close

Layanan Publik

Layanan Publik

Inovasi “Agro-Aspal”: Warga Klepu Pekalongan Ubah Jalan Berlubang Jadi Kebun Pisang Percontohan

g2

Warta Desa, PEKALONGAN – Dalam sebuah langkah revolusioner yang menggabungkan infrastruktur dan ketahanan pangan, warga Dukuh Klepu, Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, meresmikan program terbaru mereka: “Jalan Raya Pertanian Terpadu”.

Program ini ditandai dengan penanaman strategis pohon pisang tepat di tengah ruas jalan utama dukuh tersebut pada sekira Kamis malam Jum’at kemarin. Langkah ini diambil setelah warga menyadari potensi luar biasa dari jalan mereka yang kondisinya lebih mirip sawah siap garap daripada jalur transportasi.

Seorang tokoh masyarakat setempat sekaligus pakar dadakan dalam bidang “agro-aspal”, Pak Abidin, memberikan keterangan di lokasi kejadian. Menurut Pak Abidin, kondisi tanah yang gembur dan berlubang di jalan tersebut sudah teruji oleh waktu, menjadikannya lahan yang ideal untuk bercocok tanam.

“Ini jalan rusak seperti ini sudah lama, Pak? Oh, sudah lama sekali. Ini namanya proses pematangan lahan,” ujar Pak Abidin dengan nada serius yang nyaris meyakinkan.

Ia menjelaskan bahwa penanaman pisang ini adalah solusi cerdas untuk masalah ekonomi warga. Alih-alih menggunakan uang mereka untuk hal-hal sepele seperti bensin atau menabung, warga kini bisa mengalokasikan dana tersebut untuk hobi baru yang dipaksakan: memperbaiki kendaraan.

“Udah uang-uang motornya, udah uang-uang motornya… Habis buat dandan (memperbaiki) motor terus,” keluh Pak Abidin, secara tersirat memuji betapa efektifnya lubang jalan tersebut dalam merusak shockbreaker dan velg kendaraan, sehingga menciptakan lapangan kerja bagi bengkel setempat.

Ketika ditanya mengenai tanggapan pemerintah desa terkait alih fungsi jalan menjadi kebun ini, Pak Abidin memberikan gambaran birokrasi yang sangat jelas dan tidak berbelit-belit sama sekali.

“Tanggapan Kepala Desa seperti apa? Kepala Desa ini, menurut saya, menurut KW Kabupaten. Ini? Ini,” jelas Abidin, dengan sempurna menggambarkan siklus saling tunjuk tanggung jawab antara pemerintah desa dan kabupaten yang begitu harmonis.

Protes—maaf, “inovasi penanaman”—ini diharapkan Pak Abidin tidak hanya berhenti di Dukuh Klepu saja. Ia memiliki visi agraris yang jauh lebih besar.

“Harapan saya bukan cuma di sini, tapi di seluruh Republiknya, Pak,” tegasnya. Tentu saja, harapan ini bisa diartikan ganda: apakah ia berharap seluruh jalan di republik ini diperbaiki, atau ia berharap seluruh jalan rusak di republik ini ditanami pisang agar Indonesia menjadi eksportir pisang terbesar di dunia.

Untuk saat ini, warga Dukuh Klepu sedang menunggu dengan antusias mana yang akan panen lebih dulu: pisang yang baru ditanam, atau janji perbaikan jalan dari pemerintah yang tak kunjung matang.

Diberitakan sebelumnya, fenomena alam paling langka terjadi di Desa Dadirejo Tirto, Pekalongan! Warga setempat, dengan semangat juang yang membara dan sendal jepit anti-lumpur, mendadak beralih profesi menjadi petani pisang. Bukan di ladang, melainkan… di tengah jalan raya mereka sendiri!

​Aksi demo yang tak biasa ini dipicu oleh “kesabaran super” warga yang sudah mencapai batasnya melihat kondisi jalanan yang konon katanya lebih mirip “trek off-road” daripada jalur transportasi. Jumat pagi yang cerah (atau lebih tepatnya, mendung karena banyak genangan), sepanjang jalan desa disulap menjadi galeri seni instalasi pisang hidup. Pohon-pohon pisang muda, dengan gagah perkasa ditanam di lubang-lubang raksasa yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi pengendara motor.
​”Kami sudah capek bilang ‘tolong perbaiki jalan’. Sekarang kami kasih solusi permanen,” ujar Ibu Warsih, koordinator aksi, sambil menyiram pohon pisang pertamanya. “Kalau jalannya bolong, ya ditanami. Nanti kalau sudah berbuah, kan bisa panen raya. Lumayan buat tambahan buka warung kopi.”
​Kisah Nyata Ban Motor Bocor Tiga Kali Sebulan: Mitos atau Fakta?
​Kisah pilu dialami oleh Pak Tejo, seorang tukang ojek yang kini akrab disapa “Mister Tambal Ban”.
​”Seumur-umur narik ojek, baru di Dadirejo ini saya sebulan bisa langganan bocor ban tiga kali!” keluh Pak Tejo sambil menunjukkan nota tambal ban terbarunya. “Ini bukan lagi ban motor, ini ban susu saking rapuhnya. Daripada jadi langganan bengkel, mending nunggu pisangnya mateng. Kali aja bisa buat ganti ban baru.”
​Ironi Pertanian di Tengah Kota: Nanam Padi Tumbuh Pisang?
​Slogan warga Dadirejo kini viral: “Nanam padi numbuh pisang!” Ini adalah sindiran keras untuk pemerintah daerah yang dinilai lebih fokus pada hal lain dibanding jalanan yang vital ini. Konon, beberapa warga bahkan sudah menyiapkan bibit padi, siapa tahu dengan keajaiban “pupuk aspal”, padi mereka bisa tumbuh subur di antara genangan air dan aspal terkelupas.
​”Kami berharap Pak Lurah, Pak Camat, sampai Ibu Bupati, bisa melihat kebun pisang dadakan kami ini,” kata seorang bapak sambil menunjuk deretan pohon pisang. “Ini bukan cuma protes, ini invitasi untuk datang dan ikut merasakan sensasi adventure ala Indiana Jones setiap kali lewat jalan ini.”
​Melihat antusiasme warga, sepertinya Dadirejo Tirto akan segera menjadi destinasi agrowisata baru dengan tema “Perjalanan Petani Pisang di Tengah Jalan Rusak”. Jangan kaget jika bulan depan Anda menemukan penjual kolak pisang dadakan di pinggir jalan ini, menawarkan hasil panen langsung dari “kebun” mereka.
​Semoga berita ini cukup menghibur dan “menggelitik” pihak yang berwenang ya! (Agung Dwi Wicaksono)
Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

