja diresmikan beberapa waktu yang lalu, akan tetapi dibeberapa titik, atapnya sudah nampak bolong. Hal ini juga mendapat perhatian warganet pada acara yang digelar oleh PMI Kabupatem Pekalongan kemarin.

Tanggapan warganet terkait dengan plafond Aula Kantor Kecamatan Sragi yang bolong, meski baru saja diresmikan. Tangkapan layar komentar pada postingan Kabupaten Pekl, Rabu (14/02) malam.

Salah satu warga Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi, Rohani menangapi hal tersebut mengatakan, “Iyo kui lucu teo (Iya itu lucu sekali) masa baru saja diresmikan kok atapnya sudah rusak seperti itu, padahal pesta peresmianya por-poran (meriah), tapi bangunanya kok nyemeh seperti itu,” katanya, Kamis (15/02)

Kondisi atap penghubung Aula Kantor Kecamatan Sragi yang tidak ditutup plafond. Foto: Wartadesa.

Camat Sragi, Hasanudin ketika dikonfirmasi menyesalkan hal tersebut, “Kami tentu menyesalkanya, kerusakan atap yang di aula itu sudah lama, sedangkan yang atap penyambung antara aula dan kantor baru saja rusak,” katanya.

Hasanudin menambahkan bahwa pihanya berharap Pemkab  Pekalongan maupun dinas terkait memblacklist (memasukkan dalam daftar hitam, kontraktor nakal). “Kami berharap pemerintah menyikapi pemborongnya, kalau perlu diblacklist,” imbuh Hasanudin. (Eva abdullah)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Gelapkan dan PNPM-MPd, Verifikator UPK ditahan

1-ilustrasi-korupsi-pnpm

Batang, Wartadesa. – Kartini (40) warga Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang menggelapkan Rp. 700 juta dana Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-MPd), Kecamatan Pecalungan. Modus yang dilakukan dengan dalih mencairkan proposal Simpan Pinjam (untuk) Perempuan (SPP).

Penggelapan uang tersebut sudah dilakukan Kartini sejak Desember 2016 lalu. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batang, Jumat (02/02).

Menurut Kasi Intel kajari Batang, Arfan Halim, kasus penyelewengan yang dilakukan oleh anggota tim verifikasi  ini bermula dari laporan Ketua UPK Kecamatan Pecalungan.  “Awalnya Kajari Batang mendapatkan laporan dari ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pecalungan, pada rentang Januari – September 2016 ada dana PNPM-MPd tidak sesuai,” terangnya, dikutip dari Tribun.

Setelah dilakukan penghitungan ulang, masih lanjut Arfan, ditemukan kejanggalan selisih total pencairan pada 2016 sebesar Rp. 1,6 miliar lebih.

“Berbeda dengan pencairan di lapangan sebesar Rp 585 juta sehingga terdapat selisih sekitar Rp 1 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, Ketua UPK Erni Zubaedah melaporkan ke Kajari Batang awal 2017,” tambah Arfan.

Setelah temuan tersebut, Kartini diberhendikan dari jabatannya sebagai tim verifikator dalam rapat UPK.  Modus yang dilakukan oleh Kartini yaitu dengan membentuk kelompok SPP fiktif dan mencairkan dana SPP tersebut.

“Dari 10 Desa di Kecamatan Pecalungan Kartini hanya fokus di Desa Gumawang saja. Di Desa tersebut terdapat 22 kelompok SPP, ia berdalih menjadi koordinator SPP padahal tidak ada istilah koordinator dalam program tersebut. Sedangkan Ke 22 kelompok tidak tahu menahu pengajuan nominal uang yang tercantum di proposal. Yang jelas mereka hanya menerima dan mengansur saja,” papar Arfan.

Kartini menyalurkan dana tersebut (anggota fiktif) kepada orang-orang yang tidak ada dalam proposal SPP. Beberapa orang yang mendapat pinjaman tersebut, mengaku mengangsur kepada Kartini.

“Setelah dilakukan perhitungan Potensi negara oleh Inspektorat Kabupaten Batang untuk per tanggal 31 Oktober 2017 diketahui ternyata terdapat kerugian negara sebesar Rp 686 juta,”  lanjut Arfan.

Kartini yang mantan pedagang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sel Rutan Kelas 2 Batang.  “Ancaman hukuman pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan pidana korupsi No 3199 tahun 2000/2001 hukuman 3 tahun dengan denda maksimal 800 juta,” jelas Arfan. (Sumber: Tribun)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Dugaan korupsi di PDAM Pekalongan diusut

pdam

Kajen, Wartadesa. – Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pekalongan terkait perluasan jaringan di dua lokasi berbeda kini sedang diusut oleh pihak Polres Pekalongan. Pihak Dirreskrimsus Polda Jateng telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Pekalongan.

“Kita masih tangani atas pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Pekalongan. Itu pelimpahan dari Polda,” tutur Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, seperti dikutip dari detik, Senin (22/01).

Agung menambahkan, pengerjaan perluasan jaringan di Perumahan Griya Pewayangan (Perum kwayangan) di Kecamatan Kedungwuni dan perluasan di Perumahan Mekar Agung di Kebonagung Kajen, seharusnya sudah selesai tahun 2017 lalu.

Diduga investor tidak menyetorkan uangnya, masih lanjut Agung, ke kas PDAM, “Jadi pemasangan jaringan ada dugaan investor itu uangnya tidak disetorkan ke kas (kantor) PDAM. Namun informasi itu akan kami klarifikasi lebih lanjut. Nilainya ada Rp 130 juta,” tuturnya.

Pihak Polres Pekalongan saat ini sudah melakukan klarifikasi dengan saksi, baik karyawan PDAM maupun pengembang. “Untuk sementara kita melakukan klarifikasi dengan memanggil saksi-saksi terkait. Selanjutnya perkembangan akan akami laporkan lebih lanjut karena kita masih penyelidikan,” lanjutnya.

Jumlah kerugian belum bisa ditaksir oleh pihak kepolisian, pihaknya akan meminta BPK atau BPKP untuk melakukan audit. Pungkas Agung. (Sumber: Detik)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya