close

Berita Desa

Berita DesaLayanan Publik

Pembongkaran Bangunan di Kali Bener Wiradesa Dinilai Tebang Pilih, Warga Pertanyakan Ketegasan dan Transparansi Anggaran

template berita foto warta desa(3)

WIRADESA, WARTA DESA – Proyek normalisasi saluran air di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat. Pasalnya, penertiban dan pembongkaran bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut dinilai tebang pilih dan tidak adil bagi warga kelas bawah.

Berdasarkan laporan warga yang masuk ke redaksi Warta Desa, proses pembongkaran terkesan hanya menyasar bangunan non-permanen milik masyarakat kecil di sebelah utara yang sehari-hari menggantungkan hidup dan mencari sesuap nasi di lokasi tersebut. Sementara itu, sejumlah bangunan permanen, halaman rumah pribadi, tempat usaha, bahkan fasilitas halaman milik kantor kelurahan setempat yang berdiri di atas saluran air diduga masih berdiri kokoh tanpa ada tindakan penertiban.

“Masyarakat menginginkan kalau pembongkaran bangunan itu merata dan adil. Tapi pihak kelurahan sendiri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena halaman kelurahan berdiri di atas saluran air,” ujar salah seorang warga Bener yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengeluhkan, apabila penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh dan adil, potensi pemicu banjir di musim hujan tetap akan membayangi permukiman sekitar. Keberadaan bangunan yang menutupi atau berdiri di atas saluran air jelas menghambat aliran air dan memperparah sedimentasi.

Proyek Ratusan Juta dan Tuntutan Transparansi

Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi proyek, kegiatan ini merupakan Normalisasi Saluran Desa Bener Kec. Wiradesa di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pekalongan.

  • Nomor SPK: 02/NRS-06/PPK/VII/2026

  • Tanggal SPK: 21 Juli 2026

  • Tahun Anggaran: 2026

  • Masa Pelaksanaan: 60 Hari Kalender

  • Nilai Pekerjaan: Rp 276.300.000,00

  • Kontraktor Pelaksana: CV. Putra Gunung Sagara

Dengan nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah tersebut, warga mendesak adanya keterbukaan informasi dan transparansi anggaran serta kejelasan batas wilayah sungai yang ditertibkan agar tidak merugikan rakyat kecil semata.

Regulasi dan Aturan Garis Sempadan Sungai/Saluran Air

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian bangunan di atas saluran air maupun di kawasan sempadan sungai jelas melanggar aturan tata ruang dan fungsi hidrologi:

  1. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau:

    • Pasal 22: Sempadan sungai/saluran air hanya dapat dimanfaatkan untuk fungsi tertentu seperti bangunan prasarana sumber daya air, jalan/jembatan, atau jalur hijau, dan dilarang untuk bangunan hunian atau tempat usaha.

    • Saluran air dan sungai memiliki zona bebas bangunan (garis sempadan) guna menjamin kelancaran aliran air, akses pemeliharaan, serta mencegah risiko banjir.

  2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:

    • Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya fungsi sumber daya air, pendangkalan saluran, maupun penyempitan sempadan sungai.

  3. Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum:

    • Penegakan aturan penataan ruang dan ketertiban umum wajib diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak tanpa pandang bulu—baik itu pedagang kecil, pemilik bangunan permanen pribadi, maupun aset instansi pemerintahan.

Masyarakat Kelurahan Bener berharap pemerintah desa/kelurahan serta DPU-PR Kabupaten Pekalongan memberikan contoh teladan, bersikap adil dalam penertiban, dan benar-benar merencanakan normalisasi secara menyeluruh demi kenyamanan bersama serta pencegahan banjir. (Red/Tim Warta Desa)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Berita Desa

Agus Susilo Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PKDI Kabupaten Pekalongan, Sinergi Kepala Desa Makin Solid

template berita foto warta desa(19)

PEKALONGAN, WARTADESA. — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Pekalongan resmi mengukuhkan jajaran kepengurusan barunya dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Hotel Grand Dian, Wiradesa, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepala desa dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan, serta para tamu undangan dari unsur pemerintah daerah dan organisasi terkait.

Dalam prosesi pengukuhan tersebut, Agus Susilo resmi dilantik dan mengemban amanah sebagai Ketua DPC PKDI Kabupaten Pekalongan. Sementara itu, kepengurusan di tingkat daerah dipimpin oleh Hj. Musarokah, S.IP. selaku Ketua PKDI Provinsi Jawa Tengah.

Momentum Perkuat Sinergi dan Pelayanan Desa

Pengukuhan pengurus baru ini dinilai menjadi momentum strategis untuk mempererat soliditas serta sinergi antar-kepala desa di Kabupaten Pekalongan.

Kehadiran DPC PKDI diharapkan mampu menjalankan peran penting bagi kemajuan tingkat desa, antara lain:

  • Wadah Komunikasi & Koordinasi: Menjadi ruang kolaborasi yang solid antar-kepala desa demi menyelesaikan tantangan bersama.

  • Fungsi Advokasi: Memberikan pendampingan dan dukungan moral maupun hukum bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

  • Peningkatan Tata Kelola: Mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang profesional demi pelayanan masyarakat yang lebih maksimal.

  • Percepatan Pembangunan: Mengakselerasi program-program pembangunan berbasis desa agar dampaknya langsung dirasakan oleh warga.

Melalui kepengurusan yang baru dikukuhkan ini, DPC PKDI Kabupaten Pekalongan optimis mampu membawa perubahan positif dan memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah. (Andi Purwandi)

Terkait
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto

Kejen, Wartadesa. - Zaenul Mufti meraih nilai tertinggi penjaringan calon Kadus Kambangan Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Selain Read more

50 Nasabah UPK Artha Mandiri Raih Penghargaan

Kedungwuni, Wartadesa. - Puluhan nasabah Unit Pengelola Keuangan (UPK) Artha Mandiri, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BKM) Tunas Karya Mandiri, Desa Tangkil Read more

Kapolsek Petungkriyono Ingatkan Penyalahgunaan Dana Desa Akan Berhadapan Hukum

Petungkriyono, Wartadesa. - Kapolsek Petungkriyono, Iptu Felix Prasetyawan mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa (ADD) karena Read more

KNTI Ajak Pemuda Gali Potensi Daerah Pesisir

Pekalongan-Warta Desa- Dewan Pimpinan Daerah Kerukunan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Pekalongan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Read more

selengkapnya
Berita Desa

Tak Hafal Medan, Bocah 12 Tahun Meninggal Tenggelam di Bawah Jembatan Lojahan Bandar

template berita foto warta desa(16)

BATANG. WARTADESA. — Nasib naas menimpa seorang anak laki-laki berinisial IZ (12), warga Dukuh Padurekso, Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan air saat mandi bersama teman-temannya di Sungai Lojahan, perbatasan Desa Bandar dan Desa Binangun, Selasa (28/7/2026) sore.

Kronologi Kejadian

Peristiwa naas tersebut bermula ketika rombongan sembilan anak tiba di lokasi Sungai Lojahan sekitar pukul 14.40 WIB menggunakan enam unit sepeda motor. Rombongan anak-anak ini berasal dari Desa Simpar, Desa Batiombo, dan Desa Wonosegoro.

Setibanya di lokasi dan memarkir kendaraan, mereka langsung turun ke area bawah Jembatan Lojahan untuk berenang. Korban IZ diduga tidak mengenali medan, kondisi, serta kedalaman sungai setempat.

  • Korban naik ke atas batu dan berniat untuk melompat terjun ke sungai.

  • Naas, tepat di bawah area tempat korban terjun terdapat batu besar di dasar sungai.

  • Kepala korban terbentur batu dasar sungai usai melompat hingga korban hilang terseret air dan tak kunjung muncul ke permukaan selama beberapa menit.

Dimas (20), salah seorang saksi warga Desa Binangun, menduga korban langsung hilang kesadaran saat benturan terjadi.

“Kemungkinan korban tidak hafal medan dan pingsan saat kepalanya terbentur batu di dasar sungai,” ujar Dimas di lokasi kejadian.

Proses Evakuasi dan Tindakan Petugas

Melihat IZ tak kunjung muncul, delapan rekan korban yang ada di lokasi langsung panik dan berteriak meminta pertolongan. Mereka mendatangi Kadri (60), warga Harjosari yang saat itu sedang mencari pasir di sisi utara sungai.

  1. Penyampaian Laporan: Kadri segera naik dari sisi timur jembatan dan mengabarkan kejadian ini kepada saksi lain bernama Tutur (40).

  2. Kordinasi Polsek: Informasi tersebut langsung diteruskan ke Polsek Bandar – Polresta Batang.

  3. Evakuasi Korban: Kapolsek Bandar, IPTU Bagus Priyo Atmojo, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Polsek yang menerima laporan bergegas ke TKP di sisi barat Jembatan Lojahan.

  4. Penanganan Medis: Korban yang berhasil dievakuasi langsung dilarikan ke Puskesmas Bandar I menggunakan armada kendaraan milik warga setempat bernama Warsudi (55).

Sayangnya, nyawa anak berusia 12 tahun tersebut tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak berenang di area sungai yang dalam dan berbahaya tanpa pengawasan orang dewasa. ***

sumber: Sony

Terkait
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto
Zaenul Mufti dan Dwi Efriyanti Raih Poin Tertinggi Tes Perangkat Desa Pekiringan Alit dan Tambakroto

Kejen, Wartadesa. - Zaenul Mufti meraih nilai tertinggi penjaringan calon Kadus Kambangan Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Selain Read more

50 Nasabah UPK Artha Mandiri Raih Penghargaan

Kedungwuni, Wartadesa. - Puluhan nasabah Unit Pengelola Keuangan (UPK) Artha Mandiri, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BKM) Tunas Karya Mandiri, Desa Tangkil Read more

Kapolsek Petungkriyono Ingatkan Penyalahgunaan Dana Desa Akan Berhadapan Hukum

Petungkriyono, Wartadesa. - Kapolsek Petungkriyono, Iptu Felix Prasetyawan mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa (ADD) karena Read more

Warga Bikin Film Ruas Jalan Wonokerto Bandar Tak Kunjung Diperbaiki

Batang, Wartadesa. - Ruas jalan rusak di Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang yang tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah membuat Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Buntut Kesepakatan yang Cidera: Audiensi Memanas, Camat Buaran Tolak Terbitkan Rekomendasi Pemberhentian Kades Watusalam

template berita foto warta desa(5)

WARTADESA, BUARAN – Konflik kepemimpinan dan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan Desa Watusalam memasuki babak baru yang semakin memanas. Berlanjut dari aksi unjuk rasa massa warga bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR), ruang audiensi Kantor Kecamatan Buaran menjadi saksi bisu kebuntuan komunikasi antara rakyat dan pejabat publik, Jumat (24/7/2026).

Massa mendesak Camat Buaran, Ali Akbar, untuk segera menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Watusalam. Desakan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran tenggat waktu pengembalian dana desa sebesar Rp100 juta yang melampaui batas akhir kesepakatan pada 6 Juni 2026 lalu.

Kilas Balik: Janji Transparansi dan Batas Waktu yang Dilanggar

Sebelumnya, aksi unjuk rasa warga yang menuntut Camat Buaran mundur dipicu oleh pengabaian Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pekalongan, Inspektorat, dan pihak-pihak terkait.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan, keterlambatan pengembalian dana desa akan berkonsekuensi pada sanksi administratif berupa pemberhentian Kepala Desa Watusalam secara resmi. Selain itu, proses pengembalian dana yang sejatinya wajib disaksikan warga secara terbuka, justru dilakukan secara diam-diam pada 18 Juni 2026—melewati batas tenggat dan tanpa transparansi publik.

Kegagalan BPD Watusalam dalam menjalankan fungsi pengawasan turut memantik amarah warga, hingga memicu tuntutan pembubaran lembaga BPD serta desakan pencopotan Camat Buaran yang dinilai memberi “karpet merah” perlindungan bagi Kades.

Audiensi Buntu: Camat Dalih Tak Berwenang, Warga Pertanyakan Dasar Hukum

Dalam ruang audiensi yang berlangsung tegang, Camat Buaran, Ali Akbar, secara tegas menolak menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kades Watusalam. Ia beralasan tidak memiliki kewenangan administratif tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya tidak dapat menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” ujar Ali Akbar di hadapan perwakilan warga.

Namun, ketegangan meningkat saat perwakilan Aliansi GEMPAR meminta penjelasan mengenai pasal atau regulasi spesifik yang menjadi rujukan penolakan tersebut. Ali Akbar dinilai warga gagap memberikan rincian aturan dan beberapa kali berdalih lupa serta tidak hafal ketentuan yang dimaksud.

Adu argumen sempat meninggi ketika Camat dinilai menyampaikan tanggapan dengan nada tinggi. Meski situasi memanas, massa aksi memilih menahan diri demi menjaga kondusivitas.

GEMPAR Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Perwakilan Aliansi GEMPAR, Yusuf, menegaskan bahwa desakan masyarakat memiliki pijakan hukum dan legalitas dokumen yang sah, bukan sekadar ketidakpuasan sepihak.

“Apa yang kami sampaikan memiliki dasar yang jelas. Kami membacakan langsung berita acara yang telah disepakati bersama Plt. Bupati Pekalongan serta instansi terkait. Bahkan pihak Inspektorat yang hadir saat itu ikut menandatangani berita acara tersebut,” tegas Yusuf.

Sikap Camat yang dinilai berputar-putar dan tak memberikan kepastian membuat warga pulang dengan tangan hampa tanpa kesepakatan konkret. Atas hasil audiensi yang buntu ini, Aliansi GEMPAR menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan peninjauan administrasi pemerintahan (ombudsman/PTUN).

Warga Desa Watusalam menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan di tingkat desa benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. (Andi Purwandi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita DesaPemberantasan Korupsi

Mosi Tidak Percaya di Buaran: Warga Watusalam dan GEMPAR Desak Camat Mundur Soal Pengembalian Dana Desa

template berita foto warta desa(4)

WARTADESA, BUARAN – Rasa keadilan warga Desa Watusalam kembali diuji. Puluhan warga yang tergabung bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/7/2026).

Massa menyuarakan mosi tidak percaya dan mendesak Camat Buaran mundur dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil lantaran Camat dinilai mengabaikan berita acara kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan.

Menagih Komitmen Kesepakatan Bersama

Pangkal persoalan bermula dari polemik tata kelola keuangan desa. Dalam berita acara resmi, Kepala Desa Watusalam diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp100 juta paling lambat pada 6 Juni 2026. Dokumen tersebut juga menegaskan, jika tenggat waktu dilanggar, konsekuensi hukum dan administratif berupa pemberhentian Kepala Desa harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Aliansi GEMPAR mengungkapkan bahwa pengembalian dana baru dilakukan pada 18 Juni 2026—melewati batas waktu yang telah disepakati bersama. Anehnya, hingga kini belum ada sanksi tegas maupun langkah pemberhentian terhadap Kepala Desa Watusalam.

Selain persoalan tenggat waktu, warga menyesalkan mekanisme pengembalian dana yang terkesan “kucing-kucingan”. Padahal, komitmen awal menyepakati bahwa proses pengembalian dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Kami mempertanyakan mengapa pengembalian dana dilakukan tanpa informasi kepada masyarakat. Padahal sebelumnya telah disepakati prosesnya harus transparan dan disaksikan bersama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus dan perlindungan terhadap Kepala Desa Watusalam,” tegas perwakilan Aliansi GEMPAR dalam orasinya di atas mobil komando.

Tak hanya mengincar kursi Camat Buaran yang dinilai mengubah kesepakatan sepihak, warga Watusalam juga menuntut pembubaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watusalam. BPD dinilai mandul dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Tanggapan Camat dan Klaim GEMPAR

Menjawab tuduhan dan desakan massa aksi, Camat Buaran memberikan penjelasannya. Pihaknya berdalih bahwa langkah eksekusi atau pemberhentian belum bisa dilakukan karena terbentur prosedur formal.

“Hingga saat ini belum terdapat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan yang menjadi dasar untuk mengambil langkah pemberhentian Kepala Desa Watusalam,” terang Camat Buaran di hadapan peserta aksi.

Pernyataan Camat tersebut langsung disanggah oleh Aliansi GEMPAR. Pihak aliansi mengaku telah melakukan klarifikasi tatap muka secara langsung dengan Plt Bupati Pekalongan. Menurut tuntutan mereka, Plt Bupati sebenarnya sudah siap memproses pemberhentian, namun bola panas dan kendala eksekusi justru tertahan di tingkat Kecamatan.

Menunggu Kepastian Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait silang pendapat antara pihak Kecamatan Buaran dan Aliansi GEMPAR mengenai implementasi berita acara tersebut.

Aksi ini menjadi cerminan kerinduan warga akar rumput akan transparansi dan ketegangan supremasi hukum di tingkat desa. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali berdemonstrasi sampai hak atas transparansi dan keadilan pejabat publik dipenuhi tanpa tebang pilih. (Andi Purwandi)

Terkait
Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Dugaan korupsi di PDAM Pekalongan diusut

Kajen, Wartadesa. - Dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pekalongan terkait perluasan jaringan di dua Read more

Gelapkan dan PNPM-MPd, Verifikator UPK ditahan

Batang, Wartadesa. - Kartini (40) warga Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang menggelapkan Rp. 700 juta dana Unit Pengelola Keuangan Read more

Ups… bolong, Aula Kecamatan Sragi meski baru diresmikan

Sragi, Wartadesa. - Aula Kantor Kacamatan Sragi Kabupaten Pekalongan baru saja diresmikan beberapa waktu yang lalu, akan tetapi dibeberapa titik, Read more

selengkapnya
Berita DesaLingkungan

Warga Terdampak Pembangunan PLTMH Lambur Tuntut Ganti Rugi, PT Indonesia Power Sepakat Lakukan Pengecekan Lapangan

template berita foto warta desa(8)

KANDANGSERANG, WARTADESA. – Pemerintah Desa Lambur memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lambur dengan pihak PT Indonesia Power pada Rabu (22/7/2026). Pertemuan ini digelar untuk mencari titik terang atas dugaan kerusakan lahan dan tanaman milik warga akibat proyek tersebut.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lambur Cahyono, Plt Camat Kandangserang beserta unsur Forkopimcam, Polsek Kandangserang, Koramil Kandangserang, serta perwakilan manajemen PT Indonesia Power.

Warga Keluhkan Kerusakan Lahan dan Kepastian Ganti Rugi

Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya kepastian penyelesaian dampak proyek.

  • Wiharto, salah seorang warga, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan langkah pasti.

  • Jono, warga lainnya, mendesak agar lahan dan tanaman yang rusak segera didata dan diganti rugi karena masyarakat sudah cukup lama menunggu.

  • H. Ahsin, tokoh masyarakat setempat, menegaskan pentingnya keadilan bagi warga terdampak.

“Saya kasihan kepada masyarakat yang terdampak dan merasa dirugikan. Kerugian mereka harus segera diselesaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh berlarut-larut,” tegas H. Ahsin.

Kades Lambur Tegaskan Transparansi Dana CSR

Sementara itu, Kepala Desa Lambur, Cahyono, memberikan klarifikasi terkait penggunaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di desanya. Ia menegaskan bahwa seluruh dana CSR dialokasikan untuk kegiatan kemasyarakatan secara terbuka—seperti program adat budaya dan santunan anak yatim—bukan untuk kepentingan pribadi.

Setiap pengajuan CSR, lanjutnya, selalu dilakukan melalui proposal resmi yang diketahui pihak pemerintah desa guna menjaga amanah masyarakat.

Tanggapan PT Indonesia Power dan Tanggung Jawab Proyek

Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT Indonesia Power menjelaskan alur tanggung jawab proyek:

  1. Sebelum Februari 2024: Pengelolaan dan tanggung jawab proyek sepenuhnya berada di bawah kontraktor pelaksana, yaitu PT HK.

  2. Setelah Februari 2024: Pengelolaan proyek secara resmi diserahkan dan berada di bawah PT Indonesia Power.

Meskipun secara hukum dampak sebelum tahun 2024 merupakan ranah PT HK, PT Indonesia Power menegaskan tidak akan lepas tangan. Perusahaan berkomitmen memfasilitasi komunikasi ke PT HK, atau mencari opsi alternatif melalui program CSR jika tidak ada tindak lanjut.

Namun, pihak perusahaan memberi catatan bahwa penyelesaian melalui dana CSR memiliki mekanisme tersendiri dan tidak bisa dikategorikan secara langsung sebagai “ganti rugi”.

Solusi dan Langkah Konkrit

Kapolsek Kandangserang, A. Tamerin, dalam kesempatan tersebut mengimbau agar kedua belah pihak terus mengedepankan dialog damai. Ia menekankan pentingnya kejelasan batasan tanggung jawab agar proses penyelesaian berjalan transparan tanpa memicu konflik baru.

