Kendal, Wartadesa. – Komunitas pecinta lingkungan Garda Prau Kabupaten Kendal, Jawa Tengah meminta agar Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah yang melakukan cek lapangan kondisi Hutan Lindung Gunung Prau di Desa Keditan, Kecamamatan Platungan, ditinjau ulang. Pasalnya pengecekan tidak dilakukan pada titik koordinat yang dilaporkan oleh salah seorang aktivis Garda Prau dalam surat terbuka yang diunggah di media sosial, 21 Desember 2021 lalu.
Koordinator Garda prau, Andi Gunawan kepada Warta Desa mengungkapkan bahwa titik koordinat yang ditinjau oleh DLHK tidak sesuai dengan titik koordinat yang ditulis oleh Misrondi. “Dua lokasi pengecekan yang dilakukan oleh DLHK tidak sesuai dengan laporan, dan kami malam harinya sudah melaporkan dua titik koorddinat tersebut. Namun keesokan harinya yang dicek tidak sesuai dengan lokasi yang kami sampaikan,” tutur Andi melalui pesan Whats App, Jum’at (25/03/2022).
Andi menambahkan pengecekan kondisi hutan yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang dilaporkan ini berdampak pada penggiat Gunung Prau, “Jika pengecekan dilakukan tidak pada titik koordinat yang kami laporkan, bukan tidak mungkin akan menjatuhkan nama pelapor,” lanjutnya.
Dalam laporan perjalanan dinas (LPD) yang kami terima, Tim DLHK melakukan pengecekan di dua titik lokasi pada tanggal 21-22 Maret 2022. Tertulis pengecekan lapangan dalam rangka pengecekan lapangan kondisi hutan Lindung Gunung Prau di Desa Keditan Kecamatan Platungan, Kendal sesuai dengan pelaporan Misrondi. Atas dasar surat perintah tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Nomor 094/20433 tanggal 17 Maret 2022.
Adapun pejabat pelaksana pengecekan yakni, Sugiarto, S.Hut, MP; Ichsanudin Mayanto, S. Hut; Suprianto, S.E; dan Diky Fahmi, Amd.
Pengecekan empat pejabat DLHK Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan tindak lanjut surat terbuka yang dibuat Misrondi kepada Bupati Kendal terkait masalah kondisi Gunung Prau yang dinilai banyak terjadi degradasi lahan di Kecamatan Platungan Kabupaten Kendal.
Namun yang disayangkan oleh Andi Gunawan adalah pengecekan yang dilakukan oleh DLHK mengulang pengecekan yang sebulan sebelumnya dilakukan oleh Dinas Pusdataru. Yakni dua titik yang berbeda dari laporan Misrondi.
“Saya sudah minta foto dan titik koordinat yang dicek oleh DLHK dan akan minta pengecekan diulangi lagi,” lanjut Andi Gunawan.
Selain melakukan pengecekan kondisi hutan Gunung Prau di dua titik tersebut, Tim DLHK juga mengecek keberadaan mbah Suro.
Dalam LPD DLHK disebutkan bahwa pengecekan lokasi ketiga, kediaman mbah Suro di kawasan Hutan Lindung Gunung Prau, pihak DLHK tidak bertemu dengan bersangkutan.
Mbah Suro dikhawatirkan akan melakukan pembersihan lahan lagi, karena sebelumnya sudah melakukan penebangan pohon dan sudah ditindak, namun masih mengulang lagi. Mbah Suro juga menebang dua pohon hutan untuk membuat pembangkit listrik mikrohidro (tenaga air). Tim mendapati penanaman kopi di sekitar kediaman mbah Suro.
Tim kemudian berkunjunt ke Camat Platungan untuk berkoordinasi dan mengajak semua pihak untuk mempertahankan hutan yang tersisa, terutama hutan negara di kawasan Hutan Lindung. Tim mengajak untuk melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Kendal dengan tanaman MPTS dan Tanaman kayu, untuk konservasi dan pelindungan mata air.
Diharapkan rehabilitasi DAS di wilayah Kendal ini mampu meningkatkan tutupan lahan, memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, mendukung pengembangan wisata Gunung Prau, menurunkan luas lahan kritis dan meningkatkan daya dukung DAS Kalikuto.
Mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan dan penyelamatan Hutan Lindung terlebih keberadaan mata air dan sumber Air. Besepakat membentuk Forum Gunung Prau sebagai wadah komunikasi antar pihak sehingga kejadian serupa dapat diantisipasi. (Buono)




















