Kota Pekalongan, Wartadesa. - Besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,51 % sesuai dengan pp.78 tahun 2015, ditolak oleh
Karangdadap, Wartadesa. - Sejak Kamis (31/10/2019) pengguna media sosial Whats App yang mengaku sebagai kepala desa di beberapa tempat meminta transfer uang dengan besaran Rp. 3 juta dan bisa di-nego, hingga Rp. 1,5 juta. Pemilik









