- Polisi tidak akan kompromi dengan pelaku penerbangan balon udara
Pekalongan, Wartadesa. – Atap rumah berupa canopi milik mantan Sekda Pemkot Pekalongan, Ari Dwi Ariputranto, di Kelurahan Kuripan Kidul Gang 2 No. 10 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, rusak. Ahad (2/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penyebab rusaknya canopi rumah bersalin milik mantan Sekda Pekalongan tersebut diduga karena terkena ledakan petasan yang dipasang pada balon udara.
Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol Zurianto mengatakan, kejadian berawal ada masyarakat yang menerbangkan balon udara yang dipasangi petasan, kemudian, petasan tersebut jatuh di kanopi plastik sebagai penutup teras sepanjang 2 meter dengan lebar 1 meter dan mengakibatkan kerusakan.
Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol Zurianto menambahkan, dari kerusakan tersebut korban mengalami kerugian 200 ribu rupiah.
Tak ada kompromi bagi pelaku penerbangan balon udara
Sementara itu, Kapolsek Pekalongan Timur mengungkapkan, tidak ada kompromi bagi warga yang menerbangkan balon udara.
Kapolsek Pekalongan Kota Timur Kompol Agus Riyanto, akan melakukan tindakan tegas bagi warga masyarakat yang coba-coba ataupun menerbangkan balon udara.
” Kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada bagi mereka yang membuat ataupun bersama-sama menaikkan balon udara, dan sore hari ini, ada beberapa Balon udara yang di amankan di jln Wahidin “. Pungkas Kompol Agus Riyanto.
Sedikitnya 31 balon udara, satu set alat pembuat balon, satu buah corong atau alat untuk menerbangkan balon udara, dua renteng petasan ukuran sedang dan dua renteng petasan ukuran kecil disita oleh Polres Pekalongan, Sabtu kemarin.
Setelah sebelumnya pihak Polresta Pekalongan mensosialisasikan dan memberikan himbauan larangan penerbangan balon udara.
Otoritas bandara menyampaikan ketinggian balon udara tradisional ini bisa terbang sampai diatas 10 ribu dan itu merupakan lintasan penerbangan, sekarang balon udara dimodifikasi diberi petasan dan apabila jatuh di pemukiman bisa menimbulkan kebakaran.
Pemerintah Daerah, otoritas bandara, kementrian perhubungan dan pihak Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan solusi tradisi ini tetap dilakukan, apakah mungkin tradisi ini akan dilaksanakan disuatu lapangan tetapi harus diikat 25 atau 50 meter dan tidak boleh diberi petasan kemudian dinilai dan diturunkan kembali. (WD)
Berita terkait:
Meski disweeping kemarin, hari ini langit Pekalongan dipenuhi balon udara
Menerbangkan balon udara akan didenda setengah milyar
Tradisi puluhan tahun, Alek minta warga Pekalongan hentikan ‘ngeburke’ balon