SDN Tangkilkulon raih juara 1 lomba MAPSI

Kedungwuni, Wartadesa. - SD Negeri Tangkilkulon, Kecamatan Kedungwuni - Pekalongan meraih juara pertama dalam lomba  Mata Pelajaran Agama Islam dan Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Pegawai Negeri Keluhkan Penempatan Kerja Jauh Usai Pilbup 2024, Pelayanan Publik Dinilai Terdampak

mutasi

Warta Desa, Pekalongan — Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengeluhkan penempatan kerja baru yang dinilai terlalu jauh dari domisili mereka. Mutasi tersebut diduga menjadi imbas dinamika politik pascapemilihan bupati 2024, sehingga memicu beragam reaksi di kalangan pegawai.

Beberapa pegawai yang ditemui wartawan mengaku kesulitan menyesuaikan diri dengan lokasi tugas baru, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor penempatan.

“Rumah saya jauh, dan saya harus diantar jemput suami. Kadang kalau tidak bisa, saya naik angkutan umum. Jadi sering terlambat hampir satu jam,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.

Selain keterlambatan, sejumlah pegawai juga disebut beberapa kali tidak masuk kerja pada hari Jumat. Kondisi ini, menurut warga maupun perangkat desa, sempat memengaruhi ritme pelayanan di tingkat kecamatan.

“Kadang petugas tidak ada di kantor saat hari Jumat. Masyarakat yang butuh pelayanan administrasi jadi menunggu,” keluh salah satu warga yang datang mengurus surat

Pelayanan Administrasi Desa Terdampak

Dari pantauan di beberapa kecamatan, mutasi pegawai yang tidak sesuai bidang keahlian disebut membuat pelayanan publik menjadi kurang optimal. Pegawai yang sebelumnya bekerja di unit tertentu kini harus menangani pekerjaan yang sama sekali berbeda, sehingga membutuhkan waktu adaptasi lebih lama.

“Sebenarnya kinerja di tingkat kecamatan jadi kurang produktif. Banyak pekerjaan bukan bidangnya pegawai yang bersangkutan, akhirnya memperlambat pelayanan administrasi desa,” ujar seorang perangkat desa yang juga terdampak lambatnya proses pelayanan.

Beberapa staf kecamatan mengakui adanya penurunan kecepatan layanan, terutama pada bidang administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan pelayanan umum lainnya.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa mutasi pegawai seharusnya berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan karena dinamika politik. Jika tidak, maka yang dirugikan adalah masyarakat sebagai penerima layanan.

Mutasi besar-besaran usai kontestasi politik, apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan ketidakefektifan kinerja birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat berharap pemerintah kabupaten melakukan evaluasi terhadap penempatan pegawai yang dinilai terlalu jauh dari domisili atau tidak sesuai kompetensi. Tujuannya agar pelayanan publik kembali berjalan cepat dan efektif.

Hingga kini, pihak Pemkab Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan pegawai maupun aspirasi dari masyarakat. (Rohadi)

Terkait
Soal mutasi Sekdes, Pemdes Menjangan surati Bupati

Kajen, Wartadesa. - Menindak-lanjuti Surat Kepala Desa Menjangan Nomor : 545/XII/2016 tertangal 8 Desember 2016 tentang permohonan mutasi Sekretaris Desa Read more

Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Rehabilitasi Jalan Lingkar Sekda Rampung, Warga Apresiasi DPUPR Kabupaten Pekalongan

IMG-20251119-WA0009

Warta Desa, Kajen — Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menyelesaikan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkar Sekda, yang dikerjakan berdasarkan SPK Nomor 02/PJ-07/PPK/X/2025.

Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp588.081.461 dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Aji Soko, kontraktor pelaksana asal Pekalongan.

Pekerjaan Selesai, Akses Jalan Kini Lebih Halus dan Nyaman

Setelah melalui proses pelaksanaan selama lebih dari satu bulan, rehabilitasi Jalan Lingkar Sekda kini telah selesai 100 persen. Jalan yang semula mengalami kerusakan pada beberapa titik kini tampak lebih halus, rapi, dan aman dilalui.

Pihak DPUPR menegaskan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan diawasi secara berkala demi memastikan kualitas hasil tetap optimal.

Warga sekitar yang kerap melintas di jalur tersebut menyampaikan apresiasi atas rampungnya pekerjaan rehabilitasi ini. Mereka menilai jalan yang kini lebih mulus memberikan kenyamanan dan keamanan dalam beraktivitas.

Salah satu warga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah daerah dan pelaksana pekerjaan.

“Alhamdulillah jalannya sekarang halus. Terima kasih kepada pemerintah dan semua yang mengerjakan. Semoga rezeki para pekerjanya ikut mulus seperti jalannya,” ungkap seorang warga dengan penuh syukur.

DPUPR: Manfaatkan dengan Baik, Jaga Fasilitas Publik

DPUPR Kabupaten Pekalongan mengimbau masyarakat untuk menjaga bersama hasil pembangunan ini agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Kami berterima kasih atas apresiasi masyarakat. Kami berharap jalan yang sudah baik ini dapat digunakan dan dijaga bersama,” kata perwakilan DPUPR. (Rohadi)

Terkait
Deadlock, Mediasi Warga Duwet Berlanjut ke Polres

      Bojong - Bertempat di salah satu Rumah makan di Desa Duwet Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Minggu (14/05) Read more

Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Polemik Tagihan PGRI Pekalongan: Guru Diwajibkan Bayar Rp 105 Ribu untuk HUT, Ketua PGRI Bantah Isu Pungli

kholid

Warta Desa, Kajen – Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada November 2025, para guru di bawah naungan PGRI Cabang Kabupaten Pekalongan dihadapkan pada tagihan iuran yang mencapai ratusan ribu rupiah. Nominal tagihan yang besar dan bersifat wajib ini memicu isu “pungutan liar” (pungli) di kalangan pendidik.

Data tagihan yang beredar di media sosial, yang dikonfirmasi berasal dari salah satu Unit Kerja PGRI Cabang di Kabupaten Pekalongan, menunjukkan total iuran anggota mencapai Rp 151.500,- hingga Rp 155.750,- per anggota yang ditarik secara kolektif di bulan November.

Baca: Guru di Kabupaten Pekalongan Diminta Iuran untuk Peringatan HGN, Nominal Berbeda Berdasarkan Status Kepegawaian 

Baca Juga: Analisis Kasus Pungutan HGN di Pekalongan: Sebuah Pola Berulang

Komponen Iuran: Rp 105.000 untuk HUT PGRI

Tagihan iuran anggota PGRI yang kami dapatkan dari narasumber yang tidak bersedia disebut identitasnya

Analisis terhadap tabel tagihan menunjukkan bahwa lonjakan dana disebabkan oleh satu komponen besar, yaitu:

Komponen Tagihan Nominal Wajib
Kontribusi HUT PGRI Rp 105.000,-
Iuran Anggota Wajib (Bulanan) Rp 10.500,-
Majalah PGRI Rp 10.000,-
DASPEN, FPKG, dan Dana Lain ± Rp 30.000,-
Total Per Anggota ± Rp 155.000,- (Sekali Bayar)

Besaran Rp 105.000 untuk perayaan HUT ini jauh melebihi iuran wajib bulanan normal dan menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan rasionalitas biaya.

Klarifikasi Ketua PGRI: Mengaku Hanya Rp 25.000

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan sekaligus Ketua PGRI setempat, Kholid, telah menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi isu pungli tersebut.

Dalam keterangannya pada Jumat, 14 November 2025, Kholid menegaskan tidak ada pungli dan menyatakan bahwa mekanisme pendanaan PGRI diatur melalui iuran dan sumbangan anggota sesuai AD/ART.

“Dalam surat edaran PGRI, nominal yang disebutkan hanya Rp 25.000,” ujar Kholid, mengutip laporan dari media mainstream lokal.

Dia menjelaskan bahwa perbedaan biaya yang timbul di lapangan disebabkan oleh antusiasme Cabang PGRI yang menyelenggarakan agenda lokal secara mandiri—seperti lomba senam, gerak jalan, dan penyediaan doorprize—yang pembiayaannya dibebankan kepada anggota cabang tersebut. Kholid juga menjamin acara inovasi utama, yaitu pertunjukan wayang di depan Rumah Dinas Bupati, tidak memungut biaya dari guru.

Titik Konflik: Dari Iuran Wajib ke Pungutan Kegiatan

Kesenjangan antara pernyataan Ketua PGRI (nominal hanya Rp 25.000) dan tagihan faktual di Cabang (Rp 105.000) menunjukkan adanya konflik implementasi di tingkat akar rumput:

  1. Tagihan Kolektif dan Wajib: Tagihan HUT sebesar Rp 105.000 di beberapa Cabang dimasukkan dalam format tagihan kolektif bulanan dan dipungut secara wajib, bukan bersifat sumbangan sukarela.
  2. Isu Transparansi: Nominal Rp 105.000 yang besar, tanpa rincian penggunaan yang jelas kepada anggota, memicu persepsi bahwa dana tersebut bersifat pungli, meskipun diklaim untuk membiayai berbagai lomba dan kegiatan HGN.
  3. Beban Ekonomi: Iuran ini menjadi beban berat, terutama bagi guru honorer (yang di daerah lain bahkan dikabarkan dikenakan iuran berjenjang berdasarkan status kepegawaian), yang di tengah keterbatasan honor harus menanggung iuran wajib PGRI, DASPEN, Majalah, dan kontribusi HUT sekaligus.

PGRI Kabupaten Pekalongan, yang baru terbentuk kurang dari setahun dan memiliki 21 cabang, kini dihadapkan pada tantangan transparansi pengelolaan dana dan komunikasi organisasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan anggotanya.

Pihak PGRI Kabupaten Pekalongan diharapkan segera mengeluarkan rincian penggunaan dana HUT PGRI Rp 105.000 secara transparan kepada anggota untuk memadamkan isu pungli, sesuai dengan tuntutan prinsip akuntabilitas organisasi profesi.

Ringkasan dalam Kasus Pekalongan

Dalam konteks kasus Pekalongan, meskipun iuran wajib bulanan merupakan kewajiban, kontroversi muncul karena komponen sumbangan kegiatan/HUT (Rp 105.000) yang besarnya melampaui iuran wajib dan bersifat kolektif/wajib, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pungutan tersebut masih masuk dalam ranah kewajiban yang wajar atau sudah melenceng.

Klarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan Mengenai Iuran dan Program

Berikut adalah kiriman audio kepada Warta Desa yang merangkum pernyataan Kholid, Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan (yang juga Kepala Dinas Pendidikan setempat), mengenai isu iuran dan program kegiatan PGRI di tingkat cabang:

Isu Iuran dan Berita yang Beredar

Kholid menyatakan bahwa ia ingin mengklarifikasi isu yang beredar, terutama yang muncul di media massa, mengenai program dan iuran PGRI. Ia menekankan bahwa isu tersebut belum tentu memiliki dasar yang kuat, dan ia sendiri merasa kaget ketika pertama kali mendengar dokumen atau berita itu tersebar luas. Kholid menegaskan bahwa belum pernah ada verifikasi langsung secara lisan atau tatap muka dengannya terkait dokumen atau informasi yang diedarkan.

Kholid juga menyebut bahwa ia ingin bertemu dengan pihak-pihak terkait (seperti wartawan, pada hari Jumat) untuk membuat masalah ini menjadi “clear” atau jelas, dan menegaskan bahwa tidak ada tujuan tersembunyi di balik kegiatannya.

Kebijakan Program dan Iuran PGRI Cabang

Kholid menjelaskan bahwa di PGRI, setiap cabang memiliki hak dan kewenangan (prerogatif) masing-masing dalam melaksanakan program dan menentukan iurannya, khususnya yang berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun PGRI.

  • Program Cabang: Program kegiatan seperti gerak jalan, lomba-lomba, atau kegiatan lainnya sepenuhnya merupakan agenda masing-masing cabang. Contohnya, Cabang Kajen mengadakan gerak jalan karena adanya antusiasme dari anggota di sana.
  • Iuran Wajib vs. Iuran Kegiatan:
    • Iuran Wajib (seperti iuran kematian) adalah iuran yang pasti dan sudah lama berjalan.
    • Iuran untuk Hari Jadi/HUT PGRI sifatnya bergantung pada program masing-masing cabang. Cabang yang tidak memiliki agenda untuk memperingati hari jadi PGRI di wilayahnya bisa saja tidak melaksanakan iuran tersebut.
  • Wewenang Ketua PGRI Kabupaten: Kholid menegaskan bahwa dirinya tidak boleh (tidak berhak) menentukan besaran iuran atau program yang ada di tingkat cabang. Keputusan ini berada pada rapat internal masing-masing cabang.

Visi dan Transparansi

Sebagai Ketua PGRI Kabupaten dan Kepala Dinas Pendidikan, Kholid menyatakan keinginannya untuk membuat kabupaten menjadi lebih baik, namun hal ini harus dilakukan tanpa mengganggu stabilitas atau ketenangan (gravitas) para guru.

Ia juga menyambut baik jika ada pihak yang ingin memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari kegiatan yang ada di PGRI Kabupaten untuk menjamin transparansi. Kholid menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar semua pihak memahami dan tidak ada lagi kecurigaan seperti “ngapain ini ngapain” di zaman sekarang. (Rohadi)

 

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Jalan Rowoyoso–WerdI Kini Mulus Usai Dirabat Beton, Warga Apresiasi Pemkab Pekalongan

rowoyoso

Warta Desa, Wonokerto, Pekalongan — Harapan masyarakat Desa WerdI terhadap perbaikan jalan utama akhirnya terwujud. Jalan Rowoyoso–WerdI kini terlihat mulus setelah Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan rehabilitasi dengan konstruksi rabat beton.

Perbaikan tersebut tercantum dalam proyek Rehabilitasi Jalan Rowoyoso–WerdI berdasarkan SPK Nomor 02/PJ-09/PPK/IX/2025 tanggal 25 September 2025, dengan sumber dana APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender, mulai 26 September hingga 24 Desember 2025, oleh kontraktor pelaksana CV. Miguno Agneg, Pekalongan. Nilai proyek tercatat sebesar Rp 1.959.532.917,00.

Setelah bertahun-tahun mengalami kerusakan tanpa penanganan, masyarakat Desa WerdI merasa lega dan bangga. Sebelumnya, warga sempat kecewa karena kondisi jalan yang rusak parah dan bahkan merencanakan aksi simbolis berupa penanaman pohon pisang sebagai bentuk protes.

Namun kini, rasa kecewa tersebut berubah menjadi kegembiraan karena jalan sudah dapat digunakan dengan nyaman.

“Alhamdulillah, hari ini jalan sudah bisa dinikmati masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada dinas terkait, dan khususnya kepada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang sebelumnya sudah turun langsung melihat kondisi jalan kami,” ujar salah satu warga dengan penuh rasa syukur.

Perbaikan jalan ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat serta mempermudah mobilitas warga antara WerdI dan desa-desa sekitar.

Warga berharap pemerintah terus memperhatikan infrastruktur desa lainnya yang juga membutuhkan penanganan. (Rohadi)

Terkait
Deadlock, Mediasi Warga Duwet Berlanjut ke Polres

      Bojong - Bertempat di salah satu Rumah makan di Desa Duwet Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Minggu (14/05) Read more

Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

selengkapnya
Layanan PublikLingkungan

Jalan Desa Bodas Kandangserang Terputus, Akses Warga Terganggu

kandangserang

Warta Desa, Kandangserang, 10 November 2025 — Akses transportasi antara Desa Bodas dan Desa Klesem di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, terganggu akibat terputusnya jalan penghubung. Kerusakan parah terjadi di titik lokasi tepat di depan SMP Satu Atap Bodas, mengakibatkan kendaraan roda empat tidak dapat melintas untuk sementara waktu.

Kondisi jalan yang rusak ini berdampak signifikan pada aktivitas sehari-hari warga setempat. Terutama, pelajar yang harus menuju sekolah dan masyarakat yang ingin mengakses layanan di pusat kecamatan mengalami kesulitan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya penanganan dari pihak terkait, sehingga warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan tersebut dan memulihkan akses transportasi.

“Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan untuk memperbaiki jalan ini. Kerusakan ini sangat mengganggu, terutama bagi kami yang membawa hasil pertanian dan juga saat ada kebutuhan mendesak atau keadaan darurat,” ungkap salah seorang warga Desa Bodas, yang namanya enggan disebutkan.

Pihak berwenang setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Warga berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar aktivitas ekonomi dan sosial di kedua desa dapat kembali berjalan normal. (Andi Purwandi)

Terkait
Menikmati golden sunrise di bukit Pawuluhan Kandangserang

Wartadesa. - Satu lagi tempat wisata di Kabupaten Pekalongan yang menarik untuk dikunjungi yaitu bukit Pawuluhan Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan Read more

Hujan guyur Pekalongan, Sawangan longsor, Kandangserang tunggu relokasi

Doro, Wartadesa. - Hujan deras yang mengguyur wilayah Doro Kabupaten Pekalongan menyebabkan longsor di Desa Sawangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan. Read more

Tanah amblas, 29 KK kesulitan beraktivitas

Pemalang, Wartadesa. - Sedikitnya 29 kepala keluarga kesulitan beraktivitas akibat tanah longsor di Desa Gapura Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, Sabtu Read more

Hujan semalaman, Lebakbarang dan Petungkriyono longsor

Kajen, Wartadesa. - Hujan deras yang terjadi sejak Rabu siang hingga Kamis pagi ini, (01/02) menyebabkan longsor terjadi di dua tempat. Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan Publik

Empat Skema Swakelola Pemerintah Jadi Sorotan: Dugaan Manipulasi Data hingga Potensi “Penyunatan” Anggaran

swakelola

Warta Desa, Pekalongan — Skema pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola kembali menjadi sorotan publik. Empat tipe swakelola yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinilai rawan disalahgunakan, mulai dari manipulasi data, penggelembungan biaya, hingga potensi kolusi dan penyunatan anggaran.

Swakelola sendiri merupakan mekanisme pengadaan di mana kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah ataupun masyarakat tanpa proses lelang penyedia jasa eksternal. Model ini dibagi menjadi empat tipe: Tipe I, II, III, dan IV — masing-masing dengan karakteristik teknis dan kelembagaan berbeda.

Swakelola Tipe I: Dilaksanakan Internal Instansi Pemerintah

Pada skema ini, seluruh proses mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan langsung oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah. Biasanya untuk kegiatan yang sesuai tugas pokok instansi, seperti bimbingan teknis, sosialisasi, pengembangan sistem internal, atau pekerjaan fisik sederhana.

Tahapan swakelola Tipe I meliputi:

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran
  2. Persiapan teknis
  3. Pelaksanaan oleh tim internal
  4. Pengawasan administratif dan teknis
  5. Serah terima hasil pekerjaan

Sorotan:
Swakelola Tipe I kerap diduga digunakan untuk menyembunyikan kegiatan fiktif, duplikasi program, dan penggelembungan anggaran, lantaran seluruh proses berada dalam kendali satu instansi tanpa keterlibatan pihak luar.

Swakelola Tipe II: Dilaksanakan Instansi Pemerintah Lain

Berbeda dengan Tipe I, pada Tipe II pelaksana kegiatan adalah instansi pemerintah lain yang lebih kompeten, misalnya kerjasama Bappeda dengan BPS atau perguruan tinggi negeri untuk riset dan pengujian.

Alur pelaksanaan:

  1. Instansi pemilik anggaran menyusun rencana dan mengawasi
  2. Instansi pelaksana menjalankan kegiatan
  3. Pengawasan dan serah terima dilakukan oleh pemberi anggaran

Sorotan:
Modus yang kerap disorot adalah pengalihan pelaksanaan proyek ke pihak ketiga non-resmi atau konsultan “titipan”, serta mark-up anggaran atas nama kerjasama antarinstansi.

 

Swakelola Tipe III: Dilaksanakan Organisasi Masyarakat

Pada tipe ini, pemerintah merencanakan dan mengawasi, sementara pelaksanaan dikerjakan organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki kompetensi di bidang terkait.

Tiga tim dibentuk:

  1. Tim persiapan dari pemerintah
  2. Tim pelaksana dari ormas
  3. Tim pengawas dari pemerintah

Sorotan:
Swakelola Tipe III rawan kolusi dengan ormas, penunjukan organisasi tanpa seleksi objektif, hingga potensi ketidaktransparanan pelaporan kegiatan.

 

Swakelola Tipe IV: Dilaksanakan Kelompok Masyarakat

Model ini melibatkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana penuh, mulai perencanaan teknis hingga pengawasan, sementara pemerintah memberi dana dan pendampingan. Biasanya digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pembangunan jalan desa, irigasi, atau rumah tidak layak huni.

Sorotan:
Skema ini sering dipantau ketat karena dugaan penyunatan dana masyarakat oleh oknum PPK atau pendamping, serta pemaksaan kelompok tertentu sebagai pelaksana.

 

Swakelola Disorot: Manipulasi hingga Penyimpangan Anggaran

Beberapa pemerhati kebijakan publik menilai bahwa penyimpangan paling sering terjadi pada Tipe I dan II, terutama dalam:

  1. manipulasi data,
  2. duplikasi kegiatan,
  3. penggelembungan anggaran baik pada perencanaan maupun realisasi.

Sementara Tipe III dan IV dicurigai rawan praktik kolutif antara aparat dan pelaksana lapangan, termasuk pemotongan dana kegiatan yang seharusnya diterima kelompok masyarakat secara penuh.

Swakelola adalah instrumen strategis untuk efisiensi dan pemberdayaan masyarakat. Namun tanpa pengawasan ketat, sangat rentan dijadikan pintu kebocoran keuangan negara,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Pekalongan.

 

Penguatan Transparansi dan Pengawasan

Pakar kebijakan publik menekankan perlunya audit menyeluruh berbasis output, transparansi daftar kegiatan swakelola, pelaporan digital terbuka, dan keterlibatan publik.

Pengawasan melekat dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga dinilai harus ditingkatkan, termasuk pengawasan lapangan dan pembuktian manfaat kegiatan.

“Kalau pemerintah serius meningkatkan kualitas layanan, swakelola bisa menjadi solusi. Tapi kalau dipakai untuk bancakan anggaran, pasti merugikan masyarakat,” tambahnya.

Swakelola merupakan instrumen strategis dalam belanja negara. Namun, tanpa pengawasan ketat dan komitmen integritas, mekanisme ini berpotensi membuka ruang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan publik. (Red)

Terkait
Mengurai Fenomena Anggaran Swakelola Jumbo Kabupaten Pekalongan dalam RUP 2025

Warta Desa, Pekalongan — Perencanaan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 di wilayah Pantura Jawa Tengah—meliputi Kabupaten Read more

Anggaran Swakelola 2025 Kabupaten Pekalongan Tertinggi di Pantura, Publik Pertanyakan Transparansi

Warta Desa, Pekalongan — Perbandingan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di tiga kabupaten wilayah Pantura Jawa Tengah—Batang, Read more

Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu Read more

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Mengurai Fenomena Anggaran Swakelola Jumbo Kabupaten Pekalongan dalam RUP 2025

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perencanaan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 di wilayah Pantura Jawa Tengah—meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menyajikan sebuah anomali fiskal yang menarik perhatian publik, khususnya di Kabupaten Pekalongan.

Data RUP 2025 menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam pola belanja pengadaan di Kabupaten Pekalongan, yang secara mencolok menempatkan skema Swakelola jauh lebih besar daripada Jasa Penyedia. Kontras dengan dua kabupaten tetangganya, komposisi anggaran di Pekalongan menimbulkan tanda tanya dan memicu tuntutan transparansi dari masyarakat.

 

Perbandingan Anggaran Pengadaan (RUP) 2025 Tiga Kabupaten

 

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Fenomena Unik Kabupaten Pekalongan

Analisis perbandingan menunjukkan bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih mengandalkan skema Penyedia sebagai porsi anggaran pengadaan terbesar.

