close

Layanan Publik

Layanan PublikLingkungan

Jalan Desa Bodas Kandangserang Terputus, Akses Warga Terganggu

kandangserang

Warta Desa, Kandangserang, 10 November 2025 — Akses transportasi antara Desa Bodas dan Desa Klesem di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, terganggu akibat terputusnya jalan penghubung. Kerusakan parah terjadi di titik lokasi tepat di depan SMP Satu Atap Bodas, mengakibatkan kendaraan roda empat tidak dapat melintas untuk sementara waktu.

Kondisi jalan yang rusak ini berdampak signifikan pada aktivitas sehari-hari warga setempat. Terutama, pelajar yang harus menuju sekolah dan masyarakat yang ingin mengakses layanan di pusat kecamatan mengalami kesulitan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya penanganan dari pihak terkait, sehingga warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan tersebut dan memulihkan akses transportasi.

“Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan untuk memperbaiki jalan ini. Kerusakan ini sangat mengganggu, terutama bagi kami yang membawa hasil pertanian dan juga saat ada kebutuhan mendesak atau keadaan darurat,” ungkap salah seorang warga Desa Bodas, yang namanya enggan disebutkan.

Pihak berwenang setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Warga berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar aktivitas ekonomi dan sosial di kedua desa dapat kembali berjalan normal. (Andi Purwandi)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Longsor Lebakbarang, evakuasi material dilanjutkan pagi ini

Lebakbarang, Wartadesa. - Longsor kembali terjadi di Desa Mendolo Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, semalam, Ahad (06/01) sekitar pukul Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan Publik

Empat Skema Swakelola Pemerintah Jadi Sorotan: Dugaan Manipulasi Data hingga Potensi “Penyunatan” Anggaran

swakelola

Warta Desa, Pekalongan — Skema pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola kembali menjadi sorotan publik. Empat tipe swakelola yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinilai rawan disalahgunakan, mulai dari manipulasi data, penggelembungan biaya, hingga potensi kolusi dan penyunatan anggaran.

Swakelola sendiri merupakan mekanisme pengadaan di mana kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah ataupun masyarakat tanpa proses lelang penyedia jasa eksternal. Model ini dibagi menjadi empat tipe: Tipe I, II, III, dan IV — masing-masing dengan karakteristik teknis dan kelembagaan berbeda.

Swakelola Tipe I: Dilaksanakan Internal Instansi Pemerintah

Pada skema ini, seluruh proses mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan langsung oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah. Biasanya untuk kegiatan yang sesuai tugas pokok instansi, seperti bimbingan teknis, sosialisasi, pengembangan sistem internal, atau pekerjaan fisik sederhana.

Tahapan swakelola Tipe I meliputi:

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran
  2. Persiapan teknis
  3. Pelaksanaan oleh tim internal
  4. Pengawasan administratif dan teknis
  5. Serah terima hasil pekerjaan

Sorotan:
Swakelola Tipe I kerap diduga digunakan untuk menyembunyikan kegiatan fiktif, duplikasi program, dan penggelembungan anggaran, lantaran seluruh proses berada dalam kendali satu instansi tanpa keterlibatan pihak luar.

Swakelola Tipe II: Dilaksanakan Instansi Pemerintah Lain

Berbeda dengan Tipe I, pada Tipe II pelaksana kegiatan adalah instansi pemerintah lain yang lebih kompeten, misalnya kerjasama Bappeda dengan BPS atau perguruan tinggi negeri untuk riset dan pengujian.

Alur pelaksanaan:

  1. Instansi pemilik anggaran menyusun rencana dan mengawasi
  2. Instansi pelaksana menjalankan kegiatan
  3. Pengawasan dan serah terima dilakukan oleh pemberi anggaran

Sorotan:
Modus yang kerap disorot adalah pengalihan pelaksanaan proyek ke pihak ketiga non-resmi atau konsultan “titipan”, serta mark-up anggaran atas nama kerjasama antarinstansi.

 

Swakelola Tipe III: Dilaksanakan Organisasi Masyarakat

Pada tipe ini, pemerintah merencanakan dan mengawasi, sementara pelaksanaan dikerjakan organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki kompetensi di bidang terkait.

Tiga tim dibentuk:

  1. Tim persiapan dari pemerintah
  2. Tim pelaksana dari ormas
  3. Tim pengawas dari pemerintah

Sorotan:
Swakelola Tipe III rawan kolusi dengan ormas, penunjukan organisasi tanpa seleksi objektif, hingga potensi ketidaktransparanan pelaporan kegiatan.

