close

Dana Desa

Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Viral! Polemik Dugaan Pembangunan Pertokoan Ilegal di Lahan Desa Muncang, Pemalang

muncang1

Warta Desa, Pemalang, 23 Juni 2025 – Polemik pembangunan pertokoan di atas lahan milik Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan yang diduga ilegal tersebut menuai kecaman dari warga karena dinilai melanggar Peraturan Desa (Perdes) tahun 2021 yang menyatakan bahwa lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai taman desa dan lokasi wisata kuliner.

Sejumlah warga Desa Muncang menyampaikan protes keras dan menyebut adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh adanya bukti sertifikat hak guna pakai selama 20 tahun yang dimiliki oleh salah satu warga. Warga tersebut mengaku telah membayar Rp150 juta untuk mendapatkan hak atas salah satu kios, sementara beberapa lainnya sudah menyetorkan uang muka (DP).

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pemalang, Gus Ar, turun langsung meninjau lokasi pembangunan pada Minggu, 22 Juni 2025.

“Saya turun langsung untuk melakukan investigasi internal. Namun karena ini menyangkut urusan pemerintah desa, kami belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum dinas teknis terkait, seperti Dispermasdes, melakukan tindakan,” ujar Gus Ar.

Sementara itu, Kepala Desa Muncang, Mashuri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengakui bahwa belum ada perubahan terhadap Perdes tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan desa tersebut. “Perdes tahun 2021 masih berlaku dan mengatur lahan itu untuk taman desa dan wisata kuliner. Tidak ada alasan untuk mengubahnya,” tegasnya.

Warga berharap pemerintah desa tetap mematuhi Perdes yang telah ditetapkan. Mereka menilai, jika pembangunan pertokoan tetap dipaksakan, bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tapi juga akan menimbulkan dampak lain seperti kemacetan lalu lintas di sekitar area tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika kepala desa sendiri yang mengingkari aturan yang dia buat. Jika tetap dilanjutkan, dampaknya bisa lebih luas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proyek pembangunan pertokoan masih berlangsung, sementara pihak Dispermasdes dan instansi terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Soroti Dugaan Pembangunan Pasar Ilegal oleh Pemdes Muncang, Janji Taman Desa Berubah Jadi Pertokoan

Warta Desa, Pemalang – 18 Juni 2025. - Warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melayangkan protes atas dugaan pembangunan pertokoan Read more

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Alih Fungsi Jadi Pertokoan Tuai Protes Warga

Warta Desa, Pemalang, 12 Juni 2025 – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Read more

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Pengembang Ancam Tempuh Jalur Hukum

Warta Desa, Pemalang, 9 Juni 2025. – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, setelah kepala desa setempat diduga Read more

Warga Pertanyakan Dana BUMDes Mangkrak, Kepala Desa Muncang Diduga Ucapkan Kata-Kata Tak Pantas

Warta Desa, Pemalang,  Senin, 2 Juni 2025. - Sejumlah warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaPemberantasan Korupsi

Warga Pekiringan Alit Pertanyakan Proyek Gedung Serbaguna yang Tak Kunjung Selesai

pekiringan alit

Warta Desa, Pekalongan – 24 Juni 2025. – Warga Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan Gedung Serbaguna yang hingga pertengahan tahun 2025 belum juga rampung. Proyek ini diketahui telah menghabiskan dana desa sebesar Rp114.108.000 pada tahun 2023 dan Rp172.995.000 pada tahun 2024.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini bangunan tersebut baru berdiri dengan tiang pancang, sebagian struktur atap, dan pengerjaan urugan tanah. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa tidak pernah diajak terlibat dalam proses perencanaan proyek.