Hasil Mediasi: Sebagai langkah nyata, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT Indonesia Power akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemetaan dan pemantauan langsung terhadap lokasi-lokasi lahan warga yang terdampak pembangunan PLTMH Lambur. (Andi Purwandi)

Terkait
Soal Dampak Pembangunan PLTMH, Pemdes Lambur Fasilitasi Mediasi Warga Terdampak dan Pihak Terkait

Kandangserang, WartaDesa – Pemerintah Desa (Pemdes) Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mengambil langkah nyata untuk mengurai persoalan dampak pembangunan Pembangkit Read more

Asyiknya MPLS SD Muhammadiyah Tangkil Tengah: Belajar Literasi dan Main Game Seru di Perpustakaan UMPP

PEKALONGAN, WARTADESA. – Hari keempat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SD Muhammadiyah Tangkil Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung penuh inspirasi Read more

Warga Lambur Tuntut Ganti Rugi Dampak PLTMH, Sayangkan PT Indonesia Power Absen Audiensi

WartaDesa, Kandangserang – Polemik terkait dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Read more

Saling Silang “Borok” Absensi DPRD Kab. Pekalongan: Ketua BK Klaim Disiplin, Anggota Sebut Ada Teguran, Media Ungkap Taktik Akali Aturan

PEKALONGAN, Warta Desa – Aroma tak sedap mengenai kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan kian menyengat. Alih-alih memberikan jawaban tunggal yang Read more

selengkapnya
Berita DesaLingkungan

Soal Dampak Pembangunan PLTMH, Pemdes Lambur Fasilitasi Mediasi Warga Terdampak dan Pihak Terkait

template berita foto warta desa(4)

Kandangserang, WartaDesa – Pemerintah Desa (Pemdes) Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mengambil langkah nyata untuk mengurai persoalan dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Indonesia Power UBP Mrica. Pemdes setempat memfasilitasi kegiatan mediasi dan musyawarah bersama warga terdampak pada Rabu (22/07/2026).

Pertemuan yang digelar di Aula Balai Desa Lambur mulai pukul 13.00 WIB tersebut mengacu pada surat undangan resmi Pemdes Lambur Nomor 005.155/Ds.011/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 100.3.2/685 tertanggal 6 Juli 2026, sekaligus tindak lanjut atas audiensi yang sebelumnya telah dilakukan oleh warga terdampak bersama wakil rakyat di Komisi C DPRD.

Cari Solusi dan Jalan Tengah

Melalui musyawarah ini, Pemdes Lambur berupaya menjembatani berbagai aduan dan persoalan yang dialami masyarakat akibat pengerjaan proyek PLTMH tersebut. Pemerintah Desa berharap forum dialog ini menjadi ruang yang produktif untuk mencari solusi yang adil serta menguntungkan semua pihak.

Pihak Pemdes Lambur mengimbau agar seluruh warga yang terundang dapat hadir secara langsung dan tepat waktu. Kehadiran warga secara utuh dinilai sangat penting agar proses penyampaian aspirasi berjalan terbuka, lancar, dan melahirkan kesepakatan yang konkret.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi warga terdampak untuk menyuarakan aspirasi, kekhawatiran, serta harapan mereka secara langsung. Dengan adanya dialog terbuka ini, penyelesaian persoalan proyek PLTMH di Desa Lambur diharapkan bisa segera menemukan titik terang. (Andy Purwandy / WartaDesa)

Terkait
Ironis! Lubang Menganga Tanpa Rambu di Depan Kantor DPU Taru Kandangserang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

KANDANGSERANG, WARTADESA – Sebuah lubang menganga di ruas jalan depan Kantor DPU Taru Kecamatan Kandangserang dikeluhkan oleh warga setempat. Pasalnya, Read more

Ironi Pembangunan Kandangserang: Jalan Rusak dan Longsor Diabaikan, Drainase Depan Rumah Dewan Malah Didahulukan

Kandangserang, Lambur – Jeritan warga Kecamatan Kandangserang yang setiap hari harus bertaruh nyawa melewati jalan rusak dan ancaman longsor tampaknya Read more

Status Masih Tutup, Wisata Sikujang Kandangserang Tetap Ramai Pengunjung dan Minim Pengawasan

KANDANGSERANG, TAJUR, WARTADESA. – Objek wisata Sikujang yang terletak di Desa Tajur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, hingga saat ini diketahui Read more

Bantu Ringankan Beban Warga, Pemprov Jateng Salurkan Subsidi Pangan di Kandangserang

KANDANGSERANG, WARTA DESA. – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga pokok melalui program penyaluran subsidi Read more

selengkapnya
Berita DesaHukum & Kriminal

Audit Dua Hari di Garungwiyoro: Karang Taruna hingga RT/RW Dipanggil Inspektorat, Ada Apa?

template berita foto warta desa_20260714_173655_0000

WARTADESA, KANDANGSERANG – Proses pemeriksaan umum yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan terhadap Pemerintah Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, memasuki hari kedua pada Selasa (14/7/2026).