 

Swakelola Tipe IV: Dilaksanakan Kelompok Masyarakat

Model ini melibatkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana penuh, mulai perencanaan teknis hingga pengawasan, sementara pemerintah memberi dana dan pendampingan. Biasanya digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pembangunan jalan desa, irigasi, atau rumah tidak layak huni.

Sorotan:
Skema ini sering dipantau ketat karena dugaan penyunatan dana masyarakat oleh oknum PPK atau pendamping, serta pemaksaan kelompok tertentu sebagai pelaksana.

 

Swakelola Disorot: Manipulasi hingga Penyimpangan Anggaran

Beberapa pemerhati kebijakan publik menilai bahwa penyimpangan paling sering terjadi pada Tipe I dan II, terutama dalam:

  1. manipulasi data,
  2. duplikasi kegiatan,
  3. penggelembungan anggaran baik pada perencanaan maupun realisasi.

Sementara Tipe III dan IV dicurigai rawan praktik kolutif antara aparat dan pelaksana lapangan, termasuk pemotongan dana kegiatan yang seharusnya diterima kelompok masyarakat secara penuh.

Swakelola adalah instrumen strategis untuk efisiensi dan pemberdayaan masyarakat. Namun tanpa pengawasan ketat, sangat rentan dijadikan pintu kebocoran keuangan negara,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Pekalongan.

 

Penguatan Transparansi dan Pengawasan

Pakar kebijakan publik menekankan perlunya audit menyeluruh berbasis output, transparansi daftar kegiatan swakelola, pelaporan digital terbuka, dan keterlibatan publik.

Pengawasan melekat dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga dinilai harus ditingkatkan, termasuk pengawasan lapangan dan pembuktian manfaat kegiatan.

“Kalau pemerintah serius meningkatkan kualitas layanan, swakelola bisa menjadi solusi. Tapi kalau dipakai untuk bancakan anggaran, pasti merugikan masyarakat,” tambahnya.

Swakelola merupakan instrumen strategis dalam belanja negara. Namun, tanpa pengawasan ketat dan komitmen integritas, mekanisme ini berpotensi membuka ruang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan publik. (Red)

Terkait
Mengurai Fenomena Anggaran Swakelola Jumbo Kabupaten Pekalongan dalam RUP 2025

Warta Desa, Pekalongan — Perencanaan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 di wilayah Pantura Jawa Tengah—meliputi Kabupaten Read more

Anggaran Swakelola 2025 Kabupaten Pekalongan Tertinggi di Pantura, Publik Pertanyakan Transparansi

Warta Desa, Pekalongan — Perbandingan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di tiga kabupaten wilayah Pantura Jawa Tengah—Batang, Read more

Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu Read more

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Mengurai Fenomena Anggaran Swakelola Jumbo Kabupaten Pekalongan dalam RUP 2025

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perencanaan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 di wilayah Pantura Jawa Tengah—meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menyajikan sebuah anomali fiskal yang menarik perhatian publik, khususnya di Kabupaten Pekalongan.

Data RUP 2025 menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam pola belanja pengadaan di Kabupaten Pekalongan, yang secara mencolok menempatkan skema Swakelola jauh lebih besar daripada Jasa Penyedia. Kontras dengan dua kabupaten tetangganya, komposisi anggaran di Pekalongan menimbulkan tanda tanya dan memicu tuntutan transparansi dari masyarakat.

 

Perbandingan Anggaran Pengadaan (RUP) 2025 Tiga Kabupaten

 

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Fenomena Unik Kabupaten Pekalongan

Analisis perbandingan menunjukkan bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih mengandalkan skema Penyedia sebagai porsi anggaran pengadaan terbesar.

  • Di Kabupaten Batang, anggaran Penyedia sekitar 5,67 kali lipat dari Swakelola.
  • Di Kabupaten Pemalang, anggaran Penyedia masih sekitar 2,22 kali lipat dari Swakelola.

Sebaliknya, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan komposisi terbalik. Anggaran yang dialokasikan untuk Swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, yang mana 1,56 kali lebih besar dibandingkan anggaran Penyedia yang berjumlah Rp 420,465 miliar.

Dengan porsi Swakelola mencapai lebih dari 60% dari total anggaran pengadaan tiga kabupaten tersebut, kondisi ini menjadikan Kabupaten Pekalongan sebagai “pusat” belanja Swakelola di wilayah Pantura Jawa Tengah untuk tahun 2025.

 

 Reaksi dan Tuntutan Publik: Menagih Transparansi

Meskipun Swakelola merupakan metode pengadaan yang sah dan berpotensi efisien jika dilaksanakan dengan benar, struktur anggaran yang tidak lazim ini telah menimbulkan keingintahuan dan kecurigaan di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan.

Masyarakat menegaskan bahwa perbedaan signifikan dalam struktur belanja ini membutuhkan penjelasan yang terbuka dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pernyataan Kunci Warga:

  • “Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran.”
  • “Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan.”

Tuntutan publik kini terfokus pada perlunya keterbukaan data rinci, meliputi:

  1. Jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan secara Swakelola.
  2. Pelaksana Swakelola (misalnya, organisasi perangkat daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi nirlaba).
  3. Mekanisme Pengawasan yang akan diterapkan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan APBD.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Publik berharap Pemkab Pekalongan segera merespons dan memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan strategis dan peruntukan detail dari besarnya alokasi anggaran Swakelola tersebut.

Tingginya porsi Swakelola menuntut komitmen transparansi yang lebih tinggi dari Pemkab Pekalongan. Keterbukaan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan anggaran Swakelola secara gamblang adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional.

Definisi & Regulasi Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

 

Dasar hukum utama pengadaan Swakelola di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

 

1. Definisi Swakelola

Menurut Peraturan Presiden, Swakelola adalah:

“Cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.”

Prinsip utamanya adalah pekerjaan/proyek tersebut dilaksanakan secara mandiri, memanfaatkan sumber daya internal atau melibatkan kelompok masyarakat, dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada penyedia jasa eksternal (pihak ketiga/kontraktor).

 

2. Tujuan dan Kondisi Penggunaan Swakelola

Swakelola digunakan ketika:

  • Pekerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan internal K/L/PD sebagai penunjang tugas pokok dan fungsi (contoh: pemeliharaan rutin aset, pengembangan kebijakan).
  • Pekerjaan yang berdasarkan sifat atau volumenya tidak dapat diserahkan kepada Penyedia (contoh: pekerjaan yang bersifat rahasia atau membutuhkan keahlian internal yang unik).
  • Pekerjaan yang berdasarkan skala ekonomi tidak efisien jika diserahkan kepada Penyedia (contoh: proyek bernilai kecil tetapi berulang).
  • Pekerjaan yang meningkatkan peran serta masyarakat atau memberdayakan kelompok tertentu (contoh: perbaikan jalan lingkungan oleh kelompok masyarakat, kegiatan PMT oleh kader Posyandu).

 

3. Tipe-Tipe Swakelola

Regulasi PBJP membagi Swakelola menjadi empat tipe berdasarkan pelaksananya. Anggaran Kabupaten Pekalongan yang besar kemungkinan tersebar di berbagai tipe ini:

Tipe Swakelola Pelaksana Karakteristik Utama
Tipe I K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran (PA/KPA) sendiri. Direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab.
Tipe II K/L/PD lain (Instansi Pemerintah lain) Direncanakan dan diawasi oleh OPD Penanggung Jawab, tetapi pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh OPD lain yang memiliki kompetensi.
Tipe III Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dilaksanakan oleh Ormas berdasarkan kesepakatan kerja sama (MoU/Kontrak). Cocok untuk program sosial/pemberdayaan.
Tipe IV Kelompok Masyarakat Dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Cocok untuk pekerjaan sederhana yang memerlukan partisipasi masyarakat setempat.

 

Relevansi dengan Kasus Kabupaten Pekalongan

Besarnya anggaran Swakelola di Pekalongan (Rp 655,853 miliar) menunjukkan bahwa Pemkab berencana:

  1. Maksimalisasi Potensi Internal (Tipe I): Melaksanakan lebih banyak proyek/kegiatan secara mandiri oleh OPD, mungkin untuk efisiensi biaya overhead pihak ketiga.
  2. Peningkatan Pemberdayaan (Tipe III & IV): Mengalokasikan dana signifikan untuk program yang melibatkan Ormas atau Kelompok Masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur padat karya atau program sosial.

Poin Krusial dari Sudut Pandang Publik:

Meskipun Swakelola sah, potensi tantangan terbesarnya adalah:

  • Akuntabilitas: Kontrol dan pengawasan harus ketat, terutama untuk Tipe III dan IV, agar dana rakyat tidak disalahgunakan.
  • Kapabilitas: K/L/PD harus benar-benar memiliki sumber daya dan kemampuan teknis untuk melaksanakan sendiri (Tipe I dan II) atau memastikan pelaksana non-pemerintah (Tipe III dan IV) kompeten.

Tuntutan masyarakat Pekalongan untuk transparansi mengenai jenis kegiatan, pelaksana, dan mekanisme pengawasan adalah hal yang sangat wajar dan penting untuk memastikan akuntabilitas dalam skema Swakelola yang besar ini.

Jenis Pekerjaan Umum yang Dilaksanakan melalui Swakelola

Pekerjaan yang dipilih melalui Swakelola umumnya adalah kegiatan yang bertujuan untuk optimalisasi sumber daya internal, pemberdayaan masyarakat, atau pekerjaan yang bersifat khusus dan tidak diminati Penyedia.

A. Swakelola Tipe I (Dilaksanakan oleh OPD Penanggung Jawab Sendiri)

Ini adalah kegiatan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe I
Infrastruktur & Lingkungan * Pemeliharaan Rutin Skala Kecil: Pemeliharaan jalan, drainase, atau saluran irigasi mikro yang dilakukan oleh Dinas PU dengan tenaga dan alat milik sendiri. * Pengelolaan Sampah: Pengangkutan dan pengerukan sampah di area pemukiman atau instalasi pompa (jika dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup).
Administrasi & SDM * Penyelenggaraan Diklat/Bimtek: Pelatihan, kursus, penataran, seminar, atau bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola langsung oleh OPD. * Penyusunan Kebijakan: Perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan/pengembangan peraturan perundang-undangan, atau pengembangan sistem tata kelola/aplikasi internal.
Riset & Data * Survei dan Pemrosesan Data: Pelaksanaan sensus, survei khusus (misalnya survei kemiskinan atau infrastruktur), dan pengujian di laboratorium milik Pemda.
Kesehatan * Penyuluhan dan Edukasi Kesehatan: Kegiatan penyuluhan massal yang dilakukan oleh petugas Puskesmas/Dinas Kesehatan.

 

B. Swakelola Tipe IV (Dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat)

Ini sangat relevan untuk kegiatan yang memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat (Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola/Pokmas), berfokus pada pemberdayaan dan padat karya.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe IV
Infrastruktur Desa/Lingkungan * Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Lingkungan/Gang: Proyek perbaikan jalan di permukiman padat karya. * Pembangunan/Perbaikan Saluran Irigasi Mikro/Kecil. * Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Jika pekerjaan dilakukan oleh kelompok penerima manfaat atau Pokmas setempat.
Sosial & Pangan * Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola oleh Kader PKK/Posyandu di tingkat masyarakat. * Pengadaan Produk Lokal: Pembelian produk kerajinan, tanaman, atau bibit milik masyarakat atau kelompok masyarakat.
Lingkungan * Pengelolaan Sampah di Tingkat Rukun Warga (RW): Aktivitas yang dilaksanakan oleh kelompok pengelola sampah berbasis komunitas.

 

C. Swakelola Tipe III (Dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan – Ormas)

Melibatkan organisasi non-pemerintah formal (seperti NU, Muhammadiyah, Karang Taruna, dsb.) dalam pelaksanaan program.

Sektor Contoh Pekerjaan Swakelola Tipe III
Program Sosial/Agama * Pelaksanaan Program Bantuan/Pelatihan yang disalurkan melalui Ormas. * Penyelenggaraan Kegiatan Budaya/Seni/Festival yang dikerjasamakan dengan organisasi budaya atau seni.

 

Implikasi untuk Kabupaten Pekalongan

Dengan besarnya alokasi Swakelola di Pekalongan, ada kemungkinan Pemkab tengah memprioritaskan:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Dana diarahkan secara masif ke Tipe III dan IV untuk menggerakkan masyarakat lokal dan sektor informal.
  2. Efisiensi Biaya: Melakukan banyak pekerjaan internal (Tipe I) yang dianggap tidak efisien jika diserahkan ke kontraktor luar.
  3. Fokus Program Sosial: Peningkatan anggaran untuk kegiatan yang sangat melibatkan kader/masyarakat, seperti PMT, pelatihan, atau perbaikan infrastruktur berskala mikro.

Meskipun tujuan ini positif, tekanan publik untuk transparansi sangat beralasan. Anggaran yang besar pada Swakelola Tipe III dan IV, yang melibatkan pihak non-pemerintah, memerlukan dokumen perencanaan, kontrak kerja sama, dan laporan pertanggungjawaban yang sangat detail dan mudah diakses agar kekhawatiran masyarakat (terutama mengenai dugaan penyimpangan) dapat diredam.

Poin Tuntutan Transparansi & Akuntabilitas Anggaran Swakelola Pekalongan

Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang mudah diakses terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pelaksanaan Swakelola yang mencapai Rp 655,853 miliar.

 

1. Tuntutan Keterbukaan Data RUP (Rencana Umum Pengadaan)

Pemkab Pekalongan harus mempublikasikan detail RUP 2025 secara rinci, khususnya pada bagian Swakelola, meliputi:

  • Penyebaran Anggaran per OPD: Sebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang mengelola porsi Swakelola terbesar dan berapa total alokasinya per OPD.
  • Perincian Tipe Swakelola: Publikasikan rincian anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing tipe Swakelola (Tipe I, II, III, dan IV) untuk mengetahui fokus strategi Pemkab (apakah lebih ke internal/Tipe I, atau pemberdayaan/Tipe IV).
  • Daftar Proyek Mayor (Proyek di atas Rp 1 Miliar): Khusus untuk proyek Swakelola bernilai besar, jelaskan nama kegiatannya, lokasi spesifik, dan taksiran biayanya.

 

2. Tuntutan Keterbukaan Dokumen Pelaksanaan

Untuk memastikan bahwa anggaran Swakelola tidak hanya fiktif, masyarakat menuntut akses pada dokumen dasar pelaksanaannya:

  • Dokumen Perencanaan Swakelola: Publikasikan ringkasan dokumen perencanaan yang mencakup tujuan, target luaran (output), kebutuhan sumber daya, dan jadwal pelaksanaan untuk setiap kegiatan Swakelola.
  • Nama dan Profil Pelaksana Swakelola: Khusus untuk Tipe III (Ormas) dan Tipe IV (Kelompok Masyarakat), Pemkab wajib mengumumkan:
    • Nama resmi Ormas/Kelompok Masyarakat penerima.
    • Jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh mereka.
    • Nilai kontrak/kesepakatan kerja sama yang disalurkan.

 

3. Tuntutan Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ada pengawasan yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, terutama karena Swakelola memiliki risiko penyalahgunaan yang lebih tinggi.

  • Tim Pengawas Independen: Jelaskan mekanisme pengawasan internal (oleh Inspektorat) dan bagaimana masyarakat/pihak independen dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang Disederhanakan: Setelah kegiatan selesai, Pemkab harus berkomitmen untuk mempublikasikan ringkasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan fisik (termasuk dokumentasi foto/video) dari proyek-proyek Swakelola secara berkala.
  • Akses Informasi yang Terpusat: Sediakan satu laman atau portal khusus di situs web Pemkab Pekalongan (atau PPID) yang memuat semua informasi Swakelola 2025 agar masyarakat mudah memantau.

Inti dari tuntutan ini adalah: Semakin besar alokasi Swakelola, semakin tinggi pula kewajiban Pemkab untuk melakukan transparansi yang paripurna. (Red)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Layanan PublikPemberantasan Korupsi

Anggaran Swakelola 2025 Kabupaten Pekalongan Tertinggi di Pantura, Publik Pertanyakan Transparansi

wartadesa

Warta Desa, Pekalongan — Perbandingan rencana anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di tiga kabupaten wilayah Pantura Jawa Tengah—Batang, Pekalongan, dan Pemalang—menunjukkan fakta menarik. Kabupaten Pekalongan tercatat mengalokasikan belanja melalui swakelola jauh lebih besar dibandingkan jasa penyedia, berbeda dari dua daerah lainnya.

Berikut data Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025:

Kabupaten Anggaran Penyedia Anggaran Swakelola Total Anggaran Pengadaan Porsi Swakelola terhadap Total
Batang Rp 443,250 miliar Rp 78,170 miliar Rp 521,420 miliar 15,00%
Pemalang Rp 572,379 miliar Rp 258,192 miliar Rp 830,571 miliar 31,09%
Pekalongan Rp 420,465 miliar Rp 655,853 miliar Rp 1.076,318 miliar 60,94%

Catatan: Data RUP 2025, Angka dalam miliar rupiah.

Terlihat bahwa Kabupaten Batang dan Pemalang masih menempatkan skema penyedia sebagai porsi anggaran terbesar. Namun, Kabupaten Pekalongan justru memiliki komposisi terbalik, di mana anggaran swakelola mencapai Rp 655,853 miliar, jauh lebih besar dari penyedia yang hanya Rp 420,465 miliar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Swakelola sebenarnya adalah metode yang sah dalam sistem pengadaan pemerintah, dan dapat lebih efisien bila dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, perbedaan struktur anggaran yang signifikan ini menimbulkan keingintahuan publik soal alasan dan peruntukan besarnya belanja swakelola di Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan menegaskan bahwa mereka tidak menolak swakelola, namun menginginkan keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan penyimpangan.

“Kami hanya ingin Pemkab Pekalongan terbuka dan menjelaskan kenapa porsi swakelola jauh lebih besar dibandingkan kabupaten tetangga. Transparansi sangat penting agar publik tenang dan yakin bahwa anggaran digunakan tepat sasaran,” ujar salah satu warga Pekalongan.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah menyediakan informasi rinci mengenai jenis kegiatan, pelaksana swakelola, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan APBD berjalan sesuai aturan.

“Ini uang rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan dan akses informasi. Swakelola bagus jika akuntabel, tapi harus transparan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait komposisi anggaran tersebut.

Harapan Publik:
Ke depan, masyarakat berharap Pemkab Pekalongan membuka secara gamblang perencanaan dan pelaksanaan swakelola, termasuk publikasi data dan laporan penggunaan anggaran, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan dana daerah berjalan bersih dan profesional. (Red)

Terkait
Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu Read more

Nilai RUP Swakelola Rp 655 Miliar di APBD 2025 Kabupaten Pekalongan Dinilai Tidak Efisien

Warta Desa, Pekalongan — Alokasi anggaran swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 menembus angka Rp 655 Read more

selengkapnya
KesehatanLayanan Publik

Warga Adukan Dugaan Pelayanan Tidak Profesional RSUD Kajen, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan dan Klarifikasi

images(12)
Pekalongan, 4 November 2025 – Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kajen menuai sorotan setelah seorang warga melayangkan aduan langsung kepada Direktur RSUD, dr. H. Imam Prasetyo, terkait dugaan penanganan yang dinilai tidak profesional terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Insiden ini terjadi pada Selasa sore, 4 November 2025, menjelang waktu magrib, dan berakhir dengan keputusan keluarga untuk memindahkan pasien ke rumah sakit lain.
Kronologi Aduan: Pasien Dipulangkan Meski Kesakitan Hebat
Menurut keterangan pelapor, yang disampaikan melalui pesan tertulis kepada dr. Imam, ia mengantar adiknya ke IGD RSUD Kajen dengan keluhan nyeri hebat pada bagian rahim. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyatakan kondisi pasien tidak mengkhawatirkan dan memintanya untuk pulang.
Keputusan tersebut disayangkan oleh pihak keluarga, mengingat kondisi pasien yang disebut masih sangat lemah dan merintih kesakitan. Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi pasien memburuk, mendorong keluarga untuk segera mencari pertolongan medis di rumah sakit lain.
“Saya kejar sampai ketemu di depan Indomaret dekat SPBU Karanganyar. Kondisi pasien waktu itu panas, lemah, dan terus merintih kesakitan,” tulis pelapor, menggambarkan kondisi adiknya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit kedua.
Sesampainya di salah ssatu rumah sakit swasta, pasien langsung ditangani secara intensif dan dinyatakan harus menjalani rawat inap. Diagnosis awal di RS menunjukkan pasien mengalami tekanan darah rendah dan gejala penyakit serius, yang berkebalikan dengan hasil pemeriksaan di RSUD Kajen.
Melalui aduannya, pelapor berharap kejadian ini menjadi masukan berharga bagi RSUD Kajen, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas pelayanan, terutama bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Penjelasan RSUD Kajen: Pelayanan Sesuai Prosedur Medis
Menanggapi aduan tersebut, pihak unit pengaduan RSUD Kajen memberikan klarifikasi melalui saluran WhatsApp resmi. RSUD Kajen menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur medis yang berlaku.
Pihak rumah sakit merinci hasil pemeriksaan fisik pasien saat tiba di IGD pada tanggal 4 November 2025:
  • Tekanan darah: 90/60 mmHg (tergolong rendah, namun dalam konteks klinis saat itu tidak dianggap kegawatdaruratan)
  • Nadi: 88 kali/menit (normal)
  • Saturasi oksigen (SpO₂): 98% (normal)
  • Suhu tubuh: 36,5°C (normal)
  • Frekuensi napas: 20 kali/menit (normal)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien tidak termasuk dalam kategori kegawatdaruratan,” tulis pihak RSUD dalam pesan resmi mereka.
Pihak rumah sakit juga menambahkan bahwa keluarga pasien telah diberikan edukasi dan saran untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut di Poli Obgyn pada jadwal berikutnya, mengindikasikan bahwa kasus tersebut bukan kondisi darurat yang memerlukan rawat inap saat itu.
Perkembangan Terkini
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari dr. Imam Prasetyo atau manajemen puncak RSUD Kajen terkait dugaan pelayanan tidak profesional ini. Pihak rumah sakit tetap berpegang pada hasil pemeriksaan medis awal mereka.
Sementara itu, pasien dikabarkan telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Swasta dan kondisinya berangsur membaik, memvalidasi kekhawatiran pihak keluarga mengenai kondisi serius yang dialami pasien.
Kejadian ini kembali membuka diskusi publik mengenai standar pelayanan gawat darurat dan pentingnya komunikasi efektif antara tenaga medis dan pasien, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan rasa sakit hebat. (Rohadi)
Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Hukum & KriminalLayanan PublikPemberantasan Korupsi

Menyibak Angka Rp 655 Miliar Swakelola Pekalongan: Alarm Efisiensi dan Transparansi Anggaran

Dalam Milyar Rupiah

Warta Desa, Pekalongan — Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan angka yang memicu sorotan tajam: Rp 655 miliar dialokasikan melalui mekanisme swakelola.

