close
Dana DesaHukum & Kriminal

Mengejutkan! Sekdes Babalanlor “buka-bukaan” terkait DD Tahun 2019 tahap 3

babalanlor

Kab. Pekalongan, Wartadesa. – Tim yang terdiri dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media, Senin (27/04) lalu, mendatangi Kantor Balaidesa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, diketahui kedatangan mereka dalam rangka klarifikasi atas informasi warga yang merasa ada kejanggalan terkait pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di desa tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Bambang Susilo, Wakil ketua biro kontrol sosial dan hukum LBH Gakosh, mengaku mendapat informasi tersebut sudah cukup lama. “Kami mendapat informasi ini (DD Tahun 2019 tahap 3) sudah cukup lama, pun demikia kami butuh cukup waktu untuk meresume pokok permasalahan kemudian kami matangkan dengan investigasi lapangan.” Sebut Bambang.

 “Setelah melaui semua proses kami meyakini ada dugaan penyimpangan yang berpotensi mengarah ketindak pidana Korupsi.” Mulanya, masih menurut Bambang, “kami perlu klarifikasi ke semua pihak yang kami anggap terkait dengan temuan kami ini,” katanya.

“Dan bila temuan kami tersebut tidak ditindaklanjuti untuk segera dipenuhi sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan atau dikembalikan menjadi silpa maka tetap akan kami tindak lanjuti untuk melakukan pendampingan warga dalam mengawal kasus tersebut, kepada pihak aparat hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan,” imbuh Bambang.

Sementara Sekdes Babalanlor, Slamet Budi Santoso ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu sepenuhnya terkait Pelaksanaan DD tahap 3 tahun 2019 didesanya.

“Saya tidak tahu persis, saya hanya diberi tahu saja, uang diminta dan dibelanjakan oleh Pak manten (mantan kepala desa), bahkan LPJ pun bukan saya yang membuatnya, karena saya kurang sepakat dengan fakta lapangan yang saya ketahui dengan LPJ yang harus saya buat, akhirya LPJ tersebut dibuatkan oleh Pendamping Teknis Kecamatan Bojong.” Sebut Slamet Budi Santoso.

Terkait informasi tersebut Sekcam Bojong, Lestari ketika dikonfirmasi Selasa (28/04) lalu mengatakan, Pendamping sediaya hanya mendampingi saja jangan membuatkan LPJ.

“Pendamping hanya mendampingi saja, jangan membuatkan (LPJ) karena itu kewenangan Desa,” kata Sekcam Bojong.

Ditempat yang sama, Pendamping Teknis Kecamatan Bojong, Titik Isnaeni ketika dikonfirmasi membantah atas apa yang dikatakan oleh Sekdes Babalanlor tersebut.

“Saya tidak mbuatkan RAB Desa Babalanlor. Jangankan LPJ, Siskeudes saja saya tidak tahu.” Jelasnya. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Warga Ketitanglor gelar sedekah bumi

[caption id="attachment_1355" align="alignnone" width="960"] Warga desa Ketitanglor, Bojong menggelar upacara nyadran di pemakaman umum desa (16/10). Foto : Didiek Harahap/wartadesa Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : babalanlorBojongDana Desa