“Warga tidak pernah diajak musyawarah, tahu-tahu anggaran keluar untuk bangun gedung. Sementara jalan di kampung kami rusak semua. Kami lebih butuh jalan yang bagus daripada gedung yang belum jelas manfaatnya,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, perbaikan infrastruktur jalan semestinya menjadi prioritas utama. Selama masa jabatan kepala desa saat ini, hanya ada satu kali perbaikan jalan yang dilakukan di sekitar Gang Balai Desa, itupun berupa tambal sulam dengan anggaran sebesar Rp50 juta yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi (Bankeu).

Warga juga mempertanyakan skala prioritas pembangunan desa serta transparansi penggunaan dana desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pekiringan Alit, Bambang, membenarkan bahwa Inspektorat Kabupaten Pekalongan pernah melakukan audit pada kegiatan ketahanan pangan dan pembangunan gedung senilai Rp7 juta. Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung serbaguna dilakukan secara bertahap dan telah kembali dilanjutkan pada tahun 2025.

Bambang menolak tudingan bahwa proyek tersebut tidak melalui proses musyawarah.

“Pembangunan gedung ini sudah melalui Musrenbang dan Musdes. Kalau ada yang bilang tidak ada musyawarah, itu tidak benar dan tidak tahu jalannya pemerintahan desa,” ujar Bambang.
“Sudah pernah diperiksa Inspektorat. Kalau ingin lebih jelas, monggo datang ke balai desa, nanti saya jelaskan langsung. Jalan juga tetap menjadi prioritas kami, dan gedung ini bagian dari visi dan misi saya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Agus, menjelaskan bahwa pihaknya memang melakukan audit pembinaan di Desa Pekiringan Alit pada tahun 2023. Namun, proyek pembangunan gedung belum masuk dalam objek audit karena baru dimulai saat itu.

“Memang ada audit pembinaan tahun 2023, tetapi proyek gedung belum masuk dalam objek audit. Temuan dan pengembalian yang terjadi saat itu juga tidak terkait dengan proyek pembangunan gedung,” jelas Agus.

Warga berharap agar ke depan seluruh kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan mengedepankan kebutuhan riil warga.

> “Kalau pakai dana desa, ya harus dibuka ke publik. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton, tapi tidak tahu uangnya digunakan untuk apa,” pungkas seorang tokoh masyarakat. (ROHADI)

QR Code

Terkait
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto

Kejen, Wartadesa. - Zaenul Mufti meraih nilai tertinggi penjaringan calon Kadus Kambangan Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Selain Read more

FPB bantu mesin obras warga Pekiringan Alit

Kajen, Wartadesa. - Kelompok penjahit keliling Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan mendapatkan bantuan mesin obras dari  Forum Pekalongan Read more

Gelut remaja Salit dengan Pekiringanalit berakhir damai

Kajen, Wartadesa. - Gelut (perkelahian) antara remaja, warga Desa Salit dengan Desa Pekiringanalit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan akhirnya berakhir damai. Read more

Kebon tebu Pekiringanalit kebakaran

Kajen, Wartadesa. - Warga Desa Pegiringanalit Kecamatan Kajen Kabupaten di hebohkan dengan terbakarnya kebon tebu di area perkebunan tebu (Pegiringanalit-Gandarum), Read more

selengkapnya
Berita DesaDana Desa

Warga Legokkalong Pertanyakan Transparansi Pembangunan Fisik Desa

legokkalong

Warta Desa, Pekalongan – 21 Juni 2025. – Sejumlah warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, mulai mempertanyakan transparansi Pemerintah Desa terkait pelaksanaan pembangunan fisik di wilayah mereka pada tahun anggaran 2025.

Salah satu kegiatan yang disoroti warga adalah pembangunan di lahan bengkok milik Sekretaris Desa (Sekdes) yang kabarnya akan dijadikan lapangan. Aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sudah mulai berjalan, namun tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya dipasang untuk menunjukkan transparansi anggaran dan sumber dana pembangunan tersebut.

“Yang kami lihat sekarang ini ada pembangunan di lahan bengkok yang katanya untuk lapangan. Tapi dari awal tidak ada papan proyek yang menjelaskan ini menggunakan dana desa atau bukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga menduga pembangunan tersebut menggunakan dana desa tahun 2025, namun tidak adanya papan informasi membuat publik bingung dan bertanya-tanya soal kejelasan anggaran dan legalitas kegiatan tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin tahu jelas, ini pakai dana apa? Seharusnya kan ada keterbukaan, supaya masyarakat bisa ikut mengawasi,” tambah warga lainnya.

Warga berharap Pemerintah Desa Legokkalong segera memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran pembangunan lapangan tersebut, serta mematuhi aturan tentang keterbukaan informasi publik dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Legokkalong maupun dari Kecamatan Karanganyar terkait persoalan ini. (Gusanto)

QR Code

Terkait
Jalan Berlubang di Dukuh Dukuhsari, Desa Legokkalong, Luput dari Perhatian Pemerintah Desa

Warta Desa, Pekalongan, 1 April 2025 — Kondisi jalan desa yang rusak parah di Dukuh Dukuhsari, Desa Legokkalong, semakin memprihatinkan. Read more

Jalan Rusak di Desa Legokkalong Bertahun-tahun, Warga Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah Desa

Warta Desa, Pekalongan – Warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki. Kerusakan Read more

Proyek pelebaran jalan Legokkalong dinilai tanpa sosialisasi dan tanpa papan proyek

Karanganyar, Wartadesa. -Warga Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengeluh adanya proyek pelebaran jalan di wilayahnya yang menyebabkan Read more

Senyum Putri, Remaja Penerima Bantuan Kursi Roda

Karanganyar, Wartadesa. -  Putri Lestari tidak bisa menyembunyikan senyumnya saat ia menerima bantuan kursi roda dari Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Penyelewengan Dana Desa Capai Miliaran, Warga Pekalongan Soroti Kinerja dan Pengawasan Camat

forlindo

Warta Desa, Pekalongan – 18 Juni 2025. – Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret seorang kepala desa sebagai tersangka kini menyita perhatian masyarakat luas di Kabupaten Pekalongan. Dana desa yang diduga diselewengkan mencapai nilai miliaran rupiah, memicu keresahan dan kekecewaan warga terhadap sistem pengelolaan serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa.

Salah satu tokoh masyarakat yang bersuara adalah Sakdullah, warga Pekalongan sekaligus Sekretaris Jenderal LSM FORLINDO. Ia mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan dalam proses penyaluran dana desa serta peran kecamatan, khususnya di wilayah Kecamatan Kesesi, dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami sudah mencium kejanggalan sejak awal. Bahkan pernah disampaikan oleh perangkat desa bahwa anggaran dana desa dikerjakan separo-separo—tahap satu separo, tahap dua separo. Pertanyaan saya, camat kerjanya apa? Sistem monitoring pembangunan itu bagaimana? Tahap satu belum selesai, kok tahap dua sudah dicairkan lagi? Ini patut dicurigai, jangan-jangan ada kongkalikong antara kepala desa dan camat,” tegas Sakdullah.

Ia mendesak agar pihak kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa.

“Kalau sistem pengawasan seperti ini terus dibiarkan, maka korupsi akan semakin mudah terjadi. Kami dari LSM FORLINDO siap mengawal proses hukum dan mendukung aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam sistem pencairan dana desa, yang seharusnya dilakukan secara bertahap dan berbasis pada capaian fisik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kesesi belum memberikan keterangan resmi terkait peran mereka dalam proses pengawasan pembangunan desa yang kini tengah menjadi sorotan publik. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Wiroditan Bojong Pertanyakan Penyaluran Dana Desa

Warta Desa, Pekalongan, 15 Juni 2025. - Sejumlah warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa Read more

Kepala Desa Kesesi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2024, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Warta Desa, Pekalongan, 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, sebagai tersangka dalam Read more

Ribuan Warga Desa Sijambe Tuntut Sekdes Mundur, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa

Warta Desa, Pekalongan, 23 Mei 2025 – Ribuan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai pada Jumat (23/05), Read more

Diduga Tilep Dana Desa Rp230 Juta, Sekdes Sijambe Dievakuasi Polisi Usai Audiensi Ricuh Balai Desa Mencekam, Warga Geram Sikap Arogan Sekretaris Desa

Warta Desa, Pekalongan, 08/05/2025. -  Ketegangan memuncak di Balai Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa malam (6/5/2025). Audiensi warga Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Wiroditan Bojong Pertanyakan Penyaluran Dana Desa

wiroditan

Warta Desa, Pekalongan, 15 Juni 2025. – Sejumlah warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai tidak terealisasi, salah satunya adalah anggaran kegiatan olahraga yang hingga kini belum tampak hasilnya.

Menurut keterangan beberapa warga, dalam Musyawarah Desa sebelumnya telah disebutkan adanya anggaran untuk kegiatan olahraga dan beberapa kegiatan pembangunan lainnya, namun hingga pertengahan tahun 2025 belum ada pelaksanaan nyata di lapangan. Hal ini menimbulkan keresahan dan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran.

“Kami tidak menuduh, hanya ingin tahu kejelasan. Anggaran olahraga tahun ini kemana? Karena sampai sekarang belum ada kegiatan apa-apa di desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Wiroditan memberikan klarifikasi bahwa seluruh penggunaan Dana Desa telah disalurkan sesuai dengan porsinya dan melalui mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan desa juga telah diaudit secara berkala oleh pihak berwenang.

“Semua anggaran sudah kami salurkan sesuai program dan rencana kegiatan. Hanya saja, memang beberapa program masih dalam proses pelaksanaan. Untuk PBB, memang sempat ada kendala teknis di masa lalu, namun saat ini prosesnya sudah berjalan baik,” jelas Sekretaris Desa Wiroditan.

Pemerintah desa juga mengimbau warga agar aktif mengikuti agenda-agenda musyawarah desa agar dapat memperoleh informasi langsung mengenai perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Masyarakat berharap ke depan transparansi dan komunikasi antara pemerintah desa dan warga dapat terus ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pengelolaan dana publik. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Blokir Jalan Menuju Pabrik Sepatu di Wirodeso Kajen, Tuntut Pembersihan Tanah yang Membahayakan

Warta Desa, Pekalongan, 1 Maret 2025 – Kesabaran warga dan pengguna jalan di Wirodeso, Kajen, akhirnya habis. Setelah berulang kali mengeluhkan Read more

Tanah Liat Berserakan di Jalan Raya Wirodeso Kajen, Pengguna Jalan Keluhkan Bahaya Licin

Warta Desa, Pekalongan – Para pengguna jalan mengeluhkan kondisi Jalan Raya Wirodeso, Kajen, tepatnya di depan SMA Negeri Bojong, yang Read more

SDN 01 Wiroditan Jadi Tuan Rumah LCC Korwil Bojong

WARTA DESA, BOJONG. - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Wiroditan Bojong menjadi saksi ketatnya persaingan intelektual dalam Lomba Cerdas Cermat Read more

Ini penjelasan Pendamping PKH terkait Susilowati penerima bansos di Wiroditan

Bojong, Wartadesa. - Setelah sebelumnya, Kamis (04/06) Wartadesa dua kali, tidak bisa bertemu langsung dengan Pendamping PKH Kecamatan Bojong untuk Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Alih Fungsi Jadi Pertokoan Tuai Protes Warga

muncang1

Warta Desa, Pemalang, 12 Juni 2025 – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2021. Perdes yang semula mengatur pembangunan taman desa dan kawasan wisata kuliner di lahan strategis pertigaan desa, kini dialihkan menjadi deretan pertokoan, memicu kekecewaan warga dan pengembang.

Proyek pertokoan tersebut disebut-sebut dibangun tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui musyawarah dengan pengelola pasar desa yang sah. Agung Nugroho, salah satu pengembang dan penyusun Perdes, mengaku merasa dikhianati. Ia menyebut telah menggelontorkan dana ratusan juta rupiah, termasuk Rp200 juta sebagai kontribusi awal untuk pembangunan kawasan kuliner.

Namun ironisnya, sebagian besar dana itu, menurut Agung, justru masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Mashuri dan istrinya, Tuti Nurkhaeni. Agung mengungkapkan, total dana yang masuk ke rekening pribadi dan pihak ketiga mencapai Rp524 juta lebih, termasuk Rp142 juta yang diberikan secara tunai.

“Perdes itu saya buat bersama kepala desa dan sudah disetujui Bupati. Tapi sekarang malah dilanggar sendiri oleh beliau,” ujar Agung kepada awak media, Senin (9/6).

Agung juga menunjukkan bukti transfer bank dan kesepakatan notariil tertanggal 25 Maret 2021, yang menjadi dasar hukum kerja sama pengelolaan pasar dan kawasan kuliner. Namun kini, proyek berubah menjadi deretan ruko tanpa ada perubahan resmi atas Perdes yang berlaku.

Ketua BPD Desa Muncang turut membenarkan bahwa tidak pernah ada revisi atau pembahasan ulang terhadap Perdes Nomor 3 Tahun 2021, sehingga pembangunan tersebut dinilai cacat prosedur.

Kekecewaan juga datang dari warga desa yang berharap hadirnya taman dan wisata kuliner sebagai ruang publik. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan amanat Perdes.

“Kami hanya ingin pembangunan sesuai aturan. Jangan malah seenaknya diubah jadi ruko,” ujar Teguh, warga setempat.

Warga juga menyoroti dampak lalu lintas akibat pembangunan ruko di lokasi pertigaan yang rawan macet. Bahkan beberapa pedagang lama disebut sudah diminta membayar DP dan ada yang melunasi sewa hingga 20 tahun, meskipun status hukum pembangunan belum jelas.

Jika benar terbukti terjadi penyimpangan dana dan pelanggaran Perdes, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pelanggaran terhadap UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang tata kelola pemerintahan desa.

Merasa dirugikan secara finansial dan moral, Agung menyatakan siap menempuh jalur hukum. Ia juga mendesak Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Pemalang turun tangan menghentikan proyek tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mashuri belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dilayangkan. (Rohadi)

QR Code

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

selengkapnya
Dana DesaOpiniPemberantasan Korupsi

JANGAN ADA KADES TERPENJARA LAGI, KURANGNYA PENGAWASAN JADI SOROTAN: CAMAT HARUS MAKSIMAL JALANKAN TUGAS

camat

Warta Desa, Pekalongan, 12-juni- 2025 – Maraknya kasus kepala desa (kades) yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana desa, menimbulkan keprihatinan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari camat sebagai perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan.

Padahal, sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 dan PP No. 17 Tahun 2018, camat memiliki peran sentral dalam membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa. Tugas pokok camat kepada desa tidak hanya administratif, namun juga menyangkut moral kepemimpinan dan pencegahan potensi penyimpangan.

Di antara tugas penting camat yaitu melakukan pembinaan administrasi pemerintahan desa, mengoordinasikan pembangunan, melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa, dan turut mengawasi penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD). Camat juga berperan sebagai fasilitator dan mediator ketika terjadi konflik antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau warga.

Kurangnya pengawasan berjenjang dan minimnya evaluasi menyeluruh kerap membuat kesalahan-kesalahan kepala desa tidak terdeteksi sejak dini. Maka, diperlukan keseriusan dan intensitas camat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi yang objektif kepada bupati/walikota atas hasil evaluasi kinerja kepala desa.

Jika camat menjalankan tugas secara maksimal, potensi penyimpangan dapat ditekan, dan tidak akan ada lagi kepala desa yang harus mendekam di balik jeruji besi. Sudah saatnya pengawasan berjalan efektif demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Jetak Kidul Pertanyakan Kejanggalan Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Warta Desa, Pekalongan, 11 Juni 2025. -  Sejumlah warga Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejanggalan dalam Laporan Read more

Kepala Desa Kesesi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2024, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Warta Desa, Pekalongan, 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, sebagai tersangka dalam Read more

Ribuan Warga Desa Sijambe Tuntut Sekdes Mundur, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa

Warta Desa, Pekalongan, 23 Mei 2025 – Ribuan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai pada Jumat (23/05), Read more

Diduga Tilep Dana Desa Rp230 Juta, Sekdes Sijambe Dievakuasi Polisi Usai Audiensi Ricuh Balai Desa Mencekam, Warga Geram Sikap Arogan Sekretaris Desa

Warta Desa, Pekalongan, 08/05/2025. -  Ketegangan memuncak di Balai Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa malam (6/5/2025). Audiensi warga Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Jetak Kidul Pertanyakan Kejanggalan Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Screenshot from 2025-06-11 08-07-49

Warta Desa, Pekalongan, 11 Juni 2025. –  Sejumlah warga Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pekalongan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Jetak Kidul, Muhamad Shiddiq. LHP dengan Nomor: 700/412 tertanggal 2 Juni 2025 itu merupakan hasil tindak lanjut atas pengaduan masyarakat atas pengelolaan anggaran dan aset desa selama periode 2020 hingga 2024.

Dalam tanggapannya, warga menyampaikan sejumlah catatan dan sanggahan atas kesimpulan dalam LHP tersebut. Mereka menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pengadaan Peralatan Kesenian (Drumband) Tahun 2023

LHP menyatakan tidak terbukti terjadi penyalahgunaan dana sebesar Rp32 juta, namun ditemukan kelemahan dalam perencanaan dan pemanfaatan barang. Warga mempertanyakan:

Tidak adanya rincian pembelian, nota, maupun dokumentasi pengalihan anggaran.

Kurangnya transparansi terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Lapangan olahraga desa seperti lapangan badminton justru terbengkalai, meski ada alokasi anggaran untuk sarana kepemudaan.

2. Proyek Pengolahan Sampah dan Bank Sampah

Ditemukan kelebihan pengeluaran sebesar Rp5,1 juta pada pengadaan kontainer, tong, dan gerobak sampah. Namun, warga mengungkapkan adanya:

Tambahan dua alokasi anggaran masing-masing Rp5 juta yang tidak terealisasi.

Minimnya rincian pembelanjaan yang diberikan Inspektorat.

3. Program Peternakan Desa

Inspektorat menyatakan terbukti adanya kelebihan pengeluaran Rp3,66 juta dari anggaran Rp66,9 juta. Namun warga mempertanyakan:

Rincian dana pembangunan kandang, pembelian ternak, dan upah pengelola.

Keberadaan “Bank Pakan” senilai Rp4,7 juta yang tidak jelas realisasinya.

4. Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2021

Meski LHP menyatakan tidak terbukti, warga menyangsikan kesimpulan tersebut karena dalam laporan keuangan tercatat adanya penyertaan modal. Mereka menuntut kejelasan kepada siapa dana tersebut disalurkan.

5. Proyek Kolam Perikanan dan Karamba

Terkait anggaran kolam perikanan darat, warga menemukan kelebihan belanja besar, di antaranya:

Rp6,2 juta tahun 2023 untuk pembangunan saluran karamba dan gudang pakan.

Rp1,3 miliar lebih pada tahun 2022 untuk pembangunan pagar kolam. Warga mempertanyakan mengapa jumlah fantastis tersebut tidak dihitung sebagai kerugian desa secara kumulatif.

6. Proyek Talud dan Pintu Air

Inspektorat menyatakan proyek tersebut wajar, meskipun pembangunannya dilakukan pada Februari 2025 dengan dana tahun 2024. Warga menyebut:

Terjadi overlap time anggaran, dengan dua pencairan sebesar Rp38 juta dan Rp31,5 juta yang belum jelas realisasinya.

Hingga 10 Juni 2025, proyek tersebut belum dibayar lunas kepada kontraktor (Yono), yang dinilai warga sebagai hal yang tidak wajar.

 

Total Kerugian Desa Dipertanyakan

Dalam LHP disebutkan total kerugian desa sebesar Rp115.092.760, yang dibebankan kepada:

Sdr. Muhamad Shiddiq: Rp105.571.860

Sdr.i Ida Farida: Rp9.520.900

Namun warga menilai Inspektorat belum memasukkan kelebihan belanja Rp1,3 miliar pada proyek pagar kolam perikanan, sehingga total kerugian yang seharusnya tercatat mencapai Rp1.424.752.760.

Tuntutan Warga

Warga Jetak Kidul menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Pengembalian seluruh kelebihan belanja dilakukan secara terbuka.
  2. Penetapan batas waktu pengembalian dana.
  3. Tidak diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa setelah Desember 2025.
  4. Pengangkatan PLT Kepala Desa sebagai pengganti.
  5. Pencabutan hak perpanjangan jabatan 2 tahun sesuai UU terbaru.

Respons Inspektorat

Menanggapi informasi yang beredar, Inspektorat Kabupaten Pekalongan melalui pesan WhatsApp kepada warga menyatakan bahwa nilai kelebihan anggaran Rp1,3 miliar adalah kesalahan pihak redaksi inspiktorat. Yang benar adalah Rp1.309.606, bukan Rp1.309.660.000. Mereka menyebut total kerugian sudah sesuai setelah dikoreksi.

Pesan tersebut ditutup dengan harapan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Warga Jetak Kidul berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap temuan-temuan tersebut demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Temuan Inspektorat Pekalongan, Kades Jetak Kidul Diminta Kembalikan Rp115 Juta

Warta Desa, Pekalongan, 10/06/2025. - Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan memerintahkan Muhamad Shiddiq dan Ida Farida untuk mengembalikan kerugian penggunaan dana Read more

Warga Keluhkan Kurangnya Transparansi dalam Penyusunan RPJMDes Jetak Kidul Wonopringgo

Warta Desa, Pekalongan – 06/02/2025 – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan menyayangkan perubahan Berita Read more

Proposal Kendaraan Roda Tiga untuk Desa Jetakidul Diduga Dialihkan ke Perorangan

Kabupaten Pekalongan – 09/02/2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Jetakidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, sebelumnya mengajukan proposal pengadaan kendaraan roda tiga Read more

Warga Jetakkidul ini pertanyakan biaya sertifikat tanah massal, setelah diminta 1,3 juta

Kajen, Wartadesa. - Khikmatul Aini, warga Desa Jetakkidul Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan mempertanyakan pembuatan sertifikat tanah massal di desanya melalui Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Kepala Desa Kesesi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2024, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

kesesi

Warta Desa, Pekalongan, 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, serta adanya indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp956.466.751.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai hampir Rp1 miliar. Atas dasar tersebut, Kejari Pekalongan memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Triyo.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Diduga Terjadi Pungli dalam Proses Pembuatan Surat Jual Beli Tanah di Desa Kesesi

Warta Desa.  Pekalongan, 27 Mei 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses pembuatan surat jual beli (AJB) Read more

Desa Kesesi Selesaikan Pembangunan yang Sempat Mangkrak, Didampingi Inspektorat dan Kejaksaan

Warta Desa, Pekalongan, 17 Januari 2025 – Pemerintah Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, akhirnya menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang sebelumnya Read more

Warga Kesesi Berterima Kasih kepada Media atas Dorongan Penyelesaian Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Warta Desa, Kesesi, Pekalongan – Warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, menyampaikan rasa terima kasih kepada tim media Warta Read more

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kesesi, Kepala Desa Jarang Ngantor dan Dituding Gunakan Dana untuk Judi Online

