Warta Desa, Pekalongan, 19 Mei 2025 — Proyek pembangunan saluran irigasi tersier di Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, yang menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp226.862.200,- pada tahun 2023, kini menjadi sorotan masyarakat. Bagian ujung bangunan sepanjang sekitar empat meter terpaksa dibongkar untuk keperluan pelebaran jalan usaha tani.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa material utama yang digunakan dalam proyek ini adalah batu blondos. Namun, hasil pembongkaran memperlihatkan kondisi batu yang rapuh dan mudah ambrol, memicu kekhawatiran warga akan mutu dan daya tahan konstruksi bangunan tersebut.
“Kualitas bangunannya patut dipertanyakan, padahal anggarannya besar. Kami berharap pembangunan ke depan jangan hanya cepat selesai, tapi juga tahan lama dan sesuai kebutuhan jangka panjang masyarakat,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Pemerintah Desa Bungkam
Saat hendak dimintai keterangan, Kepala Desa Sengare yang ditemui di balai desa enggan memberikan pernyataan. Ia justru meninggalkan lokasi dengan nada kesal sambil mengendarai sepeda motor. Upaya konfirmasi melalui Sekretaris Desa juga tidak membuahkan hasil, lantaran pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat respons.
Dana RT Mandek, Masyarakat Kecewa
Di tengah isu pembangunan ini, muncul pula keluhan dari masyarakat terkait belum cairnya dana tunjangan untuk 22 ketua RT sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Situasi ini menambah daftar pertanyaan publik tentang tata kelola keuangan desa dan transparansi pemerintahannya.
Apa Kata Aturan?
Penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan bahwa Dana Desa boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, termasuk saluran irigasi tersier.
Secara teknis, penggunaan batu blondos sebagai material konstruksi diperbolehkan, asalkan memenuhi standar kekuatan dan ketahanan yang sesuai. Hal ini juga harus tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang disetujui oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta pendamping desa. Jika digunakan tanpa perencanaan atau spesifikasi tidak sesuai, maka berpotensi menyalahi aturan teknis.
Standar Teknis yang Berlaku
Sesuai SNI 8455:2017 tentang saluran irigasi tersier, kualitas material menjadi hal yang utama. Batu blondos sebagai bahan konstruksi harus diuji kelayakannya—tidak boleh digunakan untuk aliran air deras atau tekanan tinggi. Petunjuk teknis dari Dinas PUPR kabupaten juga menjadi rujukan penting dalam menilai kelayakan konstruksi.
Masyarakat Menanti Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Sengare. Warga berharap ada transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari anggaran publik ini.
“Ini uang rakyat. Harus ada kejelasan soal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Jangan sampai kami hanya bisa melihat bangunan, tapi tidak bisa menikmati manfaatnya,” imbuh seorang tokoh masyarakat setempat. (Gusanto)