​Audit ini mendadak jadi buah bibir warga setempat. Pasalnya, tim pemeriksa tidak hanya menguliti laporan keuangan perangkat desa, tetapi juga memanggil jajaran pengurus Karang Taruna serta sejumlah Ketua RT dan RW untuk dimintai keterangan langsung. Langkah ini mengindikasikan adanya upaya pencocokan data administrasi dengan realita di lapangan.

​Dugaan Kejanggalan Anggaran Kepemudaan

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, salah satu poin krusial yang tengah didalami oleh tim Inspektorat adalah pos pengelolaan anggaran kepemudaan.

​Kepada tim pemeriksa, pengurus Karang Taruna membeberkan fakta mengejutkan. Mereka mengaku selama ini hanya menerima alokasi anggaran sekitar Rp3 juta per tahun. Keterangan ini diduga kuat bertolak belakang dengan angka yang tertera dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes yang sedang diaudit.

​Selain persoalan nominal anggaran, pengurus Karang Taruna juga mengeluhkan minimnya pelibatan mereka dalam roda pemerintahan desa.

​”Kami hampir tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan fisik maupun musyawarah desa (Musdes). Padahal, Karang Taruna seharusnya menjadi mitra strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan pemuda di desa,” ungkap salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya.

​Ketua RT dan RW Ikut Diperiksa

​Tidak hanya sektor kepemudaan, tim Inspektorat juga memanggil para Ketua RT dan RW di wilayah Desa Garungwiyoro. Kehadiran mereka diperlukan untuk mengklarifikasi realisasi berbagai program desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

​Beberapa poin yang diklarifikasi kepada para Ketua RT/RW antara lain:

​Program Tanggap Bencana: Kesesuaian alokasi anggaran tanggap darurat dengan aksi nyata di lapangan.

​Realisasi Program Fisik/Non-Fisik: Memastikan apakah bantuan atau program kemasyarakatan benar-benar tersalurkan kepada warga.

​Transparansi Anggaran: Menilai sejauh mana aparatur desa menyosialisasikan program kerja kepada tingkat rukun tetangga.

​Warga Garungwiyoro Desak Transparansi

​Bergulirnya audit ini memicu harapan besar di tengah masyarakat Desa Garungwiyoro. Warga meminta agar Inspektorat Kabupaten Pekalongan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut kasus ini.

​”Kami berharap pemeriksaan ini tidak formalitas belaka. Jika memang ditemukan ada ketidaksesuaian anggaran atau penyelewengan, harus ada tindakan tegas dan rekomendasi hukum yang jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang warga setempat.

​Sebaliknya, warga juga menekankan pentingnya keterbukaan jika hasil audit nantinya menyatakan tidak ada pelanggaran. Hal ini dinilai penting untuk meredam spekulasi liar dan menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Pemerintah Desa Garungwiyoro maupun Inspektorat Kabupaten Pekalongan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. (WD)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

selengkapnya
Berita Desa

Warga Lambur Tuntut Ganti Rugi Dampak PLTMH, Sayangkan PT Indonesia Power Absen Audiensi

template berita foto warta desa(6)

WartaDesa, Kandangserang – Polemik terkait dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, hingga kini masih terus bergulir.

Menindaklanjuti audiensi warga bersama Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa Lambur menyatakan berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh pihak guna mencari jalan keluar terbaik.

Kepala Desa Lambur, Wahyono, saat ditemui oleh pewarta pada Selasa (13/07/2026), mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah desa tengah mempersiapkan forum lanjutan. Forum ini direncanakan akan melibatkan seluruh unsur terkait demi menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul, termasuk tuntutan ganti rugi dari sebagian warga yang terdampak.

“Kami masih terus berupaya berkomunikasi dengan semua pihak agar pada forum nanti seluruh unsur bisa hadir. Harapannya, forum tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak, termasuk warga yang merasa dirugikan dan sempat mengajukan permintaan ganti rugi,” ujar Wahyono.

Arahan DPRD: Selesaikan di Tingkat Desa dan Kecamatan

Wahyono menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, pemerintah desa diarahkan untuk terlebih dahulu memfasilitasi forum musyawarah di tingkat desa dan kecamatan. Hasil dari pertemuan tersebut nantinya akan dilaporkan kembali ke pihak legislatif untuk ditindaklanjuti.