Nilai yang sangat besar ini — mencakup beragam kegiatan mulai dari pembangunan fisik hingga program pemberdayaan masyarakat — menimbulkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan potensi kerentanan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan publik dan legislatif bermula dari kekhawatiran bahwa porsi swakelola yang dominan dapat mereduksi transparansi yang seharusnya melekat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ancaman “Ruang Abu-abu” Pengadaan
Menurut data RUP yang tersedia, ratusan miliar dana ini akan dikelola langsung oleh unit kerja pemerintah atau kelompok masyarakat pelaksana, tanpa melalui mekanisme lelang terbuka yang kompetitif.

Skema swakelola idealnya digunakan untuk program-program yang bersifat sangat spesifik atau membutuhkan partisipasi langsung masyarakat lokal. Namun, ketika diterapkan pada skala anggaran yang mencapai Rp 655 miliar, para pengamat kebijakan daerah melihat adanya risiko signifikan.

“Swakelola bukan berarti bebas dari evaluasi. Semakin besar jumlahnya, semakin tinggi risiko ketidakefisienan, potensi markup, dan lemahnya kontrol publik,” ujar seorang pengamat anggaran yang enggan disebutkan namanya, menekankan bahwa transparansi adalah kunci akuntabilitas.

Ketiadaan proses lelang terbuka menghilangkan salah satu fungsi pengawasan pasar, di mana penawaran kompetitif dari pihak ketiga seringkali memaksa pemerintah untuk mendapatkan nilai terbaik dari uang rakyat.

Legislatif Menuntut Audit Menyeluruh

Kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Pekalongan telah mengindikasikan akan meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif. Mereka mempertanyakan dasar penetapan angka Rp 655 miliar tersebut, termasuk kelayakan mekanisme pelaksanaan dan kesiapan aparatur daerah dalam memastikan standar proyek terpenuhi.

“Jangan sampai swakelola dijadikan ruang abu-abu anggaran yang hasilnya tidak maksimal. Kami akan minta penjelasan lengkap dan melakukan pengawasan lebih ketat,” tegas salah satu anggota DPRD.

Tekanan juga datang dari masyarakat umum, yang berharap anggaran besar tersebut benar-benar membawa manfaat nyata, bukan hanya habis dalam proses administrasi yang kurang efisien.

“Kalau swakelola terlalu besar, khawatir pelaksanaannya tidak optimal dan hasilnya tidak maksimal,” ungkap seorang tokoh masyarakat, menyuarakan kekhawatiran warga terkait kualitas hasil akhir proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan alokasi swakelola senilai Rp 655 miliar tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di benak publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang baik.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa belanja daerah tetap efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. (Red)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Warga Kandangserang Keluhkan PJU Tenaga Surya Rusak dan Dialihfungsikan

pju

Warta Desa, Kandangserang, 4 November 2025 — Sejumlah warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya yang banyak mengalami kerusakan. Selain tidak kunjung diperbaiki oleh dinas terkait, sebagian tiang PJU bahkan dialihfungsikan oleh pengusaha wifi lokal.

Padahal, keberadaan PJU tenaga surya sangat membantu masyarakat, terutama di daerah pegunungan yang kerap mengalami pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem dan pohon tumbang saat musim hujan.

“Lampu tenaga surya ini sangat membantu kami saat malam hari. Tapi sekarang banyak yang rusak dan dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga Desa Kandangserang, Selasa (4/11).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari dinas terkait untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan rutin terhadap fasilitas tersebut. Warga pun menilai pemerintah terkesan abai terhadap infrastruktur penerangan yang sangat vital bagi keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan dan pencurian komponen PJU, seperti panel surya dan mesin pengatur daya, yang diduga telah hilang di beberapa titik.

“Kami berharap ada penindakan. Kalau terus dibiarkan, nanti semua lampu ini hilang,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan memperbaiki dan mengamankan fasilitas penerangan umum agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. (Andi Purwandi)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Warga Keluhkan Kondisi Jalan Desa Mendolo yang Rusak Parah, Harapkan Perhatian Pemerintah Kabupaten

dalan

Warta Desa, Pekalongan — Beginilah kondisi jalan Desa Mendolo, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, yang kini sangat memprihatinkan. Jalan utama yang berstatus jalan kabupaten tersebut sudah lama tidak tersentuh perbaikan, membuat aktivitas warga menjadi terhambat, terutama saat musim hujan tiba.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa permukaan jalan banyak berlubang, sebagian tertutup tanah dan batu lepas, bahkan di beberapa titik sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga menuturkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa ada penanganan berarti dari pemerintah.

Dakipo, salah satu warga Desa Mendolo, menyampaikan keluhannya kepada Warta Desa.

“Kami hanya berharap pemerintah Kabupaten Pekalongan bisa peduli dengan jalan desa kami. Sudah lama rusak, tapi belum juga diperbaiki. Padahal ini jalur utama warga untuk bekerja dan anak-anak berangkat sekolah,” ujarnya.

Kerusakan jalan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga berdampak pada anak-anak sekolah serta akses menuju perkantoran pemerintah Kabupaten Pekalongan dan rumah sakit. Selain itu, perekonomian masyarakat setempat ikut terdampak, terutama bagi para petani dan pedagang yang setiap hari mengangkut hasil bumi ke pasar antar-kecamatan.

Warga berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan ini dengan melakukan perbaikan atau pengaspalan ulang jalan Desa Mendolo demi kelancaran mobilitas dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami mohon dengan sangat kepada pemerintah agar lebih peduli dengan keadaan jalan Desa Mendolo ini. Semoga ada perhatian dan tindak lanjut nyata,” tambah warga.

Keluhan warga ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah akan pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah pedesaan seperti Mendolo yang merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Kabupaten Pekalongan. (Rohadi)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Longsor Lebakbarang, evakuasi material dilanjutkan pagi ini

Lebakbarang, Wartadesa. - Longsor kembali terjadi di Desa Mendolo Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, semalam, Ahad (06/01) sekitar pukul Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Relawan H. Muiz Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Garungwiyoro

muis

Warta Desa, Kandangserang, 25 Oktober 2025 – Sejumlah relawan yang dipimpin oleh H. Muiz bergotong royong memperbaiki jalan rusak dan berlubang di wilayah Watu Lawang dan Celiling, Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.

Dengan peralatan dan material seadanya, para relawan turun langsung ke lapangan untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak. Kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri tanpa bantuan dari pemerintah.

“Dalane alus rejekine mulus sepertinya hanya jadi slogan saja. Hari ini kami perbaiki jalan dengan alat dan bahan yang ada. Kadang ada yang nyumbang, kadang juga tidak, tapi itu sudah biasa,” ujar H. Muiz saat ditemui di lokasi kegiatan.

Menurutnya, aksi ini murni didorong oleh kepedulian terhadap masyarakat yang setiap hari melewati jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa pamrih dan tanpa mengharap imbalan apa pun.

“Kami tidak berharap lebih dari pemerintah. Kami hanya ingin masyarakat bisa lewat dengan nyaman,” tambahnya.

Warga sekitar menyambut baik langkah gotong royong yang dilakukan relawan tersebut. Mereka berharap upaya H. Muiz dan kawan-kawan bisa menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk turut peduli terhadap kondisi infrastruktur di daerahnya. (Andi Purwandi)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya
Layanan Publik

Pagar Pembatas Tol di Desa Jajarwayang Roboh, Sudah Tiga Hari Belum Diperbaiki

pagar

Warta Desa, Pekalongan — Warga Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan pagar pembatas antara jalan tol dan permukiman penduduk yang roboh sejak tiga hari lalu namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

Pagar yang seharusnya menjadi pembatas keamanan antara area tol dan jalur permukiman itu ambruk di sisi barat Kali Sengkarang, tepatnya di wilayah Jajarwayang Utara, dekat trowongan. Lokasi tersebut bukan di area persawahan, melainkan berada di tengah permukiman warga yang masih aktif digunakan untuk lalu lintas masyarakat setempat.

Salah satu warga yang melaporkan kejadian ini menyampaikan bahwa laporan sudah disampaikan kepada pihak terkait, namun belum ada tindakan maupun perbaikan hingga hari ini. Warga merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan yang melintas setiap hari.

“Jalan ini masih sering dilewati warga. Kalau tidak segera diperbaiki, bisa berbahaya karena langsung berbatasan dengan area tol,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap pihak pengelola tol maupun instansi terkait segera turun tangan untuk memperbaiki pagar pembatas tersebut, demi keamanan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi. (Rohadi)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

selengkapnya