  • Di Kabupaten Batang, anggaran Penyedia sekitar 5,67 kali lipat dari Swakelola.
  • Di Kabupaten Pemalang, anggaran Penyedia masih sekitar 2,22 kali lipat dari Swakelola.

Sebaliknya, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan komposisi terbalik. Anggaran yang dialokasikan untuk Swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, yang mana 1,56 kali lebih besar dibandingkan anggaran Penyedia yang berjumlah Rp 420,465 miliar.

Dengan porsi Swakelola mencapai lebih dari 60% dari total anggaran pengadaan tiga kabupaten tersebut, kondisi ini menjadikan Kabupaten Pekalongan sebagai “pusat” belanja Swakelola di wilayah Pantura Jawa Tengah untuk tahun 2025.

 

 Reaksi dan Tuntutan Publik: Menagih Transparansi

Meskipun Swakelola merupakan metode pengadaan yang sah dan berpotensi efisien jika dilaksanakan dengan benar, struktur anggaran yang tidak lazim ini telah menimbulkan keingintahuan dan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan.

Masyarakat menegaskan bahwa perbedaan signifikan dalam struktur belanja ini membutuhkan penjelasan yang terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pernyataan Kunci Warga:

  • “Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran.”
  • “Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan.”

Tuntutan publik kini terfokus pada perlunya keterbukaan data rinci, meliputi:

  1. Jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan secara Swakelola.
  2. Pelaksana Swakelola (misalnya, organisasi perangkat daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi nirlaba).
  3. Mekanisme Pengawasan yang akan diterapkan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan APBD.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Publik berharap Pemkab Pekalongan segera merespons dan memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan strategis dan peruntukan detail dari besarnya alokasi anggaran Swakelola tersebut.

Tingginya porsi Swakelola menuntut komitmen transparansi yang lebih tinggi dari Pemkab Pekalongan. Keterbukaan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan anggaran Swakelola secara gamblang adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional.

Definisi & Regulasi Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

 

Dasar hukum utama pengadaan Swakelola di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

 

1. Definisi Swakelola

Menurut Peraturan Presiden, Swakelola adalah:

“Cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.”

Prinsip utamanya adalah pekerjaan/proyek tersebut dilaksanakan secara mandiri, memanfaatkan sumber daya internal atau melibatkan kelompok masyarakat, dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada penyedia jasa eksternal (pihak ketiga/kontraktor).

 

2. Tujuan dan Kondisi Penggunaan Swakelola

Swakelola digunakan ketika:

  • Pekerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal K/L/PD sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi (contoh: pemeliharaan rutin aset, pengembangan kebijakan).
  • Pekerjaan yang berdasarkan sifat atau volumenya tidak dapat diserahkan kepada Penyedia (contoh: pekerjaan yang bersifat rahasia atau membutuhkan keahlian internal yang unik).
  • Pekerjaan yang berdasarkan skala ekonomi tidak efisien jika diserahkan kepada Penyedia (contoh: proyek bernilai kecil tetapi berulang).
  • Pekerjaan yang meningkatkan peran serta masyarakat atau memberdayakan kelompok tertentu (contoh: perbaikan jalan lingkungan oleh kelompok masyarakat, kegiatan PMT oleh kader Posyandu).

 

3. Tipe-Tipe Swakelola

Regulasi PBJP membagi Swakelola menjadi empat tipe berdasarkan pelaksananya. Anggaran Kabupaten Pekalongan yang besar kemungkinan tersebar di berbagai tipe ini:

Tipe Swakelola Pelaksana Karakteristik Utama
Tipe I K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran (PA/KPA) sendiri. Direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
Tipe II K/L/PD lain (Instansi Pemerintah lain) Direncanakan dan diawasi oleh OPD Penanggung Jawab, tetapi pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh OPD lain yang memiliki kompetensi.
Tipe III Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dilaksanakan oleh Ormas berdasarkan kesepakatan kerja sama (MoU/Kontrak). Cocok untuk program sosial/pemberdayaan.
Tipe IV Kelompok Masyarakat Dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Cocok untuk pekerjaan sederhana yang memerlukan partisipasi masyarakat setempat.

 

Relevansi dengan Kasus Kabupaten Pekalongan

Besarnya anggaran Swakelola di Pekalongan (Rp 655,853 miliar) menunjukkan bahwa Pemkab berencana:

  1. Maksimalisasi Potensi Internal (Tipe I): Melaksanakan lebih banyak proyek/kegiatan secara mandiri oleh OPD, mungkin untuk efisiensi biaya overhead pihak ketiga.
  2. Peningkatan Pemberdayaan (Tipe III & IV): Mengalokasikan dana signifikan untuk program yang melibatkan Ormas atau Kelompok Masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur padat karya atau program sosial.

Poin Krusial dari Sudut Pandang Publik:

Meskipun Swakelola sah, potensi tantangan terbesarnya adalah:

  • Akuntabilitas: Kontrol dan pengawasan harus ketat, terutama untuk Tipe III dan IV, agar dana rakyat tidak disalahgunakan.
  • Kapabilitas: K/L/PD harus benar-benar memiliki sumber daya dan kemampuan teknis untuk melaksanakan sendiri (Tipe I dan II) atau memastikan pelaksana non-pemerintah (Tipe III dan IV) kompeten.

Tuntutan masyarakat Pekalongan untuk transparansi mengenai jenis kegiatan, pelaksana, dan mekanisme pengawasan adalah hal yang sangat wajar dan penting untuk memastikan akuntabilitas dalam skema Swakelola yang besar ini.

Jenis Pekerjaan Umum yang Dilaksanakan melalui Swakelola

Pekerjaan yang dipilih melalui Swakelola umumnya adalah kegiatan yang bertujuan untuk optimalisasi sumber daya internal, pemberdayaan masyarakat, atau pekerjaan yang bersifat khusus dan tidak diminati Penyedia.