Meskipun mengikuti arahan tersebut, Wahyono sejatinya berharap agar para wakil rakyat bisa meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Sebenarnya kami berharap DPRD bisa langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi serta mendampingi masyarakat. Namun, karena DPRD memiliki pertimbangan lain, kami mengikuti arahan yang telah diberikan,” jelasnya.

Sesalkan Ketidakhadiran PT Indonesia Power

Salah satu kendala belum ditemukannya titik temu dalam persoalan ini adalah absennya pihak pengembang. Wahyono menyoroti ketidakhadiran perwakilan PT Indonesia Power dalam agenda audiensi sebelumnya. Menurutnya, tanpa kehadiran pihak perusahaan, keputusan yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan mustahil bisa diambil.

“Dari pihak PT Indonesia Power tidak ada keterwakilan dalam audiensi kemarin. Karena itu, kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Kami berharap pada forum berikutnya seluruh pihak dapat hadir agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah,” pungkas Wahyono.

Hingga berita ini diturunkan, warga terdampak di Desa Lambur masih terus menantikan realisasi dan tindak lanjut dari proses mediasi tersebut. Mereka menaruh harapan besar agar segera tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Pewarta: Andi Purwandi

Editor: Redaksi WartaDesa

Terkait
Diduga Jarah Batu Kali Sungai, Proyek PLTMH di Desa Kambangan Diprotes Warga Batang

Warta Desa, Batang — 5 Januari 2026 -Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Read more

Lima Tahun Terkatung-katung, Warga Lambur “Nglurug” ke DPRD: Menagih Keadilan Atas Dampak Longsor PLTMH

KANDANGSERANG, PEKALONGAN, WARTA DESA. – Kesabaran warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, tampaknya sudah mencapai batasnya. Setelah lebih dari lima tahun Read more

selengkapnya
Berita DesaLayanan Publik

Hadapi Keterbatasan Perangkat, Pemdes Lambur Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Publik

template berita foto warta desa(5)

KANDANGSERANG, WARTADESA. – Pemerintah Desa (Pemdes) Lambur, Kecamatan Kandangserang, menegaskan komitmennya untuk terus menggenjot kualitas pelayanan bagi masyarakat. Meski saat ini tengah dihadapkan pada sejumlah keterbatasan, Pemdes memastikan bahwa urusan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terabaikan.

Kepala Desa Lambur, Cahyono, menyampaikan bahwa seluruh jajaran aparatur desa memiliki visi dan tekad yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik. Upaya evaluasi serta pembenahan internal pun terus berjalan demi memastikan kinerja birokrasi tingkat desa ini tetap berjalan optimal.

“Ini adalah komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Kami menyadari masih banyak kekurangan, namun kami terus berusaha agar Pemerintah Desa Lambur dapat bekerja secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wahyono saat ditemui di kantornya, Senin (13/7/2026).

Tantangan Kurangnya Aparatur Aktif

Dalam kesempatan tersebut, Wahyono secara terbuka menjelaskan salah satu kendala operasional yang sedang dihadapi Pemdes Lambur saat ini, yaitu berkurangnya jumlah personel atau aparatur desa yang aktif bertugas.

Hal ini terjadi lantaran salah satu perangkat desa sedang mengalami gangguan kesehatan serius dan harus fokus pada masa pemulihan.

  • Penyebab Utama: Salah satu perangkat desa sedang sakit stroke.

  • Faktor Pendukung: Yang bersangkutan juga sudah mendekati masa purnabakti (pensiun) karena faktor usia.

“Iya, ada perangkat desa yang sementara tidak bisa masuk bekerja karena sakit stroke. Selain itu, beliau juga sudah mendekati masa pensiun karena faktor usia,” jelas Wahyono.

Menjaga Solidaritas dan Keterbukaan

Meskipun kekurangan tenaga kerja, Wahyono menjamin pelayanan administrasi maupun kebutuhan masyarakat lainnya tidak akan lumpuh atau menurun. Ia mengimbau dan berharap agar seluruh perangkat desa yang aktif saat ini dapat saling bahu-membahu.

  • Solidaritas: Meningkatkan semangat kerja sama antarperangkat desa demi menutup kekosongan peran.

  • Disiplin Kerja: Memperketat kedisiplinan waktu agar pelayanan tetap berjalan responsif dan lancar.

Sebagai penutup, Pemdes Lambur juga menegaskan sikapnya yang terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari warga setempat. Langkah ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan semakin baik ke depannya. (Andi Purwandi)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya