close

Layanan Publik

KesehatanLayanan Publik

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Imunisasi Bayi Rp100 Ribu di Wilayah Puskesmas Doro 1, Begini Klarifikasi Kapus

template berita foto warta desa(4)

DORO, WARTA DESA. – Program imunisasi dasar nasional yang seharusnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, kini menjadi tanda tanya bagi salah seorang warga di wilayah Doro. Seorang narasumber yang merupakan orang tua bayi melaporkan adanya tarikan biaya sebesar Rp100.000 saat sang anak menerima vaksin BCG dari tenaga kesehatan.

Berdasarkan keterangan narasumber, kejadian ini bermula saat ia hendak melakukan imunisasi Hepatitis B (HB 0) untuk anaknya di Puskesmas Doro 1. Namun, pihak Puskesmas menyatakan bahwa stok vaksin tersebut sedang kosong dan mengarahkan warga untuk menghubungi bidan desa.

“Waktu di lokasi lama (Wopi), semua vaksin gratis tanpa syarat. Tapi di sini, saat ke Puskesmas Doro 1 dibilang HB 0 tidak ada, lalu disuruh hubungi bidan desa,” ujar narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Kondisi semakin membingungkan saat pelaksanaan vaksin BCG pada tanggal 29 Januari lalu. Karena bidan desa yang bersangkutan sedang cuti, pelayanan diberikan oleh bidan pengganti yang datang langsung ke rumah warga. Setelah proses vaksinasi selesai, narasumber menanyakan perihal biaya administratif atau transportasi, dan secara mengejutkan diminta membayar sebesar Rp100.000.

“Saat saya tanya berapa, bidannya menjawab 100 ribu rupiah. Saya bingung, apakah sekarang vaksin memang bayar? Ataukah itu uang ganti bensin? Padahal setahu saya ini program pemerintah,” tambahnya.

Menanggapi keluhan dan permintaan informasi tersebut, Kepala Puskesmas Doro 1 memberikan klarifikasi resmi mengenai prosedur dan status biaya pelayanan imunisasi tersebut. Pihak Puskesmas menegaskan bahwa pada dasarnya seluruh imunisasi dasar merupakan program pemerintah yang diberikan secara gratis di fasilitas kesehatan seperti Posyandu atau Puskesmas.

Terkait adanya pungutan sebesar Rp100.000, Kepala Puskesmas menjelaskan bahwa biaya tersebut kemungkinan merupakan biaya transportasi untuk bidan yang melakukan kunjungan di luar jam kerja. Hal tersebut dinyatakan sebagai kesepakatan pribadi antara bidan dengan keluarga pasien yang dikunjungi, mengingat Puskesmas sendiri tidak memiliki aturan resmi mengenai tarif transport kunjungan petugas ke rumah atau homecare untuk pemberian vaksin.

Mengenai kendala ketersediaan stok vaksin yang sempat dialami warga, manajemen Puskesmas menerangkan bahwa ketersediaan vaksin sangat bergantung pada distribusi atau dropping dari Dinas Kesehatan sesuai dengan jumlah sasaran dan ketersediaan di bagian farmasi. Jika stok di Puskesmas kosong, informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat melalui bidan yang bertugas di Posyandu.

Pihak Puskesmas juga menyarankan jika pasien menghendaki imunisasi sesuai jadwal di tengah kekosongan stok, warga dapat dirujuk ke praktek dokter spesialis anak. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum bahwa vaksin program pemerintah tetap gratis jika diakses melalui prosedur resmi di fasilitas kesehatan pemerintah, sementara layanan kunjungan rumah bersifat kesepakatan personal antara petugas dan warga. (Andi Purwandi)

Terkait
Gathering Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia

Bekasi, Wartadesa. – Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia (PMGI) yang berdiri pada tahun 2016 yang lalu, menyelenggarakan Gathering dan Silaturrahim perdana Read more

Sejak Ramadhan lalu warga Gunungsari Pemalang kekurangan Air

Pemalang, Wartadesa. - Warga Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sejak bulan Ramadhan lalu kekurangan air bersih. Biasanya Read more

Sejumlah orang tua tolak vaksinasi Rubella

Pekalongan Kota, Wartadesa. -  Setidaknya 15 orang tua siswa di beberapa SD di wilayah Kota Pekalongan menolak anaknya diimunisasi Measles Read more

Kasus HIV/AIDS di Kota Santri capai 40

Kajen, Wartadesa. - Kasus HIV/AIDS di Kota Santri sejak Januari hingga Juni 2017, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Komisi Penanggulangan Read more

selengkapnya
Berita DesaLayanan Publik

Dua Tiang Listrik Roboh di Garungwiyoro, Tiga Dukuh di Kandangserang Gelap Gulita

template berita foto warta desa

WARTA DESA, KANDANGSERANG, PEKALONGAN – Warga di wilayah pegunungan Kabupaten Pekalongan, tepatnya di Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, harus menghadapi kondisi gelap gulita. Dua tiang listrik dilaporkan roboh di wilayah Celiling pada Minggu (8/2/2026), yang mengakibatkan pemutusan aliran listrik secara total di tiga wilayah dukuh.

Wilayah yang terdampak pemadaman total tersebut meliputi:

  1. Dukuh Garunglor

  2. Dukuh Karyamukti

  3. Dukuh Garungkidul

Aktivitas Warga Lumpuh

Robohnya fasilitas kelistrikan ini berdampak signifikan pada aktivitas harian masyarakat. Selain hilangnya penerangan di malam hari, warga mengeluhkan sulitnya menjalankan pekerjaan rumah tangga dan ekonomi yang bergantung sepenuhnya pada energi listrik.

“Listrik mati total, kami kesulitan untuk memasak dan bekerja. Harapannya PLN bisa segera datang dan memperbaiki,” ujar salah satu warga setempat yang mulai merasa terbebani dengan durasi pemadaman yang lama.

Warga menyebutkan bahwa penggunaan alat masak elektronik serta peralatan kerja pertukangan dan industri rumahan di wilayah tersebut kini terhenti total.

Menanti Respon Cepat PLN

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu sore, warga melaporkan bahwa belum terlihat adanya petugas dari pihak PLN di lokasi kejadian untuk memulai proses perbaikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran ganda di tengah masyarakat:

  • Faktor Keselamatan: Kabel-kabel yang menjuntai akibat tiang roboh dikhawatirkan dapat membahayakan warga yang melintas jika tidak segera dievakuasi.

  • Kebutuhan Vital: Mengingat wilayah Kandangserang yang rawan cuaca ekstrem, keberadaan listrik sangat dibutuhkan untuk komunikasi dan penerangan darurat.

Penyebab Masih Misterius

Hingga saat ini, penyebab pasti robohnya dua tiang listrik tersebut masih belum diketahui. Namun, diduga kuat kondisi tanah yang labil akibat curah hujan atau faktor usia tiang menjadi pemicu insiden tersebut.

Masyarakat Desa Garungwiyoro mendesak pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) terkait untuk segera menerjunkan tim teknis ke lokasi guna melakukan evakuasi kabel dan penggantian tiang agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal. ***

Pewarta: Andi Purwandi

Editor: Buono

Terkait
Lagi, listrik padam saat mau nonton final AFF

Pekalongan, Wartadesa. - Mati listrik, PLN jak gelut bae njoh. (listrik padam, PLN diajak berkelahi aja yuk) Demikian ungkap kekecewaan  Gus Santo, penggemar Read more

Selama UNBK sekolah harus sediakan genset

Pekalongan, Wartadesa. - PT PLN Area Rayon Kota Pekalongan menghimbau sekolah pelaksana UNBK untuk menyediakan genset terkait dengan backup data Read more

Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

selengkapnya
Berita DesaLayanan Publik

Akses Vital Amblas, Warga Bojongkoneng Keluhkan Lambannya Perbaikan Jalan Utama

template berita foto warta desa(1)

KANDANGSERANG, WARTA DESA – Proses perbaikan jalan utama di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, menuai kritik tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi akses mobilitas warga tersebut dinilai berjalan lamban dan mengabaikan standar keselamatan pengguna jalan.

Jalan yang mengalami amblas ini merupakan urat nadi bagi warga Bojongkoneng karena menghubungkan pemukiman warga menuju ibu kota kabupaten di Kajen serta pusat pemerintahan Kecamatan Kandangserang. Karena tidak adanya jalur alternatif yang sepadan, kerusakan ini praktis menghambat aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga pendidikan. Salah satu warga mengungkapkan kekecewaannya karena akses ini sangat krusial, terutama bagi anak-anak sekolah yang setiap hari harus melintas di jalur berbahaya tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi jalan masih tampak menyempit dan dipenuhi lubang sisa amblasan. Ironisnya, di sekitar titik kerusakan yang cukup parah tersebut tidak ditemukan adanya rambu peringatan yang jelas bagi pengendara, lampu penerangan darurat, maupun pembatas jalan yang memadai untuk mencegah kendaraan terperosok ke area amblas. Ketiadaan aspek keamanan ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua saat melintas di malam hari atau ketika hujan lebat yang seringkali menutup pandangan terhadap lubang jalan.

Warga menilai pihak pelaksana atau pemerintah terkait terkesan bertele-tele dalam menangani kerusakan ini. Mereka mendesak agar proses perbaikan segera dikebut mengingat pentingnya jalur tersebut dalam menunjang roda perekonomian desa. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai target waktu penyelesaian maupun kendala yang menyebabkan perbaikan jalan tersebut berjalan lamban. Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu adanya korban jiwa sebelum mengambil tindakan serius di lapangan. ***

Pewarta: Andi Purwandi

Editor: Buono

Terkait
Menikmati golden sunrise di bukit Pawuluhan Kandangserang

Wartadesa. - Satu lagi tempat wisata di Kabupaten Pekalongan yang menarik untuk dikunjungi yaitu bukit Pawuluhan Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan Read more

Longsor, Desa Wangkelang Kandangserang terisolasi

Kandangserang, Wartadesa. - Longsor yang terjadi di Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan akibat dari hujan deras kemarin menjadikan Desa Read more

Warga Lambur edarkan ‘kardus’ donasi untuk korban kebakaran

Kandangserang, Wartadesa. - Warga Desa Lambur Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengedarkan kardus bertuliskan 'Mohon Bantuan Kebakaran Lambur" di Read more

Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Lubang Maut di Tambakroto Kajen Telan Korban Jiwa, Warga Desak Perbaikan Segera

template berita foto warta desa

KAJEN, WARTA DESA. – Kondisi infrastruktur jalan di Desa Tambakroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sebuah lubang besar di badan jalan yang kerap dijuluki warga sebagai “lubang maut” telah memicu kecelakaan tragis yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia pada Ahad (25/01/2026).

Peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor berusaha menghindari lubang di ruas jalan tersebut. Namun, saat melakukan manuver untuk menghindar, korban justru terlibat tabrakan hebat atau “adu banteng” dengan sebuah mobil yang melaju kencang dari arah berlawanan. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka yang sangat serius di beberapa bagian tubuh.

Warga dan saksi mata di lokasi kejadian segera melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, meski tim medis telah berupaya maksimal, nyawa siswa tersebut tidak dapat diselamatkan akibat parahnya cedera yang diderita. Korban pun dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di fasilitas kesehatan.

Insiden ini memicu gelombang keprihatinan dan kekecewaan dari warga setempat. Menurut penuturan warga, kondisi jalan berlubang di titik tersebut sudah berlangsung lama dan telah berulang kali dikeluhkan karena sangat membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua. Warga menilai hilangnya nyawa seorang siswa merupakan preseden buruk yang seharusnya bisa dicegah jika pemeliharaan jalan dilakukan tepat waktu.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan hingga hari ini, lubang yang menjadi pemicu kecelakaan maut tersebut terpantau masih menganga dan belum mendapatkan penanganan fisik dari pihak terkait. Belum terlihat adanya tanda-tanda perbaikan permanen maupun pemberian rambu peringatan tambahan di area tersebut.

Masyarakat Desa Tambakroto kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret melakukan perbaikan sebelum jatuh korban jiwa berikutnya. Kondisi ini menjadi pengingat bagi pemangku kebijakan bahwa keterlambatan dalam pemeliharaan infrastruktur dasar dapat berdampak fatal bagi keselamatan masyarakat. (Andi Purwandi)

Terkait
Jalan Sragi berlubang, warga berharap segera ada perbaikan

Sragi, Wartadesa. - Jalan Sragi makin memprihatinkan saja dibeberapa titik nampak semakin rusak, baik mulai retak ataupun yang sudah menjadi Read more

Warga Bojong keluhkan jalan rusak

Bojong, Wartadesa. - Jalan Raya Bojong-Kajen di titik Ketitangkidul-Bojongwetan nampak rusak parah, dari pantauan di lapangan Senin (8/5). lebih dari Read more

Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

selengkapnya
Layanan PublikLingkungan

Menyingkap Tabir Bencana: Dari Gundulnya Hulu hingga Amblesnya Hilir Kabupaten Pekalongan

Gemini_Generated_Image_2hw41x2hw41x2hw4

PEKALONGAN, WARTA DESA – Kabupaten Pekalongan kini bukan lagi sekadar menghadapi “siklus hujan tahunan”. Wilayah ini sedang berada dalam cengkeraman krisis ekologis sistemik yang menghubungkan kerusakan di puncak gunung hingga tenggelamnya pesisir pantai. Banjir  di hulu dan rob abadi di hilir adalah dua ujung dari satu benang merah yang sama: kegagalan tata ruang dan pengelolaan lingkungan yang tidak tuntas.

1. Hulu yang Bocor: Komoditas Mengalahkan Konservasi

Kerusakan bermula dari wilayah atas. Data menunjukkan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian hortikulturaDoro, Petungkriyono, Paninggaran telah mencapai angka yang mengkhawatirkan.

  • Ekspansi Pertanian: Hingga periode 2024/2025, tercatat sekitar 4.505,54 hektare kawasan lindung telah berubah menjadi kebun sayur seperti kentang dan kubis.

  • Hutan yang Menyusut: Terjadi penurunan tutupan hutan lahan kering primer sebesar 10,7% dalam dua dekade terakhir.

  • Dampak Nyata: Tanpa akar pohon keras, tanah di kemiringan 25-30% kehilangan daya ikat. Saat hujan lebat, air tidak lagi meresap (infiltrasi) melainkan menjadi aliran permukaan (run-off) yang membawa lumpur dan material kayu sisa pembukaan lahan (land clearing) langsung ke pemukiman di bawahnya.

2. Hilir yang Ambles: Ancaman Senyap di Bawah Tanah

Di saat wilayah hulu mengirimkan air bah, wilayah hilir (Tirto, Wiradesa, Wonokerto) justru perlahan tenggelam karena tanahnya yang terus merosot.

  • Kecepatan Penurunan: Laju penurunan muka tanah (land subsidence) di Pekalongan mencapai 6–10 cm per tahun, bahkan di titik tertentu menembus 20–40 cm per tahun.

  • Penyebab Utama: Selain faktor geologis tanah alluvial yang muda, ekstraksi air tanah melalui sumur dalam secara masif oleh industri dan pemukiman menjadi penyebab utama non-alami. Kosongnya lapisan akuifer menyebabkan tanah di atasnya ambles untuk mengisi kekosongan tersebut.

  • Prediksi 2030: Jika tren ini berlanjut, diprediksi 7.389 hektare lahan di Pekalongan akan tenggelam secara permanen pada tahun 2030.

3. Sengkarut Drainase dan Penanganan “Setengah Hati”

Upaya fisik yang dilakukan pemerintah seringkali dinilai warga sebagai solusi tambal sulam.

  • Tanggul yang Tak Cukup: Pembangunan tanggul sepanjang 7,2 km senilai Rp464 miliar memang menahan laut, namun tidak menyelesaikan masalah air yang terjebak di dalam daratan.

  • Ketergantungan Pompa: Dengan kondisi tanah yang sudah di bawah permukaan laut, drainase gravitasi sudah mati. Penanganan kini bergantung 100% pada mesin pompa, yang sering terkendala biaya operasional, perawatan, hingga kapasitas yang tidak sebanding dengan debit air.

  • Drainase Parsial: Pembangunan saluran air antar desa yang tidak terintegrasi seringkali justru memindahkan banjir dari satu titik ke titik lain yang lebih rendah (seperti daerah Wiradesa dan Kadipaten).

Langkah Konkret: Apa yang Harus Dilakukan Pemda Pekalongan?

Untuk memutus rantai bencana ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak bisa lagi hanya mengandalkan proyek fisik di hilir. Diperlukan langkah radikal:

A. Penyelamatan Hulu (Stop Kebocoran Air):

  1. Moratorium Alih Fungsi Lahan: Menghentikan pemberian izin pembukaan lahan baru di atas ketinggian 1.000 mdpl.

  2. Mandat Agroforestri: Mewajibkan petani sayur di wilayah curam untuk menanam pohon keras (seperti kopi atau tanaman buah) di sela-sela tanaman sayur dengan rasio minimal 40% tutupan pohon.

  3. Rehabilitasi DAS: Percepatan normalisasi sungai dan penanaman kembali daerah aliran sungai (DAS) dari hulu ke hilir untuk mengurangi sedimentasi lumpur yang menyumbat drainase.

B. Penyelamatan Hilir (Stop Penurunan Tanah):

  1. Audit dan Pembatasan Sumur Dalam: Melakukan audit besar-besaran terhadap penggunaan sumur dalam oleh industri tekstil/batik. Industri wajib beralih menggunakan air permukaan (PDAM) atau sistem daur ulang air limbah.

  2. Perluasan Jaringan PDAM: Mempercepat jangkauan air bersih perpipaan ke seluruh warga pesisir agar mereka berhenti menyedot air tanah secara mandiri.

  3. Pajak Air Tanah yang Tinggi: Menerapkan disinsentif berupa pajak tinggi bagi penggunaan air tanah di zona merah penurunan tanah.

C. Reformasi Drainase (Sistem Terpadu):

  1. Masterplan Drainase Makro: Membuat sistem drainase yang terhubung antar kecamatan, bukan proyek sepotong-sepotong per desa.

  2. Penyediaan “Kolam Retensi” dan Polder: Menyiapkan lahan luas sebagai waduk penampung air hujan sementara sebelum dibuang ke laut melalui pompa kapasitas besar.

  3. Ketegasan Tata Ruang: Menindak tegas bangunan (pabrik/perumahan) yang menempati jalur hijau atau menutup saluran drainase alami (sawah).

Kesimpulan: Banjir Pekalongan adalah peringatan keras bahwa alam tidak lagi mampu menanggung beban eksploitasi manusia. Jika pemerintah tetap menangani rob secara “setengah hati” tanpa menyentuh akar masalah di hulu dan ekstraksi air tanah, maka triliunan rupiah untuk tanggul hanya akan menjadi monumen yang akhirnya ikut tenggelam. (Redaksi)

Laporan ini disusun berdasarkan pengolahan data lapangan dan analisis krisis ekologis wilayah Pekalongan.

Terkait
Gerimis warnai bukaan Gembiro

Ngiyup. Warga yang memadati bukaan bendung Gembiro terlihat berteduh karena gerimis. (1/11). Foto: Eva Abdullah Ajis/wartadesa Read more

Kebakaran di Binagriya hanguskan rumah

Pekalongan Barat, Wartadesa. -Rumah Rofi yang berada di Jalan Pesona Raya No. 510-511 komplek perumahan Bina Griya, Pekalongan Barat, hangus Read more

Desa bersih akan diberi tambahan ADD 10 persen

Kajen, Wartadesa. - Bagi desa-desa/kelurahan di Kabupaten Pekalongan dengan kondisi lingkungan yang bersih, Bupati akan memberikan penghargaan berupa penambahan 10 Read more

Kunci sukses UPK, bangun komunikasi dan saling percaya

Kedungwuni, Wartadesa. - Suksesnya program pinjaman bergulir tanpa agunan bagi warga miskin di Desa Tangkilkulon Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ternyata Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Dilema Penataan Non-ASN di Pemalang: Antara Aturan Pusat dan Nasib Ratusan Pekerja

pemalang

PEMALANG, WARTA DESA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kini tengah berada di persimpangan jalan terkait nasib tenaga honorer. Menyusul kebijakan nasional yang melarang penggunaan tenaga non-ASN mulai tahun 2026, skema alih daya atau outsourcing mulai dilirik sebagai solusi darurat agar 902 pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.

Ancaman Pengangguran di Depan Mata

Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi kaum pekerja di lingkungan pemerintahan. Data menunjukkan masih ada 902 tenaga non-ASN di Pemalang yang belum terserap, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK (penuh waktu dan paruh waktu). Bagi para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun sebagai penopang layanan publik, skema outsourcing membawa ketidakpastian baru terkait kesejahteraan dan status kerja mereka.

Penjelasan Pemerintah: “Langkah Realistis”

Asisten III Administrasi Umum Setda Pemalang, Bagus Sutopo, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar pemerintah daerah tidak melanggar regulasi pusat namun tetap bisa mempertahankan tenaga kerja yang ada.

“Mulai 2026, secara aturan tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah daerah harus realistis dan mencari jalan keluar bagi mereka yang belum masuk skema ASN,” ujar Bagus usai Rapat Kerja bersama Komisi A DPRD Pemalang, Kamis malam (15/1/2026).

Menurutnya, mekanisme kerja sama jasa tenaga kerja (pihak ketiga) dinilai paling memungkinkan mengingat keterbatasan anggaran dan kebutuhan layanan yang tidak bisa dihentikan.

Menakar Kesejahteraan Pekerja di Jalur Outsourcing

Meski Pemkab mengklaim langkah ini bertujuan memberi “ruang kerja”, namun bagi kaum pekerja, sistem outsourcing seringkali dipandang sebagai langkah mundur dalam hal perlindungan hak-hak buruh. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah:

  • Keamanan Kerja: Kontrak yang bergantung pada pihak ketiga seringkali lebih rentan.

  • Kesejahteraan: Standar upah dan jaminan sosial yang harus dipastikan tetap manusiawi dan sesuai pengabdian mereka selama ini.

  • Transparansi Seleksi: Saat ini proses pendaftaran melalui pihak ketiga sedang berjalan, dan diharapkan tidak ada praktik yang merugikan honorer lama.

Pengawasan Legislatif

Menanggapi isu minimnya koordinasi, Bagus menegaskan bahwa pembahasan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan APBD. Namun, desakan agar Pemkab tetap membuka ruang evaluasi terus mengalir, terutama dari pihak legislatif yang meminta agar kebijakan ini tidak semata-mata menggugurkan kewajiban aturan, tapi benar-benar memikirkan nasib manusia di baliknya.

Pemkab Pemalang berjanji akan terus menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan sembari memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan mereka yang telah lama mengabdi.***

Sumber: Revolusinews

Editor: Redaksi Warta Desa

Terkait
Warga Pemalang jadi korban pembunuhan sadis di Pulomas

Bantarbolang, Wartadesa. - Sugianto (48), warga Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang turut menjadi korban pembunuhan sadis di Jl Pulomas Utara Read more

Warga buka segel kantor Desa Ampelgading

Dampak warga tuntut dua oknum perangkat desa dipecat Pemalang, Wartadesa. - Kapolsek Ampelgading, AKP Heriyadi Noor bersama Camat, Kepala Desa dan Read more

Warga temukan mayat tak dikenal di Kedungbanjar Pemalang, Andakah keluarganya?

Pemalang, Wartadesa. - Polsek Taman Kabupaten Pemalang menunggu 1 x 24 jam, jika tidak ada keluarga yang mengakui korban maka Read more

Pacuan kuda Pulosari Pemalang baru 70 persen

Akan segera disempurnakan Pemalang, Wartadesa. - Pembangunan infrastruktur pacuan kuda di Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang baru 70%. Hal Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalKesehatanLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Gedung Megah Rp47 Miliar RSUD Kajen Retak dan Ambrol, Ormas Desak BPK Audit Proyek Kartini Sakti

f7a4869be7a94ed896bf5add431fddb8

KAJEN, Warta Desa – Harapan masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang kokoh dan nyaman di RSUD Kajen kini terusik. Gedung Kartini Sakti yang baru diresmikan oleh Bupati Pekalongan pada April 2024 lalu, kini kondisinya memprihatinkan. Meski baru berusia 19 bulan, gedung yang menelan dana pusat sebesar Rp47 miliar tersebut mulai menunjukkan kerusakan serius.

Pantauan di lokasi menunjukkan retakan merambat pada dinding dan tiang struktur utama. Tak hanya itu, plafon di sejumlah titik strategis terlihat ambrol, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pasien serta tenaga medis.

Kualitas Konstruksi Jadi Sorotan Tajam

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Joko Bento, anggota Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, kerusakan pada bagian vital bangunan merupakan indikasi adanya masalah pada kualitas pengerjaan.

“Anggarannya mencapai Rp47 miliar dari uang rakyat, tetapi hasilnya seperti proyek yang dikerjakan asal-asalan. Struktur utama berupa tiang dan dinding terlihat retak jelas. Ini tidak masuk akal dan harus diteliti secara mendalam,” tegas Joko Bento saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/1).

Gedung Kartini Sakti sendiri difungsikan sebagai poliklinik terpadu dengan 21 jenis layanan. Mengingat fungsinya sebagai fasilitas kesehatan, standar keamanan dan kekuatan struktur bangunan seharusnya menjadi prioritas utama.

Desakan Audit dan Proses Hukum

Atas temuan kerusakan tersebut, muncul desakan kuat agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan. Beberapa poin desakan yang disampaikan antara lain:

  1. Audit BPK & Inspektorat: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus untuk memeriksa potensi mark-up harga atau penyimpangan anggaran.

  2. Penyelidikan Kejaksaan: Mendesak Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk menyelidiki kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat terkait atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. Klarifikasi RSUD Kajen: Meminta manajemen RSUD Kajen segera memberikan penjelasan kepada publik dan memastikan langkah pengamanan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Keselamatan Pasien Adalah Utama

Proyek ini dinilai berpotensi melanggar standar teknis infrastruktur publik. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak-pihak yang terlibat bisa terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

“Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah. Uang rakyat tidak boleh disia-siakan,” tandas Joko Bento.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD Kajen yang dipimpin oleh dr. Imam Prasetyo maupun Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan maupun penyebab kerusakan gedung senilai puluhan miliar tersebut. (Rohadi)

Terkait
Ruang Tunggu RSUD Kraton Dikeluhkan Kotor dan Becek, Pasien Merasa Tidak Nyaman

Warta Desa, Pekalongan - Ruang tunggu di RSUD Kraton dikeluhkan dalam kondisi kotor dan becek. Genangan air yang tidak segera Read more

Pasien Rawat Jalan RSUD Kajen Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Warta Desa, Pekalongan — Seorang pasien rawat jalan berinisial K, warga Desa Larikan Barat RT/RW 004/001, Kecamatan Doro, ditemukan meninggal Read more

Warga Adukan Dugaan Pelayanan Tidak Profesional RSUD Kajen, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan dan Klarifikasi

Pekalongan, 4 November 2025 – Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kajen menuai sorotan setelah seorang warga melayangkan aduan Read more

Pegawai RSUD Kesesi Keluhkan Keterlambatan dan Ketidaktransparanan Pembayaran Jaspel

Warta Desa, Pekalongan — Sejumlah pegawai di RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan persoalan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) yang dinilai tidak transparan Read more

selengkapnya
KesehatanLayanan Publik

Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Gemini_Generated_Image_giyedygiyedygiye

KEDUNGWUNI, WARTADESA – Sebanyak 15 siswa SD Negeri 1 Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, dilaporkan mengalami mual dan muntah massal setelah mengonsumsi paket Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (13/1/2026). Insiden ini kini dalam penanganan serius Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum.

Dari total siswa yang terdampak, 9 anak sempat dilarikan ke Puskesmas Kedungwuni I, sementara 6 lainnya dirujuk ke RSI Pekajangan. Beruntung, kondisi seluruh siswa berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang tanpa menjalani rawat inap.

Mi Berasa Asam Menjadi Kecurigaan Awal

Kepala SPPG Kedungwuni Timur, Idhar Khairul Rahmat, menjelaskan bahwa menu yang dibagikan hari itu terdiri dari mi goreng, telur, salad timun, dan buah anggur. Distribusi dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dikonsumsi siswa setengah jam kemudian.

Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak sekolah, kecurigaan mengarah pada menu mi goreng yang diduga basi. Idhar yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi menemukan kejanggalan pada rasa makanan tersebut.

“Saya cek teksturnya tidak lengket, tapi rasanya asam. Padahal biasanya kalau basi itu lengket dan berlendir. Ini fisiknya masih utuh dan empuk seperti mi baru matang, tapi rasanya memang asam,” ungkap Idhar.

Disebut Sebagai “Kejadian Menonjol”

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pekalongan, Nauf, menegaskan bahwa status insiden ini masih bersifat dugaan. Ia menggunakan istilah “kejadian menonjol” untuk menggambarkan situasi tersebut, sementara penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan wewenang Pemerintah Daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan. Kami juga terus memantau hasil laboratorium dan kondisi siswa di rumah sakit,” ujar Nauf.

Mengenai kelanjutan operasional SPPG Kedungwuni Timur yang memproduksi 2.219 porsi setiap harinya untuk 17 sekolah, pihak korwil menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Badan Gizi Nasional pusat.

Tunggu Hasil Lab dari Semarang

Plt. Kepala SDN 1 Kedungwuni Timur, Deddy Ardiansyah, menyatakan pihak sekolah belum berani menyimpulkan penyebab pasti kejadian ini. “Kami masih menunggu hasil lab dari Dinas Kesehatan untuk memastikan apakah penyebabnya benar-benar dari menu MBG atau faktor lain,” jelasnya.

Saat ini, sampel makanan serta sampel muntahan siswa telah dikirim ke laboratorium di Semarang untuk diuji secara intensif. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar hukum dan evaluasi bagi program pemberian makanan bergizi di wilayah Kabupaten Pekalongan. (Redaksi)

Sumber: Rasika Pekalongan

Terkait
Gathering Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia

Bekasi, Wartadesa. – Pejuang Myasthenia Gravis Indonesia (PMGI) yang berdiri pada tahun 2016 yang lalu, menyelenggarakan Gathering dan Silaturrahim perdana Read more

Sejak Ramadhan lalu warga Gunungsari Pemalang kekurangan Air

Pemalang, Wartadesa. - Warga Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sejak bulan Ramadhan lalu kekurangan air bersih. Biasanya Read more

Sejumlah orang tua tolak vaksinasi Rubella

Pekalongan Kota, Wartadesa. -  Setidaknya 15 orang tua siswa di beberapa SD di wilayah Kota Pekalongan menolak anaknya diimunisasi Measles Read more

Kasus HIV/AIDS di Kota Santri capai 40

Kajen, Wartadesa. - Kasus HIV/AIDS di Kota Santri sejak Januari hingga Juni 2017, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Komisi Penanggulangan Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Nasib Tragis Siswa Kutorejo: Ketika Program Makan Gratis Justru Berujung Petaka Keracunan Massal

mojokerto

WARTA DESA, MOJOKERTO – Sebuah ambisi besar untuk memberikan gizi bagi anak bangsa berubah menjadi mimpi buruk bagi 152 siswa di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Alih-alih mendapatkan asupan nutrisi untuk kecerdasan, ratusan anak dari berbagai jenjang sekolah—mulai dari PAUD hingga SMK—justru harus terbaring lemas di ranjang puskesmas dan rumah sakit akibat dugaan keracunan massal usai menyantap menu soto ayam dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (9/1/2026).

Hingga Sabtu (10/1/2026), data yang dihimpun mencatat luapan pasien memenuhi Puskesmas Gondang, Puskesmas Pesanggrahan, hingga RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari. Gejala klinisnya serupa: mual, muntah, demam, dan diare hebat—tanda-tanda nyata bahwa ada yang salah dalam piring makan mereka.

Akar Masalah: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jatah makan maut tersebut disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang yang beroperasi di Desa Wonodadi, Kutorejo. Daftar sekolah yang terpapar sangat panjang, mencakup belasan institusi pendidikan seperti SDN Wonodadi, SMPN 2 Kutorejo, hingga SMK Unggulan Al-Irfan.

Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Abi Swanjoyo, menegaskan bahwa operasional SPPG tersebut kini dihentikan total untuk investigasi. “Kami akan dalami apakah penyebabnya dari bahan makanan, sarana, atau tempat pengolahan yang tidak higienis,” tegasnya.

Namun, bagi orang tua siswa, penghentian sementara tidaklah cukup. Kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap vendor penyedia pangan yang ditunjuk pemerintah.

Menggugat Hak Pangan: Aturan dan SOP MBG yang Dilanggar

Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar membagikan makanan, melainkan mandat konstitusi untuk menyediakan pangan yang aman. Secara hukum, hak anak-anak ini dilindungi oleh berbagai instrumen:

1. Hak atas Pangan Layak (UUD 1945 & UU Pangan) Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Pasal 67 secara tegas melarang siapapun menyelenggarakan kegiatan produksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan sanitasi. Keracunan massal ini adalah indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap hak atas pangan yang aman.

2. SOP Higiene Sanitasi (Permenkes No. 14 Tahun 2021) Setiap unit penyedia makanan massal (seperti SPPG) wajib mematuhi standar Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). SOP yang sehat meliputi:

  • Pemilihan Bahan Baku: Harus bebas dari kontaminasi mikroba (seperti Salmonella pada ayam).

  • Suhu Penyimpanan: Makanan matang (seperti kuah soto) tidak boleh berada di “zona bahaya” (5°C – 60°C) terlalu lama sebelum dikonsumsi.

  • Sertifikasi Layak Higiene: Setiap dapur pengolah MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

3. Tanggung Jawab Perdata dan Pidana Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, siswa sebagai konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan. Jika terbukti lalai, pihak penyedia (SPPG) tidak hanya bisa diputus kontraknya, tetapi juga dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 204 KUHP tentang penyediaan barang berbahaya yang merusak kesehatan.

Menanti Keadilan: Jangan Ada “Cuci Tangan”

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, menjanjikan penanganan tanpa biaya bagi para korban. Hasil laboratorium sampel makanan baru akan keluar pada Rabu mendatang.

Namun, Warta Desa menekankan: pengobatan gratis adalah kewajiban minimal, bukan prestasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi. Mengapa yayasan asal Semarang bisa melayani wilayah Kutorejo dengan kontrol kualitas yang begitu lemah? Apakah ada “main mata” dalam penunjukan vendor sehingga mengabaikan aspek keamanan pangan?

Anak-anak sekolah di Kutorejo kini trauma. Piring yang seharusnya berisi harapan, justru mengirim mereka ke ruang perawatan. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat agar Program MBG tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi proyek bagi vendor yang tidak kompeten, sementara nyawa anak-anak di akar rumput menjadi taruhannya. (Red/WD)

Diperkenankan mengambil sebagian atau keseluruhan berita dengan menyertakan link/tautan aktif berita ini

Sumber : 

Terkait
Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

Wisatawan keluhkan sampah di Pantai Widuri

Pemalang, Wartadesa. - Kondisi Pantai Widuri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang penuh dengan sampah dan kotoran manusia dikeluhkan oleh Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan Publik

Menuntut Keadilan di Tengah Transisi: Buruh PT Yamani Desak Transparansi Hak dan Kompensasi

batang

WARTA DESA, BATANG – Suasana di Kawasan Batang Industrial Park (BIP) mendadak tegang pada Jumat (9/1/2026) lalu. Ratusan buruh PT Yamani Asia Pasific tumpah ke jalan, menyuarakan jeritan hati atas ketidakpastian hak-hak mereka. Di balik keringat yang diperas untuk roda produksi, terselip kekhawatiran besar: isu pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR), kompensasi yang tak kunjung cair, hingga carut-marut upah lembur.

Aksi massa ini bukan tanpa alasan. Para buruh menuding manajemen melakukan kebijakan yang “mencekik leher”. Meski pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang telah melakukan klarifikasi pada Senin (12/1/2026), bagi para buruh, kepastian hukum dan transparansi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan sekadar janji lisan.

Membedah Hak Buruh: Bukan Sekadar Angka, Tapi Amanat Undang-Undang

Persoalan yang memicu demonstrasi ini berkaitan erat dengan hak-hak normatif yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dipenuhi perusahaan:

1. Hak Kompensasi PKWT yang Wajib Bayar Munculnya isu peralihan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) seringkali menjadi celah perusahaan untuk mengabaikan uang kompensasi.

  • Aturan: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat masa kontrak berakhir, meskipun kontrak tersebut diperpanjang atau berubah menjadi tetap.

  • Fakta di Lapangan: Buruh menuntut kompensasi atas masa kontrak sebelumnya. Perusahaan tidak boleh menggunakan status “karyawan tetap baru” sebagai alasan untuk menghapus hak kompensasi dari masa kerja kontrak sebelumnya.

2. Kepastian THR: Hak Mutlak, Bukan Hadiah Terkait rumor THR yang tidak akan diberikan secara penuh, regulasi Indonesia sangat ketat melindungi hak ini.

  • Aturan: Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, berhak mendapat 1 (satu) bulan upah.

  • Proporsionalitas: Jika buruh baru bekerja minimal 1 bulan, mereka tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional ().

3. Upah Lembur yang Harus Sesuai SOP dan Regulasi Dugaan perhitungan lembur yang melenceng dari SOP menjadi pemantik kemarahan buruh.

  • Aturan: Perhitungan lembur telah diatur detail dalam PP No. 35 Tahun 2021. Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda.

Disnaker Diminta Tak Sekadar Jadi Mediator

Kepala Disnaker Batang, Suprapto, menyatakan bahwa aksi tersebut dinilai belum sesuai prosedur karena belum melalui mekanisme serikat pekerja. Namun, di sisi lain, massa aksi menegaskan bahwa aksi turun ke jalan adalah bentuk keputusasaan atas komunikasi internal yang buntu.

“Kami hanya minta hak kami! Jangan peras keringat kami tanpa imbalan yang sesuai!” teriak salah satu orator di lokasi aksi.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan manajemen. Buruh tidak hanya butuh klarifikasi, tapi bukti konkret berupa slip gaji yang transparan dan pembayaran kompensasi yang sesuai masa kerja. Jika dialog yang diusung Disnaker hanya berakhir pada pembelaan sepihak perusahaan, maka keadilan bagi rakyat kecil di Batang Industrial Park masih jauh dari panggang api.

Catatan Penting untuk Buruh:  Pastikan setiap kesepakatan dalam proses klarifikasi ini tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, agar memiliki kekuatan hukum eksekutorial jika perusahaan ingkar janji. (Red)

Sumber: laman resmi Kabupaten Batang.

Diperkenankan untuk mengambil sebagian atau seluruh isi dari berita ini dengan mencantumkan link aktif berita ini.

Terkait
Jalan rusak, warga Pegandon demo

Warga Desa Pegandon menutut perbaikan jalan yang rusak akibat proyek jalan tol Pemalang-Batang, Senin (31/10). Foto: Tribratanewskajen Karangdadap, Wartadesa. - Read more

GP Ansor Kab. Pekalongan serukan warga tak ikut demo

GP Ansor Kab. Pekalongan menghimbau agar warga NU Kab. Pekalongan tidak ikut-ikutan melakukan aksi demo ke Jakarta tanggal 4 Nopember Read more

Operasi Zebra akan digelar serentak November ini

Pekalongan, Wartadesa. - Seluruh jajaran Polsek, Polres dan Polda di Indonesia akan menggelar operasi zebra, terhitung mulai tanggal 16 hingga Read more

Awas penipuan berkedok pengiriman data guru

Pekalongan, Wartadesa. Hati-hati terhadap email yang dikirim dari Hamid Muhammad dengan alamat email humasdikdasmen@gmail.com, email  berupa permintaan data guru dan Read more

selengkapnya