A. Swakelola Tipe I (Dilaksanakan oleh OPD Penanggung Jawab Sendiri)

Ini adalah kegiatan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe I
Infrastruktur & Lingkungan * Pemeliharaan Rutin Skala Kecil: Pemeliharaan jalan, drainase, atau saluran irigasi mikro yang dilakukan oleh Dinas PU dengan tenaga dan alat milik sendiri. * Pengelolaan Sampah: Pengangkutan dan pengerukan sampah di area pemukiman atau instalasi pompa (jika dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup).
Administrasi & SDM * Penyelenggaraan Diklat/Bimtek: Pelatihan, kursus, penataran, seminar, atau bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola langsung oleh OPD. * Penyusunan Kebijakan: Perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan, atau pengembangan sistem tata kelola/aplikasi internal.
Riset & Data * Survei dan Pemrosesan Data: Pelaksanaan sensus, survei khusus (misalnya survei kemiskinan atau infrastruktur), dan pengujian di laboratorium milik Pemda.
Kesehatan * Penyuluhan dan Edukasi Kesehatan: Kegiatan penyuluhan massal yang dilakukan oleh petugas Puskesmas/Dinas Kesehatan.

 

B. Swakelola Tipe IV (Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat)

Ini sangat relevan untuk kegiatan yang memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat (Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola/Pokmas), berfokus pada pemberdayaan dan padat karya.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe IV
Infrastruktur Desa/Lingkungan * Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Gang: Proyek perbaikan jalan di permukiman padat karya. * Pembangunan/Perbaikan Saluran Irigasi Mikro/Kecil. * Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Jika pekerjaan dilakukan oleh kelompok penerima manfaat atau Pokmas setempat.
Sosial & Pangan * Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola oleh Kader PKK/Posyandu di tingkat masyarakat. * Pengadaan Produk Lokal: Pembelian produk kerajinan, tanaman, atau bibit milik masyarakat atau kelompok masyarakat.
Lingkungan * Pengelolaan Sampah di Tingkat Rukun Warga (RW): Aktivitas yang dilaksanakan oleh kelompok pengelola sampah berbasis komunitas.

 

C. Swakelola Tipe III (Dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan – Ormas)

Melibatkan organisasi non-pemerintah formal (seperti NU, Muhammadiyah, Karang Taruna, dsb.) dalam pelaksanaan program.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe III
Program Sosial/Agama * Pelaksanaan Program Bantuan/Pelatihan yang disalurkan melalui Ormas. * Penyelenggaraan Kegiatan Budaya/Seni/Festival yang dikerjasamakan dengan organisasi budaya atau seni.

 

Implikasi untuk Kabupaten Pekalongan

Dengan besarnya alokasi Swakelola di Pekalongan, ada kemungkinan Pemkab tengah memprioritaskan:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dana diarahkan secara masif ke Tipe III dan IV untuk menggerakkan masyarakat lokal dan sektor informal.
  2. Efisiensi Biaya: Melakukan banyak pekerjaan internal (Tipe I) yang dianggap tidak efisien jika diserahkan ke kontraktor luar.
  3. Fokus Program Sosial: Peningkatan anggaran untuk kegiatan yang sangat melibatkan kader/masyarakat, seperti PMT, pelatihan, atau perbaikan infrastruktur berskala mikro.

Meskipun tujuan ini positif, tekanan publik untuk transparansi sangat beralasan. Anggaran yang besar pada Swakelola Tipe III dan IV, yang melibatkan pihak non-pemerintah, memerlukan dokumen perencanaan, kontrak kerja sama, dan laporan pertanggungjawaban yang sangat detail dan mudah diakses agar kekhawatiran masyarakat (terutama mengenai dugaan penyimpangan) dapat diredam.

Poin Tuntutan Transparansi & Akuntabilitas Anggaran Swakelola Pekalongan

Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang mudah diakses terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pelaksanaan Swakelola yang mencapai Rp 655,853 miliar.

 

1. Tuntutan Keterbukaan Data RUP (Rencana Umum Pengadaan)

Pemkab Pekalongan harus mempublikasikan detail RUP 2025 secara rinci, khususnya pada bagian Swakelola, meliputi:

  • Penyebaran Anggaran per OPD: Sebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang mengelola porsi Swakelola terbesar dan berapa total alokasinya per OPD.
  • Perincian Tipe Swakelola: Publikasikan rincian anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing tipe Swakelola (Tipe I, II, III, dan IV) untuk mengetahui fokus strategi Pemkab (apakah lebih ke internal/Tipe I, atau pemberdayaan/Tipe IV).
  • Daftar Proyek Mayor (Proyek di atas Rp 1 Miliar): Khusus untuk proyek Swakelola bernilai besar, jelaskan nama kegiatannya, lokasi spesifik, dan taksiran biayanya.

 

2. Tuntutan Keterbukaan Dokumen Pelaksanaan

Untuk memastikan bahwa anggaran Swakelola tidak hanya fiktif, masyarakat menuntut akses pada dokumen dasar pelaksanaannya:

  • Dokumen Perencanaan Swakelola: Publikasikan ringkasan dokumen perencanaan yang mencakup tujuan, target luaran (output), kebutuhan sumber daya, dan jadwal pelaksanaan untuk setiap kegiatan Swakelola.
  • Nama dan Profil Pelaksana Swakelola: Khusus untuk Tipe III (Ormas) dan Tipe IV (Kelompok Masyarakat), Pemkab wajib mengumumkan:
    • Nama resmi Ormas/Kelompok Masyarakat penerima.
    • Jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh mereka.
    • Nilai kontrak/kesepakatan kerja sama yang disalurkan.

 

3. Tuntutan Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ada pengawasan yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, terutama karena Swakelola memiliki risiko penyalahgunaan yang lebih tinggi.

  • Tim Pengawas Independen: Jelaskan mekanisme pengawasan internal (oleh Inspektorat) dan bagaimana masyarakat/pihak independen dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang Disederhanakan: Setelah kegiatan selesai, Pemkab harus berkomitmen untuk mempublikasikan ringkasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan fisik (termasuk dokumentasi foto/video) dari proyek-proyek Swakelola secara berkala.
  • Akses Informasi yang Terpusat: Sediakan satu laman atau portal khusus di situs web Pemkab Pekalongan (atau PPID) yang memuat semua informasi Swakelola 2025 agar masyarakat mudah memantau.

Inti dari tuntutan ini adalah: Semakin besar alokasi Swakelola, semakin tinggi pula kewajiban Pemkab untuk melakukan transparansi yang paripurna. (Red)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Anggaran Swakelola 2025 Kabupaten Pekalongan Tertinggi di Pantura, Publik Pertanyakan Transparansi

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perbandingan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di tiga kabupaten wilayah Pantura Jawa Tengah—Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menunjukkan fakta menarik. Kabupaten Pekalongan tercatat mengalokasikan belanja melalui swakelola jauh lebih besar dibandingkan jasa penyedia, berbeda dari dua daerah lainnya.

Berikut data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025:

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Terlihat bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih menempatkan skema penyedia sebagai porsi anggaran terbesar. Namun, Kabupaten Pekalongan justru memiliki komposisi terbalik, di mana anggaran swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, jauh lebih besar dari penyedia yang hanya Rp 420,465 miliar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Swakelola sebenarnya adalah metode yang sah dalam sistem pengadaan pemerintah, dan dapat lebih efisien bila dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, perbedaan struktur anggaran yang signifikan ini menimbulkan keingintahuan publik soal alasan dan peruntukan besarnya belanja swakelola di Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan menegaskan bahwa mereka tidak menolak swakelola, namun menginginkan keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan penyimpangan.

“Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran,” ujar salah satu warga Pekalongan.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menyediakan informasi rinci mengenai jenis kegiatan, pelaksana swakelola, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan APBD berjalan sesuai aturan.

“Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait komposisi anggaran tersebut.

Harapan Publik:
Ke depan, masyarakat berharap Pemkab Pekalongan membuka secara gamblang perencanaan dan pelaksanaan swakelola, termasuk publikasi data dan laporan penggunaan anggaran, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional. (Red)

Terkait
Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu Read more

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 Read more

selengkapnya
KesehatanLayanan Publik

Warga Adukan Dugaan Pelayanan Tidak Profesional RSUD Kajen, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan dan Klarifikasi

images(12)
Pekalongan, 4 November 2025 – Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kajen menuai sorotan setelah seorang warga melayangkan aduan langsung kepada Direktur RSUD, dr. H. Imam Prasetyo, terkait dugaan penanganan yang dinilai tidak profesional terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Insiden ini terjadi pada Selasa sore, 4 November 2025, menjelang waktu magrib, dan berakhir dengan keputusan keluarga untuk memindahkan pasien ke rumah sakit lain.
Kronologi Aduan: Pasien Dipulangkan Meski Kesakitan Hebat
Menurut keterangan pelapor, yang disampaikan melalui pesan tertulis kepada dr. Imam, ia mengantar adiknya ke IGD RSUD Kajen dengan keluhan nyeri hebat pada bagian rahim. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyatakan kondisi pasien tidak mengkhawatirkan dan memintanya untuk pulang.
Keputusan tersebut disayangkan oleh pihak keluarga, mengingat kondisi pasien yang disebut masih sangat lemah dan merintih kesakitan. Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi pasien memburuk, mendorong keluarga untuk segera mencari pertolongan medis di rumah sakit lain.
“Saya kejar sampai ketemu di depan Indomaret dekat SPBU Karanganyar. Kondisi pasien waktu itu panas, lemah, dan terus merintih kesakitan,” tulis pelapor, menggambarkan kondisi adiknya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit kedua.
Sesampainya di salah ssatu rumah sakit swasta, pasien langsung ditangani secara intensif dan dinyatakan harus menjalani rawat inap. Diagnosis awal di RS menunjukkan pasien mengalami tekanan darah rendah dan gejala penyakit serius, yang berkebalikan dengan hasil pemeriksaan di RSUD Kajen.
Melalui aduannya, pelapor berharap kejadian ini menjadi masukan berharga bagi RSUD Kajen, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas pelayanan, terutama bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Penjelasan RSUD Kajen: Pelayanan Sesuai Prosedur Medis
Menanggapi aduan tersebut, pihak unit pengaduan RSUD Kajen memberikan klarifikasi melalui saluran WhatsApp resmi. RSUD Kajen menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur medis yang berlaku.
Pihak rumah sakit merinci hasil pemeriksaan fisik pasien saat tiba di IGD pada tanggal 4 November 2025:
  • Tekanan darah: 90/60 mmHg (tergolong rendah, namun dalam konteks klinis saat itu tidak dianggap kegawatdaruratan)
  • Nadi: 88 kali/menit (normal)
  • Saturasi oksigen (SpO₂): 98% (normal)
  • Suhu tubuh: 36,5°C (normal)
  • Frekuensi napas: 20 kali/menit (normal)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan,” tulis pihak RSUD dalam pesan resmi mereka.
Pihak rumah sakit juga menambahkan bahwa keluarga pasien telah diberikan edukasi dan saran untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut di Poli Obgyn pada jadwal berikutnya, mengindikasikan bahwa kasus tersebut bukan kondisi darurat yang memerlukan rawat inap saat itu.
Perkembangan Terkini
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari dr. Imam Prasetyo atau manajemen puncak RSUD Kajen terkait dugaan pelayanan tidak profesional ini. Pihak rumah sakit tetap berpegang pada hasil pemeriksaan medis awal mereka.
Sementara itu, pasien dikabarkan telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Swasta dan kondisinya berangsur membaik, memvalidasi kekhawatiran pihak keluarga mengenai kondisi serius yang dialami pasien.
Kejadian ini kembali membuka diskusi publik mengenai standar pelayanan gawat darurat dan pentingnya komunikasi efektif antara tenaga medis dan pasien, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan rasa sakit hebat. (Rohadi)
Terkait
Karya tim STIKES Muhammadiyah Pekajangan digunakan sebagai aplikasi resmi Pemkab

si-darurat diluncurkan Kajen, Wartadesa. - Sistem informasi  si-darurat hasil karya dari Tim STIKES Muhammadiyah Pekajangan yang menjadi juara pada karya Read more

Karcis parkir tertulis seribu, eh … ditulis pake bolpoin seribu lima ratus

Karanganyar, Wartadesa. - Karut marut perparkiran di Kabupaten Pekalongan, nampaknya terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, Jalan Raya Read more

Gathering Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia

Bekasi, Wartadesa. – Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia (PMGI) yang berdiri pada tahun 2016 yang lalu, menyelenggarakan Gathering dan Silaturrahim perdana Read more

Sejak Ramadhan lalu warga Gunungsari Pemalang kekurangan Air

Pemalang, Wartadesa. - Warga Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sejak bulan Ramadhan lalu kekurangan air bersih. Biasanya Read more

selengkapnya