Warta Desa, Pekalongan – 17-12/2024 - Dugaan penyelewengan anggaran dana desa di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan mencuat setelah Read more

selengkapnya
Berita DesaDana DesaHukum & Kriminal

Temuan Inspektorat Pekalongan, Kades Jetak Kidul Diminta Kembalikan Rp115 Juta

rohadi

Warta Desa, Pekalongan, 10/06/2025. – Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan memerintahkan Muhamad Shiddiq dan Ida Farida untuk mengembalikan kerugian penggunaan dana desa sebesar Rp115.092.760,- kepada kas Desa Jetakkidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Demikian bunyi LHP 700/412 yang diterima oleh Warta Desa, Selasa (10/06/2025).

Diketahui Muhamad Shiddiq adalah Kepala Desa Jetakkidul dan Ida Farida adalah ketua Tim Penggerak PKK desa setempat, sekaligus istri sang kepala desa.

Dalam kasus aduan warga dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai 2024 dan pemanfaatan aset kendaraan, Kepala Desa Jetakkidul, Muhamad Shiddiq, yang ditindaklanjuti oleh inspektorat, ia terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran kegitan keramba/kolam perikanan darat, pembuatan sarana karamba, dan pembangunan gedung penyimpanan pakan tahun 2023 sebesar Rp6.261.500,-

Shiddiq juga terbukti menyalahgunakan anggarn kegiatan pembangunan/rehabilitasi peningkatan karamba milik desa tahun 2022 atas selisih belanja. Ia juga terbukti menyalahgunakan penerimaan PAD 2023, 2024 dan 2025 yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp82 juta.

Selain itu, Shiddiq juta terbukti menyalahgunakan anggaran kegiatan pipanisasi tahun 2023 berupa selisih lebih atas volume pemasangan pipa sebesar Rp2.266.500,-.

Berdasarkan temuan dari inspektorat, Desa Jetakkidul dirugikan sebesar Rp115.092.760,- yang dilakukan oleh, Muhamad Shiddiq sebesar Rp105.570.860,- atas pengelolaan Dana Desa dan PADes, serta Ida Farida sebesar Rp9.520.900,- atas pengelolaan anggaran posyandu, dll.

Sementara itu, Rian, warga pelapor saat dikonfirmasi oleh Warta Desa mengungkapkan bahwa masih ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang belum terbaca oleh inspektorat maupun kejaksaan.

“Sementara masih dalam penyimpulan dimana terindikasi masih ada anggaran yang belum terbaca baik oleh inspektorat maupun kejaksaan, terkait penyalahgunaan anggaran pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa tahun 2022,  atas selisih lebih belanja untuk pembangunan pagar keliling kolam sebesar Rp 1.309.660.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Rian.

Rian menyebut bahwa warga menginginkan transparansi pemanfaatan anggaran dana desa. Iapun meminta pihak terkait bijaksana dalam memutuskan permasalahan tersebut secara jelas, terang dan adil. “Jika terbukti kepala desa bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan, maka bukan hanya pengembalian kerugian belanja tapi ada punishmen (hukuman) sebagai efek jera.” Pungkasnya. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Jetakkidul ini pertanyakan biaya sertifikat tanah massal, setelah diminta 1,3 juta

Kajen, Wartadesa. - Khikmatul Aini, warga Desa Jetakkidul Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan mempertanyakan pembuatan sertifikat tanah massal di desanya melalui Read more

Warga Keluhkan Kurangnya Transparansi dalam Penyusunan RPJMDes Jetak Kidul Wonopringgo

Warta Desa, Pekalongan – 06/02/2025 – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan menyayangkan perubahan Berita Read more

Proposal Kendaraan Roda Tiga untuk Desa Jetakidul Diduga Dialihkan ke Perorangan

Kabupaten Pekalongan – 09/02/2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Jetakidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, sebelumnya mengajukan proposal pengadaan kendaraan roda tiga Read more

selengkapnya